Hindari Disadap KPK, Saksi Kembali Ungkap Bos Sentul City Bagikan HP
Jakarta, Aktual.co — Anak buak Haryadi Kumala atau Asie, Djoenaidy Abdoel Wahab, membenarkan jika dirinya pernah diberikan “Handphone” (HP) oleh Rhina Sitanggang. Dia mengungkapkan, HP dari Rhina yang juga sebagai pegawai Asie, diberikan setelah Yohan Yap ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2014.
Hal itu diungkapkan Djoenaidy, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (15/4). Dia mengatakan, HP tersebut diberikan dua hari setelah penangkapan Yohan Yap.
“(Diserahkan) kalau nggak salah hari Jumat,” kata Djoenaidy.
Lebih jauh disampaikan Djoenaidy, pada saat memberikan HP, Rhina memang menyampaikan bahwa barang itu diberikan dengan tujuan untuk menghindari sadapan KPK.
“Rhina sempat bicara sama saya bahwa beli handphone karena yang lain. Ini operasional. Ini jadi untuk supaya tidak disadap KPK,” jelas karyawan PT Kaetsindo.
Kendati demikian, Djoenaedy mengaku jika dirinya terpaksa untuk mengambil alat komunikasi itu. Karena menurutnya, diambil atau tidak, dirinya juga tak bisa menghindari sadapan KPK.
“Menurut saya sih sama saja,ganti berapapun sama. Karena anak ini (Rhina) juga ribet pak (Majelis Hakim). Jadi saya bilang ya sudah tapi saya nggak ada duit,” ujar Djoenaidy.
Sebelumnya, Rhina yang juga dihadirkan sebagai saksi terdakwa Kwee Cahyadi Kumala, sempat tidak mengaku jika HP itu untuk menghindari sadapan KPK. Awalnya, saat ditanya Hakim Ketua Sutio Jumagi Akhirno, Rhina mengaku tertekan dengan pertanyaan penyidik soal pembelian handphone untuk menghindari sadapan KPK.
Pada persidangan Cahyadi, juga kerap dijumpai keterangan saksi yang berbelit di persidangan hingga mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).
Pada persidangan Rabu (8/4) pekan lalu anak buah Swie Teng Lusiana Herdin dan Rossely Tjung alias Sherley Tjung mengubah keterangan dalam BAP beberapa kali.
Isi BAP yang diubah salah satunya perihal uang dari PT Brilliant Perdana Sakti (BPS), ke PT Multihouse Indonesia yang diyakini Jaksa KPK diberikan ke Rachmat Yasin yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati Bogor.
Dalam keterangan yang diubah, Sherly menyebutkan sebagian uang yang diduga uang suap sebesar Rp1 miliar, yang dicairkan empat kali tersebut, tidak ada kaitannya dengan suap ke Rachmat Yasin. Melainkan untuk uang muka pernikahan anak Swie Teng.
Mendengar keterangan Sherly yang tidak sama dengan isi BAP yang pernah ditandatangani saat diperiksa penyidik KPK, Hakim Ketua Sutio Jumagi pun mengingatkan sanksi pidana bagi saksi yang memberikan keterangan atau sumpah palsu.
“Kalau di sini (BAP), pada saat pertemuan tersebut Cahyadi Kumala berkata nanti kalau ditanya BPS sampaikan punya Pak Asie, Cahyadi berpesan duit atas seizin Pak Asie,” ujar Hakim Sutio
Pada sidang tersebut, Sherly juga tidak mengaku pernah diperintah oleh Swie Teng untuk memindahkan sejumlah dokumen sehubungan dengan tertangkapnya Yohan Yap oleh KPK pada tanggal 7 Mei 2014 lalu.
Seperti diketahui, Cahyadi didakwa telah menyuap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebesar Rp5 miliar. Suap itu diberikan untuk memuluskan dikeluarkannya surat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang diajukan PT Bukitt Jonggil Asri.
Bukan hanya itu, dalam perkara yang sama, Presiden Direktur PT Sentul City itu juga didakwa telah menghalangi proses penyidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















