12 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36838

Brownies Isi Ganja Beredar, BPOM: Pengawasan Ada di Tangan Pemda Setempat

Jakarta, Aktual.co — Kepala Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Nani Budrorini mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat membendung beredarnya makanan brownies yang berisikan narkotika jenis ganja yang saat ini beredar di tengah masyarakat. Karena menurutnya kalau dalam hal pengawasan yang memiliki kewenagan adalah pemda setempat.
“Kalau untuk pengawasannya ada di Pemda masing-masing,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/4).
Dikatakan Nani soal peredaran brownies yang beredar tersebut bukanlah kewenangan BPOM. Karena menurutnya BPOM berperan untuk melakukan uji laboratorium terhadap makanan.
“Bukan, itu kan makanan jadi bukan produk olahan, jadi petugas lapangannya bukan dari BPOM,” paparnya. 
Untuk diketahui pada 13 April Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya penjualan kue brownies yang terbuat dari campuran ganja di sebuah apartemen di Tangerang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Ada Potensi Penyelewengan di Pembayaran Pengamanan Kantor Ahok

Jakarta, Aktual.co —Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mensinyalir ada potensi kerugian negara di pembayaran honorarium kegiatan pengamanan kantor Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tahun 2014.
“Jumlah potensi kerugian negara mencapai Rp 232.883.000,” ujar Ucok, dalam siaran pers yang diterima Aktual.co, Selasa (14/4).
Dari mana angka itu berasal? Ini penjelasan Ucok.
Kata dia, dari surat tugas yang diterbitkan, realisasi anggaran untuk pengamanan kantor Ahok sebesar Rp 732.988.250. Padahal realisasi anggaran untuk pembayaran honorarium kegiatan pengamanan kantor Ahok sudah habis sebesar Rp 746.985.000.
Tak berhenti di situ. Seharusnya, ujar dia, honorarium yang diterima untuk pengamanan kantor Ahok pun hanya sebesar Rp 514.102.000.
Dari hitung-hitungan Ucok, potensi kerugian negara sebesar Rp  232.883.000 berasal dari honorarium yang sudah dikeluarkan. Yakni sebesar Rp 746.985.000 dikurangi honor yang seharus diterima sebesar Rp 514.102.000.
Adapun surat tugas realisasi anggaran sebesar Rp 732.988.250, dijelaskan Ucok terdiri dari: 
1. Surat tugas nomor.2365/_1.86 tertanggal 31 December 2013 untuk masa pelaksanaan bulan Januari sampai Maret 2014, dengan anggaran sebesar Rp 245.556.250; 
2. Surat tugas Nomor.1027/_1.86 tertanggal 28 Maret 2014 untuk masa pelaksanaan April sampai Juni 2014 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 243.467.250; 
3. Surat tugas nomor.2486/_1.86 tanggal 30 Juni 2014 untuk pelaksanaan bulan Juli sampai September 2014 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 243.964.750.

Artikel ini ditulis oleh:

Penanganan Tipikor Oleh KPK Berdasarkan Instansi

Per 27 Februari di tahun 2015 ini, penanganan tindak pidana korupsi ditemukan di lingkungan kementerian/lembaga sebanyak 6 perkara, dan instansi Pemerintah Provinsi sebanyak 2 perkara.AKTUAL/NELSON

Per 27 Februari di tahun 2015 ini, penanganan tindak pidana korupsi ditemukan di lingkungan kementerian/lembaga sebanyak 6 perkara, dan instansi Pemerintah Provinsi sebanyak 2 perkara.AKTUAL/NELSON

Perdagangan Menurun, Apakah Ekspor Tiongkok Kehilangan Harapannya?

Jakarta, Aktual.co — Data perdagangan Tiongkok menunjukkan, adanya penurunan ekspor pada bulan Maret sebesar 14,6 persen (dalam mata uang Yuan, red) dari tahun sebelumnya. Hal ini jauh dari ekspektasi sejumlah analis yang memprediksi kenaikan lebih dari delapan persen.

Sementara itu, impor mengalami penurunan 12,3 persen dibandingkan dengan perkiraan yang penurunannya lebih dari 11 persen. Hal itu berarti, surplus perdagangan bulanan Tiongkok menyusut ke level terkecil dalam 13 bulan terakhir.

Demikian dilansir BBC Business, Selasa (14/4), pertumbuhan ekonomi Tiongkok sebesar 7,4 persen pada 2014 dinilai merupakan yang terendah selama hampir 25 tahun. Para analis mengungkapkan, bahwa indikator terbaru menunjukkan adanya tanda-tanda perlambatan yang terus berlanjut.  

Dalam Dolar AS, ekspor bulanan Tiongkok turun sebesar 15 persen. Sedangkan, impor turun 12,7 persen. Berdasarkan data resmi, pada bulan Maret 2015, Tiongkok mengalami surplus perdagangan sebesar 18,16 miliar yuan (atau sekitar USD2,92 miliar).

Pada bulan Februari, surplus perdagangan bulanan Tiongkok mencapai rekornya, yaitu USD60,6 miliar. disebabkan oleh tumbuhnya ekspor dan impor yang menurun.

Artikel ini ditulis oleh:

Penyelesaian APBD DKI Jakarta

Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (tengah) serta Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (kanan) usai memaparkan hasil pertemuan membahas APBD DKI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/4). Presiden memastikan kisruh APBD DKI 2015 antara Pemprov dan DPRD selesai, karena Kemendagri telah menetapkan pagu anggaran APBD DKI 2015 sebesar Rp 69,286 triliun, sehingga dapat disahkan dan digunakan pada 20 April mendatang. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Larangan Rapat di Hotel Dicabut, Menpar Sumringah

Jakarta, Aktual.co —  Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya mengapresiasi langkah Menteri PAN-RB yang mencabut surat edaran tentang larangan penyelenggaraan rapat di luar kantor atau hotel bagi PNS.

“Kami teman-teman di Kementerian Pariwisata mengapresiasi hal itu,” kata Menteri Arief Yahya di Hotel Salak Bogor, Selasa (14/4).

Ia mengakui edaran itu sempat meresahkan para pelaku bisnis “MICE” (Meeting Incentive Conference and Exhibition) di Tanah Air.

Namun, dengan pencabutan surat edaran itu, pihaknya berharap sektor MICE bisa bergairah kembali dan memberikan kontribusinya bagi pengembangan pariwisata secara keseluruhan di Indonesia.

“Pariwisata sudah menjadi ‘leading sector’ sehingga semuanya harus mendukung upaya pengembangan pariwisata,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB kini mengizinkan penyelenggaraan rapat di luar kantor setelah mencabut surat edaran sebelumnya yang melarang penyelenggaraan rapat PNS di hotel.

Dalam rangka peningkatan efisien dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada 1 April 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Melalui Permen tersebut, Menteri PAN-RB meminta seluruh instansi pemerintah/pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.

Dalam lampiran Permen ini disebutkan, pertemuan/rapat di luar kantor dengan menggunakan fasilitas hotel/villa/cottage/resort dan/atau fasilitas ruang gedung lainnya yang bukan milik pemerintah dapat dilaksanakan secara selektif, apabila memenuhi kriteria di antaranya pertemuan yang memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus-menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor.

Selain itu, tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/ instansi pemerintah di wilayah tersebut, sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor dan lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

Pertemuan sebagaimana dimaksud memenuhi salah satu unsur peserta sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya dan/atau Pemerintah Daerah maupun masyarakat.

Dalam Permen itu juga ditegaskan, pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki ‘output’/hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa transkrip hasil rapat, notulensi rapat dan/atau laporan, dan daftar hadir peserta rapat.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 maka Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Permen tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 1 April 2015, saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain