26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36549

Ini Penjelasaan KPK Soal Anggota Komisi VII Terima Uang Gratifikasi

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan akan menjerat anggota Komisi VII DPR RI yang menerima uang gratifikasi terkait penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM pada 2013 silam.
Walaupun dalam Pasal 55 ayat 1e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang seseorang dapat dihukum karena melakukan tindak pidana, adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.
Sedangkan dalam ayat 2e berbunyi, orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, tidak kesemua anggota Komis VII yang diduga menerima uang pemberian Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, mempunyai peran dalam kasus suap tersebut. KPK juga belum bisa membuktikan jikalau mereka memang terlibat.
“Pasal 55 itu kan berarti turut serta dalam peran pidana. Jadi peran pidana itu kan ada orang yang tidak bersalah, ada orang yang lalai. Kalau dari sisi jiwa orang, ada yang jahat, ada yang niat jahat, ada yang masih berencana,” papar Zulkarnain di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4).
“Ini penilaian-penilaian kategori jiwa orang yang disangka melakukan pidana, ini yang harus dibuktikan dengan alat bukti yang cukup,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikan pria yang kerap disapa Zul, dalam kasus yang menimpa Sutan, tentunya terdapat pelaku utama.
“Jadi konteksnya tidak serta merta semua orang yang terlibat secara administrasi hanya mungkin terima sesuatu yang sudah serta merta pidana, tidak begitu,” kata dia.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana didakwa menerima sejumlah hadiah atau janji berupa uang senilai 140 ribu dollar Amerika Serikat dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian suap tersebut dimaksudkan agar Sutan bisa ‘mengatur’ anggota Komisi VII DPR RI dalam menetapkan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ekeskusi Mati, Jaksa Agung: Tak Ada Keraguan

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, akan segera mengeksekusi terpidana mati narkotika gelombang kedua. Apalagi, menurut dia efek narkotika sudah sangat membahayakan dan merusak generasi bangsa.
“Tidak ada keraguan, tidak ada ketakutan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (21/4). 
Dia pun memastikan tidak akan terpengaruh dengan eksekusi mati terhadap para WNI di luar negeri. Dia pun meminta tak membandingkan kasus yang menimpa WNI di luar negeri dengan perkara narkotika yang melibatkan warga asing di Indonesia.
“Jangan apple to apple. Apakah jika kami moratorium mereka juga moratorium? Pada saatnya kami tembak.”
Prasetyo menuturkan tidak ingin meninggalkan permasalah sekecil apapun dalam pelaksanaan eksekusi. Karenanya, dia akan bersikap fair terhadap pemenuhan hak-hak terpidana.
Namun, Prasetyo belum mau memberikan informasi kapan eksekusi mati gelombang dua terpidana narkotika, akan segera dilaksanakan. “Tunggu saja waktunya, suatu saat kalian akan lihat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BIN Janji Beri Informasi Pelaku Pelanggaran HAM

Jakarta, Aktual.co — Badan Intelijen Negara (BIN) menyatakan akan membantu untuk memberikan informasi para pelaku yang berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut dilakukan sesuai kesepakatan pertemuan yang diikuti, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Tentara Nasional Indonesia, Komnas HAM dan Kapolri untuk menuntaskan kasus pelangggaran HAM berat.
Dalam pertemuan yang dipimpin Menkopolhukan Tedjo Eddy Purdijatno, telah disepakati akan membuka kembali kasus pelanggaran HAM berat, yang pernah terjadi di masa lalu dan sempat terlantar cukup lama di Kejaksaan Agung, lantaran masih terbentur masalah teknis dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
“Kita (BIN) akan membantu semaksimal kita nanti,” tegas Marciano Norman usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4).
Selain itu, Marciano juga menegaskan pihaknya akan mengungkap praktik kasus pelanggaran HAM berat lainnya, yang pernah terjadi di masa lalu dan akan disampaikan kepada tim ‎gabungan untuk dipertimbangkan penyelesaiannya.
“Kalau ini selesai kan, jadi langkah yang bagus,” tandasnya.‎
Beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang akan dibuka kembali pihak Kejaksaan Agung diantaranya peristiwa di tahun 1965-1966, kasus penembakan misterius (petrus) di tahun 1982-1985, kasus penghilangan paksa beberapa aktivis pada tahun 1997-1998, tragedi trisaksi di tahun 1998, peristiwa berdarah di Talangsari pada tahun 1989 dan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KBRI Dibom, Target Gudang Amunisi Akan Dipelajari

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap peristiwa pengeboman gedung KBRI di Yaman, akibat serangan udara yang dilakukan koalisi Arab Saudi.
Berdasarkan informasi yang didapat, serangan udara itu menargetkan gudang amunisi yang berada di samping KBRI. Namun serangan tidak akurat yang mengakibatkan mengenai sebagian sisi tempat diplomat Indonesia.
“Masalahnya gedung amunisi yang tidak jauh dari KBRI sudah dikuasai oleh militan tapi kok KBRI ngga tau. Itu yang akan kita pelajari. Barangkali disana harus ada ahli intelijen,” kata Hasanuddin, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/4).
Oleh karena itu, komisi sudah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi dan sudah melakukan upaya penarikan atau evakuasi diplomasi maupun warga negara Indonesia di sana.
“Jadi sudah konfirmasi bukan KBRI yang jadi sasaran tapi tembakan itu gedung sebelah juga hancur,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

BEM UI Tegaskan Tolak Undangan Wantimpres

Jakarta, Aktual.co — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menegaskan untuk menolak undangan diskusi dari Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres) untuk dijadikan narasumber.
Wantimpres dinilai belum menunjukan keberpihakan pada beberapa agenda prioritas, seperti kenaikan harga pangan dan kenaikan harga BBM.
“Selain itu, kami tidak kunjung mendapatkan ketegasan dan jaminan dari pihak penyelenggara terhadap tindak lanjut hasil diskusi terbatas itu. Apakah akan didengar oleh presiden dan wakil presiden sebagai pertimbangan strategis yang mendesak untuk dilaksanakan atau tidak,” kata Ketua BEM UI, Andi Aulia Rahman, Selasa (21/4).
Pihaknya menekankan beberapa poin penting dalam surat yang ditujukan kepada presiden, diantaranya menuntut seluruh anggota Watimpres RI agar menerapkan secara penuh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) antara lain prinsip transparansi, prinsip akuntabilitas, dan prinsip partisipatif.
“Lalu menuntut Presiden dan Wakil Presiden RI menemui langsung mahasiswa untuk berkonfrontasi atas kebijakan yang merugikan rakyat, sehingga tidak ada bias atau kesalahan informasi yang terjadi,” kata dia.
Jika presiden tak memenuhi tuntutan tersebut, pihaknya mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran

Artikel ini ditulis oleh:

Chatarina Girsang Kembali Mengabdi di KPK

Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Muliana Girsang dipastikan kembali mengabdi di Komisi antirasuah. Hal tersebut, setelah Kejaksaan Agung mengirimkan sejumlah Jaksa untuk berdinas di KPK, salah satunya Chatarina.
“Dari Kejaksaan Agung sudah mengirimkan beberapa nama jaksa untuk ditugaskan di KPK, salah satunya ada nama saya,” ujar Chatarina, ketika dijumpai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4).
Seperti diketahui, Chatarina per 1 April 2015 tidak lagi bertugas di KPK lantaran masa pengabdian selama 10 tahun-nya telah berakhir. Ia mengatakan, ketika kembali ke institusi awal, dirinya ditempatkan Biro Kepegawaian di Kejaksaan Agung.
“Jadi sebenarnya hari ini adalah hari pertama saya bertugas di Kejaksaan Agung, tapi oleh atasan, saya tetap ditugaskan ke KPK,” ungkap Chatarina.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain