24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36694

Jalani Fit and Proper Test, Badrodin Paparkan Visi dan Misi

Calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti usai mengikuti uji kelayakan di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2015). Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Selanjutnya, komisi III akan melayangkan surat ke pimpinan DPR dan berharap pimpinan DPR menggelar paripurna, untuk kemudian dapat dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Menteri Susi Perpanjang Moratorium Perizinan Kapal Eks Asing

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk memperpanjang moratorium perizinan kapal eks-asing sebagai upaya untuk memperkuat pemberantasan pencurian ikan di wilayah perairan Republik Indonesia.

“Moratorium untuk kapal eks-asing berbobot 30 gross tonnage (GT) ke atas ditambah enam bulan lagi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jakarta, Kamis (16/4).

Menteri Susi sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan moratorium perizinan kapal eks-asing dengan bobot 30 GT ke atas sejak November 2014.

Moratorium itu, ujar dia, dilakukan agar Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan KKP juga dapat melakukan analisis dan evakuasi terhadap kapal eks-asing di Indonesia.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi itu, ditemukan terdapat sebanyak 887 kapal eks-asing yang didiskualifikasi karena telah melakukan beragam pelanggaran.

Selain, itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyatakan bahwa hasil dari analisis dan evaluasi tersebut juga telah dilaporkan kepada lembaga hukum internasional, Interpol.

Sementara terkait dengan kasus kapal HM Hai Fa, Menteri Susi juga mengemukakan bahwa ada nota protes dari pemerintah Republik Rakyat Tiongkok kepada Kedutaan Besar RI di negara tersebut.

Sebelumnnya, pemerintah melalui Tim Satgas Pemberantasan Pencurian Ikan siap guna melakukan analisis dan evaluasi (Anev) atau audit kepatuhan kapal-kapal perikanan eks-asing yang berkapasitas di atas 30 GT.

“Anev ini adalah kegiatan audit kepatuhan untuk melihat dua hal, yaitu apakah kapal eks-asing secara formil dan materiil dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia,” tutur Ketua Tim Satgas Pemberantasan ‘Illegal Fishing’ Mas Achmad Santosa di Jakarta, Kamis (5/3).

Achmad memaparkan, Anev dilakukan untuk menertibkan perizinan penangkapan ikan oleh kapal eks-asing selama moratorium diterapkan 3 November 2014 hingga 30 April 2015.

Kegiatan Anev kapal tidak hanya melihat kelengkapan dokumen administratif, namun juga untuk memverifikasi secara materiil serta mengetahui tingkat kepatuhan kapal-kapal penangkap/pengangkut ikan eks-asing selama dua tahun sebelum moratorium atau sejak November 2012 sampai 3 November 2014.

Adapun aspek-aspek yang akan diberikan adalah aspek legalitas subyek hukum pemilik kapal, aspek perizinan dan kewajiban terkait operasional kapal, serta aspek kepatuhan pemilik kapal dalam membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pembocoran Soal UN Bisa Kena Pidana

Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad menilai, pihak yang telah membocorkan soal dan kunci Ujian Nasional 2015 bisa dijerat pidana karena melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita sama sekali tidak boleh mentolerir perbuatan curang yang dapat menjerumuskan para siswa, mereka semua adalah calon-calon pemimpin bangsa,” kata Rumadi Ahmad di Jakarta, Kamis (16/4).
Rumadi menyesalkan beredarnya informasi tentang bocornya soal dan kunci jawaban UN 2015 apalagi di beberapa daerah, soal dan kunci tersebut diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, ujar dia, perbuatan yang tidak bermoral tersebut harus segera ditindak secara tegas dan keras.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai harus mengambil langkah cepat guna memastikan apakah soal serta kunci jawaban UN yang beredar dan diperjualbelikan itu benar-benar asli.
Bila ternyata asli, lanjutnya, Kemendikdasmen wajib melakukan investigasi secara menyeluruh guna mengungkap siapa saja oknum yang terlibat dalam pembocoran informasi itu.
Rumadi juga menambahkan, ancaman pidana terhadap pembocor rahasia negara, tidak hanya diatur oleh Pasal 332 KUHP tentang pidana membocorkan rahasia negara, atau Pasal 362 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk membocorkan rahasia negara yang ancaman hukumannya setahun penjara.
Seperti halnya tertuang di pasal 54 ayat (1) Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta.
Karena itu, Komisioner KIP itu mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar nantinya tidak ragu untuk menggunakan pasal pidana dalam UU KIP itu. Hal tersebut mengingat sanksi yang diberikan haruslah maksimal sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta untuk menyelidiki adanya laporan kasus kebocoran soal Ujian Nasional (UN) 2015 di internet.
“Ada beberapa tempat yang kami curigai. Kami harus cepat mencari alat bukti. Tempatnya di Jakarta,” kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, di Mabes Polri, Rabu (15/4).
Penyelidikan ini menurutnya, menindaklanjuti adanya laporan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada Selasa (14/4). “Kami terima laporannya kemarin,” kata Waseso.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Kronologi Uang ‘Siraman’ ke Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR

Jakarta, Aktual.co — Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana didakwa menerima sejumlah hadiah atau janji berupa uang 140 ribu USD dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. 
Uang tersebut diduga untuk memperngaruhi anggota Komisi VII DPR terkait penetapan APBN-Perubahan pada 2013. 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membaca surat dakwaan Sutan menyebutkan, pemberian suap itu bermula saat Sutan menghubungi Waryono pada 27 Mei 2013 silam. Kala itu keduanya menyepakati untuk menggelar pertemuan di Restoran Edogin, Hotel Mulia Senayan.
Dalam pertemuan itu, Sutan membicarakan tiga pembahasan Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR yang digelar pada tanggal 8 Mei 2013. 
Tiga bahasan Raker itu, yakni pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P tahun anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) APBN-P tahun Anggaran 2013.
Saat pertemuan itulah, Waryono meminta Sutan selaku pimpinan Raker untuk melancarkan pembahasan tersebut. Dia mengatakan kepada terdakwa untuk mengawal Raker tersebut sehingga dapat “diatur”, dan Sutan pun menyanggupinya.
“Dengan mengatakan ‘akan mengendalikan Raker antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 28 Mei 20013’ dan terdakwa juga mengatakan ‘nanti’. Kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya yang bernama Iriyanto Muchyi”,” ujar jaksa.
Alhasil, untuk mengamankan Raker tersebut, Waryono meminta bantuan ke SKK Migas yang saat itu dipimpin oleh Rudi Rubiandini. Waryono kemudian meminta anak buahnya, Didi Dwi Sutrisnohadi menelopon sekretariat SKK Migas, Hardiono.
“Dalam pembicaraan tersebut Waryono meminta bantuan dana untuk diberikan kepada Komisi VII DPR RI. Beberapa saat kemudian Waryono menghampiri Didi dan berkata ‘tunggu aja di ruang rapat kecil, nanti ada SKK Migas, agar diterima’,” kata Jaksa.
Pada saat yang bersamaan dengan Raker di Komisi VII DPR RI, 28 Mei 2013, di ruangan Kepala SKK Migas Gedung Wisma Mulia Jakarta, Rudi Rubiandini selaku kepala SKK Migas menyuruh Hardiono menemui Waryono Karno. Dia juga menyuruh Tri Kusuma Lyda untuk menyerahkan sebuah ‘paper bag’ warna abu-abu bergambar BP Migas, yang beisi uang pecahan dolar kepada Waryono Karno melalui Hardiono yang sedang berada di kantor Sekjen Kementerian ESDM.
“Sedangkan Hermawan yang disuruh Tri Ksuma Lidya untuk menyerahkan ‘paper bag’ telah menunggu di ruangan sekertariat Sekjen Kementerian ESDM. Setelah Hardiono keluar ruangan, lalu Hermawan menyerahkan ‘paper bag’ kepada Hardiono dan diberikan kepada Didi Dwi Sutrisnohadi dan Asep Permana di ruang rapat kecil. Ketika dibuka oleh Didi Dwi Sutrisnohadi ‘paper bag’ tersebut berisi uang pecahan dollar Amerika Serikat. Pada saat paper bag tersebut diterima, Waryono Karno berada di dalam ruangan rapat kecil tersebut.”
Setelah uang di tangan, Waryono pun menyuruh Didi, Ego, dan Asep Permana untuk membuka dan menghitung uang pecagan dollar itu. Sementara itu Waryono menulis pada papan tulis kertas yang berada di ruang rapat mengenai rincian perhitungan yang akan diserahkan ke Komisi VII DPR RI.
Adapun rincian tersebut, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah 7.500 USD, 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima 2.500 USD, serta Sekertariat Komisi VII sejumlah 2.500 USD.
“Uang itu dimasukkan amplop warna putih dengan dibagian pojok kanan amplop dituliskan kode peruntukan uang tersebut. Dengan huruf “A” artinya anggota sebanyak 43 amplop masing-masing berisi USD 2500, “P” artinya Pimpinan sebanyak 4 amplop masing-masing berisi USD 7500, dan “S” artinya Sekertariat sebanyak 1 amplop berisi USD 2500,” kata Jaksa.
‪Waryono kemudian memerintahkan anak buahnya itu untuk memasukan amplop yang telah berkode itu ke dalam ‘paper bag’. Dia juga memerintahkan agar uang tersebut diserahkan ke Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana.‬
‪”Kemudian Didi Dwi Sutrisnohadi menelepon Iriyanto Muchyi dan mengatakan ‘ini ada yang mau disampaikan kepada Sutan, tolong diambil di kantor’ dan dijawab oleh Iriyanto Muchyi ‘ya baik’.”‬
‪Iriyanto bersama anaknya yang bernama Muhammad Agus Sumarta kemudian mendatangi kantor Sekjen Kementerian ESDM pada siang harinya. Iriyanto selanjutnya menuju lantai enam dan bertemu Didi. Keduanya kemudian menuju ruang rapat kecil.‬
‪”Setelah itu Didi Dwi Sutrisno Hadi menyerahkan paper bag yang berisi amplop-amplop yang telah diisi uang pecahan dollar Amerika Serikat kepada Iryanto Muchyi  dengan mengatakan ‘ini tolong disampaikan kepada Pak Sutan untuk dibagikan sesuai yang di dalam amplop’ dan dijawab oleh Iriyanto Muchyi ‘baik’.”‬
‪Didi kemudian meminta Iriyanto menandatangani tanda terima uang tersebut tertanggal 28 Mei 2013 yang telah dipersiapkan itu. “Yang berisi tulisan: Lampsum LN: 4 Pimpinan; 20 Anggota; 6 Pendamping. RDP: 4 pimpinan; 43 Anggota; Sekretariat.”‬
‪Setelah menerima ‘paper bag’ itu, Iriyanto dan Muhammad Agus Sumarta langsung menuju gedung DPR RI Senayan, Jakarta untuk menyerahkan kepada Sutan Bhatoegana. Penyerahan itu melalui Muhammad Iqbal.‬
‪”Iriyanto mengatakan ‘Iqbal, ini ada kodenya, untuk P = Pimpinan, A = Anggota, S = Sekertariat Komisi,” terang jaksa. Setelah menyerahkan uang itu kepada Iqbal, Iriyanto kemudian mengontak Sutan yang kemudian dijawab ‘Oh Iya’ oleh Sutan,” kata Jaksa.‬
‪Oleh Iqbal uang itu kemudian dibawa ke ruang kerja Politikus Partai Demokrat itu. Khawatir dilihat orang, Sutan kemudian memerintahkan Iqbal membawa uang tersebut ke mobil Alphard milik Sutan.‬

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gelar Sidang Paripurna, DPR Berharap Jokowi Lantik Kapolri Sebelum KAA

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan pihaknya segera  menggelar sidang rapat Paripurna untuk mensahkan pencalonan Komjen pol Badrodin Haiti sebagai kapolri difinitif.
Hal itu menyusul sudah adanya persetujuan dari Komisi III DPR RI secara aklamasi saat menggelar fit and propre test, pagi tadi.
“Barusan baru kita ketok untuk Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan Paripurna sekitar jam 15.00, sore ini juga,” kata Fadli kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/4).
Setalah Paripurna nanti, sambung Fadli, suratnya akan langsung diserahkan kepada presiden, dan secepatnya presiden untuk menindaklanjuti karena sudah tiga bulan kepolisian tidak punya kepala yang definitif. Selain itu, ia berujar, dalam waktu dekat ini akan ada banyak event internasional yang akan di gelar di Indonesia.
“Kita juga banyak sekali event dan perlu pengamanan penting, polri sebagai institusi penting perlu segera dipimpin oleh orang yang tepat dan strukturnya,” kata dia.
“Kita harapkan kalau perlu pelantikan Kapolri besoklah (Jumat,17/4). Sebelum KAA (Konfrensi Asia-Afrika), karena agenda pemerintah akan banyak terkait KAA,” tandas politisi Partai Gerindra tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby

F-16 Terbakar, DPR Minta Panglima TNI Evaluasi Pesawat

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, meminta panglima TNI mengevaluasi seluruh pesawat pasca terbakarnya jet tempur F-16 milik TNI Angkatan Udara, di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (16/4) pagi.
“Kita prihatin atas musibah ini, meskipun pilotnya selamat tapi ini pesawat ini kan dulu belinya bekas sekitar tahun 80-an, sudah 35 tahun.  Walaupun sudah direkondisi ganti mesin, tapi ternyata secara fisik sudah tidak bisa kembali pulih seperti semula, kita berharap nanti dievaluasi semua,” ujar Sukamta di DPR, Jakarta.
Sukamta mengatakan Komisi I DPR sepakat untuk mngajak panglima mengevaluasi pesawat rekondisi.
Selain itu, dirinya menyayangkan insiden disaat misi pembaretan yang dilakukan Presiden Joko Widodo. 
“Ya itulah yang sangat memprihatinkan ini kan acara didesain untuk VVIP, kok bisa terjadi accident seperti itu. Saya kira ini memang perlu penjelasan dari panglima bagaimana duduk peroalannya ini, kan serius,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain