Polsek Simpang Empat ‘Dor’ Pelaku Pencurian Emas
Jakarta, Aktual.co — Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, terpaksa menghadiahi timah panas kepada seorang pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian emas di rumah warga di wilayah kabupaten setempat.
“Memang pelaku ini sudah menjadi target operasi kami dan karena sudah mengantongi ciri-ciri pelaku akhir pelaku dengan cepat dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Simpang Empat AKP Victor Berlianto di Tanah Bumbu, Selasa (14/4).
Dia mengatakan, pelaku ini sudah dua kali melakukan pencurian emas di rumah warga dan ada dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Simpang Empat.
Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama Fajriannor alias Fajri 28 tahun, dengan tempat tinggal yang tidak menetap. Penangkapan Fajri penuh tantangan karena dia mencoba melawan dan berniat melarikan diri.
Sebelum pelaku sempat melarikan diri dari aksi perlawanan itu polisi langsung mengeluarkan tembakan peringatan namun tak digubris pelaku dengan terpaksa polisi melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang tepat bersarang di kakinya.
Fajri ditangkap pada Senin (12/4) di Jalan Borne Kabupaten Tanah Bumbu dengan dihadiahi timah panas dari polisi yang ingin menangkap Fajri karena melawan saat dibekuk.
Residivis ini diduga melakukan pencurian emas di dua tempat kejadian karena dari laporan yang dibuat korban ciri-cirinya mengarah kepada pelaku Fajri.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penangkapan dan ditahan di sel tahanan Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang ia lakukan.
Pelaku diketahui dua kali melakukan pencurian dan terakhir pada Sabtu (11/4) pukul 11.30 WITA dan untuk aksi yang kedua ini pelaku tidak bisa lari lagi karena sebelum 1X24 jam pelaku berhasil diringkus dan di tembak tepat di kakinya karena melawan dan membahayakan jiwa petugas.
Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan dia sebagai tersangka dan perbuatan aksinya melakukan pencurian emas sebanyak dua kali itu telah diakuinya.
“Saat pelaku kami ringkus ditemukan sebilah pisau jadi hasil penyidikan sementara pelaku terpaksa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dan UU darurat tentang senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














