23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36676

Menpora dan Wapres Akan Hadiri KLB PSSI

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dipastikan hadir pada pembukaan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4).

Bukan hanya Menpora saja saja yang berencana hadir dalam KLB PSSI itu, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, juga direncanakan hadir dalam acara empat tahunan itu.

“Undangan saya terima pukul 11.30 WIB dan saya diminta Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendampinginya,” kata Menpora Imam Nahrawi Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (16/4).

Menurut dia, KLB PSSI dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan anggota Komite Eksekutif PSSI ini diharapkan juga bisa menggerakkan instrospeksi diri pada induk organisasi sepak bola Indonesia itu.

Kehadiran orang nomor satu di Kemenpora itu dipastikan akan ditunggu-tunggu oleh insan sepakbola Indonesia. Apalagi saat ini telah terjadi persinggungan antara pemerintah dengan PSSI terutama masalah kompetisi.

Kemenpora melalui BOPI saat ini terus disorot karena melarang dua klub anggota kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015 yaitu Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya untuk turun di kompetisi tertinggi di Tanah Air.

Terkait dua tim tersebut, kata dia, pihaknya akan terus mencari jalan tengah termasuk akan mempertemukan pihak-pihak yang selama ini berkonflik terutama dalam hal legalitas tim.

“Saya masih memberi waktu untuk menyelesaikannya. Yang jelas harus ada hitam di atas putih terkait penyelesaian masalah yang ada,” kata Imam Nahrawi menambahkan.

KLB PSSI 2015 memang terus menjadi sorotan karena figur yang akan memimpin induk organisasi sepak bola Indonesia dituntut mampu membangkitkan prestasi persepakbolaan nasional. Apalagi Indonesia akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018.

Pada KLB di Surabaya ini, ada sembilan calon yang maju yaitu Djohar Arifin Husin, La Nyalla Mattalitti, Joko Driyono, Subardi, M. Zein, Sarman, Syarif Bastaman, Achsanul Qosasih dan Bernhard Limbong. Mereka akan dipilih oleh 107 pemilik suara PSSI.

Artikel ini ditulis oleh:

Selang Satu Hari, WNI Kembali Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Arab Saudi kembali melakukan eksekusi mati terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), bernama Karni Binti Medi Tarsim, asal Brebes, Jawa Tengah.
Karni yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dieksekusi dengan cara dipancung pada Kamis (16/4) waktu setempat.
“Kami memang belum diinformasikan oleh Pemerintah Saudi, tetapi telah mengantisipasi jika eksekusi sewaktu-waktu dilakukan,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal.
Dia menambahkan, eksekusi dilakukan di kota Yanbu. Dalam hal ini pemerintah Arab Saudi juga tak memberikan informasi kepada pemerintah Indonesia soal waktu pelaksanaan eksekusi.
Sebelumnya, WNI asal Indonesia, Siti Zaenab, dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Selasa (14/4). Hanya berselang satu hari, eksekusi kembali dilakukan oleh WNI yang bekerja sebagai TKI di Arab Saudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemerintah Terus Intervensi, Djohar Khawatir dengan Sanksi Dari FIFA

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Djohar Arifin Husin mengaku khawatir terhadap sanksi yang akan diberikan oleh federasi sepakbola dunia, FIFA, karena intervensi pemerintah.

“Oh tentu, tentu (khawatir). Kerusakannya akan sangat dahsyat,” kata Djohar di kantor PSSI Jakarta, Kamis (16/4).

Ia mengatakan, sanksi dari FIFA bisa berimbas pada dunia sepakbola Tanah Air yang terancam tidak bisa mengikuti kompetisi di tingkat internasional.

Seperti diketahui, FIFA telah melayangkan surat peringatan kepada Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk tidak mengintervensi terhadap sepakbola Indonesia.

FIFA, dalam suratnya menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada PSSI, jika pemerintah/Kemenpora, terus mengintervensi PSSI.

Surat yang ditandatangani oleh Sekjen FIFA, Jerome Valcke itu, tertanggal 10 April 2015 kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Megawati Kritik BUMN, Ketidakhadiran Rini di Kongres PDIP Dipertanyakan

Jakarta, Aktual.co — Pakar psikologi politik dari Universitas Indonesia (UI) Dewi Haroen memberikan apresiasi terhadap pidato politik Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri saat Kongres IV PDIP, khususnya terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pidato politik bu Mega soal BUMN ini menggeletarkan banyak pihak karena memiliki karakter yang sangat kuat,” kata Dewi Haroen di Jakarta, Kamis (16/4).
Menurut Dewi, kritik Megawati terhadap BUMN ini sangat berdampak luas. Buktinya, hingga hari ini, pidato politik Megawati masih menjadi pembicaraan publik.
Digarisbawahi dalam pidato Megawati adalah soal pentingnya pengawasan yang ketat kepada BUMN seperti Pertamina, yaitu masalah kerja sama atau kontrak karya dengan pihak asing.
“Begitu juga soal dorongan BUMN kenapa mesti diarahkan ke pasar modal. Mestinya BUMN bisa lebih berdikari atau mandiri,” ujar Dewi.
Hal ini bertentangan dengan kemandirian BUMN. Selain itu, hal tersebut bisa dipahami karena dengan diarahkan ke pasar modal bisa jadi semakin memicu kerawanan pasar modal, menimbulkan mafia-mafia insider trading, dan kejahatan keuangan lainnya.
Dewi mengatakan, bagi Megawati, persoalan BUMN menjadi titik penting bagi bangsa ini. Dirinya menyayangkan ketidakhadiran Menteri BUMN Rini Soemarno pada Kongres PDIP beberapa waktu lalu.
“Hingga kini saya masih menyimpan pertanyaan besar, mengapa Rini Soemarno, orang yang dekat dengan Megawati itu tidak ada di sana. Pertanyaan seperti itu kini menjadi pertanyaan publik.”

Artikel ini ditulis oleh:

Peduli Makanan ‘Halal’ Sejak 1967, Menariknya Kuliner ‘Halal’ di Israel

Jakarta, Aktual.co —Bagi wisatawan Muslim yang hendak berpegian ke Israel, hendaknya, yang perlu diperhatikan benar yakni panduan kuliner yang terpadapat di negara tersebut.

Warga Yahudi sendiri peduli makanan ‘halal’ yakni sejak tahun 1967 silam. Negara Zionis ternyata gencar meluaskan peraturan-peraturan makanan orang Yahudi serupa dengan orang Islam dengan sebutan halal.

Namun demikian, perbedaan Kosher dan halal pun jelas terlihat berbeda. Sehingga bagi orang Yahudi, begitu pentingnya kosher hingga mereka pun membentuk club-club Kosher seperti di Amerika.

Sementara itu, ‘kosher’ bagi Yahudi dalam terminology bahasa adalah makanan atau hewan yang boleh dimakan atau dikonsumsi. Sementara itu, sebutan lain dari kosher adalah “Kashrut”, atau “Kasher”. Sedangkan, lawannya yang tidak boleh dimakan disebut “trefa atau trayfah”.

Kosher dalah istilah dalam hukum tentang makanan agama Yahudi. Sesuai dengan halakha (hukum Yahudi) suatu makanan disebut kosher (istilah bahasa Inggris, dari istilah bahasa Ibrani kasher, yang berarti “layak” (dalam konteks ini berarti layak untuk dimakan orang Yahudi).

Kemudian apa perbedaan antara ‘kosher’ dengan ‘halal’ dalam Islam?
Bila dilihat sekilas nampak adanya kesamaan. ‘Kosher’, ‘kashut atau ‘kasher’, adalah suatu produk yang boleh dimakan. Sedangkan ‘trefa’ atau ‘trayfah’, adalah jenis produk yang dilarang dikonsumsi. Hal ini mirip dengan pengertian halal-haram dalam agama Islam.

Misalnya lagi, kosher tidak menghendaki adanya unsur babi dalam makanan dan minuman. Selain itu hewan (sapi, kambing, domba, dan lain-lain) harus disembelih dengan menggunakan pisau tajam dan tidak boleh dimatikan dengan cara dipukul, dipelintir, atau diterkam binatang buas.

Karena kemiripan pengertian dua istilah itu, maka orang-orang Yahudi mempromosikan bahwa ‘kosher foods’ adalah makanan yang halal bagi Muslim. Karena sudah ada sertifikat ‘kosher’, maka tidak perlu lagi sertifikat halal untuk produk tersebut.

Pengertian ini kemudian dikampanyekan dan disebarluaskan ke seluruh dunia. Di Amerika Serikat, konsumen ‘kosher foods’ jauh melebihi jumlah konsumen pemeluk Yahudi Ortodok, yang menghendaki makanan ‘kosher’. Hal ini disebabkan karena kaum Muslim dan Kristen Advent juga ikut menjadi konsumen makanan kosher.

Wajar, jika kaum Yahudi hingga kini sangat gencar memperkenalkan ‘kosher foods’ ke segenap penjuru dunia, dengan sasaran utama umat Islam. Dengan demikian posisi tawar sertifikasi ‘kosher’ semakin meningkat di mata para produsen makanan.

Selanjutnya, masyarakat Yahudi begitu kritis dan peduli terhadap kosher ini, sehingga adanya produk pangan yang tidak bersertifikat kosher akan ditolak mentah-mentah, baik yang masuk ke negara Israel maupun yang dikonsumsi komunitas Yahudi di berbagai belahan dunia.

Meskipun sekilas mirip antara halal dan kosher, sebenarnya keduanya berbeda. Ada barang haram yang masuk kategori kosher, sebaliknya ada juga makanan halal yang masuk dalam kategori treyfah.

Sebagai contoh, daging tetap kosher, meskipun proses penyembelihannya tidak menyebutkan nama Allah (Jehovah Elohim). Mereka berkeyakinan bahwa tidak pantas menyebut nama Tuhan yang Suci di tempat penyembelihan hewan yang kotor (rumah potong hewan).

Dari keterangan di atas jelaslah, bahwa sebutan ‘halal’ berbeda dengan ‘kosher foods’ milik Yahudi. Keduanya berangkat dari landasan filosofis dan ideologis yang berbeda. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana mendorong pasar konsumen Muslim yang lebih optimis terhadap produk-produk halal yang nilainya terus meningkat di seluruh dunia.

Artikel ini ditulis oleh:

Pekan Depan, Kejati DKI Periksa Dahlan Iskan Terkait Korupsi Gardu Listrik

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Listrik Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp1,063 miliar pada pekan depan.
“Saya sudah memeriksa rencana pemanggilan saksi (Dahlan Iskan) kaitannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pekan depan,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman, di Jakarta Kamis (16/4).
Adi mengatakan penyidik kejaksaan akan memeriksa seluruh pihak terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk PT PLN (Persero) Jawa, Bali dan NTB.
Termasuk pemeriksaan terhadap KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perusahaan pemenang tender.
Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gardu Induk tersebut di Rumah Tahan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur.
Para tersangka yang menjalani penahanan yakni Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief, dan Manajer Konstruksi dan Operasional Ikitring Jawa, Bali, Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.
Selanjutnya, Deputi Manager Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, dan empat anggota PPHP Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu seorang lainnya Direktur PT HYM (Hyfemerrindo Yakin Mandiri) Ferdinand Rambing Dien sudah ditahan penyidik.
Sementara itu, dua tersangka lainnya PPK sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, Nusa Tenggara yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.
Tersangka yang belum menjalani penahanan lainnya dari pihak rekanan Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji.
Proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.
Proyek itu mengerjakan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal, serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.
Proyek Gardu Induk (GI) Listrik berkapasitas 150 Kilovolt itu sudah rampung lima unit yakni GI New Wlingi, Fajar Surya Extention, Surabaya Selatan, Mantang dan Tanjung.
Sedangkan 13 proyek lainnya terbengkalai yaitu GI Malimping, Asahimas Baru, Cilegon Baru, Pelabuhan Ratu Baru, Porong Baru, Kedinding, Labuhan, Taliwang, Jatiluhur Baru, Jatirangon II, Cimanggis II, Kadipaten, dan New Sanur.
Sebanyak tiga proyek yang tidak dilakukan kontrak adalah GI Selong, Soe/Nonohanis dan Kafamenanu. Para tersangka khususnya PPK dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tugas PPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain