22 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36672

Pelatih: Cedera Iniesta Tak Parah

Jakarta, Aktual.co — Pelatih Barcelona, Luis Enrique merasa yakin cedera yang melanda kaptennya, Andres Iniesta, bukanlah cedera yang parah.

Meski demikian, Enrique tetap menunggu hasil dari pemeriksaan dokter yang menangani Iniesta.

“Andres mendapat apa yang terlihat seperti satu pukulan yang sangat keras. Kami akan menunggu untuk melihat apa yang bakal dikatakan para dokter di Barcelona namun keadaan cederanya itu kelihatannya tidaklah terlalu parah,” ujar Enrique dinukil dari AFP, Kamis.

Iniesta keluar lapangan di babak kedua pertandingan leg pertama perempat final Liga Champions pada Kamis (16/4) dinihari WIB saat bertandang ke markas Paris Saint-Germain, dengan kemenangan klub Katalan itu, 3-1.

Iniesta ditandu keluar dan digantikan oleh Xavi Hernandez setelah tampaknya dia tertendang di bagian punggung bawah oleh lutut pemain PSG Javier Pastore di luar kotak penaltinya sendiri.

Pertandingan leg kedua akan dimainkan di Camp Nou pada Selasa, 21 April.

Artikel ini ditulis oleh:

9 Tersangka Korupsi Gardu Listrik Dijebloskan ke Tahanan

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjebloskan 9 orang tersangka ke tahanan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI), di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero, tahun anggaran 2011-2013.
“Dari informasi yang kami terima, 9 orang tersangka dimaksud untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari hari ini, 16 April sampai 5 Mei mendatang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Adi menjelaskan, ke-9 orang tersangka yang ditahan itu setelah jaksa penuntut umum Kejasaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua, yakni tersangka, beras perkara, dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Jadi 9 orang tersangka itu dengan 9 berkas, sudah dinyatakan P21. Hari ini, dilimpahkan tahap dua ke penuntut umum. Jadi perkaranya suda masuk ke tahap penuntutan. Dari 9 perkara itu, kami limpahkan ke Kejari Selatan, meski jaksanya dari DKI,” kata Adi.
Adapun Ke-9 orang tersangka yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, antara lain, Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat. Kedua, Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Baten.
Ketiga, I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa Bali, Nusa Tenggara. Keempat, Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa Bali.
Kelima, Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero). Keenam, Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara PT PLN (Persero).
Ketujuh, Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa Bali. Kedelapan, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa Bali, dan kesembilan, Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Berita acara pekerjaan itu, lanjut Adi, isinya menyatakan keadaan yang tidak benar, yaitu pekerjaan sudah diterima, padahal kenyataannya tersangka tidak pernah melakukan penerimaan barang yang diserahkan oleh Ferdinand Rambing Dien, selaku Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri (PT HYM).
“Atas perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) perwakilan DKI Jakarta senilai Rp 33.218.226.476.00,” kata Adi.
Sementara enam tersangka lainnya, merupakan pegawai PT PLN selaku panitia penerima hasil pekerjaan pada pembangunan gardu induk 150 KV Jatirangon II dan Jatiluhur baru PT PLN (Persero). Keluarlah anggaran untuk pembayaran pembangunan Gardu Induk 150 KV Jatirangon II dan Jatiluhur baru dengan cara menandatangani berita acara serahterima hasil pekerjaan yang isinya menyatakan keadaan yang tidak benar.
“Di mana, pekerjaan telah ia terima, padahal kenyataannya tersangka tidak pernah melakukan penerimaan barang yang diserahkan oleh Ferdinand, sehingga mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP perwakilan DKI Jakarta senilai Rp.33.218.226.476.00,” kata Adi.
Sementara berkas tersangka Ferdinand selaku Direktur PT HYM, lanjut mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini, sudah dilakukan tahap 2, pada 19 Maret 2015. Kini, tersangka Ferdinand sudah lebih dulu mendekam Rumah Tahan (Rutan)  Cipinang, Jakarta Timur.
Atas perbuatan tersebut, kesembilan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Sejarah Pembuatan Dolar Palsu (3): Korsel & Tiongkok Percaya Korut ‘Aktornya’

Jakarta, Aktual.co — Masih terkait dengan pembuatan Dolar AS Palsu yang diberitakan Aktual.co sebelumnya. Ada investigasi menarik, yang menyebutkan bahwa Bank-bank di Swiss terlibat dalam peredaran mata uang asing palsu yang dibuat oleh Korea Utara. Namun demikian, belum ada bukti otentik.

Untuk diketahui, Korea Utara sendiri pernah memesan mesin cetak uang bersama tinta hijaunya dari Swiss. Sumber Secreet Service Negeri Paman Sam menyebutkan, bahwa keterlibatan Korut dalam pembuatan 100 Dolar AS palsu dengan tujuan untuk membangun fasilitas nuklirnya serta membantu rakyatnya dari bencana kelaparan. .  

Namun, fakta berbeda menyebutkan, bahwa CIA mencetak Dolar AS palsu di suatu tempat di pinggiran kota Detroit (DC). Namun, FBI dan Kepolisian setempat belum berhasil menangkap pelaku pemalsuan Dolar AS tersebut.

Rakyat Korea Utara sendiri sering terlibat dalam kepemilikan mata uang Yen palsu di Jepang. Korut juga dituduh atas pemalsuan mata uang Thailand Baht, Euro, dan mata uang Tiongkok, Yuan. Kedua negara seperti Korsel dan Tiongkok tetap mempercayai, bahwa Korea Utara sebagai pembuat mata uang palsu, meskipun hingga berita ini diturunkan belum memiliki bukti yang kuat.  (Tamat)

Artikel ini ditulis oleh:

Bantah Istimewakan Korporasi, KPK Tegaskan Kasus Annas Belum Berhenti

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membantah lembaga antirasuah itu bersikap tebang pilih, dan mengistimewakan korporasi dalam kasus suap yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka.
“Saya bisa pastikan, kasus Annas Maamun ini belum berhenti. KPK dalam tangani perkara bisa 2-3 tahun baru bisa menetapkan tersangka baru, atau bisa di persidangan ditetapkan tersangka baru,” kata Johan Budi disela pelatihan jurnalistik investigasi yang digelar KPK, di Pekanbaru, Kamis (16/4).
Ia mengaku memahami muncul tudingan KPK tebang pilih karena dalam dakwaan sidang kasus tersebut, disebutkan ada perusahaan PT Duta Palma yang telah memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Annas Maamun untuk pengurusan alih fungsi kawasan hutan menjadi area peruntukan lain untuk kebun kelapa sawit.
Namun, sejauh ini pihak perusahaan tidak kunjung menjadi tersangka dalam kasus itu.
Sementara dalam kasus itu, baru ada seorang Gulat Medali Emas Manurung yang dijadikan tersangka oleh KPK sebagai pemberi suap dan sudah diputus bersalah di pengadilan.
“Kalau KPK tak berani kenapa disebutkan didakwaan. Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga. Ini adalah usaha KPK untuk ungkap fakta baru di persidangan yang nanti sebagai dasar hukum kasus ini,” tukasnya.
Selain itu, ia mengatakan Annas Maamun juga disangkakan dengan tindak pidana pasal penyuapan sehingga pihak lain yang diduga terlibat, selain Gulat Manurung, kemungkinan besar bisa terungkap dikemudian hari.
“Jangan bilang tidak ada, tapi belum dan masih ada pengembangan. Tapi yakinlah, perkara Annas Maamun masih dilanjutkan, tergantung penyidik apa bisa dapatkan dua alat bukti atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Februari lalu.
Gulat terbukti menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar 166.100 dolar Singapura, atau setara dengan Rp2 miliar dalam pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Sanksi Kemenpora Rusak Sepakbola Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Selain mengkhawatirkan sanksi dari FIFA, Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin juga mengaku khawatir dengan sanksi yang akan diberikan pemerintah, dalam hal ini Kemenpora.

“Sanksi pemerintah juga apabila dibekukan dan tidak diakui juga sangat dahsyat. Artinya kompetisi tidak jalan, karena izin-izin dari kepolisian juga tidak dapat karena tidak diakui pemerintah,” ucap Djohar di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).

Ia menjelaskan, sanksi tersebut juga bisa berimbas pada klub-klub Indonesia yang bermain di kompetisi QNB League 2015.

“Itu menghancurkan pergerakan sepakbola kita, kompetisi berhenti dan merusak semua. Klub tidak bisa menghasilkan,” kata dia.

Djohar menjelaskan imbas sanksi Kemenpora bisa berakibat pada masalah ekonomi klub-klub Tanah Air yang tidak mendapatkan pemasukan apapun selama kompetisi dihentikan.

“Seperti dihentikan awal kemarin itu merusak semuanya. Pertandingan nggak jalan, tidak ada tiket, tidak ada uang masuk, tidak ada sponsor yang bayar, maka klub makin menderita,” tukas dia.

Ia mengatakan PSSI masih membutuhkan pemerintah agar bisa mengembangkan sepakbola Tanah Air.

“Kita berusaha agar PSSI harus punya hubungan baik dengan FIFA, dan harus punya hubungan baik dengan pemerintah. Tidak mungkin membangun sepak bola tanpa pemerintah, membangun sepak bola memerlukan negara,” tandas Djohar.

Kemenpora sebelumnya mengancam kepada PSSI, untuk mencabut izin keorganisasiannya, jika tidak patuh terhadap pemerintah terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

Artikel ini ditulis oleh:

Berikut 11 Prioritas Badrodin Sebagai Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Calon Tunggal Kapolri Komjen pol Badrodin Haiti memaparkan 11 program prioritas bila menjadi Kapolri. Ia menjamin jika program inilah yang akan nantinya dijalankan.
Pada penempatan program pertama, yakni penataan dalam pembinaan personil. Hal itu terkait dengan rekrutmen yang lebih proaktif dan beragam pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Karena ini yang kadang dikeluhkan. Pendidikan dan proses rekrutmen tidak transparan,” ujar Badrodin di dalam fit and proper test, di Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/4).
Program kedua, adalah penataan kelembagaan dan meningkatkan budaya anti korupsi. Kritikan banyaknya pungutan liar menjadi sorotan program Badrodin.
Diikuti, program ketiga pada peningkatan profesionalisme anggota Polri yang juga diimbangi dengan program peningkatan kesejahteraan Polri dan pemenuhan sarana prasarana khusus sebagai program keempat.
“Program kelima sesuai dengan nawacita peningkatan perlindungan terhadap warga negara untuk peningkatan rasa aman,” bebernya.
Sedangkan, program keenam, membangun partisipasi publik dalam pengamanan lingkungan. Sedangkan program ketujuh mengintensifkan sinergitas polisi dengan kementerian dan lembaga.
Program kedelapan Badrodin adalah meningkatkan penegakan hukum yang profesional, obyektif dan bebas KKN. Program kesembilan mempersiapkan rencana pengamanan dan rencana kontingensi pengamanan pemilukada serentak yang akan jatuh di akhir 2015.
Sedangkan, program kesepuluh Badrodin adalah penguatan pengawasan Polri dengan membentuk berbagai tim dan keterlibatan lembaga eksternal untuk pengawasan Polri.
“Program terakhir (kesebelas) adalah pelaksanaan quick wina Polri kedepannya,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby

Berita Lain