26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36611

Penghapusan Kolom Agama Resahkan Masyarakat

Jakarta, Aktual.co — Tahun 2014 yang lalu, ramai pemberitaan tentang wacana pemerintah untuk menghilangkan kolom agama di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Wacana ini menjadi perdebatan dan pembicaraan yang hangat di media. 
Sebagian kalangan beranggapan bahwa kolom agama dianggap sebagai sumber diskriminasi antar umat beragama. Namun, kebanyakan kalangan menolak dihapusnya kolom agama di KTP dengan alasan banyaknya persoalan terkait dengan status sosial dan hukum.
Memasuki Tahun 2015 ini, penghapusan kolom agama bukan lagi menjadi sebuah wacana, akan tetapi sudah menjadi norma yang ditetapkan dalam pembuatan KTP baru. 
Hal ini disampaikan oleh Sylviani Abdul Hamid, aktivis Hak Asasi Manusia dari SNH Advocacy Center dalam siaran persnya, Senin (20/4). 

“Kami mendapat beberapa laporan dari masyarakat yang katanya pada saat membuat KTP, formulirnya tidak tertera kolom isian agama,” ungkapnya.
Sylvi mengatakan akan menanyakan hal ini kepada pihak terkait guna mendapat kejelasan. “kita akan tanyakan hal ini ke dinas terkait.” tegasnya.
Lebih lanjut Sylvi menegaskan pentingnya kolom agama, dimana apabila seseorang meninggal dunia dan tidak diketahui keluarganya, maka haknya untuk penyelenggaraan jenazahnya sebagai penganut agama akan terabaikan. 
“Tidak hanya masalah penyelenggaraan jenazah saja, ada hal-hal lain yang berhubungan dengan hukum yang ada hubungannya dengan kolom agama, misalnya: pernikahan, waris,” tambahnya.
Sylvi khawatir dibalik pengosongan agama di KTP ini ditunggangi oleh paham tertentu. “Jangan-jangan ada paham yang tidak percaya agama yang bermain di belakang ini semua, kita kan nggak tahu, tentu bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Apigas Minta Pemerintah Tidak Jual Gas Arun di Atas USD14 per MMBTU

Jakarta, Aktual.co — Pengusaha pengguna gas di Sumatera Utara meminta harga jual gas Arun ke industri sama atau setara dengan harga di Malaysia agar bisa bersaing di pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA. Pasalnya saat ini PGN belum juga menginformasikan berapa harga gas yang akan dijual ke perusahaan industri.

“PT.PGN mengisyaratkan gas Arun akan masuk ke industri pada Mei mendatang. Tetapi harga belum diketahui pasti dan pengusaha berharap harganya sama seperti di Malaysia di kisaran 3,52 dolar AS per MMBTU,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pengguna Gas (Apigas), Johan Brien di Medan, Minggu (20/4).

Menurutnya, harga gas di Singapura hanya sekitar 3,87 dolar AS per MMBTU. Kalaupun harga tidak bisa sama dengan Malaysia atau Singapura, seharusnya sama juga dengan harga yang dijual PT.PGN yang sekitar 8,7 dolar AS per MMBTU.

Apigas, mendengar isu bahwa harga gas Arun akan dijual lebih mahal atau di atas harga PGN selama ini. Harga gas Arun diinformasikan akan dijual sekitar 14-18 dolar AS per MMBTU dan kalau itu benar, maka langkah Pemerintah menyediakan gas itu bukan solusi tepat bagi perusahaan. Harga gas yang mahal itu diduga akibat mata rantai yang panjang penjualan gas tersebut atau ada “trader”..

“Selain membutuhkan gas, pengusaha juga butuh harga yang murah karena persaingan akan semakin ketat dengan masuknya era MEA mulai akhir tahun ini,”katanya.

Johan mengakui, pasokan gas Arun itu menggembirakan meski terus tertunda-tunda mengingat kebutuhan gas industri sudah sangat mendesak akibat pasokan dari PT.PGN terus menurun. Pasokan gas PGN tinggal sekitar 6 MMSCFD dari kebutuhan minimal 22 MMSCFD bagi 54 perusahaan.

“Tetapi kalau harganya mahal, sama saja dengan menyulitkan pengusaha karena biaya produksi menjadi semakin mahal,”,katanya.

Padahal, katanya, di era MEA, persaingan semakin ketat termasuk pada harga jual produk.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Gempa 5,7 SR Landa Tapanuli Utara

Medan, Aktual.co — Gempa berkekuatan 5,7 Skala Richter (SR) mengguncang Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (20/4) dini hari.
Informasi yang dikutip dari laman BMKG menyebutkan, gempa tersebut terjadi pada pukul 01.40 wib. Dengan kedalaman 10 kilometer berjarak 17 kilometer barat daya Kabupaten Tapanuli Utara.
Belum diketahui, apakah gempa tersebut menyebabkan kerusakan atau korban jiwa. Namun, gempa itu turut dirasakan oleh warga di Kota Sibolga selama 5 detik.
“Sempat terbangun karena guncangannya, tapi tidak sempat paniklah,” ujar pak Berlian warga di Kecamatan Sibolga Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Siang Nanti, Jabodetabek Diperkirakan Diguyur Hujan

Jakarta, Aktual.co —Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan pagi ini, Senin (20/4), sebagian besar wilayah Jabodetabek berawan. Hujan ringan diperkirakan hanya turun di Kepulauan Seribu.
Namun siang hari, kondisi sebaliknya terjadi. Sebagian besar Jabodetabek justru diperkirakan diguyur hujan. Wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Pusat,  diperkirakan diguyur hujan dengan intensitas ringan. Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor, diperkirakan diguyur hujan intensitas sedang.
Untuk malam hari, sebagian besar wilayah Jabodetabek diperkirakan kemali berawan. Hujan ringan diperkirakan hanya mengguyur di Jakarta Timur, Depok dan Bekasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Kadin: Asing Tak Ingin Industri Tembakau Indonesia Kuat

Jakarta, Aktual.co — Kritik terhadap Deklarasi Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Jawa Timur, terus bergulir. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai deklarasi anti tembakau kental aroma kepentingan pihak asing untuk membuat Industri Hasil Tembakau di dalam negeri makin tidak berkutik.

“Deklarasi WITT sangat mengagetkan. Pasti ada orang atau pihak tertentu me-remote dari luar, apalagi deklarasi dilakukan di jantung industri tembakau, yakni Jawa Timur. Ada grand design dari asing yang menginginkan Indonesia tidak mendiri sebagai negara industri,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Jatim dan Ketua TIm Revitalisasi Tembakau, Deddy Suhajadi di Jakarta, Minggu (19/4).
 
Menurutnya, kampanye negatif tersebut mengganggu konsentrasi para pengusaha yang saat ini difokuskan bagaimana memenuhi target cukai yang sangat tinggi dari pemerintah.  Dirinya khawatir, di tengah iklim usaha yang kurang kondusif membuat beban pengusaha makin meningkat.  

“Sekarang ini dalam posisi alam yang sangat rawan tidak tercapai target,” ucap dia.

Dirinya berharap selain mengurangi kampanye negatif, pemerintah juga membuat grand design untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) terutama pabrik-pabrik kecil agar tidak gulung tikar dengan kenaikan cukai tinggi.

“Tanpa ada sokongan pemerintah maka hal buruk seperti permainan pita cukai dikhawatirkan bisa terjadi. Pemerintah harus memberi perhatian pada perusahaan IHT kecil,” Jelasnya.

Meski kampanye negatif terhadap tembakau tiap waktu terus bergulir, namun kontribusi terhadap APBN tak kunjung turun. Target cukai berapa pun selalu bisa dipenuhi. Maka tak heran sumbangan IHT nomor dua setelah migas.

Agar kontribusi semakin besar, maka beragam kampanye harus disingkirkan sekaligus industri diberi keringanan seperti ada pajak khusus, kemudian fasilitas kredit, juga diberikan penghargaan bagi mereka yang mencapai target.

“Kampanye negatif ini selalu dipengaruhi kepentingan persaingan dagang dari pihak luar, karena pasar dalam negeri sangat besar.  Masuk musim kemarau, jangan lagi diganggu dengan kampanye hitam karena ini masa puncak produksi industi tembakau,” tegasnya.

Dirinya sepaham dengan Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur, Sulami Bahar bahwa jika memang anti tembakau anti rokok tidak usah dideklarasikan karena rawan konflik kepentingan.

“Tidak perlu dideklarasikan, kami juga tidak ingin ada konflik. Toh, sekarang orang merokok sudah dipojokkan, padahal itu hak asasi. Urusan penyakit tidak ada kaitan nikotin. Ingat saat kita semua belum lahir, tembakau terutama rokok kretek sudah hadir, dan itu jelas heritage negara ini,” tandasnya.
 
Deklarasi itu sama saja hendak memberangus hak asasi dan hak konstitusional para perokok. Bila sikap antipati itu kemudian diorganisasir, bahkan kemudian dideklarasikan, maka sudah pasti punya tujuan ‘teror’. Sulami curiga, deklarasi itu ditunggangi pihak-pihak tertentu yang selama ini selal;u merongrong industri hasil tembakau nasional.
 
“Bersikap anti tembakau, sama saja anti petani dan itu dapat dikategorikan meneror. Jika tujuan organisasi seperti itu sekali lagi jelas sama saja memusuhi petani di daerah hingga industri hasil tembakau,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Produsen Bir Heineken Pertanyakan Pelarangan Kemendag di WEF-EA

Jakarta, Aktual.co —Kebijakan pelarangan bir yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan ternyata jadi salah satu yang dipertanyakan di gelaran World Economic Forum of East Asia (WEF-EA) di Jakarta, Minggu (19/4).
Diakui Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kebijakan yang dikeluarkannya dipertanyakan oleh produsen bir asal Belanda, Heineken. Mendag bertemu dengan Global Director Public and Governmental Affairs Heineken, Roland Verstappen. “Dalam pertemuan tadi, mereka menanyakan tentang Permendag 06/2015,” ujar dia, di Jakarta, Minggu (19/4).
Setelah diberi penjelasan, ujar Gobel, si produsen bir itu akhirnya paham dan dukung kebijakan pemerintah yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
Mereka, ujar Gobel, memahami kondisi yang ada sehingga mendukung. Para produsen minuman beralkohol golongan A termasuk bir tersebut, ujar dia, sesungguhnya telah memiliki aturan. Dimana untuk konsumen yang berusia di bawah 21 tahun tidak akan dilayani. Namun hal itu ternyata tidak bisa sepenuhnya berlaku di dalam negeri.
“Di Indonesia berbeda masalahnya. Kita menjelaskan, pengaturaan ini dikeluarkan karena banyak masukan dan kekhawatiran dari masyarakat akibat dijualnya minuman beralkohol tersebut di minimarket,” kata dia.
Selain itu, minimarket juga banyak dibuka di dekat sekolah, tempat ibadah dan juga daerah permukiman. Dengan kondisi tersebut, akses untuk mendapatkan minuman beralkohol golongan A itu sangat mudah bagi anak-anak di bawah umur.
“Minuman beralkohol yang dijual di minimarket itu akan mempengaruhi anak-anak, selain harganya murah, juga mudah dijangkau,” kata dia.
Dengan berbagai alasan itu, akhirnya Mendag keluarkan peraturan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tersebut melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.
Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia. Yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.
Sementara untuk daerah wisata, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Juknis tersebut dikeluarkan 15 April 2015 lalu yang mengatur bahwa bagi kawasan daerah wisata, diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A, namun para pedagang tersebut harus terbentuk dalam satu wadah atau kelompok.
Wadah tersebut, bisa berupa kelompok usaha bersama, koperasi, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan para pedagang yang menjual minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung tersebut, harus terdaftar di dalam salah satu kelompok itu, dan dalam pelaksanaannya bisa bekerja sama dengan hotel, bar, restoran, supermarket dan hypermarket untuk pengadaan barang..

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain