29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36749

Ahok Dianggap Panik Minta Bantuan Jokowi ‘Jegal’ HMP

Jakarta, Aktual.co —’Ulah’ Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang seperti minta ‘bekingan’ Presiden Joko Widodo untuk jegal Hak Menyatakan Pendapat (HMP), menuai komentar sinis.
Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik anggap tindakan Ahok dengan minta bantuan Istana, seperti memperlihatkan bentuk kepanikan.
Politisi Gerindra itu pun menyindir sikap Ahok yang sebelum-belumnya kerap mengeluarkan pernyataan yang anggap remeh HMP. “Ini yang saya bilang makanya jangan menantang-nantang tapi akhirnya ketakutan juga dengan HMP. Sehingga mesti ‘lompat- lompat’ mesti ke mana-mana,” sindir dia, di DPRD DKI, Selasa (14/4).
Kemarin, Ahok bersama Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Prasudi diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Negara untuk diajak sarapan bareng. Ternyata pembicaraan saat sarapan itu, salah satunya membahas soal rencana pengguliran HMP terhadap Ahok yang tengah digagas beberapa fraksi di DPRD.
Usai sarapan, Ahok mengklaim Jokowi telah memastikan Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI tak akan mendukung pengguliran HMP Ahok. “Jadi presiden kita putusin Fraksi PDI- Perjuangan nggak mungkin mengajukan Hak Menyatakan Pendapat. Soal Pras ketua DPRD masih mengadopsi yang lain itu urusan ketua, yang penting PDI-P tidak,” ujar Ahok, kemarin.
Diketahui, pengguliran HMP dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Pansus Angket DPRD DKI atas pelanggaran yang dilakukan Ahok terhadap Undang-Undang. 
Peraturan/ UU yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum    Pemerintahan yang Baik.3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan    Daerah.5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan    Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman    Pengelolaan Keuangaan Daerah.7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman    Penyusunan APBD Tahun 20158. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Minta Kemenlu Mendata Ulang Kasus Pidana WNI

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Zainuddin meminta Kementerian Luar Negeri segera mendata ulang kasus-kasus hukum yang membelit Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi, pasca eksekusi mati Siti Zaenab binti Duhri Rupa, oleh pemerintah Arab Saudi.
“Jangan sampai kasus Zainab yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan sebelumnya, terulang lagi. Saya menyesalkan sikap Kerajaan Arab Saudi yang tidak mengindahkan pemerintah RI,” katanya, di Jakarta, Rabu (15/4).
Dia meminta Kemenlu mendata berapa jumlah WNI yang terancam hukuman mati di sana, bagaimana proses hukumnya saat ini, dan seperti apa langkah pembelaan yang sudah dilakukan pemerintah.
“Saya khawatir kasus seperti Zainab ini banyak, dan sudah terjadi sebelumnya lalu hanya kasus ini saja yang terekspose,” ujarnya.
Zainuddin mendukung langkah pemerintah Indonesia yang memprotes keras Kerajaan Arab Saudi atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Hukuman mati dalam kasus pidana yang berlaku di Arab Saudi bisa dipahami dan harus dihormati namun pembelaan terhadap WNI yang terjerat pidana tetap harus dilakukan.
Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Lalu pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
Pada hari Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat, Zainab dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada pihak Pemerintah RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Ketua PPATK Sambangi KPK

Jakarta, Aktual.co —Ketua pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf sambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, kedatangannya adalah untuk menjadi narasumber dalam kegiatan lembaga antirasuah.

“Cuma jadi narasumber,” singkat Yusuf saat ditanya wartawan, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4).

Yusuf pun sempat disinggung mengenai korupsi dana haji yang dilakukan Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Namun, ketika diminta berkomentar, dia enggan menanggapi secara rinci.

“Itu sudah kita serahkan semua kok, tanya KPK lah (kemungkinan masih dihitung),” pungkasnya.

Sepertit diketahui, dalam berbagai kesempatan, bahkan usai penahanan, Suryadharma Alit selaku mantan Ketua Umum Partai PPP itu masih sempat mempertanyakan tidak adanya kepastian mengenai kerugian negara akibat korupsi yang diduga dilakukannya.

Dia menilai, hal itu menjadi salah satu faktor tidak sahnya status tersangka yang disematkan Taufiequrachman Ruki Cs kepadanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Badrodin: Pelaku Teror di Kantor KSBSI Gunakan Airsoft Gun

Jakarta, Aktual.co — Kantor Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) diserang teror yang diduga menggunakan senapan atau pistol oleh orang tidak dikenal di jalan Cipinan Muara Raya, nomor 33 Jati Negara, Jakarta Timur. Peristiwan tersebut terjadi sekira pukul 22.45 WIB, pada Selasa (14/4) malam.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, teror yang terjadi di Kantor KSBSI masih dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP, lanjut dia, tidak ditemukan adanya proyektil sisa peluru di lokasi kejadian.
“Yang ditembakan itu dari airsoft gun dan ini bukan pistol, airsoft gun ini kan bisa didapat banyak, dan banyak juga di masyarakat yang mempunyai,” ujar Badrodin di Silang Monas, Jakarta, Rabu (15/4).
Calon Kapolri itu mengaku, sampai saat ini pihaknya masih olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dia berharap hasil dari olah TKP itu bisa cepat terungkap siapa yang melakukan teror tersebut. “(Sampai saat ini) sedang dilakukan penyidikan, dan sedang diolah TKP.”
Sebelumnya, penembakan gelap terjadi dikawasan Jati Negara, Jakarata Timur, Jakarta Pada, Selasa, 14 April 2015. Penembakan tersebut, disasarkan ke tiga mobil yang terpakir di depan Kantor KSBSI.
Presiden KSBSI Mudhofir Khamid yang juga mobilnya ditembaki oleh orang tidak dikenal mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 22.45 malam pada Selasa 14 April 2015. Kejadian penembakan tersebut saat KSBSI tengah melakukan rapat untuk merencanakan akhi hari buruh sedunia, pada bulan Mei nanti.
Setidaknya atas penembakan tersebut tiga mobil mengalami pecah kaca lantaran ditembaki oleh pelaku. Berikut ini jenis tiga mobil yang ditembaki, dan mobil tersebut sampai saat ini masih terparkir di Kantor KSBSI.
Toyota Rush hitam nopol B 1845 UOB, Toyota Avanza silver nopol D 1474 SI, dan Suzuki Ertiga putih nopol B 1987 URL. Mobil Rush dan Avanza diketahui saat penambakan tersebut terparkir di luar halaman Kantor KSBSI, sedangkan Ertiga terparkir di halaman.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

MA Diharapkan Percepat Putusan Kasasi Terpiana Mati Freddy

Jakarta, Aktual.co — Meski sudah divonis mati, gembong narkoba Freddy Budiman yang dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan narkoba yang dibangunnya itu tetap saja berulah.
Meski dibalik jeruji, nyatanya Freddy tetap bisa mengendalikan jaringan narkoba hingga ke luar negeri. Namun, usaha yang dilakukan Freddy itu berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Tonny Spontana mengatakan, terpidana Freddy memang masuk dalam list daftar dalam proses kasasi.”Beliau (Freddy) mengajukan kasasi karena dalam perkara kejahatan narkotika yang dilakukannya bersama teman-temannya tahun 2013 itu oleh penuntut umum dia dituntut hukuman mati,” kata Tonny di Jakarta, Rabu (15/4).
Dia mengatakan, Freddy juga mengajukan banding, dan tetap keputusannya hukuman mati. Sampai akhirnya dia mengajukan kasasi. Pihak Kejagung tengah menunggu keputusan kasasi itu.
“Dalam perkembangannya ditemukan kembali dia (Freddy) melakukan kembali kejahatan narkotika. Tentu ini jadi perhatian aparat penegak hukum, tentunya MA bisa bijaksana mempercepat putusan kasasi yang diajukan Freddy,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BLHD Pemkab Tangerang Tegur PT LSI Karena Timbun Limbah Berbahaya

Jakarta, Aktual.co —  Aparat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah melayangkan surat teguran ketiga kepada manajamen PT LSI karena menimbun limbah berbahaya sekitar pabrik di Kecamatan Cikupa.

“Bila pengelola pabrik masih membandel kami akan membawa ke ranah hukum,” kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Limbah BLHD Pemkab Tangerang Asep Jatnika di Tangerang, Rabu (15/4).

Asep mengatakan teguran ketiga itu merupakan yang terakhir, setelah itu dapat dijerat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2 tahun 2013 tentang Pedoman Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pernyataan tersebut terkait ratusan warga Cikupa melakukan aksi unjuk rasa pekan lalu ke pabrik PT LSI di Cikupa karena perusahaan membuang dan mengubur limbah berbahaya sekitar pabrik.

Dalam aksi itu warga meminta agar perusahaan memperhatikan aspirasi mereka karena berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Bahkan air sumur penduduk sekitar tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk keperluan mandi, cuci dan kakus setiap hari.

Demikian pula air yang mengalir pada sungai sekitar, berwarna kehitaman karena terserap limbah yang dikubur pada median tanah.

Asep mengatakan surat teguran terakhir dilayangkan pada 31 Maret 2015 dan mendapat jawaban dari pimpinan PT LSI.

Menurut dia, pimpinan PT LSI meminta waktu selama dua bulan untuk membuat Tempat Pembuangan Limbah Sementara (TPLS).

Namun manajemen perusahaan itu juga membuat surat pernyataan dan bila melanggar kembali tentang limbah mereka bersedia untuk diproses ke ranah hukum.

Ketika petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi, bahwa perusahaan itu telah memiliki dokumen lingkungan hidup. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain