28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36577

Kecam Pengeboman KBRI, Pemerintah Diminta Undang Koalisi Arab Saudi

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR RI Setya Novanto mengecam peristiwa pengeboman kantor Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yaman yang dilakukan oleh Arab Saudi dan koalisinya.
“Saya minta kepada Menlu RI untuk segera mengundang koalisi  Arab Saudi untuk menyelesaikannya secara baik,” kata Novanto, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/2).
Selain itu, diharapkan pihak-pihak atau warga (WNI) yang menjadi korban harus segera dibantu dan dievakuasi oleh pemerintah.
Politisi Golkar itu menyerahkan kepada pemerintah terkait apakah akan menutup KBRI di Yaman.
“Saya serahkan kepada Menlu untuk lebih meneliti dan dan menindaklanjuti secara teliti supaya sebab dan musababnya itu lebih jelas. Kerena ini memang suatu hal di luar dugaan kita,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

KPK Tepis Gantung Kasus Korupsi Haji

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mempercepat proses penyelesaian kasus yang menjerat bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali di kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
“Betul (mengebut), tidak ada sama sekali rencana untuk memperlambat proses penanganan perkara (korupsi haji Suryadharma Ali),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (20/4).
Priharsa membantah, telah menggantungkan kasus yang melilit bekas pimpinan PPP tersebut sampai akhir tahun. “Informasi yang diterima keliru. KPK tidak pernah memberikan pernyataan bahwa berkas penyidikan baru akan rampung Desember.”
Menurut dia, bukti KPK terus mempercepat perampungan berkas perkara SDA adalah gencarnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hal itu ditujukan untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera disidangkan.
“Masih dilakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi berkas (perkara korupsi haji Suryadharma Ali).”
Dia pun mengaku, KPK sudah melayangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung, KPK sudah melayangkan surat panggilan terhadap 300 saksi. Namun dari 300 surat panggilan itu hanya 100 lebih yang memenuhi panggilan KPK.
“Kita telah mengirimkan lebih dari 300 surat panggilan saksi, sudah lebih dari 100 saksi yang sudah kita periksa,” kata dia.
Seperti diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Penyidik terus melakukan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui rentetan korupsi yang dilakukan oleh SDA.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Selaku Menteri Agama, diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayar keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pasar Jaya: 73 Pasar di Jakarta Kondisinya Rusak Parah

Jakarta, Aktual.co — Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya melaporkan 73 pasar di Jakarta dalam kondisi rusak parah. Kepala Humas PD Pasar Jaya Agus Lamun mengakui jumlah tersebut lebih banyak daripada pasar-pasar yang masih dalam kondisi layak.
“2014 saja tercatat ada sekitar 61 pasar dalam kondisi baik, 19 pasar kurang baik, 73 kondisinya sudah rusak parah,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (21/4).
Untuk 73 pasar dalam kondisi parah itu, Agus menjelaskan bahwa pemakaian bangunan pasar tersebut sudah 20 tahun. Sehingga memang sudah perlu dilakukan perbaikan.
“Kondisi bangunannya sudah tua, bocor, tetapi masih cukup bisa bertahan hitungan tahunlah ya. Jadi nanti bisa di revitalisasi atau hanya cukup direnovasi,” ungkap Agus.
Penentuan revitalisasi ataupun renovasi, sambung Agus, bergantung pada studi kelaikan bangunan pasar.”kalau kita kaji masih bisa bertahan 20 tahun ya kita renovasi saja cukup,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Bertentangan dengan Permendag, Perda Miras Makassar Diusulkan Direvisi

Makasar, Aktual.co —Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras dianggap berlawanan dengan Peraturan Daerah No 4/2014 yang ditetapkan Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomato, September 2014 lalu.
Pakar hukum tata negara Lauddin Marsuni berpendapat dalam Permendag tidak ada pelarangan penjualan miras bagi pengusaha ritel dan supermarket.
“Sementara Perda No 4 tahun 2014 memberikan larangan kepada pengusaha ritel dan supermarket di kota Makassar untuk menjual miras,” ujar dia, di Makassar, Senin (20/4).
Diketahui di Perda kota Makassar itu tertulis peredaran miras hanya dibolehkan dijual dan minum di lima titik. Yaitu bar, hotel, pub, restoran dan karaoke. “Sementara di Permendag intinya adalah pengendalian dan pengawasan miras, bukan pelarangan, ” kata dia.
Dengan adanya Permendag, menurut dia, maka Perda bisa direvisi dengan isi yang lebih tinggi supaya ada instrumen pengendalian. Selain itu, para pengusaha supermarket dan mimarket mestinya juga ikut diakomodir dalam Perda tersebut. Sebab Perda itu dianggapnya tidak berjalan efektif. 
Aturan itu juga dianggapnya cenderung mematikan para pengecer, yang juga punya hak dalam regulasi untuk mengembangkan usahanya tanpa mengabaikan pengendalian dan pembatasan bagi mereka.
“Para pengecer termasuk dalam pelaku usaha yang juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Kegiatan usaha adalah hak asasi manusia dan sesuai UU RI tahun 1945 pasal 28 D ayat 2, pemerintah harus tetap mengakomodir mereka dalam aturan tanpa mengabaikan pengendalian pembatasan,” kata dia.
Karena alasan-alasan itu, Lauddin berendapat harus ada solusi yuridis dari Pemkot serta DPRD Makassar sebagai penentu kebijakan, untuk revisi Perda No 4 tahun 2014. Dengan tetap memberikan ruang kepada supermarket, mini market dan pengecer untuk melanjutkan usaha mereka.

Artikel ini ditulis oleh:

Globalisasi, Jokowi Sebut Ancaman Stabilitas Negara Saling Mempengaruhi

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo menegaskan ancaman stabilitas negara dan kawasan bisa saling mempengaruhi di era globalisasi saat ini, sehingga semua pihak harus saling bekerjasama untuk menangani ancaman stabilitas, baik yang berasal dari internal maupun ekternal.
“Ya bisa, stabilitas itu dua ancamannya, internal dan eksternal,” kata Joko Widodo, di Istana Merdeka Jakarta, Senin (20/4).
Potensi ancaman internal dan eksternal harus sama-sama ditangani karena bila sebuah negara secara internal aman, namun stabilitas kawasannya bergejolak maka akan memberikan pengaruh pada negara tersebut, termasuk dari sisi ekonomi.
“Saya kira dua-duanya. Sekarang ini kan dengan posisi bebas ini kan dua-duanya bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sebuah negara, sebagus apapun sebuah negara kalau stabilitas eksternalnya terguncang juga akan terganggu,” ujarnya.
Jokowi menambahkan, salah satu ancaman di kawasan saat ini ada gerakan-gerakan radikal dan terorisme disamping peredaran narkotika.
“Saya kira banyak, stabilitas keamanan, paham-paham radikal, paham-paham ekstrimisme yang sekarang hampir semua negara mengalami dan alhamdulillah kita dilihat sebagai sebuah negara yang juga mampu mengatasi itu dengan pendekatan yang berbeda bukan hanya keamanan, tapi juga keagamaan dan budaya. Itu yang diingat oleh negara lain, Indonesia sebagai negara Islam moderat yang betul-betul tidak ada kompromi terhadap kekerasan yang berkaitan dengan terorisme dan ekstrimisme,” katanya.
Keberhasilan meredam gerakan-gerakan radikal di dalam negeri tidak terlepas dari bantuan semua pihak, tak hanya kerja pemerintah namun juga kerja keras ormas-ormas keagamaan nasional dan juga peran serta masyarakat.
Presiden Joko Widodo membuka Asian African Bussiness Summit di Jakarta Convention Centre yang merupakan bagian dari rangkaian pertemuan dalam rangka peringatan 60 Tahun Konferensi Asia Afrika, Selasa (21/4).

Artikel ini ditulis oleh:

APKLI Desak Panglima TNI Tolak Rencana Ahok Jadikan TNI Sebagai Satpol PP

Jakarta, Aktual.co — Keinginan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang berkeingian untuk jadikan TNI sebagai Satpol PP dinilai oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) merupakan hal yang ngawur, konyol dan semaunya sendiri.
Ketua Umum DPP APKLI, Ali Mahsun mengatakan bahwa Ahok telah melanggar UU RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bahkan menurutnya kalau Ahok telah melakukan pelecehan terhadap TNI. 
“Untuk itu, APKLI desak Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko menolak keinginan konyol Ahok tersebut,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima aktual.co, Selasa (21/4). 
Dikatakan Ali bahwa selaku TNI yang merupakan alat pertahanan negara, TNI seharusnya tidak boleh dan tidak bisa dibawah perintah Gubernur, Bupati atau Walikota.  Ali menambahkan bahwa TNI memiliki tugas pokok yang harus diemban dan diatur dengan jelas dan tegas dalam UU RI 34/2004 tentang TNI. 
“Dimana tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” paparnya. 
Ali melanjutkan bahwa masyarakat diseluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk 500 ribu PKL didalamnya, bukanlah pengganggu kedaulatan Negara, tidak lakukan makar terhadap NKRI, juga tidak mengancam integrasi bangsa negara Indonesia. Oleh karena itu, APKLI mengecam keras atas rencana Ahok yang akan jadikan TNI sebagai Satpol PP.
“Selama ini, Satpol PP DKI Jakarta sudah terlalu sering bertindak brutal dan semena-mena tak berperikemusiaan kepada PKL. APKLI beserta PKL diseluruh DKI Jakarta sangat khawatir Satpol PP akan semakin brutal, semakin menggila kepada PKL jika ada back up dari TNI,” tukasnya. 
Untuk itu, sambung Ali bahwa APKLI mengecam keras rencana Ahok jadikan TNI sebagai Satpol PP. APKLI mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko segera menolak keinginan AHOK yang ngawur, konyol dan semaunya sendiri agar bayang-bayang fobia tak hantui PKL di Jakarta dan diseluruh Indonesia. “PKL bukan pengganggu kedaulatan negara, bukan perongrong keutuhan wilayah NKRI dan juga tidak mengancam integrasi bangsa negara. Bukan hanya itu, APKLI berpandangan bahwa rencana AHOK jadikan TNI sebagai Satpol PP telah melakukan pelelecehan terhadap TNI sebagai Alat Pertahanan Negara sebagaimana diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain