Anggota DPR: UU Pembatasan Minuman Beralkohol Butuh Sistematika Tepat
Jakarta, Aktual.co — Terkait larangan pembatasan peredaran minuman beralkohol di sejumlah toko dan Minimarket yang baru diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI, anggota DPR dari Pantai Amanat Nasional (PAN), Dessy Ratnasari menghimbau agar sejumlah pihak yang pro dan kontra untuk tetap harmonis sebelum Rancangan Undang-Undang tersebut di sahkan nantinya.
“Sebelum disahkan RUU ini, harus ada keharmonisan dari semua pihak, ” tuturnya, ditemui di gedung DPR RI, kawasan Senayan Jakarta.
“Tapi kalau untuk bicara peraturan pemerintah (PP) menurut Undang-Undang dalam aplikasinya tentunya PP ini ada di bawah Undang-Undang. Jadi sebelum RUU Minol ini disahkan tentunya kami juga akan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementrian perdagangan bagaimana pengaturan yang baik terhadap perarturan Kementrian terhadap peredaran minuman alkohol ini, ” sambungnya.
Dessy kembali mengatakan, bahwa pembuatan Undang-Undang minuman beralkohol membutuhkan sistematika yang tepat, dan harus sesuai prosedur.
“Karena Pemerintah hanya memayungi hukumnya saja. Dan kami tentunya juga akan mengawasi perjalanannya terkait Undang-Undang Minol ini. Lalu bagaimana aplikasinya di lapangan nanti bisa ditanyakan langsung oleh Kementerian Perdagangan yang sudah memberlakukan kepetusan Kementrian terhadap masalah minol ini. Selain itu, juga ada Kementrian kesehatan yang turut dilibatkan terkait masalah yang sama, ” tuntas Dessy.
Artikel ini ditulis oleh:
















