25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36704

Pemerintah Tetapkan 109 Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah menetapkan sebanyak 109 proyek masuk dalam program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 megawatt periode 2015 hingga 2019.

Dalam keterangan PLN, di Jakarta, Kamis (16/4) daftar proyek pembangkit 35.000 MW tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 0074.K/21/MEM/2015 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2015-2024.

Dari 109 proyek pembangkit berdaya total 36.585 MW yang akan dikerjakan dalam lima tahun ke depan, 74 proyek berkapasitas 25.904 MW di antaranya akan dikerjakan dengan skema pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) dan 35 proyek lainnya berdaya 10.681 MW dikerjakan PLN.

Secara lokasi, Jawa-Bali terdapat proyek pembangkit berkapasitas 18.697 MW, Sumatera 10.090 MW, Sulawesi 3.470 MW, Kalimantan 2.635 MW, Nusa Tenggara 670 MW, Maluku 272 MW, dan Papua 220 MW.

Total kebutuhan pendanaan selama periode 2015-2019 itu adalah Rp1.127 triliun yang terdiri atas PLN Rp512 triliun dan swasta (IPP) Rp615 triliun.

Pendanaan PLN diperuntukkan bagi proyek pembangkitan Rp199 triliun dan transmisi serta gardu induk Rp313 triliun.

Sementara, kebutuhan pendanaan IPP Rp615 triliun seluruhnya untuk pembangkitan.

Publikasi juga menunjukkan dari 74 proyek IPP, sebanyak 21 berkapasitas 10.348 MW di antaranya tengah berlangsung proses pengadaannya yakni sudah melewati masa pendaftaran.

Lalu, 16 proyek IPP berdaya 4.648 MW sudah dibuka pengadaannya melalui penunjukkan langsung mengacu Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik.

Sisanya, sebanyak 37 proyek IPP berkapasitas 10.908 MW akan dibuka pengadaannya melalui mekanisme pelelangan.

Sedangkan, dari 35 proyek yang dikerjakan PLN, delapan proyek berkapasitas 2.301 MW di antaranya sudah berlangsung proses pengadaannya dengan metoda pelelangan.

Sementara, 27 proyek lainnya dengan kapasitas 8.380 MW akan dibuka proses pengadaan dengan mekanisme pelelangan juga.

Proyek 35.000 MW tersebut merupakan upaya memenuhi kebutuhan listrik sebesar 7.000 MW per tahun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6-7 persen.

Sesuai RUPTL 2015-2024, pemerintah memproyeksikan beban puncak listrik dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6,1 persen pada 2015 akan mencapai 36.787 MW, pada 2019 bakal 50.531 MW dengan pertumbuhan ekonomi 7,1 persen, dan 2024 74.536 MW dengan asumsi pertumbuhan 7 persen.

Saat ini, kapasitas terpasang nasional adalah 50.000 MW.

Dengan tambahan 35.000 MW, maka rasio elektrifikasi meningkat dari 84 persen pada 2015 menjadi 97 persen pada 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

KSAU Langsung Ralat F-16 Nahas Bukan Untuk Fly Pass, Ada Apa?

Jakarta, Aktual.co — Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna membantah pesawat F-16 Fighting Falcon Block 52ID nomor registrasi TT-1643 yang gagal naik akan digunakan untuk upacara pembaretan Presiden Joko Widodo di Mabes TNI Cilangkap.
“Bukan, yang fly pas dari kemarin memang cuma hanya dua. Pesawat itu untuk latihan rutin,” kata KSAU di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/4).
Namun demikian, dari rundown prosesi upacara pembaretan, ada sebanyak empat buah F-16 yang akan memeriahkan apel besar pembaretan Presiden. Saat pembukaan, di Mabes TNI sendiri akhirnya hanya muncul sebanyak tiga pesawat F-16.
Dijelaskan Agus, pesawat yang jatuh adalah pesawat yang baru datang yang diperoleh dari hibah Amerika upgrade dari blok 25 ke blok 52. Pesawat itu untuk latihan rutin di Kohanudnas.
“Pesawat itu sedang take off di Lanud Halim Perdanakusuma, kemudian terjadi kebakaran mesin. Penerbang langsung laksanakan (eject) keluar dari pesawat karena mesin terbakar. Alhamdulilah karena landasan pacu masih cukup sehingga pesawat itu bisa berhenti. Walaupun kondisi bahan bakar masih banyak. Pilot sudah dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sadar,” ucap Agus.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (kadispenau) Marsekal Pertama TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan, pascamusibah pesawat F-16, sudah ditarik ke hanggar Bandara Halim.
“Gagal take off sekitar pukul 08.15 WIB,” kata Kadispenau.
Dijelaskan, pesawat F-16 tersebut berhenti di ujung landasan dan sempat mengeluarkan api dari bagian ekornya. Namun demikian, dipastikan pilot atas nama Letnan Kolonel Penerbang Firman Dwicahyo, Komandan Skuadron Udara 3 TNI AU tidak mengalami cedera.
“Pilot bisa keluar dari kokpit secara selamat, tidak kekurangan apa pun. Saat ini tim penyelidik dan keselamatan penerbangan TNI AU telah melakukan tugasnya,” kata Hadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Sutan Bhatoegana Didakwa Terima Rp1,6 Miliar dari Bekas Sekjen ESDM

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno terkait pembahasan anggaran di kementerian tersebut.
“Terdakwa Sutan Bhatoegana selaku penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yaitu uang tunai sejumlah 140 ribu dolar AS dari Waryono Karno yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Iryanto Muchyi selaku tenaga ahli terdakwa,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/4).
Tujuan pemberian uang tersebut, untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan Sutan, selaku Ketua Komisi VII DPR guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR, terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P tahun anggaran 2013 dan pengantar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII.
Awal pemberian uang dimulai dalam pertemuan di Restoran Edoginn Hotel Mulia Senayan sekitar pukul 21.00 WIB antara Sutan Bhatoegana dan stafnya Muhammad Iqbal dengan Waryono Karno yang ditemani mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja sama Kementerian ESDM Ego Syahrial.
Dalam pertemuan itu Sutan membicarakan pembahasan tiga bahan rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR yang akan diadakan keesokan harinya mulai 28 Mei. Untuk melancarkan pembahasan dalam rapat kerja tersebut, Waryono Karno meminta kepada terdakwa yang bertugas memimpin rapat komisi agar mengawal rapat kerja sehingga dapat “diatur”.
“Saat itu terdakwa menyanggupi dengan mengatakan akan mengendalikan raker antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR pada 28 Mei 2013, dan terdakwa juga mengatakan ‘nanti kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya yang bernama Iryanto Muchyi’,” kata jaksa Dody.
Pada 28 Mei, sebelum rapat kerja di PDR berlangsung, Didi diminta Waryono untuk menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR dengan berkata “buka gendangnya di sini” tapi karena Didi tidak menyanggupinya maka Waryono meminta Ego untuk membantu Didi dan menyuruh menelepon Tenaga Ahli Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Hardiono.
Setelah berhasil menghubungi Hardiono, telepon lalu diserahkan ke Waryono dan dalam pembicaraan telepon tersebut Waryoo meminta bantuan dana untuk diberikan kepada Komisi VII. Selanjutnya Waryono berkata kepada Didi “Tunggu saja di ruang rapat kecil, nanti ada dari SKK Migas agar diterima”.
Saat yang bersamaan, di ruang Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas saat itu pun menyuruh Hardiono menyerahkan “paper bag” warna perak bergambar BP Migas kepada Didi dan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat Jenderal Asep Permana, dan setelah dibuka “paper bag” tersebut berisi uang pecahan dolar AS.
Selanjutnya Waryono Karno menetapkan pembagian uang tersebut adalah 7.500 dolar AS masing-masing kepada 4 pimpinan Komisi VII, 2.500 dolar AS kepada 43 anggota Komisi VII dan 2.500 dolar AS bagi Sekretariat Komisi VII. Uang kemudian dimasukkan ke dalam amplop putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf “A” artinya Anggota, “P” artinya Pimpinan dan “S” artinya Sekretariat.
Pada siang itu juga, Iryanto Muchyi bersama anaknya bernama Muhammad Agus Sumarta mendatangi kantor Sekjen Kementerian ESDM. Iryanto kemudian bertemu dengan Didi dan mengambil “paper bag” berisi amplop-amlop dan dipesankan oleh Didi “Ini tolong disampaikan kepada Pak Sutan untuk dibagikan sesuai yang di dalam amplop”.
“Iryanto pun menandatangani tanda terima uang tersebut dengan tulisan ‘Lumpsum LN; 4 pimpinan, 20 anggota, 6 pendamping’ ‘RDP: 4 pimpinan, 43 anggota, sekretariat’,” kata jaksa.
Iryanto kemudian pergi ke gedung Nusantara DPR di Senayan dan sesampainya di sana mengajak Muhammad Iqbal masuk ke mobil dengan Iryanto mengatakan “Iqbal ini kasihkan ke Pak Sutan, letakkan di meja pimpinan, ini paket Iqbal, ini ada kode-kodenya, untuk P=Pimpinan, A=Anggota, S=Sekretariat Komisi VII Untuk memastikan, Iryanto kemudian menelepon Waryono dengan mengatakan “Pak Sutan, sudah saya kasih ke Iqbal” dan dijawab Sutan “O…Iya”.
Saat Iqbal membawa paper bag ke ruang kerja Sutan, Sutan berbisik “Jangan di sini, nanti dilihat orang. Bawa ke mobil, sana simpan di mobil”. Kemudian Iqbal keluar dan melihat salah satu ambil bertulis huruf “S” robek dan muncul uang pecahan 100 dolar AS sehingga Iqbal pun meminta amplop pengganti untuk ampolop sobek tersebut.
Iqbal kemudian menelepon supir Sultan, Casmadi” dan memasukkan “paper bag” berisi amplop pecahan dolar AS itu ke mobil Alphard milik Sutan.
Atas perbuatannya itu, Sutan didakwa dengan pasal berlapis yaitu menurut pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan lebih subsider pasal 11 UU No 31 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasar tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain didakwa menerima uang dari Waryono Karno, Sutan juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas dakwaan itu Sutan menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Tentu saja keberatan. Saya minta pengunduran waktu sidang karena saya berhubungan dengan mereka (pengacara) agak sulit, tidak seperti saat di (rutan) Salemba setiap saat bisa ketemu dan bawa dokumen, di sini serba ketat dan susah, saya kira kalau ibu berkenan diundur sedikit untuk kita lebih bagus,” kata Sutan.
“Waktu sidang tetap Senin, 20 april kalau tidak diajukan tanggal itu maka dianggap tidak mengajukan keberatan, penuntut umu silakan mengajukan saksi,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Badrodin Sampaikan Delapan Komitmen Sebagai Calon Kapolri ke DPR

Jakarta, Aktual.co — Menjaga integritas personil Polri dengan tidak menyalahgunakan wewenang, bertanggung jawab, bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) serta menjunjung tinggi etika dan moral.
Demikian disampaikan Komjen pol Badrodin Haiti saat menyampaikan delapan komitmennya bila dirinya dipercaya sebagai Kapolri.
“Soliditas dalam melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan organisasi Polri yang solid,” ujar Badrodin melanjutkan komitmennya yang kedua, dalam acara fit and proper test, di Ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Kamis (16/4).
Ketiga, sambung jenderal bintang tiga ini, yakni dalam membangun sinergi polisional untuk melakukan koordinasi dengan stackeholder, terkait  memudahkan dan memperlancar program-program yang telah direncanakan dan ditetapkan.
“Kesinambungan, melanjutkan program-program yang telah dilaksanakan oleh Kapolri sebelumnya,” paparnya.
Selanjutnya, masih kata Badrodin, kepemimpinan transformatif, yang menunjukkan teladan pemimpin dengan memiliki kompetensi proaktif tegas, tidak ragu-ragu dan bertanggung jawab, serta melayani dan memberdayaan anggota serta antisipatif terhadap perubahan.
“Keenam, pembinaan internal: menerapkan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi dan menindak bagi yang melakukan pelanggaran serta meningkatkan kesejahteraan personel Polri,” kata dia.
“Dan ketujuh serta kedelapan, mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan lebih mudah, cepat, nyaman, dan humanis. Serta, Taat Azaz dalam bersikap serta berperilaku sesuai etika, prosedur, hukum, dan norma-norma berlaku,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby

Badrodin: Tahun 2014 Polri Dapat Nilai 6,69 dari KPK

Jakarta, Aktual.co — Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, selama tahun 2014 setidaknya ada beberapa capaian positif yang diterima Polri, baik dalam bidang pembinaan dan operasional.
Polri, kata Badrodin, mendapatkan nilai 6,69 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penilaian indeks prilaku anti korupsi.
“Nilai 6,69 dari KPK terkait penilaian indeks prilaku anti korupsi, dan capaian positif wajar tanpa pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan Polri,” kata Badrodin saat memaparkan visi misi dan program prioritas Polri, dalam uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR, Kamis (16/4).
Sedangkan, dalam pencampaian di bidang operasional, sambung calon Kapolri itu, yakni salah satunya berhasil melakukan pengamanan dalam pemilihan legislatif dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
“Pada pencapaian dibidang oprasional, adalah keberhasilan dalam pengamanan Pileg dan Pilpres, serta KTT-APEC dan terobosan kreatif dalam pemberian pelayanan publik, seperti SIM Corner,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu

Politikus PDIP yang Dicokok KPK Jalani Pemeriksaan Perdana

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IV DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana pascaditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sanur, Bali.
“Hari ini A (Adriansyah) diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (16/4).
Bersama Adriansyah juga diperiksa Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidyat sebagai tersangka. Andrew adalah orang yang diduga memberikan hadiah kepada Adriansyah untuk mengurus izin perusahaannya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Kristianto di Swis-Bel Hotel Bali pada Kamis (9/4). Dari hasil OTT tersebut, KPK menemukan uang sekitar Rp 440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah sebagai barang bukti. 
Pemberian uang itu diduga untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan karena Adriansyah adalah mantan Bupati Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan. Putranya, Bambang Alamsyah menggantikan Adriansyah sebagai bupati di kabupaten tersebut.
KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUH-Pidana.
Sedangkan Agung Kristianto tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain