28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36588

KESDM Targetkan Swasembada BBM pada 2025

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah menargetkan produksi kilang di dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) sendiri atau sudah berswasembada pada 2025.

“Kementerian ESDM berencana membangun empat kilang baru berkapasitas masing-masing 300.000 atau total 1,2 juta barel per hari dalam 10 tahun ke depan untuk mencapai target swasembada BBM tersebut. Investasinya Rp100-120 triliun per kilang karena ini terintegrasi dengan petrokimia atau totalnya sekitar Rp400-480 triliun,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja di Jakarta, Senin (20/4).

Menurut dia, proyek tersebut akan dilakukan secara khusus seperti program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.

“Pembangunan kilang ini akan menjadi program prioritas nasional. Jadi, ada perpres khusus, mirip sekali dengan program 35.000 MW,” ujarnya.

Ia mengakui pembangunan kilang BBM tidak bisa dengan skema biasa, sehingga perlu kebijakan dan regulasi dengan insentif yang khusus seperti program 35.000 MW.

“Kami harapkan perpres kilang BBM selesai dalam waktu dekat, sehingga proses pengadaan bisa segera dimulai,” katanya.

Menurut dia, skema pengadaan bisa seperti proyek 35.000 MW melalui penunjukan langsung.

Ia mengatakan, skema yang paling memungkinkan dan cepat dilakukan adalah penugasan pemerintah ke PT Pertamina (Persero) dan selanjutnya Pertamina mencari mitra.

Selain kilang baru, Wiratmaja menambahkan, program swasembada BBM tersebut sudah termasuk revitalisasi empat kilang Pertamina.

Keempat kilang yang akan direvitalisasi tersebut adalah Cilacap, Balikpapan, Balongan, dan Dumai dengan target penambahan produksi BBM sekitar 800.000 barel per hari.

Dengan demikian, melalui pembangunan dan revitalisasi delapan kilang tersebut, maka didapat tambahan produksi BBM sekitar dua juta barel per hari.

Saat ini, produksi kilang dalam negeri yang dimiliki Pertamina sekitar 800.000 barel BBM per hari.

Pertamina memperkirakan kebutuhan investasi revitalisasi kilang atau “refinery development master plan” (RDMP) itu mencapai 25 miliar dolar AS atau sekitar Rp300 triliun.

Wiratmaja mengatakan, pada 2025, dengan asumsi pertumbuhan empat persen per tahun, maka konsumsi BBM dalam negeri diperkirakan 2,5-2,6 juta barel per hari atau meningkat dibandingkan 2015 sebesar 1,5 juta barel per hari.

“Kalau delapan proyek kilang ini selesai, maka kita tidak perlu impor BBM lagi, tapi hanya impor ‘crude’ saja. Bahkan, dimungkinkan kita ekspor BBM,” ujarnya.

Ia menambahkan, proyek kilang BBM tersebut akan meningkatkan ketahanan energi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Bonaran Bantah Suap Akil Rp1,8 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang mengklaim tidak mengetahui perihal uang suap senilai Rp1,8 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Hal itu dia sampaikan ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal pengiriman uang Rp1,8 miliar ke rekening perusahaan, CV Ratu Samagat, milik istri Akil, Ratu Rita.
“Saya tidak tahu,” jawab Bonaran saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Bukan hanya itu, Bonaran juga menyanggah mengenai pinjaman uang sebesar Rp1 miliar dari Aswar Pasaribu. Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut, bahwa ajudan Bonaran, Daniel Situmeang pernah mengambil uang dari Aswar untuk diserahkan ke Bakhtiar Ahmad Sibarani. Setelah itu, pada 17 Juni 2011 Bakhtiar mengirim uang tersebut sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.
Dalam dakwaannya, JPU KPK juga memaparkan pengiriman uang dengan nominal yang sama ke  Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada 20 Juni 2011.
“Saya tida tahu,” ujarnya.
Mendengar jawaban Bonaran, JPU KPK, Pulung Rinandoro pun kembali mengulang pertanyaan soal pinjaman duit dan setoran ke Akil, tapi Bonaran tetap tidak mengaku. “Bapak punya bukti ngga?” sahut Bonaran dengan nada meninggi.
Tidak senang dengan cara Bonaran menjawab, Jaksa KPK pun membalasnya dengan nada tegas. “Saya punya saksi yang tidak Bapak bantah,” tegas Jaksa Pulung.
Bonaran yang juga berprofesi sebagai pengacara, terlihat sedikit mengeluarkan kemampuannya. Dia pun lantas meminta Jaksa untuk tidak mengulangi pertanyaan yang sama.
“Pak saya sudah jawab tidak tahu, bagaimana mereka transfer ke CV Ratu Samagat saya tidak tahu,” tutur Bonaran.
Penasihat hukum Bonaran, ikut menginterupsi cecaran pertanyaan JPU KPK. Mereka juga mengatakan keberatan. Pasalnya, menurut mereka Jaksa KPK dianggap berusaha memaksakan jawaban Bonaran sesuai dengan yang didakwakan.
“Interupsi, Jaksa memaksakan kehendak kepada terdakwa,” ujar penasihat hukum Bonaran.
Melihat situasi sidang mulai ‘memanas’, Hakim Ketua, Muchammad Muhlis pun langsung menengahi protes penasihat hukum. “Jaksa mau membuktikan dakwaan terkait itu menanyakan kepada terdakwa. Dianggap Jaksa jawaban tidak, belum pas, jadi kalau jawaban terdakwa berkali-kali mengatakan tidak tahu, saya kira kita nilai saja,” ujar Muhlis.
Seperti diketahui, Bupati Tapteng nonaktif itu  didakwa telah menyuap Akil Mochtar dengan uang sebesar Rp1,8 miliar. Suap tersebut diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tahun 2011, tetap sah sebagaimana keputusan KPU.
Untuk mengamankan kemenangan Bonaran di MK, Akil meminta disediakan uang Rp3 miliar. Demi memenuhi permintaan Akil,  Bonaran akhirnya meminjam uang kepada Aswar Pasaribu termasuk ke Arif Budiman.
Dalam dakwaan disebutkan duit Rp 1 miliar yang diambil Tomson di BNI 46 Rawamangun, langsung diserahkan kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Keesokan harinya pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat sesuai permintaan Akil.
Sedangkan pemberian tahap kedua, Bonaran melalui orang suruhannya mengirim duit Rp 900 juta pada 20 Juni 2011 juga ke rekening CV Ratu Samagat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Abdur Rouf Kedapatan Tiga Kali Jadi Perantara Suap Fuad Amin

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap terkait proyek jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Abdur Rouf diduga telah tiga kali menjadi perantara suap dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS) kepada Fuad Amin Imron. Hal itu terungkap saat Rouf menjalani sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), awal Rouf dijadikan perantara suap oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, adalah pada 1 September 2014 lalu. Kala itu, Fuad meminta Rouf untuk menghubungi Antonius Bambang Djatmiko, selaku pemberi suap dari PT MKS.
Fuad meminta Rouf untuk berkoordinasi dengan Bambang untuk membicarakan lokasi penerimaan uang dari PT MKS. Setelah keduanya berhubungan, disepakati penyerahan uang akan dilakukan oleh ajudan Bambang, Sudarmono, di Carrefour Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pukul 12.00 WIB.
“Kemudian terdakwa bersama Imron (penjaga rumah Fuad), pergi ke Carrefour, Jakarta Timur, dan bertemu dengan Sudarmono di tempat parkir. Kemudian terdakwa bersama Imron menerima tas berisi uang sebesar Rp600 juta yang diserahkan Sudarmono,” papar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor.
Penerimaan suap kedua yang diterima Rouf adalah pada 30 Oktober 2014. Hari itu, pukul 09.00 WIB, Rouf mengirim pesan singkat ke Bambang untuk menanyakan tempat peyerahan uang imbalan atau balas jasa untuk Fuad.
“Selamat pagi pak Bambang. Saya Rouf, iparnya pak Fuad. Hari ini mau ada pertemuan ya, di mana, jam berapa?,” tanya Rouf lewat pesan singkat kepada Bambang. Kemudian, Bambang pun langsung menjawab pesan itu. “Sedang disiapkan. Nanti akan dikabari,” jawab Bambang.
Kemudian, untuk memberitahukan tempat penyerahan uang, Bambang pun menelepon Fuad. Pertemuan kedua digelar di rumah Fuad yang terletak di Cipinang Cempedak II Nomor 25A, Jakarta Timur, dengan skema yang sama, uang sebesar Rp600 juta diserahkan oleh Sudarmono.
“Lalu terdakwa menghubungi Fuad Amin dan menyampaikan ‘Pak Haji saya sudah terima uangnya’ dan dijawab oleh Fuad Amin ‘Ya bang langsung di transfer saja ke rekening Mandiri Ucup (atas nama Muhammad Yusuf) nanti diberikan keterangan hasil penjualan mobil,” beber Jaksa bacakan dakwaan.
Dan penerimaan uang terakhir yang dilakukan Rouf terjadi di Gedung AKA Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
‪”Pada sekitar pukul 11.00 WIB Sudarmono sampai di Gedung AKA dan bertemu dengan terdakwa (Rouf) di area parkir, kemudian terdakwa menerima uang sejumlah Rp700 juta. Bahwa ketika terdakwa hendak meninggalkan Gedung AKA dengan mobil Toyota Avanza putih M 854 GD, terdakwa ditangkap petugas KPK dan saat digeledah ditemukan uang sejumlah Rp700 juta,” pungkas Jaksa.
Namun nahas, penerimaan suap ketiga yang dilakukan Rouf menjadi sia-sia. Pasalnya, saat penyerahan uang tersebut, Rouf yang juga bersama Sudarmono malah tertangkap basah oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‪Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‬

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KESDM Buka Lelang Direktur Panas Bumi

Jakarta, Aktual.co — Kementerian ESDM membuka lelang jabatan secara terbuka untuk posisi Direktur Panas Bumi pada Ditjen Energi Baru Terbarukan (EBTK) dan Konservasi Energi. Peserta lelang jebatan eselon dua itu berstatus PNS Kementerian ESDM.

“Pengumuman pendaftaran mulai hari ini sampai Selasa (21/4) besok dan ada di situs Kementerian ESDM di www.esdm.go.id,” ujar Sekjen Kementerian ESDM selaku Ketua Panitia Seleksi Teguh Pamudji di Jakarta, Senin (20/4).

Setelah pengumuman, tahapan proses seleksi selanjutnya adalah pendaftaran dan penyerahan berkas pada 20-21 April, seleksi administrasi oleh sekretariat 20-21 April, pengumuman hasil seleksi administrasi 22 April, “assesment” dan wawancara rekam jejak 23 April, dan pengumnan calon yang memenuhi syarat 24 April 2015.

Pembukaan lelang jabatan Direktur Panas Bumi tersebut menyusul 11 jabatan eselon dua yang sudah diumumkan sebelumnya. Ke-11 jabatan eselon dua yang sudah dilelang tersebut adalah Direktur Hulu dan Direktur Hilir pada Ditjen Migas serta Direktur Batubara pada Ditjen Minerba.

Jabatan lainnya adalah Kepala Biro Keuangan, Inspektur IV, dan Inpekstur V pada Setjen, Kepala Pusat Survei Geologi pada Badan Geologi, Sekretaris dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Balitbang, Kepala Pusdiklat Migas di Badiklat, dan Direktur BBM pada BPH Migas.

Peserta lelang untuk 11 jabatan eselon dua tersebut berasal dari PNS Kementerian ESDM, kecuali Kepala Biro Keuangan, Inspektur IV, dan Inpekstur V yang bisa berasal dari PNS instansi lain.

Sebanyak 44 peserta sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk lelang 11 jabatan eselon dua itu dan berhak mengikuti tahapan “assessment” dan wawancara.

Ke-44 peserta itu adalah Riza Maulana, Mustafid Gunawan, Bayu Wahyudiono, Yunan Muzaffar, Adhi Wibowo, Eko Budi Lelono, Soerjaningsih, Setyorini Tri Hutami, I Gusti Suarnaya Sidemen, Bambang Priandoko, Ediar Usman, dan Wawan Supriatna.

Lalu, Bambang Sucipto, M Syaiful Anam, Bambang Sugito, Agus Salim, Yuli Rachwati, Punta Bonasalin, Jonson Pakpahan, Jamason Sinaga, Pareng Slamet, Dorland Purba, Kisyadi, dan Mangaradja Surjadi Hutagaol.

Selanjutnya, Hendry Ahmad, Muhammad Wafid AN, Ipranta, Oman Abdurahman, Rosben Aguswar, Agung Pribadi, Heri Nurzaman, Syaiful Hidayat, Hendra Iswahyudi, Lydia Hardiani, Iwan Prasetya Adhi, dan Susetyo Edi Prabowo.

Peserta lain adalah Zulkifli, Edi Wibowo, Upik Jamil, Erika Retnowati, Iman Rochendi Ahmad Karmawan, Agus Trisyuwanto, Agus Tripriyono, dan Kwinhatmaka.

Selain eselon dua, Kementerian ESDM sudah melelang lima jabatan eselon satu yakni Dirjen Migas, Dirjen Ketenagalistrikan, Dirjen Minerba, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, dan Sekretaris Dewan Energi Nasional.

Saat ini, tahapan lelang eselon satu sudah sampai pada tiga kandidat masing-masing jabatan yang akan segera ditetapkan salah satunya oleh Presiden Joko Widodo.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kejagung Ancam Panggil Paksa Tersangka Korupsi Damkar Angkasa Pura I

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus korupsi pengadaan lima unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), di lingkungan Bandara Angkasa Pura (AP) I senilai Rp 63 miliar.
Dalam hal ini, Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK Kejaksaan Agung), akan bergerak cepat untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem, sebagai pesakitan.
Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung mengatakan tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik tiga kali tanpa ada keterangan yang jelas akan dilakukan upaya penjemputan paksa.
“Tunggu waktunya, tunggu saja (jemput paksa),” kata Maruli, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/4).
Dijelaskan Maruli, terkait penahanan terhadap para tersangka adalah untuk mempercepat proses penyidikan sehingga berkas milik kedua tersangka tersebut masuk ke persidangan‎.
“‎Saya kan masuk sini tersangkanya belum di apa-apain, sekrang saya coba diapa-apain, karena kalo orang tidak ditahan lambat proses persidangannya, tapi kalo ditahan nanti tim akan mengacu kepada masa penahanan, dan status dia tidak berlama-lama menjadi tersangka, kasian kan nanti sampe mati lagi status tersangka‎,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa waktu lalu Direktur Utama AP I Tommy Soetomo, ‎diagendakan pemanggilan untuk di garap sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tak mengindahkan panggilan jaksa penyidik. Bahkan, sempat beredar kabar bahwa orang nomor satu di AP I tersebut akan dilakukan penahanan.
Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2014. Keduanya hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Dalam penyidikan posisi Tommy Soetomo sebagai Dirut memiliki peran penting karena sebagai pengguna anggaran.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono menyatakan semua pihak yang terkait dan diduga terlibat akan dipanggil penyidik. Apalagi telah ada bukti yang mendukung keterlibatannya.
“Yang jelas manakala ada pihak-pihak yang terkait dan terlibat dan ada dukungan buktinya. Jangan harap dia akan lenggang kangkung,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem sebagai tersangka. Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan memakai jasa pihak ketiga khususnya untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya lewat PT Merah Delima.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Demonstrasi Ditinjau dari Pandangan Islam

Jakarta, Aktual.co —Belakangan ini, aktivitas demonstrasi, unjuk rasa, atau aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat semakin marak terjadi. Lalu menanggapi persoalan tersebut, bagaimana ditinjau dari pandangan Islam?

Demonstrasi atau pun unjuk rasa merupakan salah satu cara untuk menunjukkan aspirasi atau pun pendapat masyarakat secara berkelompok. Secara umum, aktivitas menampakkan aspirasi atau pendapat  di dalam Islam merupakan perkara yang dibolehkan (mubah). Hukumnya sama seperti Anda mengungkapkan pandangan atau pendapat tentang suatu perkara.

Sementara itu, Imam Al Khattabi mendefenisikan istilah unjuk rasa atau demonstrasi, dimana beliau memahaminya serta mendukung dalam demontrasi yang terkait dengan jihad dan medan perang.
Allah SWT berfirman: ”Jika mereka mencari pertolongan, maka tolonglah mereka.”

Jika Muslim (kaum Muslimin yang diperangi) meminta bantuan kita untuk berperang, maka kita harus berperang (membantu mereka). Aksi atau demonstrasi dilakukan untuk menguatkan moral kaum Muslimin pada saat lemah, meninggikan kembali motivasi mereka. Itu adalah sebuah bentuk lain dari mendukung.

Pada hakekatnya, demonstrasi yakni bentuk menolak kejahatan dan menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar, red). Hal itu juga telah Rasulullah SAW lakukan pada masanya. Maka demonstrasi bukanlah bid’ah dan hal itu (demonstrasi) juga mempunyai hujjah. Namun demikian, yang perlu harus dipahami siapa saja yang berbicara tentang demontrasi harus memahami realitas demontrasi itu sendiri.

Oleh karena itu, aktivitas unjuk rasa bukanlah metode. Menurut Islam dalam melakukan proses perubahan di masyarakat. Apabila kondisinya memungkinkan, unjuk rasa dapat dilakukan.

Namun sebaliknya, apabila kondisinya tidak memungkinkan unjuk rasa tidak perlu dilakukan. Hal ini sesuai dengan hukum kebolehannya.

Rasulullah SAW tidak pernah menjadikan dan menggunakan unjuk rasa sebagai metode untuk mengubah masyarakat Jahiliah di kota Mekah menjadi masyarakat Islam. Memang, Beliau pernah melakukan aktivitas unjuk rasa satu kali di kota Mekah. Beliau memerintahkan kaum Muslim keluar dan berjalan membentuk dua shaf barisan.

Satu dipimpin oleh ‘Umar ibn al-Khaththab dan lainnya dipimpin oleh Hamzah ibn ‘Abdul Muthalib R.A. Dengan diiringi suara takbir, kaum Muslim berjalan mengelilingi Kabah. Yang dilakukan Rasulullah SAW yaitu, mengambil salah satu cara (uslub) yang tidak pernah dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat lain sebelumnya, yang ditujukan dalam rangka mengekspose dakwah Islam.

Menyikapi unjuk rasa atau demonstras, dalam pandangan Islam yang menjadikan masirah (unjuk rasa) sebagai mengungkapkan aspirasi atau pendapat, yang bisa dilakukan bisa juga tidak. Ternyata sangat berbeda dengan pandangan masyarakat Sosialis dan Komunis.

Pasalnya, mereka menganggap muzhaharah (demonstrasi) sebagai salah satu metode baku (thariqah) dalam melakukan perubahan masyarakat. Bagi mereka, demonstrasi adalah semacam antitesa untuk menggerakkan proses perubahan masyarakat ke arah yang mereka inginkan.

Oleh karena itu, apa pun akan mereka lakukan termasuk dengan jalan merusak, menghancurkan, dan membakar fasilitas-fasilitas umum, negara, maupun barang-barang milik individu.

Berdasarkan hal ini, bagi masyarakat sosialis keberadaan demonstrasi adalah keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi agar proses perubahan dapat bergulir. Dalam skala yang lebih luas lagi, mereka menyebutnya dengan revolusi rakyat yang mengatasnamakan rakyat, mereka berhak menghancurkan, merusak, dan membakar fasilitas dan milik umum maupun milik individu.

Dengan tujuannya adalah untuk menghasilkan sebuah sintesa, yaitu sebuah masyarakat Sosialis atau Komunis yang mereka angan-angankan.

Sementara bagi kaum Muslim, haram hukumnya melakukan demonstrasi (muzhaharah) seperti yang dilakukan oleh kaum Sosialis maupun Komunis; yakni dengan cara merusak, menghancurkan, dan membakar barang-barang milik masyarakat, negara, maupun milik individu.

Bagi kita, kaum Muslim, darah seorang Muslim, harta kekayaan yang dimilikinya, dan kehormatannya haram ditumpahkan, dirampas, dan dilanggar oleh Muslim lainnya. Di samping itu, kaum Muslim, tidak mengenal prinsip dan kaidah ‘menghalalkan segala cara’ (al-ghayah la tubarriru al-washilah), sebagaimana yang dianut oleh masyarakat Sosialis, Komunis, dan Kapitalis.

Tindak-tanduk seorang Muslim, masyarakat Muslim, dan penguasa Muslim wajib terikat dengan syariat Islam termasuk dalam mengungkapkan aspirasi atau pendapat dengan berunjuk rasa maupun dalam melakukan proses perubahan di tengah-tengah masyarakat. (Dari Berbagai Sumber)

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain