24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36693

Jurnalis Muslim Jadikan Al Quran dan Hadits sebagai Landasan Tulisannya

Jakarta, Aktual.co — Dalam prespektif Islam, profesi seorang wartawan membutuhkan tanggung jawab yang sangat tinggi (profesional).

Hal ini menunjukkan, bahwa betapa penting dan strategisnya peran profesi jurnalis bagi kehidupan, apalagi di era informasi dan komunikasi di zaman modern sekarang ini.

Sedangkan, ayat yang menyebutkan secara spesifik profesi pewarta terdapat pada Surat Al Hujuraat (49) ayat 6 yang menganjurkan umat Islam agar bertabayun terlebih dahulu ketika mendengar suatu berita yang merugikan umat Islam.

Surat Al Ashr (103) ayat 3 yang menganjurkan, agar wartawan selalu menulis berita dengan benar. Surat An Nabaa (78) ayat 1-5 yang membicarakan berita besar yakni Hari Kiamat, karena An Nabaa sendiri artinya Berita Besar.

Jadi sebagaimana diketahui, pers merupakan salah satu bagian dari media massa. Media mempunyai pengaruh yang sangat strategis terhadap kehidupan masyarakat. Dimana pesan yang disampaikan nantinya, akan diperoleh informasi apa saja yang mereka butuhkan melalui media.

Dengan begitu, media bisa dijadikan alat informasi utama oleh masyarakat. Oleh karena itu media mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat. Sebab pers adalah salah satu lembaga untuk mengontrol apa saja yang diinformasikan oleh media.

Sebelum perkembangannya, istilah pers selalu dihubungkan dengan media cetak, seperti koran, majalah dan sebagainya.

Tetapi seiring perkembangan zaman istilah pers juga digunakan dalam media audio, dan audio visual seperti radio dan Televisi.

Sementara itu, sebagai seorang wartawan Muslim harus menjadikan Al Quran dan Al Hadits sebagai landasan dari setiap tulisannya, karena profesi seorang wartawan membutuhkan tanggung jawab yang sangat tinggi. Subhannaullah.

Artikel ini ditulis oleh:

Saling Dorong dengan Petugas, Massa Tolak Pendirian Pabrik Semen

Semarang, Aktual.co — Aksi demo dua warga yang pro dan kontra terhadap pendirian, penambangan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah diwarnai aksi dorong dengan petugas keamanan yang berjaga di depan gerbang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, jalan Abdurahman Saleh, Kamis (16/4).
Kedua kelompok itu sempat saling dorong beberapa menit dengan petugas. Massa memaksa mendorong petugas yang berbaris di depan pintu gerbang PTUN. Massa kontra yang terdiri dari warga dan mahasiswa datang berduyung-duyung dari arah timur.
Berdasarkan pantauan aktual.co di lapangan, massa pro Semen Indonesia berada di sebelah barat petugas keamanan dengan menggunakan payung bermerk PT Semen Gresik. Mereka duduk sambil membaca doa dan tahlil sebagai bentuk dukungan agar putusan sidang gugatan warga Rembang yang kontra ditolak majelis hakim.
Massa yang kontra terus berorasi untuk menolak permohonan pendirian pabrik semen berdiri di tanah leluhur mereka. Mereka tetap bersikeras bila operasional pabrik semen berdiri di atas lahan pertanian dan lokasi cekungan waduk.
Sementara, sidang pembacaan putusan gugatan warga Rembang atas izin lingkungan PT Semen Indonesia yang diberikan Gubernur Jawa Tengah saat ini masih terus berlangsung. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bayi Usia Sehari Digantung di Spion Mobil dan Dilakban Mulutnya dalam Kondisi Hujan

Surabaya, Aktual.co — Bayi perempuan yang masih belum genap berusia 24 jam, ditemukan mengenaskan dalam kondisi hidup di Jalan Manyar Tirto Asri gang 11 Surabaya.
Bayi tersebut ditemukan dalam tas kresek hitam dan digantung di spion mobil milik warga. Bahkan, saat ditemukan, mulut bayi dilakban dengan solasi putih hingga menutupi separuh hidungnya. Beruntung, si bayi masih bisa bernafas meski sempat terkena guyuran hujan sebelum dia ditemukan.
Kini bayi tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Haji untuk mendapatkan perawatan di ruang Nicu.
“Saat tiba di sini kondisinya sudah membiru. Jadi setelah kita rawat, kondisinya sudah agak membaik,” terang salah satu perawat, Kamis (16/4).
Kali pertama yang menemukan adalah Wasri, warga setempat. Saat itu dia sedang pergi ke pasar. Di tengah jalan, ia melihat tas kresek hitam yang digantungkan di spion mobil Chevrolet warna silver milik warga. Awalnya dia mengira seekor kucing, karena sayup-sayup terdengar suara rintihan.
“Pas saya buka kreseknya ternyata bayi,” kata Wasri.
Saat Wasri membuka lakban yang menutup mulut bayi, si bayi pun langsung menangis keras. Warga setempat yang kebetulan sama-sama mempunyai seoarang bayi, akhirnya memberikan susu formula dalam dot hingga   kemudian membawanya ke rumah sakit. Polisi sendiri belum memberikan keterangan terkait penemuan bayi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

JK: Tak Bisa Ditunda, Pilkada Serentak Harus Sesuai Jadwal

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menginstruksikan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak gelombang pertama harus dilaksanakan sesuai jadwal sehingga tidak boleh ditunda. 
“Harus, itu harus (dilaksanakan). Ini kan masalah administratif saja. Mereka (daerah yang belum menganggarkan) bisa bikin APBD perubahan atau semacam pinjaman, nanti dibayarkan pada tahun depan,” kata JK di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (16/4).
Terkait persoalan anggaran yang melanda sejumlah daerah, JK mengatakan hal itu bisa diatasi dengan penerbitan peraturan yang mengizinkan penggunaan dana hibah di setiap daerah.
“Iya, bisa (pakai dana hibah). Tapi kan toh semuanya soal perundangan saja, tahun depan bisa dibayarkan. Karena kan itu rencana semula mereka (yang belum menganggarkan) pilkadanya 2016, sekarang dimajukan ke 2015, otomatis anggarannya belum diputuskan DPRD, berarti harus ada ‘bridging’ dulu,” katanya.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, tercatat 10 daerah belum melaporkan anggaran pelaksanaan pilkada hingga Kamis. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri mencatat 14 daerah belum menganggarkan dana pilkada.
KPU menyatakan daerah yang kekurangan atau tidak memiliki dana dapat ditunda pelaksanaan pemungutannya ke pilkada serentak gelombang dua pada 2017 mendatang.
“Dalam draf Peraturan kami (KPU), penundaan pelaksanaan pemilihan itu dapat dilakukan jika terjadi bencana alam, kerusuhan dan gangguan lainnya. Dalam hal ini, kami memahami faktor anggaran itu termasuk klausul gangguan lainnya,” kata Komisioner KPU,Ida Budiati.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalani Fit and Proper Test, Badrodin Paparkan Visi dan Misi

Calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti usai mengikuti uji kelayakan di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2015). Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Selanjutnya, komisi III akan melayangkan surat ke pimpinan DPR dan berharap pimpinan DPR menggelar paripurna, untuk kemudian dapat dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Menteri Susi Perpanjang Moratorium Perizinan Kapal Eks Asing

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk memperpanjang moratorium perizinan kapal eks-asing sebagai upaya untuk memperkuat pemberantasan pencurian ikan di wilayah perairan Republik Indonesia.

“Moratorium untuk kapal eks-asing berbobot 30 gross tonnage (GT) ke atas ditambah enam bulan lagi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jakarta, Kamis (16/4).

Menteri Susi sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan moratorium perizinan kapal eks-asing dengan bobot 30 GT ke atas sejak November 2014.

Moratorium itu, ujar dia, dilakukan agar Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan KKP juga dapat melakukan analisis dan evakuasi terhadap kapal eks-asing di Indonesia.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi itu, ditemukan terdapat sebanyak 887 kapal eks-asing yang didiskualifikasi karena telah melakukan beragam pelanggaran.

Selain, itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyatakan bahwa hasil dari analisis dan evaluasi tersebut juga telah dilaporkan kepada lembaga hukum internasional, Interpol.

Sementara terkait dengan kasus kapal HM Hai Fa, Menteri Susi juga mengemukakan bahwa ada nota protes dari pemerintah Republik Rakyat Tiongkok kepada Kedutaan Besar RI di negara tersebut.

Sebelumnnya, pemerintah melalui Tim Satgas Pemberantasan Pencurian Ikan siap guna melakukan analisis dan evaluasi (Anev) atau audit kepatuhan kapal-kapal perikanan eks-asing yang berkapasitas di atas 30 GT.

“Anev ini adalah kegiatan audit kepatuhan untuk melihat dua hal, yaitu apakah kapal eks-asing secara formil dan materiil dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia,” tutur Ketua Tim Satgas Pemberantasan ‘Illegal Fishing’ Mas Achmad Santosa di Jakarta, Kamis (5/3).

Achmad memaparkan, Anev dilakukan untuk menertibkan perizinan penangkapan ikan oleh kapal eks-asing selama moratorium diterapkan 3 November 2014 hingga 30 April 2015.

Kegiatan Anev kapal tidak hanya melihat kelengkapan dokumen administratif, namun juga untuk memverifikasi secara materiil serta mengetahui tingkat kepatuhan kapal-kapal penangkap/pengangkut ikan eks-asing selama dua tahun sebelum moratorium atau sejak November 2012 sampai 3 November 2014.

Adapun aspek-aspek yang akan diberikan adalah aspek legalitas subyek hukum pemilik kapal, aspek perizinan dan kewajiban terkait operasional kapal, serta aspek kepatuhan pemilik kapal dalam membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain