27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36526

Mantan Wakil Kakorlantas Polri Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Waki Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Didik Poernomo tertunduk saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/4/2015). Majelis Hakim memvonis Didik 5 tahun penjara dan denda 250 juta Rupiah. AKTUAL/MUNZIR

Pertamina: Pertalite Produk Baru Untuk Pilihan Konsumen

Jakarta, Aktual.co — Dirut Pertamina Dwi Soetjipto mengaku tidak menghilangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium melainkan hanya menambah produk baru bernama pertalite.
“Kami tidak menghilangkan premium,  kita masih akan supply sesuai dengan kebijakan pemerintah dan pasar,” ujar Dwi saat RDP dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Rabu (22/4).
Menurutnya, semakin banyaknya kendaraan bermotir, maka pertamina berinisiatif memunculkan jenis baru sebagai pilihan bagi konsumen.
Sementara, Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, pertalite tidak dimaksudkan untuk mengganti premium jika tidak ada program dari.pemerintah.
“Ini hanya nambahin varian produk antara 88-92, disitu agak jauh maka di munculkan 90. Makanya kita beri pilihan buat konsumen. Kita tidak bermaksud mengganti kecuali nanti ada program pemerintah,” kata Bambang pada kesempatan yang sama.
Bambang menuturkan sebenarnya spesifikasi RON 90, sudah dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen  Migas tanggal 22 maret 2013, namun produknya belum siap.
Pertalite memiliki potensi karena mobil-mobil di Indonesia membutuhkan performa RON 90 dan RON 92.

Artikel ini ditulis oleh:

Bila Jadi Ketum, Ini Kata Marzuki Soal Sikap Politik Demokrat

Jakarta, Aktual.co — Nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie terus didengungkan sebagai salah satu calon ketua umum (Ketum) jelang kongres Partai Demokrat yang akan digelar pada Mei 2015 nanti.
Lalu apakah bila terpilih nanti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat apakah akan melakukan perubahan pandangan partai dalam kancah perpolitikan Indonesia, dengan masuk kesalah satu koalisi, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) atau Koalisi Merah Putih (KMP)?
Marzuki Alie mengatakan bahwa bila terpilih, partai bintang mercy itu tetap pada posisi politik awalnya, yakni sebagai penyeimbang.
“Kalau tidak menentukan sikap itu salah, sikap kita itu bahwa ada kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, kalau itu pikiran KMP tentu kita dukung. Tetapi kalau itu pikiraan dari KIH maka kita dukung,” kata Marzuki Alie, dalam konferensi persnya, di Jakarta, Rabu (22/4).
“Jadi keliru bila kita tidak berikap. Sikap kita itu adalah kepentingan rakyat, jadi kita tidak terlalu ekstrim kanan atau kiri, biasanya kalau sudah ekstrim salah benar kita ikut. Kita tdak mau seperti itu, Kita ikut yang benernya saja,” tambah dia.
Menurut dia, justru sikap seperti itu yang dilihat rakyat, sikap yang mendukung kepentingan rakyat. Terpenting adalah bagaimana kebijakan publik yang dibuat pemerintah dukung kepentingan rakyat, maka Demokrat dukung kebijakan itu.
“Kita tidak boleh nge-blok, kita selama ini selalu pada posisi non blok lah. Di dalam pergaulan internasional kita (Indonesia) juga selalu pada posisi non blok dengan tidak ikut barat atau timur. Non blok ini supaya adem. Kita penyeimbang.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Saksi Ahli: Hakim Berwenang Lakukan Penemuan Hukum

Jakarta, Aktual.co — Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda, yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak Jero Wacik menilai, hakim praperadilan berwenang melakukan penemuan hukum termasuk dalam menguji perkara penetapan tersangka yang tidak sah.
“Hakim tidak dirancang menjadi corong undang-undang. Apa asas atau prinsipnya telah cukup diatur dalam aturan pasal? Kalau pasalnya belum ada tapi prinsipnya sudah ada maka prinsip itulah yang dipakai,” kata dia saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan Jero di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
Meski penetapan tersangka tidak secara gamblang diatur dalam KUHAP, namun Chairul berpendapat asas dan prinsip pembentukan KUHAP yaitu untuk melindungi hak asasi seseorang. Berdasarkan pendapat tersebut, dia berpandangan objek praperadilan dapat diperluas hingga ke penetapan tersangka karena penetapan tersangka merupakan tindakan yang melanggar HAM.
“Jadi praperadilan bisa diperluas sampai kepada bentuk pelanggaran HAM oleh penegak hukum yang telah melampaui wewenangnya sehingga tidak sesuai undang-undang. Jalan masuknya ya hakim melakukan penemuan hukum,” ujarnya.
Chairul dalam keterangannya juga menyoroti tentang perbedaan terhadap penetapan tersangka pada zaman dulu ketika KUHAP dibuat, dan pada masa sekarang. “Perbedaannya terletak pada konsekuensi. Dulu tidak diatur jika seseorang jadi tersangka maka dia harus dinonaktifkan dari jabatan yang melekat padanya, kalau sekarang kan konsekuensi itu sudah ada,” kata dia.
Ketika kuasa hukum Jero mempertanyakan pendapat Chairul tentang kekuatan RUU KUHAP sebagai sumber hukum di persidangan, dia menyebut, RUU bisa dijadikan acuan jika dimaksudkan untuk memberi makna pada UU yang telah ada.
“Jadi bukan menerapkan RUU dalam sebuah kejadian komplit, tapi menggunakan RUU sebagai acuan untuk memberi makna hukum positif dengan mengacu pada bentuk hukum yang dicita-citakan,” katanya.
Sebelumnya dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4), kuasa hukum Jero menggunakan Pasal 111 ayat 1 RUU KUHAP sebagai dasar dalil permohonannya.
Disebutkan bahwa objek penetapan tersangka di dalam “ius constituendum” yaitu dalam RUU KUHAP telah diakomodir dan menjadi salah satu norma yang merupakan bagian dari kewenangan lembaga “Hakim Komisaris” (praperadilan di dalam RUU KUHAP diganti dengan lembaga Hakim Komisaris).
“Dalam konteks perlindungan hukum terhadap tersangka dari segala tindakan upaya paksa, tidak diragukan lagi bahwa penetapan tersangka baik secara legal justice, social justice, dan moral justice dapat diterima sebagai objek praperadilan,” ujar salah satu kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan.
Namun anggota Biro Hukum KPK Yadyn menilai RUU KUHAP belum bisa dijadikan sumber hukum positif untuk memasukkan bab penetapan tersangka dalam objek praperadilan.
“Quad non penetapan tersangka dianggap sebagai objek kewenangan Hakim Pemeriksa Pendahuluan maka secara hukum kewenangan tersebut hanya dapat diterapkan setelah RUU KUHAP (ius constituendum) disahkan dan diundangkan menjadi UU (KUHAP) sehingga berlaku sah sebagai hukum positif (ius constitutum),” ujarnya saat membacakan Pihak Jero dalam dalil permohonannya.
Pada 6 Februari 2015, KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011. Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
Dalam kasus tersebut KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

DPRD: Ahok Harus Batalkan Pergub Honorarium TNI/Polri

Jakarta, Aktual.co —Komisi A DPRD DKI meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 138 yang ingin menjadikan personel TNI/Polri jadi pegawai honor Satpol PP. 
Anggota Komisi Bidang Pemerintahan, Maman Firmansyah berpendapat Pergub yang ditandatangani Ahok 3 Maret lalu itu tidak sesuai dengan tupoksi dan cenderung melecehkan TNI/Polri. 
“Pergub itu harus dibatalkan,” kata Manan, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Maman pun mempermasalahkan sikap Ahok yang sudah mengalokasikan anggaran bahkan membuat rekening Pergub-nya untuk pemberian honor terhadap TNI/Polri di APBD DKI 2015.
Padahal dalam mengeluarkan keputusan strategis seperti itu, Ahok harusnya melibatkan DPRD. Sehingga setiap kebijakan akan menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislator.
“Satu hal dia lupa, dia pikir rakyat Jakarta nggak melek matanya, nggak cerdas pikirannya. Sehingga dia mau memperalat TNI/Polri untuk menjaga dirinya dan kepentingan ambisi kekuasaannya, maka Komisi A minta dibatalkan, jangan ngacak-ngacak tatanan deh,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Polda Jateng Akan Hentikan Dua Kasus Penyelewengan Aset Desa

Semarang, Aktual.co — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengisyaratakan akan menghentikan dua dari tiga dugaan kasus penyelewengan di desa Wates, Kecamataan Undaan Kabupaten Kudus ke Polres Kudus. 
Pasalnya, Kasudit III Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Syarif Rahman mengaku, Tak menemukan kerugian di tiga dugaan kasus penyelewengan yaitu, tukar guling tanah (Ruislag) milik aset desa untuk tapak tower transistor jaringan listrik PT PLN (Persero) dengan luasan tanah 225 meter persegi dengan nominal Rp 33,7 juta.
“Disimpulkan, bahwa perkara yang ditangani masih dalam batas kewajaran dan tidak ada perbuatan melawan hukum. Sedangkan, kasus yang menimbulkan kerugian negara, tapi tidak setara dengan besaran biaya operasional proses penyidikan. Bagi Polda, perkara itu tergolong kecil, sehingga harus dilimpahkan ke Polres Kudus,” ujar dia saat ditemui Aktual.co di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (22/4).
Dalam kasus itu, kata dia, penyidik tidak menemukan kerugian negara, sehingga dua kasus diantaranya akan dihentikan. Sementara, kasus hibah bantuan sapi sebanyak 100 ekor dengan kerugian negara Rp 25 juta telah dilimpahkan kepada penyidik Polres Kudus.
Dia menjelaskan perkara Ruislag tiang panjang sutet merupakan proyek nasional PLN dengan menukar aset tanah milik desa. Atas kesepakatan bersama Kepala Desa, pihak desa telah mengganti tanah seluas 880 m2.
“Tanah pengganti telah dikembalikan dengan luasan yang lebih. Jadi, tidak ada kerugian negara karena tanah pengganti lebih luas. Serta tanah pengganti sudah dimasukkan kedalam daftar aset desa,” ujar dia.
Dia mengaku proses Ruislah saat itu sebelumnya tidak ada rekomendasi dari Bupati Kudus. Meski begitu, pengalihan aset untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.
Menurut dia, ketiga kasus tersebut tidak terpenuhi unsur pidana. Akan tetapi, berkaitan kasus hibah sapi setelah dilakukan penghitungan ke lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng ada kekurangan uang senilai Rp 25 juta yang harus dikembalikan kepada negara.
Dia mengatakan, ada pembagian tugas kewenangan penanganan perkara antara dengan biaya transportasi. Kerugian negara hanya Rp 20 juta, sedangkan biaya operasional lebih dari Rp 25 juta. Itu tidak mengembalikan kerugian negara, melainkan pemborosan.
Untuk saat ini, kasus tersebut masih didalami Polres Kudus. “Silahkan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Kudus agar lebih jelas sudah sejauh mana.”
Dari dua kasus tersebut, terdapat pula pelaporan pemotongan atau pungli uang pembuatan sertifikat program nasional Badan Pertahanan Nasional Rp 420 ribu-Rp450 ribu.
Dia mengaku, hal tersebut pun sudah mengkonfirmasi kepada Badan Pertahanan Nasional, bahwa biaya penarikan biaya diluar ketentuan tersebut merupakan biaya administrasi yang tidak diatur oleh undang-undang. Meski begitu, besaran biaya tambahan masih dalam batas kewajaran.
“Semisal saja biaya itu digunakan untuk biaya administrasi yang tidak dibiayai negara, misal pembelian materai, patok, foto copy, rapat-rapat dan biaya operasional lain. Sedangkan, biaya pengukuran tanah memang dianggarkan negara,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain