18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36894

Mirwan Amir Kembali Diperiksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/4). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Muhamad Nazaruddin (MNZ).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019 itu akan diperiksa untuk kasus pembelian saham PT Garuda, serta korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
“Iya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” jelas Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Bukan hanya itu, demi merampungkan berkas dua kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Adapun keempat saksi yang dipanggil, yakni pegawai swasta, Minarsih, tersangka dugaan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Universitas Udayana, Marisi Matondang, karyawan swasta, Rita Zahara, seorang ibu rumah tangga, Hadijah, dan pegawai swasta, Aviv Alfiansyah Saury.
“Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi sepanjang proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Anggota DPR RI itu. Namun, belum diketahui sampai kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.‬
‪Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.‬
‪Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.‬
‪Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.‬
‪Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.‬

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

BG Diusulkan Jadi Wakapolri, DPR Serahkan ke Internal Polri

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyerahkan sepenuhnya kepada internal kepolisian untuk menetapkan Wakil Kapolri. 
Hal itu menyusul beredarnya wancana menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai pendamping Badrodin Haiti.
“Untuk Wakapolri, itu urusan internal Polri yang menentukan, baru disetujui oleh Presiden. DPR tidak memiliki kewenangan,” kata Agus, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/4).
Dikatakan dia, saat dilakukan konsultasi antara presiden dengan pimpinan DPR sebelumnya, ada yang mengusulkan untuk mencalonkan Budi Gunawan sebagai wakil kapolri. Namun, usulan tersebut dijawab secara tuntas bahwa DPR menyerahkan keputusan pada internal kepolisian.
Salah satu mekanisme di internal kepolisian, sambung Agus, yaitu melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
“Dewan tersebut biasanya digunakan untuk menentukan perwira tinggi Polri yang akan ditugaskan dalam jabatan tinggi,” beber dia.
Diakui, mayoritas fraksi di DPR mendorong presiden untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri setelah statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

KPK Kembali Periksa Jero Wacik

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero Wacik (JW), Senin (13/4). Dia akan diperiksa terkait kasus pemerasan di Kementerian ESDM pada 2011-2013.
“Iya betul, JW akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kelapa Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK ketika dikonfirmasi, Senin (13/4).
Bukanya pendalaman kasus di Kementerian ESDM. Lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) yang juga menjerat Jero Wacik.
Kedua saksi yang diperiksa perah menjabat sebagai PNS di Kemenbudpar, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kemenbudpar, Wardiyatmo serta Bendahara Pengeluaran, Samsa. “Iya betul, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW.”
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto pernah membeberkan modus tidak pidana korupsi yang dilakukan Jero. Pasca memegang pucuk pimpinan Kementerian ESDM, Jero meminta tambahan Dana Operasional Menteri (DOM).
Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.
Atas perbuatannya, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Sementara itu, untuk kasus di Kemenbudpar, Jero diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.‎ Dia diduga telah merugikan negara hingga Rp7 miliar.‬
‪Atas perbuatannya, KPK menjerat Jero dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Dugaan Pelanggaran Pajak, HSBC Divonis Denda USD1.075 Miliar

Jakarta, Aktual.co —Awal tahun ini, HSBC  (Hongkong and Shanghai Banking Corporation) dilanda sejumlah permasalahan terkait data rahasia perusahan yang bocor ke publik. Dari data tersebut, pihak HSBC Swiss diduga membantu para Nasabah kaya raya untuk mangkir dari pembayaran pajak, dan menyembunyikan aset bernilai jutaan dolar.

Masalah lain yaitu, membagikan uang tunai pada Nasabah tanpa bisa dilacak, serta memberi saran kepada para Nasabah tentang cara menghindari pajak dari otoritas pajak di masing-masing negara.

HSBC menerangkan, bahwa saat ini pihaknya berada dalam penyelidikan Hakim Prancis atas tuduhan pelanggaran pajak beberapa waktu silam di Bank HSBC Swiss. HSBC kembali mengatakan, bahwa pembayaran uang jaminan sebesar USD1.075 miliar telah dikenakan pada pihaknya.

BBCBusiness melaporkan, Senin (13/4), HSBC berpendapat, bahwa keputusan Hakim Perancis tersebut merupakan keputusan yang tanpa dasar hukum. Dan, jaminan yang tak beralasan serta berlebihan. Pihak HSBC juga akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Untuk diketahui, penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pajak di bank HSBC Swiss mulai digelar pada 2006 dan 2007. Dokumen HSBC Swiss yang diperoleh otoritas Prancis dari mantan kontraktor IT, Have Falciani pada tahun 2009 akhirnya bocor ke media awal tahun ini.

Terdapat sekitar 30 ribu rekening di bank swasta yang berbasis di HSBC Jenewa, Swiss bocor ke pihak otoritas Prancis.

Artikel ini ditulis oleh:

Bos Pertamina Tantang BPK Audit Kerugian Rp2,7 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengaku tidak keberatan jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa atau mengaudit kerugian perseroan pada periode Januari-Februari 2015 yang mencapai USD212 juta atau setara Rp2,7 triliun.

“Ya bagus itu (audit BPK). Senang aku,” kata Dwi saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, selama periode Januari-Februari 2015 Pertamina mencatatkan kerugian bersih sebesar USD212,3 Juta atau setara dengan Rp2,7 triliun (asumsi Rp13000/USD). Pertamina sendiri mengklaim bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh anjloknya bisnis di sektor hilir yang mencapai USD368 juta.

Ia menjelaskan, kinerja perseroan tidak bisa hanya dilihat dalam waktu satu sampai dua bulan. Pasalnya hal ini menyangkut masalah efek inventory.

“Inventory Januari itu kan masih memikul beban inventory yang dibeli bulan Oktober yang harganya masih mahal,” ujar Dwi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memerintah BPK untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap Pertamina.

“Kalau dia rugi sebesar itu, perlu di audit oleh BPK. BPK kan akan menelusuri, yang buat rugi apa,” jelas Marwan.

Menurutnya, hasil audit secara menyeluruh dari BPK akan sangat diperlukan guna mengetahui apa penyebab pasti dari kerugian tersebut.

“Kalau akibat manajemennya, yah manajemennya lah yang bertanggung jawab, kalau pemerintah ya pemerintah tanggung jawab, jangan sampai kerugian ini akibat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pencitraan,” tukas Marwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Waspada! Duduk Terlalu Lama Beresiko Buruk bagi Kesehatan Anda

Jakarta, Aktual.co — Duduk dalam waktu yang lama di tempat kerja, tentunya berdampak buruk bagi kesehatan Anda. Demikian dilansir dari BBCNews, para ahli mengatakan, bahwa kurang bergerak akan memicu seseorang dekat dengan penyakit jantung, diabetes tipe 2, dan terserang kanker.

Sementara itu, dari survei yang dilakukan oleh ‘Get Standing Britain’ menyebutkan, bahwa duduk dalam waktu yang panjang diperkirakan dapat memperlambat metabolisme dan mempengaruhi cara tubuh mengontrol tingkat gula, tekanan darah serta penghancuran lemak.

Survei yang mereka lakukan terhadap 2.000 orang pekerja kantor di Inggris menemukan bahwa, 45 persen perempuan dan 37 persen lelaki berdiri kurang dari 30 menit di tempat kerja.

Bahkan lebih dari setengah dari mereka makan siang secara rutin di meja kerja sebanyak 78 persen pekerja kantor merasa bahwa mereka duduk terlalu lama. Bahkan, hampir dua pertiga dari mereka merasa khawatir bahwa duduk di tempat kerja memiliki dampak negatif atas kesehatan mereka.

Mulai saat ini, sesibuk apa pun Anda. Usahakanlah untuk tetap bergerak. Sebab dengan bergerak, setidaknya hal ini bisa mengurangi Anda dari resiko dan dampak kesehatan yang buruk karena disebabkan terlalu lama duduk.

Tidak ada salahnya, jika 15 menit dalam sehari Anda bisa meluangkan waktu untuk berolahraga disaat bekerja. Anda, bisa melakukannya dengan berbagi petunjuk dari internet dalam mendapatkan solusinya. Selamat mencoba!.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain