17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36884

Mendagri Minta Ahok Pahami Lagi Substansi APBD-P 2014

Jakarta, Aktual.co —Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), anggaran APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bisa sama dengan APBD-Perubahan tahun anggaran 2014.
Kata Tjahjo, Ahok harusnya memahami Pagu anggaran APBD-P 2014 dengan magnitude/substansi kegiatannya sesuai Pasal 314 ayat 8 tentang Pemerintahan Daerah.
“Karena anggaran itu untuk membiayai gaji 12 bulan. Sedangkan sisa kebutuhan di tahun ini sudah hilang empat bulan, jadi tersisa 8 bulan lagi,” ujar politisi senior PDI-P itu, melalui pesan singkat kepada Aktual.co, Senin (13/4). 
Dibeberkan Tjahjo, penjumlahan anggaran DKI 2015 adalah: Anggaran Belanja Rp 63,65T (APBD-Perubahan 2014) ditambah Pengeluaran Pembiayaan yang committed. Contoh: proyek transportasi, seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan TransJakarta, sebesar Rp 5,636 triliun.
“Sehingga anggaran berjumlah Rp 69,286 triliun. Jadi tidak bisa Rp 72 triliun sebagaimana dalam asumsi Gubernur Ahok. Sudah hilang 4 bulan, dan daya serap DKI  tidak rasional kalau Kemendagri menyetujui Rp 72 triliun,” kata Tjahjo.
Dengan adanya penambahan Rp 5,6 triliun untuk transportasi, kata Tjahjo, menunjukkan kalau Kemendagri ‘commit’ mendukung pembangunan di DKI. Lagipula, ujar dia, angka anggaran sebesar Rp 69,286 ini justru lebih tinggi dari Rp 67,269 yang diproyeksikan Ahok di anggaran belanja 2015. 
Sebelumnya, Ahok kesal dengan keputusan Kemendagri memangkas anggaran DKI di 2015. Dimana Kemendagri memutuskan besaran anggaran DKI 2015 menjadi Rp69,29 triliun, bukan Rp 72,8 triliun seperti pagu anggaran APBD 2014. 
Ahok merasa Kemendagri tidak adil. Sebab anggaran DKI dipangkas dengan alasan tahun 2015 sudah berjalan sampai April. Sehingga waktu efektif pengunaan anggaran hanya sekitar 8-9 bulan saja. “Itu yang saya protes. Bukan berarti kurangin jatahnya 3-4 bulan,” kata Ahok di Balai Kota, Senin (13/4).
Lagipula, menurut Ahok, APBD DKI sudah bermasalah sejak zaman Gubernur Sutiyoso. Sehingga landasan Kemendagri menetapkan besaran anggaran untuk DKI dianggapnya tidak masuk akal. “Itu adalah nalar di luar konstitusi.” 
Ahok menuding pemangkasan anggaran DKI 2015 disebabkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) salah menafsirkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Pak Dirjen menafsirkan pasal dan Undang-Undang. Itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes sama Pak Dirjen (Donny),” ujar Ahok.
Kesalahan tafsir yang dimaksud Ahok dilakukan Donny yakni Pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014. “Dia (Donny) tidak bisa membedakan pagu anggaran dengan pagu belanja. Jika pagu anggaran diartikan sebagai pagu belanja, akan ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam APBD TA 2015 sebesar Rp9 triliun.”

Artikel ini ditulis oleh:

Kualitas Pengawasan Inspektorat Rendah, Maskapai Tak Taat Regulasi

Jakarta, Aktual.co — National Air Carriers Association (Inaca) mengatakan bahwa kurangnya jumlah dan kualitas inspektur dalam melakukan fungsi kontrol dan monitoring, menjadi salah satu faktor maskapai penerbangan dianggap memenuhi regulasi.
Demikian disampaikan Sekjen Inaca, Tengku Burhanudin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panja Keselamatan Penerbangan Komisi V DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/4).
“Ketidakpatuhan terhadap regulasi disebabkan fungsi pengawasan yang kurang efektif karena kurang memahami regulasi di dunia penerbangan, sehingga tidak mengetahui apa yang harus diprioritaskan dalam menjaga keselamatan penerbangan, dimana pemahaman soal regulasi dan komplain adalah mutlak dalam industri penerbangan,” ucap Tengku.
Menurut dia, bila melihat dari data kecelakaan yang dialami oleh penerbangan nasional, terlihat adanya fungsi manajemen yang tidak berjalan sesuai regulasi.
“Keselamatan penerbangan di Indonesia bila diurut dari data kecelakaan Indonesia rute casenya lebih besar adalah fungsi manajemen yang dikenakan,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Jeda Kompetisi ISL 2015, Bikin Arema Cronus Kian Resah

Malang, Aktual.co — Jeda kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015, membuat tim pelatih Arema Cronus resah. Pasalnya, saat ini mental pemain sedang terpuruk seiring putusan BOPI dan jeda kompetisi.

Dua laga kandang Arema di Stadion Kanjuruhan, menjamu Persija Jakarta dan Barito Putera dianggap kurang maksimal, akibat gangguan non teknis tersebut.

“Mental pemain saat ini hancur dan mereka butuh recovery mental,” kata Asisten Pelatih Arema, Joko Susilo, Senin (13/4) di Malang, Jawa Timur.

Dikatakannya, keputusan BOPI melarang Arema tampil kandang dan tandang, sehingga berakibat penghentian ‘QNB League’, semakin membuat skuad Arema kebingungan.

“Sampai sekarang nggak ada kepastian, jelas itu sangat berdampak pada anak-anak,” sesal pria yang akrab disapa Gethuk ini.

Kerja keras dan kredibilitas pelatih saat ini sedang diuji guna mengembalikan semangat serta mental bertanding tim yang merajai beberapa even pra musim tersebut.

“Sebagai pelatih sekaligus bapak dan pembina pemain, kita berupaya semaksimal mungkin,” katanya lagi.

Saat ini, tim pelatih sedang melakukan rekondisi atau menata ulang tim, agar kesalahan yang sama pada dua pertandingan sebelumnya tidak terulang kembali. Apalagi, tim lawan yang saat ini berlaga pada kasta atas liga sepakbola Indonesia saat ini sudah mulai membaik.

“Kita tahu saat ini beberapa tim seperti PSM dan Sriwijaya levelnya sudah naik, persiapan kami harus lebih agar level kita bisa diatas mereka,” paparnya lagi.

Mengisi jeda kompetisi, sekarang pelatih melakukan program reset ulang skuad dengan skema latihan yang mirip saat pra kompetisi.

“Kita siapkan tim seolah-olah kita akan masuk kompetisi baru, jadi segala sesuatunya akan matangkan kembali,” tandas mantan pemain Arema tersebut

Artikel ini ditulis oleh:

Bank Mandiri Terima Pembayaran Pajak dalam Valas

Jakarta, Aktual.co — Bank Mandiri akan menerima pembayaran pajak dalam valuta asing pasca Penandatanganan MPN-G2 valas dan penunjukkan sebagai Bank Persepsi valuta asing oleh Kementerian Keuangan.

Senior Vice President Corporate Banking Indarto Pamoengkas mengatakan, melalui penunjukkan tersebut, Bank Mandiri akan menerima pembayaran pajak, PNBP, bea dan cukai di seluruh 2.312 jaringan kantor cabang serta melalui jaringan e-channel Bank Mandiri, yang meliputi 15.344 unit ATM, Mandiri Cash Management dan internet banking.

“Langkah ini merupakan komitmen kami untuk semakin memudahkan nasabah dalam melakukan pembayaran pajak sehingga dapat mendukung upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak negara,” ujar Indarto dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (13/4).

Selama 2014 Bank Mandiri sendiri tercatat telah melayani setoran penerimaan negara sebesar Rp257,91 triliun. Untuk meningkatkan pemahaman nasabah terkait layanan ini, Bank Mandiri akan melakukan pemasaran produk kepada seluruh nasabah.

Indarto menambahkan, pihaknya juga akan menyempurnakan sistem cash management yang telah ada untuk mempermudah nasabah dalam pembayaran pajak, PNBP, bea dan cukai.

“Kami berharap kerjasama ini juga akan semakin meningkatkan hubungan bisnis dengan perusahaan internasional serta perusahaan pertambangan yang memiliki kewajiban setoran ke penerimaan valas dalam dolar AS,” kata Indarto.

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi Transjakarta, Mantan Anak Buah Jokowi Didakwa Pasal Berlapis

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono disangka dengan dakwaan berlapis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Udar selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) akhirnya diadili dalam tiga perkara sekaligus.
“Udar Pristono selaku pengguna anggaran  didakwa memperkaya diri sendiri dan juga orang lain serta korporasi, serta pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013, sehingga dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” papar Ketua tim Penuntut Umum, Victor Antonius di Pengadilan Tipikor, Senin (13/4).
Seperti diketahui, mantan anak buah Joko Widodo ketika masih menjabat Gubernur DKI ini, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Keterlibatan Udar dalam proyek pengadaan bus Transjakarta, terungkap setelah tim penyidik Kejaksaan mengembangkan kasus yang menjerat dua anak buahnya, yakni Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Setyo sendiri sudah dijatuhi hukuman penjara. Dia selaku Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta pada 2013, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Sedangkan Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipidana selam lima tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim penuntut umum, disebutkan bahwa Udar tidak melakukan pengawasan secara menyeluruh sehingga  memperkaya pihak-pihak penyedia barang, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp392 miliar.
Kelalaian yang dalam aspek pengawasan dilakukan Pristono bersama, Setyo Tuhu, Drajad Adhyaksa, dan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto, telah memperkaya Dirut PT New Armada, Budi Susanto, Dirut PT Ifani, Dewi Agus Sudiarso, serta Dirut PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeon.
Bukan hanya itu, tim Penuntut Umum juga menemukan kerugian negara yang timbul dari pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan bus transjakarta paket II, serta kerugian akibat kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan spesifikasi Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, terhadap 29 unit bus Transjakarta yang disediakan pada 2012, ternyata tidak sesuai dengan standar teknis bus Transjakara sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Selain itu, keseluruhan bus transjakarta juga tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal, khusus untuk bus bermerek Yutong dan Ankai, ternyatan tidak dilengkapi alat pelindung tabung gas. Aspek itulah yang dianggap sebagai letak kesalahan Udar. Sebab, meski mengetahui seluruh bus tidak sesuai spesifikasi teknis, terdakwa tetap menyetujui dan mengeluarkan pembayaran.
Sedangkan untuk pengadaan 18 unit bus Transjakarta pada 2012, sebagaimana uji teknis yang dilakukan ITB, Bandung, diketemukan bahwa 139 komponen spesifikasi teknis, tidak sesuai sebagaimana dalam kontrak.
“Udar Pristono juga didakwa menyamarkan aset-aset kekayaan yang dimiliki selama menjabat sebagai Kadishub DKI tahun 2010-2014. Dengan menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub yang totalnya mencapai Rp6 miliar,” ungkap Victor.
Penyamaran aset dilakukan dengan antara lain, dengan membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, serta membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tiga Ribu Unit Rumah Ditargetkan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jakarta, Aktual.co — Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menargetkan 3.000 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 2015. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Apersi Provinsi Sumatera Selatan Abbas Minen di Palembang, Senin (13/4), mengatakan target tinggi itu untuk menutupi kegagalan pada tahun lalu karena dipengaruhi kesulitan mendapatkan lahan.

“Tahun ini, Apersi Sumsel optimistis tercapai karena program satu juta rumah bagi MBR pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah tahap pematangan sejak pencanangan tahun lalu. Artinya, ada keberpihakan dari sisi regulasi untuk mendorong agar target secara nasional tercapai,” kata dia.

Untuk menggenjot realisasi target tersebut, Apersi kini menggodok aturan pelaksana pembagian proyek kepada stakeholder.

“Tak berapa lama lagi akan dikeluarkan aturannnya karena secara nasional Apersi akan membangun 400 ribu rumah subsidi baik tapak maupun Rusunami,” kata dia.

Aturan baru ini sangat penting, mengingat pada 2014, pembangunan rumah subsidi khusus untuk MBR ini terkendala aturan teknis mengingat regulasinya belum mantang di tingkat pusat.

Lantaran itu, Apersi Sumsel hanya merealisasikan 500 unit rumah MBR karena kesulitan mendapatkan lahan yang murah dan regulasi dari pemerintah daerah yang belum begitu mendukung meski kebutuhan rumah di daerah tergolong tinggi yakni 18 ribu unit per tahun.

Progam sejuta rumah yang dicanangkan sejak awal kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla ini fokus menyasar mayarakat yang belum memiliki rumah. Ada beberapa asosiasi perusahaan pengembang yang terlibat, seperti REI, Aperi, Apernas, BPJS Ketenagakerjaan, Perumnas dan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain