26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36542

Maraknya Penambangan Ilegal, Cadangan PT Timah Hilang Rp20 Triliun

Jakarta, Aktual.co — PT Timah (Persero) Tbk menyatakan kehilangan cadangan eksplorasi timah senilai Rp20 triliun lebih karena maraknya penambangan ilegal di wilayah izin usaha penambangan (IUP) perusahan milik negara itu di Provinsi Bangka Belitung.

“Akibat illegal mining ini kami kehilangan cadangan timah sekitar 125 ribu ton,” kata Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk, Sukrisno di Pangkalpinang, Selasa (21/4).

Menurut dia, jika total cadangan yang hilang diasumsikan dengan harga bijih timah dunia 15 ribu dolar AS per ton maka kehilangan yang dialami perusahaan lebih dari Rp20 triliun.

“Pada tahun lalu kami sudah menvalidasi cadangan timah di kawasan IUP Bangka Belitung dan Kepri,” ujarnya.

Untuk menekan kegiatan penambangan ilegal, kata dia, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dengan melaksanakan kerja sama pengamanan obvitnas.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan data dan informasi terkait regulator dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk perbaikan tata kelola penambangan dan niaga pertambangan.

“Kami berharap dengan kedatangan Komisi III DPR RI ini dapat memberikan solusi terbaik dari masalah pertimahan ini,” harapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

17 PNS Terjaring Razia Satpol PP

Jakarta, Aktual.co — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, menjaring sedikitnya 17 Pegawai Negeri Sipil yang kedapatan mangkir saat jam kerja berlangsung, Selasa (21/4).
“Mayoritas adalah PNS dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagian lainnya dari Kabupaten Bekasi. Hanya sedikit saja PNS asal Kota Bekasi yang terjaring,” kata Kepala Seksi Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bekasi, Syam Ibnu Singgih, di Bekasi.
Menurutnya, kegiatan itu dilakukan di sejumlah mal di Kota Bekasi, seperti Metropolitan Mal, Blu Mal, dan Summarecon Mal.
Kegiatan itu dalam rangka Gerakan Disiplin Pegawai dengan cara menjaring PNS yang bekeliaran pada jam kerja.
“Gerakan disiplin yang ditujukan kepada PNS yang berkeliaran di saat jam kerja merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Satpol PP untuk menjaga citra PNS di mata masyarakat,” katanya.
PNS yang terjaring razia tersebut diketahui berprofesi sebagai seorang guru yang hendak pulang dan berbelanja bulanan di mal.
“Hasil yang kita dapat hari ini untuk PNS Kota Bekasi menurun, ini menunjukkan bahwa tingkat disiplin pegawai Kota Bekasi perlahan mulai meningkat,” ujarnya.
PNS yang terjaring ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah di masing-masing kantor pemerintahan.
“Kita juga akan buat tembusan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. Semoga disiplin ini terus dipertahankan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DJP: Faktur Fiktif Rugikan Negara Rp750 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono mengatakan pelanggaran terkait faktur pajak fiktif di wilayah Banten dapat membuat negara rugi Rp750 miliar.

“Penggunaan faktur pajak fiktif di Banten berpotensi merugikan negara Rp750 miliar, dimana ini dideteksi oleh beberapa kantor pelayanan pajak dan kantor wilayah,” ujar Yuli Kristiyono pada pemaparan “Penanganan Masif Faktur Pajak Fiktif” di Kantor Wilayah DJP Banten, Selasa (21/4).

Menurut dia, para penerbit faktur pajak fiktif tersebut, berasal dari beberapa sektor perusahaan dalam bidang perdagangan.

“Mereka ada pada kegiatan ekspor, impor ada. Intinya Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini ingin mengurangi kewajiban perpajakannya,” tambahnya.

Terkait dengan pelanggaran itu, otoritas pajak tersebut kemudian berencana memanggil para penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan agar pihaknya dapat melakukan pembinaan, sehingga kemudian para penunggak dapat membayarkan tagihan dengan nilai yang sesuai.

“DJP mengupayakan penanganan secara persuasuf melalui klarifikasi di mana Pengusaha Kena Pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur fiktif kemudian disarankan untuk kooperatif dan membayarkan kwajibannya,” kata Yuli.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Polisi Selidiki Teror Bom yang Ancam TVRI

Jakarta, Aktual.co — Polres Kota Jambi menyelidiki pelaku pengirim teror bom melalui pesan singkat yang ditujukan kepada Lembaga Penyiaran Publik TVRI Stasiun Jambi yang sempat membuat panik pegawai, Selasa (21/4) pagi.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman sudah memerintahkan penyelidikan siapa pelaku pengirim SMS teror bom tersebut dan minta Polresta mengungkapnya.
“Anggota Polresta Jambi sedang melakukan penyelidikan siapa pengirim SMS teror bom tersebut dan saat ini penyelidikan Polresta di-back up Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi,” kata dia di Jambi.
Almansyah juga mengatakan, sejauh ini belum bisa dipastikan apakah pengirim SMS teror tersebut hanya sekedar iseng atau ada motif lain dan yang pastinya dari hasil penyisiran tim Gegana Satuan Brimob Polda Jambi, tidak ditemukan bom atau benda mencurigakan di kantor TVRI Jambi.
Lembaga Penyiaran Publik TVRI Stasiun Jambi di jalan Kapten A Hasan, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 08.45 WIB, Selasa, menerima ancaman teror bom dari seseorang yang mengatasnamakan anggota ISIS dari Poso.
Kepala TVRI Stasiun Jambi Zumanik Gani di Jambi, Selasa, mengatakan setelah dirinya menerima dua kali pesan singkat melalui berisi ancaman bom, maka pada pukul 09.00 WIB melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian.
Kemudian menerima ancaman ketiga. “Saya minta seluruh karyawan TVRI keluar dari gedung dan menjauh sambil menunggu kedatangan polisi,” kata Zumanik.
Selang satu jam kemudian pihak kepolisian berseragam lengkap baik dari Satuan Serse maupun Gegana mendatangi gedung TVRI tersebut dan langsung menyisir, memeriksa dan meminta keterangan dari karyawan TVRI itu.
Usai memberikan keterangan kepada kepolisian, Kepala Stasiun TVRI Jambi, Zumanik menjelaskan ancaman bom tiga kali kepada pihak TVRI.
“Dua kali ancaman disampaikan kepada saya dan satu kali lagi kepada kepala teknik yang menerima SMS teror bom yang mengaku seseorang dari Poso,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tidak Hadir Pemeriksaan, Dua Tersangka Korupsi Asrama Batal Ditahan

Semarang, Aktual.co — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Hartadi menyampaikan pihaknya hari ini batal menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan asrama, dan ruang kelas tahap II pada Badan Pengembangan SDM dan Perhubungan Tegal Tahun 2013.
Dua tersangka tersebut adalah, Andi Sahara selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom) pada Dinas Perhubungan dan Direktur PT Galih Merdeka Persada, Supandi sebagai rekanan. Rencananya mereka akan ditahan hari ini, Selasa (21/4), namun tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati.
“Hari ini kita batal menahan mereka, karena dipanggil tidak hadir, tanpa keterangan apa-apa,” ujar Hartadi saat dihubungi wartawan di Semarang.
Pihaknya sudah dua kali memanggil kedua tersangka kasus korupsi tersebut untuk diperiksa, namun sejak panggilan pertama, kedua tersangka tidak memenuhi panggilan pihak penyidik.
“Dan saat panggilan terakhir hari ini, merekapun tak mau datang lagi,” tandasnya.
Menurutnya, pada saat pemanggilan tersangka yang pertama, mereka tidak hadir dengan alasan sakit. Dan untuk yang kedua kalinya mereka tidak memberikan alasan apapun.
Karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan, penyidik Kejati akan melakukan pemanggilan paksa terhadap keduanya, meski belum memastikan kapan keduanya akan dijemput paksa oleh penyidik.
Pihaknya menambahkan, telah terjadi kekurangan volume dan mutu pada bangunan hasil pekerjaannya, dimana dalam proyek tersebut menggunakan dana dari APBN senilai Rp 10,2 Miliar, yang selanjutnya terindikasi ada kerugian negara sebesar Rp 1,7 Miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pejabat RSU Raden Mattaher Ditetapkan Sebaga Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi yakni Kepala Bidang Sarana dan Prasarana rumah sakit tersebut.
Setelah memeriksa saksi-saksi dalam kasus genset tersebut Kabid Sarana dan Prasarana RSU Raden Mattaher Jambi, Maman Benyamin ditetapkan sebagai tersangka baru sehingga dengan demikian jumlah tersangka ada tiga orang, kata Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Jambi, Imran Yusuf, Selasa (21/4).
Keterlibatan Maman dalam kasus ini sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang mengetahui pasti aliaran dana untuk kegiatan pengadaan genset senilai Rp2,5 miliar untuk tahun anggaran 2012 lalu.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan dua tersangka sebelumnya, sudah jelas ada peran dari Maman sebagai pejabat di rumah sakit itu dalam kasus korupsi genset tersebut,” terang Imran lagi.
Dalam waktu dekat ini, tersangka ketiga Maman Benyamin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk berkas perkaranya sendiri.
Sebelumnya pihak Kejati Jambi sudah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RSU Raden Mattaher Jambi, dokter Ali Imran dam anak seorang pengusaha Jambi Henky Attan yang terlibat dalam kasus pengadaan genset tersebut.
Ditetapkannya Ali Imron dan Hengky Attan sebagai tersangka kasus genset ini karena yang bersangkutan mengetahui dan sebagai pelaksana atau pemenang tender yang menggunakan APBD Provinsi Jambi.
Hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Jambi memang ada temuan dugaan kerugian negara hasil perhitungan sementara sebesar Rp500 juta dalam kasus ini dan untuk tersangka lainnya pihak penyidik Kejati Jambi akan umumkan lagi siapa saja yang terlibat kasus ini yang sejalan dengan proses penyidikan nantinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain