26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36548

Ketua KOI Harap Kemenpora dan PSSI Untuk Berdialog

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Rita Subowo, berharap Kemenpora dan PSSI dapat berdialog bersama untuk menyelesaikan masalah yang ada, terkait pembekuan PSSI.

“Kami menekankan, apa pun yang terjadi sekarang ini, bahwa sepakbola di Indonesia harus betul-betul diselamatkan. Jadi semua harus berjuang, apakah itu melalui dialog atau pun melalui pendekatan-pendekatan,” kata Rita di Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut Rita yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, permasalahan sepakbola yang terjadi selama ini di Indonesia memang cukup rumit, karena saya dulu merasakan sulitnya mempersatukan sepakbola di Tanah Air dan sulitnya mempersatukan dua liga menjadi satu.

“Jadi saya tekankan pentingnya duduk bersama melalui dialog-dialog. Tentunya, ada beberapa faktor yang harus semua pihak melihat bahwa tujuannya hanya satu, menyelamatkan persepakbolaan di Tanah Air,” katanya.

Seperti diketahui, Kemenpora membekukan federasi sepakbola Indonesia, melalui surat keputusan Menpora tertanggal 17 April lalu.

Kemenpora berdalih, pembekuan PSSI itu karena, organisasi yang kini dipimpin oleh La Nyalla Mattalitti itu, tidak kooperatif dengan dua surat teguran yang mereka layangkan.

Dengan keluarnya surat tersebut, ada beberapa poin yang menyangkut dengan pembekuan diantaranya adalah pemerintah tidak mengakui seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PSSI.

Artikel ini ditulis oleh:

Lahir Sehat dan Selamat, Ini Arti Nama Anak Pertama Vokalis Ada Band

Jakarta, Aktual.co — Kabar bahagia kali ini datang, dari vokalis grup band, Ada Band, Donnie Sibarani. Dalam kebahagiaannya itu, ucapan syukur atas kelahiran putra pertamanya, lahir dengan sehat dan selamat.

“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah lahir dengan selamat, sehat dan sempurna pada hari Sabtu 18 April 2015 melalui proses caesar, seorang bayi lelaki tampan yang diberi nama Kent Leopold Sibarani yang adalah putra pertama pasangan berbahagia Donnie Sibarani vokalis Ada Band dan Sonya Prischillia Wattimena yang menikah 10 Mei 2014 yang lalu, ” tulis salah seorang menejemen ‘Ada Band’ kepada media, Selasa (21/4).
   
Dalam rilis yang disampaikan rekan media. Kent Leopold Sibarani memiliki arti Kent sama dengan cahaya dan Leopold adalah pemimpin yang bijaksana, tegas, berani.

Menariknya putra pertama Doni Sibarani ini  lahir tepat sehari setelah ulang tahunnya, yakni 17 April, yaitu tepatnya hari Sabtu 18 April 2015, pada pukul 17.33 WIB dengan berat badan 3,93 kg dan panjang 53 cm di Rumah Sakit Bersalin Asih, kawasan Panglima Polim Jakarta Selatan.

Bayi putih, ganteng dan bersuara melengking layaknya ‘penyanyi rock’ ini melengkapi suka cita pasangan suami istri ini. Akhirnya dilahirkan lewat proses caesar karena kontraksi pada saat itu sudah sedemikian hebat hingga perlu dilakukan tindakan induksi yang tak juga membuat bayi ini masuk dalam jalur lahir. Akibatnya, kondisi bayi sangat besar dan ingin segera bertemu orang tua tercinta.

Usut punya usut, sebelumnya pasangan suami istri yang tengah berbahagia ini  ingin putra mereka lahir secara normal.
Namun akhirnya, mereka mengambil keputusan untuk caesar seketika setelah Donnie tiba mendarat di bandara Soekarno-Hatta di hari yang sama dari show Ada Band di Kendari sehari sebelumnya. Saat itu juga Donnie segera meluncur ke rumah sakit bersalin Asih dan menyaksikan proses caesar kelahiran buah hatinya menemani istrinya tercinta.

“Yang jelas kelahiran buah hati mereka merupakan kado terindah bagi Donnie di ulang tahun nya kali ini. Donnie pun menuliskan lagu ciptaannya yang pertama sepanjang karier musiknya yang diberi judul ‘Buah Hatiku’ persembahan cinta bagi putra pertamanya, ” tutup rilis yang beredar di kalangan media.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Penjelasaan KPK Soal Anggota Komisi VII Terima Uang Gratifikasi

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan akan menjerat anggota Komisi VII DPR RI yang menerima uang gratifikasi terkait penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM pada 2013 silam.
Walaupun dalam Pasal 55 ayat 1e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang seseorang dapat dihukum karena melakukan tindak pidana, adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.
Sedangkan dalam ayat 2e berbunyi, orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, tidak kesemua anggota Komis VII yang diduga menerima uang pemberian Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, mempunyai peran dalam kasus suap tersebut. KPK juga belum bisa membuktikan jikalau mereka memang terlibat.
“Pasal 55 itu kan berarti turut serta dalam peran pidana. Jadi peran pidana itu kan ada orang yang tidak bersalah, ada orang yang lalai. Kalau dari sisi jiwa orang, ada yang jahat, ada yang niat jahat, ada yang masih berencana,” papar Zulkarnain di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4).
“Ini penilaian-penilaian kategori jiwa orang yang disangka melakukan pidana, ini yang harus dibuktikan dengan alat bukti yang cukup,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikan pria yang kerap disapa Zul, dalam kasus yang menimpa Sutan, tentunya terdapat pelaku utama.
“Jadi konteksnya tidak serta merta semua orang yang terlibat secara administrasi hanya mungkin terima sesuatu yang sudah serta merta pidana, tidak begitu,” kata dia.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana didakwa menerima sejumlah hadiah atau janji berupa uang senilai 140 ribu dollar Amerika Serikat dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian suap tersebut dimaksudkan agar Sutan bisa ‘mengatur’ anggota Komisi VII DPR RI dalam menetapkan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ekeskusi Mati, Jaksa Agung: Tak Ada Keraguan

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, akan segera mengeksekusi terpidana mati narkotika gelombang kedua. Apalagi, menurut dia efek narkotika sudah sangat membahayakan dan merusak generasi bangsa.
“Tidak ada keraguan, tidak ada ketakutan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (21/4). 
Dia pun memastikan tidak akan terpengaruh dengan eksekusi mati terhadap para WNI di luar negeri. Dia pun meminta tak membandingkan kasus yang menimpa WNI di luar negeri dengan perkara narkotika yang melibatkan warga asing di Indonesia.
“Jangan apple to apple. Apakah jika kami moratorium mereka juga moratorium? Pada saatnya kami tembak.”
Prasetyo menuturkan tidak ingin meninggalkan permasalah sekecil apapun dalam pelaksanaan eksekusi. Karenanya, dia akan bersikap fair terhadap pemenuhan hak-hak terpidana.
Namun, Prasetyo belum mau memberikan informasi kapan eksekusi mati gelombang dua terpidana narkotika, akan segera dilaksanakan. “Tunggu saja waktunya, suatu saat kalian akan lihat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BIN Janji Beri Informasi Pelaku Pelanggaran HAM

Jakarta, Aktual.co — Badan Intelijen Negara (BIN) menyatakan akan membantu untuk memberikan informasi para pelaku yang berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut dilakukan sesuai kesepakatan pertemuan yang diikuti, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Tentara Nasional Indonesia, Komnas HAM dan Kapolri untuk menuntaskan kasus pelangggaran HAM berat.
Dalam pertemuan yang dipimpin Menkopolhukan Tedjo Eddy Purdijatno, telah disepakati akan membuka kembali kasus pelanggaran HAM berat, yang pernah terjadi di masa lalu dan sempat terlantar cukup lama di Kejaksaan Agung, lantaran masih terbentur masalah teknis dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
“Kita (BIN) akan membantu semaksimal kita nanti,” tegas Marciano Norman usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4).
Selain itu, Marciano juga menegaskan pihaknya akan mengungkap praktik kasus pelanggaran HAM berat lainnya, yang pernah terjadi di masa lalu dan akan disampaikan kepada tim ‎gabungan untuk dipertimbangkan penyelesaiannya.
“Kalau ini selesai kan, jadi langkah yang bagus,” tandasnya.‎
Beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang akan dibuka kembali pihak Kejaksaan Agung diantaranya peristiwa di tahun 1965-1966, kasus penembakan misterius (petrus) di tahun 1982-1985, kasus penghilangan paksa beberapa aktivis pada tahun 1997-1998, tragedi trisaksi di tahun 1998, peristiwa berdarah di Talangsari pada tahun 1989 dan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KBRI Dibom, Target Gudang Amunisi Akan Dipelajari

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap peristiwa pengeboman gedung KBRI di Yaman, akibat serangan udara yang dilakukan koalisi Arab Saudi.
Berdasarkan informasi yang didapat, serangan udara itu menargetkan gudang amunisi yang berada di samping KBRI. Namun serangan tidak akurat yang mengakibatkan mengenai sebagian sisi tempat diplomat Indonesia.
“Masalahnya gedung amunisi yang tidak jauh dari KBRI sudah dikuasai oleh militan tapi kok KBRI ngga tau. Itu yang akan kita pelajari. Barangkali disana harus ada ahli intelijen,” kata Hasanuddin, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/4).
Oleh karena itu, komisi sudah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi dan sudah melakukan upaya penarikan atau evakuasi diplomasi maupun warga negara Indonesia di sana.
“Jadi sudah konfirmasi bukan KBRI yang jadi sasaran tapi tembakan itu gedung sebelah juga hancur,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain