17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36878

Korupsi ATC, Kejagung Tahan Dirut PT Toska Citra Pratama

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Air Traffic Control (ATC) simulator PT Angkasa Pura II di Bandara Soekarno-Hatta. Guna mempercepat proses penanganannya, penyidik Pidana Khusus Kejagung menahan Direktur Utama PT Toska Citra Pratama, Reza Gunawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony T Spontana menuturkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermudah penyidik menelisik pihak-pihak lain, yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
“Tersangka RG ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Tony di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
‎Reza telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2014 melalui sprindik nomor print-05/F.2/Fd.1/01/2014. Reza sempat mangkir selama 3 kali ketika dipanggil oleh jaksa penyidik. Selain Reza, ada lagi 4 tersangka lainnya yang telah lebih dulu meringkuk di tahanan.
‎Keempat tersangka yang ditahan yaitu, Novaro Martodihardjo (mantan Kasubdit ATS/VP of ATS pd PT AP II), Endar Muda Nasution (Anggota Inspektur Pengawas Pengadaan ATC Tower), Susianto (Tim spesifikasi Teknis & Inspektur Pengawas Pengadaan ATC), dan Sutianto (Mantan ATS Planning & Quality Assurance Manager PT AP II).
‎Dalam kasus ini, pihak kejaksaan menyebut kerugian negara senilai Rp 7.453.443.000. Karena telah mangkir 3 kali seharusnya jaksa melakukan jemput paksa terhadap tersangka Reza.
Pekerjaan pengadaan ATC simulator adalah peralatan untuk mensimulasikan semua kegiatan yang dilakukan pengendali lalu lintas penerbangan di dalam melakukan tugas pelayanan pengendalian pendaratan (approach) dan perjalanan pesawat (en-route).
Selain itu, alat ini juga digunakan sebagai indikator kompetensi pengetahuan dan kemahiran seluruh pengendalian lalu lintas udara di lingkungan Angkasa Pura serta mengevaluasi prosedur pengendalian lalu lintas penerbangan.
Kasus korupsi ini, bersumber dari APBN 2004 dan diduga pembelian alat ATC tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. Mulai dari mekanisme tender hingga muncul pemenang tender yang telah diatur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Perpres 26/2015, Pakar: Jangan-jangan Presiden Langsung Tanda Tangan Saja

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara UI Mustafa Fakhri menduga Presiden Jokowi tak membaca isi Perpres 26/2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan, dan hanya menandatangani saja.
Hal ini dikarenakan isi perpres tersebut memberikan kewenangan yang besar kepada Kepala Staf Kepresidenan, yang meliputi kewenangan taktis dan strategis terhadap kelembagaan.
“Kepala Staf Kepresidenan dapat mengambil data mentah dari lembaga mana pun. Kebijakannya dapat mengambil alih kewenangan strategis Presiden,” kata Mustafa, di Jakarta, Senin (13/4).
“Jangan-jangan presiden nggak baca, langsung tanda tangan saja Perpres itu,” tambahnya.
Mustafa menambahkan, wewenang Kepala Staf Kepresidenan dapat mereduksi tugas dan kewenangan presiden jika tak mendapat pengawasan yang baik.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mengaku tak paham isi Perpres 39/2015 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan, yang ditandatanganinya.
Dirinya tidak mengetahui detail dari isi perpres tersebut, dan semua laporan sudah melalui administrator lain sehingga merasa tidak perlu melihat rincian isinya. 
“Banyak laporan yang diterima setiap hari sehingga isi perpres itu luput dari perhatiannya. Tidak semua hal saya ketahui 100%. Artinya, hal seperti itu harusnya di kementerian sudah men-screening apakah berakibat baik atau tidak untuk negara dan itu coba dicek atas usulan siapa?” kata Jokowi.
Perpres 39/2015 akhirnya dicabut setelah menuai kontroversi di masyarakat. 

Artikel ini ditulis oleh:

Pemerintah Dinilai Menutupi Agenda KAA

Jakarta, Aktual.co — Ketua Dewan Pakar Pengurus Daerah Persatuan Alumni  Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Giat Wahyudi, menilai pemerintah terkesan menutupi agenda yang akan dilakukan pada peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) yang diselenggarakan pada tanggal 18-24 April mendatang.
Menurutnya, terdapat indikasi pembelokan sejarah yang terlihat secara kasat mata pada acara ini.
Giat menuturkan, beberapa waktu lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menjelaskan agenda pembahasan acara tersebut meliputi perumusan Misi Bandung, perumusan kerjasama bidang ekonomi dan sosial budaya, serta kerjasama pemerintah Indonesia dengan negara Asia Afrika.
“Jika perumusan poin tersebut bertentangan dengan Dasasila Bandung, ditambah dengan perumusan Misi Bandung yang diletakkan sebagai pengganti Dasasila Bandung karena dianggap kadaluarsa, maka hal tersebut akan menjadi masalah besar. Hal ini terindikasi dari seminar “Bandung Conference and Beyond 20015″ di Universitas Gajah Mada Jogjakarta yang dibuka Menlu pada tanggal 8-9 April lalu,” ujar Giat Wahyudi, di kantor Global Future Institute (GFI), Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (13/4).
Selain itu, seminar tersebut menghadirkan pembicara dari Australia, padahal jelas KAA berasal dari negara di Asia-Afrika. Ditambah, para wartawan yang dilarang meliput dan ditempatkan dalam satu ruangan dengan dijanjikan konferensi pers setelahnya.
“Namun yang terjadi setelah selesai seminar, menlu langsung beranjak ke bandara. Bukan mustahil hasil seminar ini menjadi rujukan Misi Bandung,” katanya.
Kemudian, terdapat juga poster Nelson Mandela yang menghiasi beberapa sudut strategis kota Jakarta dan Bandung dan informasi undangan bagi para pemimpin negara peserta dari Afrika yang akan bertemakan wajah Nelson. Hal ini seolah-olah ada persepsi yang ingin dibangun, dimana KAA hidup karena Nelson.
Padahal, Nelson bukanlah salah satu peserta KAA pada 1955 maupun 1965, dan  saat KAA dilakukan pertama kali dirinya masih sangat muda. Untuk itu ia meminta segala poster dan cetak undangan segera dibatalkan, karena hal tersebut akan membalikkan sejarah.
“Menghargai Nelson bukan di sini tempatnya tapi di acara HAM Internasional,” 
“Jika hal ini diteruskan, maka sama saja pemerintah membiarkan skandal ilmiah terjadi. Dan apabila rakyat memaklumi maka sama saja dengan menerima pembodohan dan kemunafikan sejarah,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK: Ini Modus Baru Tipikor di Kementerian ESDM

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menemukan modus baru praktek gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Dalam keseharian kita masih melihat, meski dibungkus seolah bukan gratifikasi,” kata Zulkarnain di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/4).

Ia menerangkan, modus baru tersebut diantaranya adalah pemberian sesuatu dalam ucapan terimakasih terkait layanan jabatan yang dimiliki, pemberian fasilitas transportasi dengan modus perjalanan dinas, pemberian terselubung dengan saham dan wilayah tambang lainnya.

“Berupa fee (honor) dalam bentuk modus lainya yang beragam dan terus berkembang,” terang dia.

Ia menegaskan bahwa sepatutnya penyelangara negara wajib menolak apapun yang bersifat gratifikasi.

Meski begitu, jika ada pejabat negara yang terlanjur menerima gratifikasi itu, maka diwajibkan untuk melaporkan Ke KPK dalam kurun waktu 30 hari.

“Gratifikasi pehamaman sebagai berikut bagi penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi yang dianggap suap. Jika terlanjur terima gratifkasi, pejabat lapor KPK dalam waktu 30 hari kerja, jika tidak gratifikasi akan dianggap suap dengan ancaman hukuman,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Bekal Makanan Anak, Antisipasi dari Jajanan Berbahaya di Luar

Jakarta, Aktual.co — Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan pemberian bekal makanan untuk anak-anak saat di sekolah merupakan langkah paling efektif untuk mengantisipasi konsumsi jajanan berbahaya.

“Sebaiknya orang tua memberikan bekal makanan untuk dikonsumsi anak-anak di sekolah agar mereka tidak mengonsumsi jajanan yang bisa saja mengandung bahan berbahaya,” kata Dewi di SDN 9, Rawamangun, Jakarta, Senin (13/4).

Pernyataan ini disampaikan oleh Dewi di sela inspeksi mendadak (sidak) jajanan berbahaya oleh BPOM DKI Jakarta bersama KPAI di SDN 9, SDN 10, SDN 11 dan SMPN 74 di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Selain itu, Dewi juga menganjurkan agar orang tua selalu memberikan sarapan sebelum anaknya berangkat sekolah untuk mengurangi keinginan membeli jajanan.

“Namun jika memang tidak sempat sarapan dan terpaksa harus memberikan uang saku kepada anak-anak, selalu ingatkan mereka agar tidak jajan sembarangan. Selalu membeli jajanan yang dijual di dalam sekolah,” kata dia.

Menurut dia, ada beberapa bahan berbahaya yang kerap dikandung makanan yang sering ditemukan di sekolah-sekolah seperti formalin, boraks, pewarna rhodamin B serta kuning metanil.

“Bahan-bahan ini bisa menimbulkan berbagai macam penyakit, mulai dari kerusakan organ hingga kanker,” ujar dia.

Senada dengan Dwi, Wakil Kepala SMPN 74 Dimpan Sihombing juga menyatakan pihaknya secara rutin mengingatkan kepada para murid agar membawa bekal dari rumah.

“Pihak sekolah selalu mengingatkan para siswa untuk membawa bekal dari rumah, sebab kita tidak bisa menjamin bahan yang terkandung di dalam jajanan,” ujar Dimpan.

Sementara Kepala Sekolah SDN 11 Rawamangun sekaligus pelaksana tugas Kepala SDN 9 Rawamangun, Panut mengaku tidak memerbolehkan kantin di sekolahnya untuk berjualan makanan berbahan berbahaya.

“Sekolah tidak memperbolehkan berjualan makanan yang diolah dengan bahan berbahaya dan kami selalu memberikan peringatan terkait hal ini,” kata Panut.

Sementara terkait sidak pada Senin (13/4), BPOM DKI Jakarta menemukan ada satu jenis jajanan, berupa puding, yang mengandung kuning metanil, pewarna yang biasanya digunakan untuk tekstil, kertas dan cat. Puding ini didapatkan dari salah satu kantin di SMPN 74. Sementara jajanan di SDN 9, 10 dan 11 Rawamangun aman dari bahan berbahaya.

Menurut keterangan BPOM, konsumsi zat pewarna kuning metanil dapat mengakibatkan kerusakan hati, ginjal, kanker kandung kemih serta kerusakan ginjal.

Artikel ini ditulis oleh:

Ditanya Kasus Taman BMW, Ahok Enggan Menjawab

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan berkomentar banyak soal dugaan korupsi Taman BMW, Jakarta Utara. 
Kata dia, saat ini Pemprov DKI masih menunggu proses hukum yang masih bergulir di tingkat banding. “Kami tunggu, lagi di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Lagi digugat, kami banding,” kata Ahok di Balai Kota, Senin (13/4). 
Ekspresi wajah Ahok pun tampak enggan saat ditanya seputar Taman BMW. Dia malah mengajak wartawan bahas soal lain. 
Saat diskusi mengenai kasus Taman BMW pekan lalu di DPRD, mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto mengatakan kalau persoalan di lahan itu bukan hanya soal sengketa antara pihak pengembang, yakni PT Agung Podomoro, dengan warga setempat saja. 
Tapi juga terkait pekatnya aroma korupsi, di mana Agung Podomoro ternyata menyerahkan tanah ‘bermasalah’ yang diduga ‘bodong’ sebagai kewajiban ke Pemprov DKI. “Saya tak perduli siapa yang menang di sengketa antara Podomoro-Warga. Yang saya persoalkan adalah dugaan korupsi Podomoro yang serahkan tanah ‘bodong’ ke Pemprov DKI,” ujar Prijanto.
Lagipula, ujar Prijanto, dirinya di Juni 2013 lalu sudah memberitahu Ahok secara gamblang data-data mengenai dugaan korupsi Agung Podomoro di Taman BMW.
Dimana kewajiban berupa tanah seluas 265.395,99 M2 senilai Rp 737 miliar lebih yang diserahkan Agung Podomoro ke Pemprov DKI itu diduga ‘bodong’.
Seingat Prijanto, reaksi Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur, saat disodori data tersebut adalah kaget. Yang membuat Prijanto heran, Ahok sekarang malah mengatakan tidak ada itu korupsi di lahan Taman BMW. 
“Alasan dia katanya yang punya surat tanah ‘bodong’ sudah ditahan,” ujar dia.
Menurut Prijanto, kasus Taman BMW masuk di tiga ranah hukum. Yakni Pidana Umum, Perdata, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, urusan ditahannya pembuat surat tanah bodong, hanya salah satu unsur saja. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain