25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36705

Badrodin Sampaikan Delapan Komitmen Sebagai Calon Kapolri ke DPR

Jakarta, Aktual.co — Menjaga integritas personil Polri dengan tidak menyalahgunakan wewenang, bertanggung jawab, bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) serta menjunjung tinggi etika dan moral.
Demikian disampaikan Komjen pol Badrodin Haiti saat menyampaikan delapan komitmennya bila dirinya dipercaya sebagai Kapolri.
“Soliditas dalam melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan organisasi Polri yang solid,” ujar Badrodin melanjutkan komitmennya yang kedua, dalam acara fit and proper test, di Ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Kamis (16/4).
Ketiga, sambung jenderal bintang tiga ini, yakni dalam membangun sinergi polisional untuk melakukan koordinasi dengan stackeholder, terkait  memudahkan dan memperlancar program-program yang telah direncanakan dan ditetapkan.
“Kesinambungan, melanjutkan program-program yang telah dilaksanakan oleh Kapolri sebelumnya,” paparnya.
Selanjutnya, masih kata Badrodin, kepemimpinan transformatif, yang menunjukkan teladan pemimpin dengan memiliki kompetensi proaktif tegas, tidak ragu-ragu dan bertanggung jawab, serta melayani dan memberdayaan anggota serta antisipatif terhadap perubahan.
“Keenam, pembinaan internal: menerapkan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi dan menindak bagi yang melakukan pelanggaran serta meningkatkan kesejahteraan personel Polri,” kata dia.
“Dan ketujuh serta kedelapan, mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan lebih mudah, cepat, nyaman, dan humanis. Serta, Taat Azaz dalam bersikap serta berperilaku sesuai etika, prosedur, hukum, dan norma-norma berlaku,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby

Badrodin: Tahun 2014 Polri Dapat Nilai 6,69 dari KPK

Jakarta, Aktual.co — Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, selama tahun 2014 setidaknya ada beberapa capaian positif yang diterima Polri, baik dalam bidang pembinaan dan operasional.
Polri, kata Badrodin, mendapatkan nilai 6,69 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penilaian indeks prilaku anti korupsi.
“Nilai 6,69 dari KPK terkait penilaian indeks prilaku anti korupsi, dan capaian positif wajar tanpa pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan Polri,” kata Badrodin saat memaparkan visi misi dan program prioritas Polri, dalam uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR, Kamis (16/4).
Sedangkan, dalam pencampaian di bidang operasional, sambung calon Kapolri itu, yakni salah satunya berhasil melakukan pengamanan dalam pemilihan legislatif dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
“Pada pencapaian dibidang oprasional, adalah keberhasilan dalam pengamanan Pileg dan Pilpres, serta KTT-APEC dan terobosan kreatif dalam pemberian pelayanan publik, seperti SIM Corner,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu

Politikus PDIP yang Dicokok KPK Jalani Pemeriksaan Perdana

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IV DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana pascaditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sanur, Bali.
“Hari ini A (Adriansyah) diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (16/4).
Bersama Adriansyah juga diperiksa Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidyat sebagai tersangka. Andrew adalah orang yang diduga memberikan hadiah kepada Adriansyah untuk mengurus izin perusahaannya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Kristianto di Swis-Bel Hotel Bali pada Kamis (9/4). Dari hasil OTT tersebut, KPK menemukan uang sekitar Rp 440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah sebagai barang bukti. 
Pemberian uang itu diduga untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan karena Adriansyah adalah mantan Bupati Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan. Putranya, Bambang Alamsyah menggantikan Adriansyah sebagai bupati di kabupaten tersebut.
KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUH-Pidana.
Sedangkan Agung Kristianto tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

IMF: Risiko Stabilitas Keuangan Global Meningkat

Jakarta, Aktual.co — International Monetary Fund (IMF) mengatakan, bahwa risiko stabilitas keuangan global telah meningkat. Dalam laporan tersebut, IMF juga menyatakan, bahwa negara-negara yang mengekspor minyak dan komoditas lainnya akan sangat terpengaruh akan hal tersebut.

“Risiko terhadap sistem keuangan global telah meningkat sejak Oktober,” ujar Konselor Keuangan IMF,  Jose Vinals, demikian dilansir BBC Business, Kamis (16/4).

IMF mengakui, bahwa penurunan harga minyak dan komoditas lainnya membantu prospek ekonomi global. Namun, IMF membuat tantangan besar bagi negara dan perusahaan-perusahaan yang ekspor mereka.

Sementara itu, uutang juga menjadi perhatian bagi pemerintah bergantung pada pendapatan minyak seperti Nigeria dan Venezuela. Banyak eksportir minyak utama lainnya memiliki cadangan yang cukup dan memungkinkan mereka untuk mengatasi harga yang lebih rendah dalam beberapa waktu terakhir.

Negara-negara berkembang lainnya, yang mengimpor komoditas, mengambil keuntungan menjadi harga yang lebih rendah
Mutasi di pasar mata uang juga telah memukul beberapa negara berkembang.

Kenaikan nilai dolar AS meningkatkan beban pembayaran bagi perusahaan dan pemerintah yang mendapat pinjaman dalam mata uang AS. Beberapa juga menghadapi arus besar modal.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi III Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Badrodin Haiti

Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen pol Badrodin Haiti sebagai calon kapolri tunggal yang diusulkan oleh Presiden Jokowi.
Tepat pukul 10.00 WIB seperti yang dijadwalkan jenderal bintang tiga itu mulai memaparkan visi misinya bila dirinya mengemban tugas sebagai kepala Tri Brata satu tersebut.
“Melaksanakan revolusi mental polri. Menegakan penegakan hukum guna untuk menekan empat kejahatan yang ada saat ini,” kata Badrodin saat menyampaikan visi misinya, di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Kamis (16/4).
Untuk diketahui, saat ini Badrodin Haiti masih melakukan pemaparannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan bila terpilih sebagai Kapolri setidaknya tugas utama Badrodin adalah fokus dalam mengembalikan moral Polri.
“Fokus bagaimana dia mengembalikan moral polri. Dari kejadian saat ini terjadi penurunan moral atau demoralisasi,” ucap Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Pengamat: DPR Bukan Ring Tinju, MKD Harus Bersikap Tegas

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) didesak untuk bersikap tegas dalam kasus pemukulan yang diduga dilakukan anggota Komisi VII DPR dari fraksi PPP Mustofa Assegaf kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Mulyadi, pada saat rapat kerja (Raker) dengan Menteri ESDM Sudirman Said, beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan Pengamat Politik sekaligus Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (16/4). Menyusul diagendakanya sidang MKD terhadap kasus dugaan pemukulan tersebut hari ini.
“Kita mendorong agar dewan kehormatan sebagai penjaga etika dan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas DPR RI, dengan bekerja secara serius dan tegas untuk mengatasi ini, agar kedepan tidak terulang lagi hal seperti ini (pemukulan), yang dapat memperburuk citra atau kesan etik terhadap parlemen,” ucapnya.
Ketika ditanyakan, dalam kadar kasus ini apakah MKD dapat mengenakan sanksi berat yakni pemecatan terhadap si pelaku pemukulan (Mustofa Assegaf)?. Zuhro mengatakan bahwa dewan kehormatan sudah punya Tugas pokok dan fungsinya jadi silahkan dibuka lagi, untuk kemudian melihat kadar sanksi yang harus dikenakan terkait aksi pemukulan tersebut.
“Dengan pelanggaran seperti ini sanksi apa yang harus diberikan, termasuk untuk memberikan efek jera, dimana berpolitik menggunakan etika bukan menggunakan fisik. Karena di DPR itu kan bukan ring tinju, bukan ring adu gulat, tapi adu argumen, dan untuk beragumen harus memahami substansi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain