17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36879

Densus Antiteror Tangkap Terduga Teroris Jaringan Santoso

Jakarta, Aktual.co — Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua terduga teroris jaringan kelompok Santoso di Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu (12/4).
“Betul ada penangkapan itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto di Jakartra, Senin (13/4).
HER alias DVD dan BUS alias AT diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di wilayah Poso, Sulawesi Tengah dan Bima, NTB. Dari informasi yang dihimpun, HER ditangkap Densus di Desa Raba, Dusun Parawanga, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Sementara BUS diringkus di Bima Kota, Minggu (12/4).
Keduanya diduga merupakan jaringan kelompok radikal Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso. Dugaan keterlibatan HER yakni terlibat kasus bom di Pos Lantas Smaker 2013, mengikuti tadrib atau pelatihan militer bersama kelompok Santoso, terlibat bom pos pengamanan Natal di depan Pasar Poso serta berperan dalam pembuatan bom di Kalora, Poso.
Sementara dugaan keterlibatan BUS yakni mengikuti tadrib atau pelatihan militer bersama jaringan Santoso di Poso dan terlibat dalam pembunuhan dua anggota Polres Poso yakni Brigadir Andi Sapa dan Aiptu Sudirman di Tamanjeka, Poso.
Tim Densus hingga saat ini masih memeriksa keduanya. “Mengenaiketerlibatan mereka, masih terus didalami,” kata Agus

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kementerian ESDM Luncurkan Sistem Pelaporan Korupsi Online

Jakarta, Aktual.co — Pada hari ini (13/4), Kementerian ESDM meluncurkan sistem pelaporan dan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi yang disebut whistleblowing online. Dengan sistem ini, nantinya setiap pegawai Kementerian ESDM dapat melaporkan dugaan korupsi secara online.

Irjen Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan, selain itu pihaknya juga menjalin bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

“Ada 200 orang yang hadir di acara ini, mulai dari Eselon I dan II Kementerian ESDM, Pertamina, PLN, sampai kontraktor dan pengadaan barang dan jasa. Berkomitmen untuk mencegah tindakan atau menerima gratifikasi dan korupsi,” ujar Husein di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/4).

Husein menegaskan, hal ini merupakan suatu upaya membentuk kementerian yang seutuhnya memberikan pelayan dan kinerja untuk kepentingan masyarakat.

“Kami juga sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi pada 12-16 Maret 2015 dengan difasilitasi juga oleh KPK,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Udar Sebut Banyak Ketidaksesuain Hukum dari Dakwaan Jaksa

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono mengklaim, bahwa Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) subsidair Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang didakwa kepadanya terkesan sangat dipaksakan.
Dia menegaskan, selama menjalani pemeriksaan dirinya tidak pernah memberikan kesaksian yang bisa membuktikan jika dirinya melanggar pasal tersebut.
“Dari dakwaan tadi saya melihat banyak ketidaksesuain fakta hukum. Jadi, sebagai contoh tadi bahwa ada pasal-pasal yang namaya saya sebut itu pasal dadakan,” sesal Udar usai persidangan, di Pengadilan Tipikor, Senin (13/4).
“Tiba-tiba ada pasal itu, padahal di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak ada. Sehingga itu mengagetkan juga menjadi satu dakwaan,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikan Udar, dia pun meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk membuktikan jika dirinya pernah menerima uang dari perusahaan pemenang tender pengadaan proyek bus Transjakarta.
Menurut Udar, tim Penuntut Umum harus bisa membuktikan peneriamaan gratifikasi itu. Pasalnya, jika hal itu dibiarkan begitu saja, tentunya akan sangat merugikan dirinya.
“Kalau uang gratifikasi harus jelas. 4W 1H, who, what, when, where, how. Mana? Di dakwaan nggak ada. Kalau nggak (bisa buktikan) berarti kan ngarang. Kalau ngarang siapa yang dirugikan? Ini kan dakwaan, bisa membawa orang dipenjara gara-gara itu,” tegasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu didakwa oleh tim Penuntut Umum Kejari Jakpus dengan dakwaan berlapis.
Adapun pasal-pasal yang menjerat Udar, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Serta Serta dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‬

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemakzulan Ahok Rawan Digagalkan di Paripurna HMP

Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI dipastikan mudah gulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mengingat sudah ada tiga fraksi yang nyatakan dukung HMP, yakni Gerindra, PPP dan Demokrat.
Namun bukan berarti HMP yang hanya memiliki dua opsi, yakni pemakzulan Ahok atau tidak itu, bakal berakhir mulus.
Kata Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, tidak menutup kemungkinan bakal ada anggota dewan yang ‘masuk angin’ di paripurna HMP nantinya.
Sebab, keputusan bakal diambil lewat cara voting per anggota dewan, tanpa libatkan fraksi. Kata dia, ada kemungkinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing fraksi ‘bermain’ untuk gagalkan pemakzulan Ahok.
“HMP ini rawan, bisa-bisa DPRD tidak ‘bermain’ tapi DPP yang bermain. Ada tekanan nantinya, sudah hampir dua minggu kan, terlalu lama juga rawan,” ujar dia, kepada wartawan, Senin (13/4).
Kendati demikian, Syamsuddin yakin Ahok bakal ‘jatuh’ bila dewan konsisten gulirkan HMP.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis juga mengatakan ‘pertarungan’ yang sesungguhnya dari HMP adalah saat sidang paripurna nanti. Dimana sidang harus dihadiri sedikitnya 3/4 anggota dewan yang berjumlah 106 anggota.
“Berarti sekitar 84 orang harus hadir,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.co, pekan lalu.
Dengan begitu, ujar dia, kubu yang mendukung pemakzulan Ahok harus gencarkan lobi-lobi jelang paripurna. Meski demikian, ditegaskan dia, Ahok sudah jelas melakukan kesalahan terhadap Undang-Undang dan harus dapat sanksi.
“Sanksinya ya bisa pemakzulan,” ucap dia.
Margarito mengaku heran kalau DPRD sampai tidak menjatuhkan sanksi terhadap Ahok. Jika begitu, ucap dia, itu sama saja DPRD mengatakan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan Pansus Angket tidak ada. “Berarti DPRD tidak menjalankan fungsi untuk menegakkan UU.”

Artikel ini ditulis oleh:

Mengawal Judicial Riview Perpres 26/2015

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, Penggugat Perpres No 26 Erfandi, Pakar Komunikasi Politik Muhammad Aras dan Pakar Hukum Tata Negara UI Mustafa Fachri saat diksusi “Mengawal Judicial Review Perpres 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden; Mengawal Penegakan Konstitusi” di Jakarta, Senin (13/4/2015). Peraturan Presiden yang membentuk Kantor Staf Kepresidenan yang dikepalai oleh Luhut Binsar Panjaitan karena dinilai tidak memiliki landasan hukum. AKTUAL/MUNZIR

Aremania Tegas Tuntut Menpora Mundur!

Malang, Aktual.co — Ratusan pendukung klub Arema Cronus, Aremania, hari ini, Senin (13/4) melakukan aksi demo menolak putusan BOPI yang mencoret tim kesayangannya itu dari Indonesia Super League (ISL) 2015.

Berangkat dari Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, ratusan Aremania, menuju kantor DPRD Kabupaten Malang, untuk menyampaikan aspirasinya.

Tak puas di Kabupaten Malang, mereka langsung menuju kantor DPRD Kota Malang untuk melakukan hal yang sama. Selain mendesak agar Arema Cronus tetap tampil di ISL, salah satu tuntutan Aremania  yaitu, mendesak agar Menpora Imam Nahrawi mundur dari jabatannya.

“Kami mendukung langkah PSSI untuk gugat ke Menpora dan BOPI, apabila mereka tetap tidak mengizinkan maka kami desak Menpora mundur dari jabatannya,” teriak salah satu orator saat demo tersebut berlangsung.

Selain itu, Aremania mengimbau kepada suporter Arema Cronus di wilayah lain agar tetap melawan BOPI dan Menpora, karena keputusannya sudah merugikan. Disamping, mendukung upaya rekonsiliasi yang sudah dilakukan pada tubuh Yayasan dan PT Arema Indonesia.

“FIFA sudah putuskan kami boleh tampil di ISL, tapi BOPI dan Menpora dengan angkuhnya menolak Arema untuk ISL,” tegas Yuli Sumpil, Aremania, ditemui di sela-sela aksi tersebut.

Menurutnya, kedatangan Menpora Imam Nahrawi ke Unisma Malang, besok, Selasa (14/4) akan dihadang oleh jumlah massa yang lebih besar.

“Kami menolak kehadiran Menpora di Malang. Haram hukumnya dia singgah di kota kami,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain