12 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36833

Kasus Suap Politikus PDIP, KPK Geledah Kantor PT MMS

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan penggeledahan terkait kasus yang menjerat Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah yang tertangkap tangan di Sanur, Bali pada Kamis (9/4) lalu. 
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang beralamat di Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (13/4). 
Kantor yang digeledah itu merupakan milik Direktur PT MMS, Andrew Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Adriansyah.
“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hasil OTT (operasi tangkap tangan) yang melibatkan tersangka A (Adriansyah) dan AH (Andrew Hidayat), penyidik menggeledah kantor PT MMS, di Menara Batavia lantai 41,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (13/4) malam.
KPK, sambung dia, telah mengerahkan 10 penyidik untuk melakukan penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sore. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin tambang Batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
“Mencari dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini (suap perizinan tambang Batubara),” kata dia.
Tak hanya mengusut dugaan suap terkait pengurusan izin usaha PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, KPK saat ini juga tengah mengusut dugaan korupsi pada usaha-usaha lainnya terkait pertambangan di wilayah Kabupaten Tanah Laut yang sempat dipimpin Adriansyah selama dua periode. Diduga, tindak pidana penyuapan yang menjerat Adriansyah tidak hanya dilakukan PT MMS, tetapi juga pengusaha lainnya.
“Akan didalami,” kata Priharsa.
Namun, Priharsa masih enggan membeberkan yang dimaksud usaha-usaha lain terkait pertambangan tersebut. Termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak swasta atau pemilik perusahaan tambang lainnya dalam kasus ini. Priharsa menegaskan, KPK tak segan menjerat pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan jika dalam pengembangan yang dilakukan pihaknya ditemukan dua alat bukti yang kuat.
“Ia (dapat dijerat sebagai tersangka) jika ditemukan dua alat bukti dari hasil pengembangan.”
KPK menangkap tangan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah saat menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat melalui anggota Polsek Metro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali, pada Kamis (9/4). Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Rapat Paripurna DPR Bahas KAP

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat paripurna dengan agenda Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil ‘Fit and Propert test’ Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI tahun 2014.
Wakil Ketua Komisi XI Gus Irawan mengatakan sesuai dengan pasal 32 UU No 15 Tahun 2006 Tentang BPK, bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik.
Kemudian, akuntan publik ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik.
“BPK telah mengajukan tiga calon KAP yaitu KAP Hadori Sugiarto Adi, KAP Wisnu Soewito dan KAP Suhartati dan rekan,” ujar Gus Irawan, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta (14/4).
Sedangkan Menteri Keuangan mengajukan KAP Heliantono dan rekan, KAP Doli, Bambang, Sulistyanto, Dadang dan Ali, serta KAP Hadori Sugiarto dan rekan.
“Setelah mendengarkan pandangan, pendapat dan pertimbangan, fraksi Komisi XI DPR RI memutuskan berdasarkan musyawarah dan mufakat kami menunjuk KAP Wisnu B Soewito dan Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan BPK tahun 2014,” tuturnya.
Selain KAP, paripurna juga membahas laporan Badan Legislasi terhadap rancangan peraturan tentang perubahan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2104 tentang tata tertib menjadi Peraturan DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Alumni Universitas Nasional akan Gelar ‘Reuni Akbar’

Jakarta, Aktual.co — Untuk kali pertama, sekumpulan Alumnus Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, berencana menggelar ‘Reuni Akbar’ yang akan menghadirkan Alumni Angkatan Pertama tahun 1949 hingga 2013.

Temu Alumni tersebut akan diselenggarakan pada 23 Mei 2015 di Gedung Graha Nandhika Sucofindo lantai 2, jalan Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Sejak berdiri tahun 1949 silam, ribuan Alumni telah dihasilkan oleh Universitas Nasional. Mereka tersebar di berbagai bidang profesi di berbagai daerah bahkan luar negeri, termasuk di dalam birokrasi. Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul), yang merupakan salah satu lulusan UNAS.

“Beliau termasuk Alumni yang sangat peduli dengan almamaternya,” kata Tri Rahayuningsih.

Panitia juga berencana mengadakan, audiensi dengan Wagub Jawa Timur untuk memastikan kehadirannya tersebut.

“Acara akan kita buat untuk memperkuat ikatan silaturahim dan memperluas hubungan bisnis antar sesama alumni, ini adalah momentum yang sangat istimewa.”

“Alumni perlu mengetahui hal ini sehingga dapat membangkitkan kebanggaan sebagai lulusan UNAS. Acara ini kami selenggarakan atas kerjasama dengan Aktual.co sebagai media partner kami,” ungkap Tri Rahayuningsih, selaku panitia pengumpulan data yang dapat dihubungi di nomor kontak 081316982732.

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi ‘Turun Tangan’, PDI-P Tak Dukung HMP Ahok

Jakarta, Aktual.co —Presiden Joko Widodo ternyata ikut campur juga untuk ‘jegal’ pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD DKI terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
Lewat undangan sarapan di Istana Negara pagi ini, Jokowi pertemukan Ahok dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Hasilnya, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI dipastikan tak akan mendukung pengguliran HMP Ahok.
Sepulang dari Istana, mantan Bupati Belitung itu awalnya mengaku hanya diundang sarapan saja oleh presiden. “Kita ngobrol aja bertiga, kan kita temen lama. Terus ngobrol lama,” kata Ahok, Selasa (14/4).
Saat didesak, Ahok akhirnya akui di pertemuan tadi pagi salah satunya membahas rencana HMP yang digulirkan Anggota Dewan. “Jadi presiden kita putusin Fraksi PDI- Perjuangan nggak mungkin mengajukan Hak Menyatakan Pendapat. Soal Pras ketua DPRD masih mengadopsi yang lain itu urusan ketua, yang penting PDI-P tidak,” ujar dia.
Ahok tampaknya gentar dengan semakin solidnya fraksi di DPRD untuk dukung pengguliran HMP yang bisa berujung pemakzulan dirinya.
Dipastikan sudah ada tiga fraksi di DPRD yang dukung HMP digulirkan. Yakni, Gerindra, PPP dan Demokrat.
Kemarin, Ketua Fraksi Demokrat-PAN Lucky P Sastrawiria mengatakan keputusan diambil berdasarkan pengamatan usai hasil temuan panitia angket mengenai pelanggaran Ahok diparipurnakan.
“Setelah kita amati, ya ternyata kita memang harus mendukung dilakukannya hak menyatakan pendapat,” kata Lucky saat dihubungi wartawan, Senin (13/4).
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan pengguliran HMP terhadap Ahok merupakan konsekwensi dari DPRD untuk menegakkan konstitusi.
Dia heran DPRD seperti ragu gulirkan HMP terhadap Ahok. Padahal sudah jelas investigasi Pansus Angket temukan adanya pelanggaran yang dilakukan Ahok.
Menurut dia, dengan sudah jelasnya pelanggaran yang dilakukan Ahok, tidak ada pilihan lain bagi DPRD selain harus gulirkan HMP.
Kata Margarito, DPRD DKI punya kewajiban untuk menegakkan hukum. Sehingga, setelah temukan pelanggaran Ahok maka harus diselesaikan ke tahapan selanjutnya untuk pemberian sanksi. “Untuk menegakkan hukum tiada lain dengan melakukan HMP,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.co, Selasa (7/4).
Kalau DPRD DKI sampai tidak menggulirkan HMP, sambung Margarito, itu sama saja dengan mengatakan Ahok tidak melakukan pelanggaran hukum. “Kalau begitu apa artinya temuan pelanggaran-pelanggaran Ahok di investigasi pansus angket? Berarti mereka tidak mau menegakkan hukum,” ucap dia.
Pansus angket DPRD DKI menemukan peraturan/ Undang-Undang yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum    Pemerintahan yang Baik.3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan    Daerah.5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan    Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman    Pengelolaan Keuangaan Daerah.7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman    Penyusunan APBD Tahun 20158. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Menkeu Bambang: Sukuk Instrumen Ampuh Biayai Proyek Finansial

Jakarta, Aktual.co — Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan sukuk (obligasi syariah) merupakan komponen yang dapat bermanfaat bagi perekonomian bangsa dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih besar. Pasalnya, sukuk berperan penting pada pembiayaan proyek finansial.

“Sebagai instrumen proyek utama, saya yakin harusnya tidak ada lagi isu pembiayaan infrastruktur. Sukuk secara alamiah dan regulasi sangat memungkinkan, sukuk adalah instrumen yang ampuh,” ujar Bambang saat pembukaan seminar ‘Integrasi Keuangan Syariah Menuju Stabilitas Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan’ di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (14/4).

Lebih lanjut dikatakan dia, dengan adanya sukuk ritel dapat memberi kesempatan bagi perusahaan kecil untuk menikmati pembiayaan tersebut.

“Dan kita juga berarti melakukan pemerataan dalam investasi, dari project financing dan pemerataan kita bisa lihat manfaat instrumen syariah,” jelasnya.

Untuk diketahui, sukuk pada prinsipnya seperti obligasi konvensional, tapi secara prinsip sukuk sangatlah berbeda dengan obligasi konvensional. Obligasi konvensional merupakan bukti kepemilikan surat utang yang mana pemiliknya berhak menerima pembayaran bunga/kupon tiap periode. Namun sukuk merupakan bukti kepemilikan atas suatu aset yang mana pemiliknya berhak menerima bagi hasil atas manfaat aset yang diberikan kepada penerbit sukuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ini Makna Petugas Partai Bagi Ganjar

Semarang, Aktual.co — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mulai angkat bicara soal penafsiran makna ‘Petugas Partai’ oleh publik saat disampaikan dalam pidato ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri pada Kongres di Bali, pekan lalu.
Menurutnya, keputusan partai berupa rekomendasi sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jateng adalah petugas partai. Pasalnya, negara demokrasi menghendaki lahirnya sebuah partai-partai.
“Sebenarnya nggak usah repot soal apa itu petugas partai. Petugas partai begini loh, sama seperti menjadi anggota TNI yang ditugaskan ke daerah. Polri menitipkan anggotanya di luar tugas kepolrian, itu namanya tugas Polri. Saya bingung kenapa diskursus petugas partai dibuat ribet,” kata Ganjar Pranowo di wisma Perdamaian Semarang, Selasa (14/4). 
Lebih lanjut dijelaskan, seseorang anggota partai yang ditugaskan, hanya ditugaskan saja. Rekomendasi partai yang diberikan merupakan tugas kepartaian. Maka, penafsiran petugas partai tidak susah risau dengan masalah yang dibuat dipatable.
“Apa saya dengan pak Heru duduk sekarang ini bukan petugas partai, jika tidak direkomendasi PDIP ?. Apa saya bisa seperti ini, itu bukan fungsi pengertian si petugas partai,” tanya dia.
Dikatakan, keliru bila si petugas partai yang memikirkan partainya saja. Justru setelah menduduki jabatan harus memikirkan rakyat. Indikator-indikator itu menjadi alat pengecekan petugas partai. 
“Apakah si petugas partai hanya memikirkan partai saja, itu namanya salah. Makanya tidak usah risau masalah petugas partai, yang penting duduk memikirkan rakyat,” ujar dia.
Publik dipersilahkan oleh politisi PDIP itu menilai terhadap ketugasan partai dalam kebijakan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng selama lima periode mendatang. 
“Silahkan keputusan-keputusan saya boleh dicek, apakah membela rakyat atau partai. Sebaliknya, Jokowi-Jk apakah membela seluruh rakyat atau membela partai,” terangnya.
Tak jauh beda pula dengan banyak penafsiran publik atas pidato politik Megawati Soekarno yang mengisyaratkan peringatan kepada kebijakan presiden Joko widodo dan secara umum kader partai bermoncong putih itu.
Ditambahkan, posisi Jokowi-Jk di Jateng banyak didukung banyak masyarakat, dan berbagai partai koalisi. Keduanya bisa mengklaim dan berdalih didukung menjadi Presiden atas kehedak rakyat Jawa Tengah dan partai koalisi.
“Loh kalau saya di Jateng, cuma satu partai. Maka saya ini ditugaskan partai. Jika bukan ditugaskan partai, berati sama saya kayak malin kundang. Tapi keputusan saya dicek apakah membela masyarakat Jateng atau partai,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain