27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36532

Kerap Disalahgunakan, Wartel di Nusakambangan Bakal Dievaluasi

Jakarta, Aktual.co — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah mengevaluasi keberadaan warung telekomunikasi (wartel) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) Pulau Nusakambangan, Cilacap.
“Itu serba sulit, tidak dikasih wartel, kita disalahkan karena alasannya tidak bisa komunikasi dengan keluarga. Dikasih (wartel) disalahgunakan,” kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Iwan Pramono saat dihubungi dari Cilacap, Rabu (22/4).
Hal tersebut disampaikan, Iwan terkait kasus pengendalian bisnis narkoba yang dilakukan terpidana mati Freddy Budiman dari dalam Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.
Dalam kasus yang diungkap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia itu, Freddy Budiman mengaku mengendalikan bisnis narkoba dengan memanfaatkan fasilitas wartel yang ada di Lapas Batu.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan, saat ini masih menunggu petunjuk dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terkait keberadaan wartel di dalam sejumlah lapas Nusakambangan.
“Kami menunggu petunjuk dari kantor pusat, apakah di Nusakambangan akan di-‘blank’-kan (dikosongkan, red.) semua atau dibagaimanakan, kita masih menunggu petunjuk dari sana. ‘Jammer’ (pengacak sinyal telepon seluler, red.) di sana masih ada,” katanya.
Pascaterungkapnya kasus tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya meningkatkan pengawasan secara intensif terhadap para warga binaan.
Menurut dia, persoalan yang melibatkan Freddy Budiman ditangani kepolisian sehingga pihaknya tidak akan ikut campur.
“Kita lakukan pengamanan agar jangan ada HP (telepon seluler) beredar lagi di dalam lapas,” katanya.
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman yang mendekam di Lapas Batu dijemput petugas Bareskrim Mabes Polri untuk dibawa ke Jakarta pada 8 April 2015, karena diduga terlibat dalam pengendalian bisnis narkoba.
Selain Freddy Budiman, petugas Bareskrim Mabes Polri juga membawa salah seorang terpidana kasus narkoba Soni Sasmita yang menghuni Lapas Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan, dengan vonis 12 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kesaksian Ahli dari JPU di Kasus Kebekaran Lahan Aneh dan Ekstrim

Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus kebakaran lahan sawit di Aceh Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan. Sidang kali ini beragendakan menghadirkan dua saksi ahli meringankan yang diajukan oleh kuasa hukum mantan Astate manager PT Dua Perkasa Lestari (DPL), Mujiluddin.
Saksi ahli meringankan pertama yang dihadirkan yakni dosen Ilmu Tanah dari Institut Pertanian Bogor Basuki Sumawinata dan dosen Ekologi dan Biologi Tanah Gunawan Jayakirana. Dalam kesaksiannya, Basuki menilai, keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya sangat aneh dan ekstrim. 
“Tanah gambut mengandung kadar kandungan aluminiumnya hingga 6,72 persen. Hal yang paling kasat mata dalam laporan tersebut terlihat dalam kandungan CO organik tanah gambut hingga tiga persen. Jika saya dosen atau kepala lab, ada hasil yang menunjukkan demikian pasti saya suruh ulang,” kata dia di hadapan majelis hakim, Rabu (22/4).
Apalagi, sambung Basuki, penelitian yang dilakukan olehahli sebelumnya dilakukan dengan prosedur yang meragukan.  “Sampel tanah dari lahan yang terbakar harusnya dibawa ke laboratorium dengan sangat hati-hati dengan menggunakan alat khusus, cold box. Tanah sampel tidak bisa dimasukkan plastik dan diikat sembarangan, sebab dapat mematikan mikro organisme yang dikandung dalam sampel. Kalau dilanjutkan hasilnya bisa bias dan tidak valid.”
Sedangkan lahan yang terbakar, Basuki menemukan arang bekas lahan yang terbakar. Namun hal tersebut tidak merubah fungsi tanahnya. “Lahan itu bisa disebut rusak jika tidak lagi berfungsi.”
Pada keterangan saksi sebelumnya disampaikan abu sisa lahan yang terbakar dapat digunakan sebagai pupuk. Menanggapi hal tersebut Basuki menilai hal tersebut merupakan pandangan kuno. 
“Pembakaran itu memang membantu karena pupuk masih sulit diperoleh dan berguna untuk jenis tanaman pangan yang masa tanamnya sebentar. Namun saat ini, pupuk sudah mudah di peroleh. Apalagi untuk perkebunan sawit yang memiliki jangka tanam lama, pupuk yang berasal dari abu pembakaran lahan tidak efektif lagi.”
Sementara itu saksi ahli meringankan kedua yang juga dosen Ekologi dan Biologi Tanah Institut Pertanian Bogor, Gunawan Jayakirana, menilai hasil analisis ahli sebelumnya terkontaminasi. 
“Ini analisis abal-abal. Sampelnya tanah gambut tapi hasil analisisnya tanah mineral. Banyak hal yang ekstrim dan tidak mungkin. Kalau saya jadi dosen yang menilai, saya minta diulang. Analisis ini tidak valid dan menyimpang”, kata dia.
Menurut Gunawan, tata cara pengambilan sampel yang dilakukan juga tidak memenuhi kaedah ilmiah. “Tanah sampel tidak boleh diambil dari area yang dekat dengan saluran air. Tanah sampel tersebut juga tidak bisa dibawa sembarangan. Agar aman dan steril harus dimasukkan dalam tabung colf box” ujarnya.
Menurut Gunawan, hasil analisis sampel tanah yang dilakukannya menunjukkan tidak terjadi kerusakan pada tanah gambut. “Tanah masih berfungsi dan bisa ditanami sawit, tidak ada yang rusak. Kebakaran tersebut juga tidak berbahaya bagi lingkungan hidup karena hanya kecil dan hanya terjadi pada bagian permukaan,” kata dia.
Sementara itu, terdakwa Mujiluddin usai menjalani sidang merasa menjadi korban ketidak adilan. Sebab kebakaran lahan itu merupakan murni musibah. 
“Saya dan pihak dari Polres bahkan ikut memadamkan api. Polres juga sudah mengeluarkan surat keterangan atas musibah kebakaran tersebut. Saya sudah mendapat musibah kebakaran, sekarang malah menjadi terdakwa. Saya merasa dilizolimi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Konferensi Parlemen, DPR Bantu Pemerintah Bangun Politik Luar Negeri

Jakarta, Aktual.co — DPR RI akan membantu pemerintah dalam membangun politik luar negeri pada Konferensi Parlemen Asia-Afrika, sebagai rangkaian paralel Konferensi Asia-Afrika yang digelar pada Kamis (23/4) besok.
“Besok DPR mengambil moment pertemuan KAA. Kita kumpulkan anggota DPR. Akan berkumpul pimpinan DPR dan senat dari Asia Afrika sebagai penguatan parlementery,” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di DPR, Jakarta, Rabu (22/4).
“DPR ditugaskan bantu pemerintah untuk bangun politik luar negeri, karena sudah bukan saatnya diurus oleh pemerintah saja. Negara-negara manapun, parlemen didengar karena dianggap penting. DPR menjadi armada pemerintah dalam diplomasi internasional,” tambahnya.
Sementara itu, Fahri menuturkan pada pertemuan besok, akan membahas isu kesejahteraan dan persoalan palestina.
“Isu yang kita bahas isu adalah yang di eksekutif. Isu kesejahteraan dan isu palestina. Kita akan bahas bagaimana palestina harus merdeka tanpa blokade seperti sekarang,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Dia Manfaat Kesehatan, Bila Anda Minum Teh dan Kopi

Jakarta, Aktual.co — Minum teh ternyata sangat baik bagi kesehatan. Namun, juga tak kalah mengejutkan, minum kopi setiap hari juga banyak kegunaannya.

Teh bisa membantu mencegah pembentukan plak di arteri. Teh Mengandung antioksidan yang disebut flavonoid, yang membantu melawan kanker.

Teh juga dapat melindungi kulit dari kerusakan paparan sinar ultraviolet (UV) Matahari. Perlu diketahui, katekin dalam teh dapat membantu mengurangi lemak tubuh. Selain itu, teh juga dapat membantu menjaga kadar kolesterol normal .

Sedangkan, ada fakta mengejutkan tentang kopi. Kopi mengandung antioksidan yang dapat mengurangi risiko kanker serta penyakit jantung.

Secangkir kopi dapat meredakan sakit kepala, ketegangannya hampir sama efektifnya seperti aspirin. Meminum kopi dapat mengurangi resiko terkena diabetes tipe 2.

Studi menyatakan, bahwa kopi juga dapat menurunkan risiko pengembangan batu empedu. Sementara itu, minum kopi juga dapat membantu menangkis penyakit Parkinson.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejari Jaktim Musnahkan 36 Kg Ganja Yang Disita Dari 257 Perkara

Jakarta, Aktual.co — Seberat 36 kilogram narkotika jenis ganja, heroin seberat 40,8306 gram dari 12 perkara, sabu 440,3869 gram, ekstasi 1,2389 gram, 29 senjata api dan 40 senjata tajam dimusnahakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, pada Rabu (22/4). 
Kasubag Pembinaan Kejari Jakarta Timur, Dudi Iskandar mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan kumpulan dari 257 perkara yang pernah ditangani Kejari Jakarta Timur. 
“Ganja yang dimusnahkan merupakan rangkuman dari 257 perkara. Seluruh barang bukti tersebut merupakan sitaan dari April 2014 hingga saat ini,” ujarnya.
Dikatakan Dudi bahwa pemusnahan seluruh barang bukti ini karena perkara yang ditangani sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 
“Tidak ada lagi upaya hukum dari pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Bekas Wakorlantas Polri Divonis Lima Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus korupsi proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat (R2 dan R4) pada tahun 2011, Didik Purnomo divonis hukuman pidana selama lima tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Didik Purnomo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua, Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4).
Tak itu, hakim juga mengganjar Didik dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Didik juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 50 juta yang harus dibayar sebelum satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. 
Hakim mengatakan, jika terdakwa tidak bisa membayar akan ada harta benda yang disita seharga uang pengganti. Dan apabila harta benda yang disita tidak setara dengan nominal uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Majelis Hakim memutuskan, bahwa Didik telah terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (UU KPK) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18, Pasal 55 dan Pasal 64 KUHPidana.
Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim lebih dulu menjelaskan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Didik. Untuk hal yang memberatkan, mantan Wakorlantas Mabes Polri itu dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. 
Akibat korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 121,830 miliar. “Hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta selama pengabdiannya mempunyai prestasi dan mendapat penghargaan dari pemerintah,” kata Majelis Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih akan pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain