18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36897

Surabaya Belum Semua Melaksanakan Unas Secara Online

Surabaya, Aktual.co — Sedikitnya 54 sekolah di Surabaya yang menggelar pelaksanaan unas secara online. Sementara 9 sekolahan lainnya masih menggunakan secara manual kerana keterbatasan sarana dan prasarana.

Seperti di SMKN 5, Jalan Kamboja Surabaya. Saat dilakukan sidak oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf, dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, di sekolah tersebut belum menggunakan sistem online lantaran keterbatasan sarana dan pra sarana.

Namun, dengan mengerjakan secara manual, siswa justru merasa senang. “Kalau manual seperti ini, saya justru tenang. Karena kalau online, saya khawatir ada error di komputernya. Nak itu bisa mengganggu konsentrasi,” terang salah satu siswa SMKN 5, Eli,  Senin (13/4).

Sementara bagi sekolah yang melaksanakan unas secara online, seperti di SMKN 8 Surabaya, pihak penyelenggara menyediakan mesin ganset  dengan daya 80 kilo volt ampere, untuk membackup listrik pada 6 kelas yang digunakan untuk 334 siswa perserta unas.

Hal ini diupayakan agar listrik tidak sampai padam yang bisa berdampak pada pelaksanaan unas. Bahkan, penyelenggara juga menyediakan tim IT yang berjaga-jaga di bagian server, agar tidak sampai error.

Dalam kesempatan sidak tersebut, Tri Rismaharini menyampaikan sejauh ini unas di Surabaya masih lancar dan tidak ada masalah. Namun, ke depan diharapkan seluruh sekolah di Surabaya bisa melaksanakan unas secara online.
“Ya mudah-mudahan saja ke depan, atau tahun depan, semua bisa melaksanakan secara online,” demikian Risma.

Artikel ini ditulis oleh:

Muhidin : Revisi UU Jasa Konstruksi Perlu Dilakukan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M.Said mengatakan revisi terhadap UU tentang Jasa Konstruksi perlu dilakukan karena perkembangan yang semakin pesat, dengan harapan bisa bersaing dengan negara lain, khususnya menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

Rancangan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi ini merupakan salah satu RUU Inisiatif DPR RI dalam Program Legilasi Nasional (prolegnas) 2015-2019.

”RUU ini memberikan perlindungan terhadap masyarakat jasa konstruksi baik pelaku usaha maupun tenaga kerja konstruksi di dalam negeri,” ujar Muhidin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/4).

Muhidin menjelaskan terdapat beberapa subtansi dalam RUU ini akan mengatur kelembagaan. Dalam RUU ini terdapat dua kelembagaan, yaitu Badan Akreditasi dan Sertifikasi Jasa Konstruksi Nasional (BASJKN), dan Lembaga Pengembangan.

Kemudian, lanjut Muhidin, konsep kelembagaan ini guna memisahkan antara fungsi registrasi dan sertifikasi, dengan fungsi penelitian dan pengembangan (Litbang), pendidikan dan pelatihan (diklat).

“BASJKN merupakan badan yang memiliki fungsi akreditasi dan sertifikasi yang dibiayai oleh APBN, diharapkan dalam kegiatan operasionalnya tidak menemui kendala anggaran,” katanya

Selain itu, hasil pungutan dari proses akreditasi dan serifikasi menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara, Lembaga Pengembangan yang merupakan wujud peran masyarakat jasa konstruksi berfungsi menjalankan atau mendorong penelitian dan pengembangan, menyelenggarakan pendidikan dan penelitian, menjalankan mediasi dan penilai ahli, serta menunjuk dan menetapkan penilai ahli.

“Dalam konsep RUU terdapat perubahan bidang usaha dan siklus pekerjaan konstruksi,” kata dia

Muhidin menuturkan, pembidangan usaha jasa konstruksi didasarkan pada Central Product Clasification/CPC (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang kompatibel dengan playing field dan standar internasional.

Selanjutnya, terkait kegagalan konstruksi yang dalam RUU dibedakan menjadi kegagalan pekerjaan konstruksi dan kegagalan bangunan.Resiko kegagalan konstruksi diakibatkan oleh tidak terpenuhinya standar keselamatan konstruksi yanhg diatur lebih tegas dalam RUU ini. Termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap terjadinya resiko kegagalan konstruksi dan peran penilai ahli dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab dan dalam tahapan pekerjaan konstruksi terkait kesalahan terjadi.

”Kegagalan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana,” tegas Muhidin.

Sementara itu, mengenai kesetaraan antara penyedia jasa dan mengguna jasa dan kepastian hukum, maka RUU ini diatur standar minimal kontrak kerja konstruksi.RUU ini juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat jasa konstruksi baik pelaku usaha maupun tenaga kerja konstruksi di dalam negeri.

“Terdapat batasan dan persyaratan yang lebih selektif terhadap badan usaha asing maupun tenaga ahli asing yang ingin mengerjakan pekerjaan konstruksi di Indonesia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sarana Penunjang Minim, Ahok Sudah Ngotot Pelarangan Motor Diperluas

Jakarta, Aktual.co —Meski ketersedian sarana penunjang masih ‘morat-marit’, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ngotot wilayah pelarangan motor diperluas ke Jalan Jenderal Sudirman. Hal ini diakui Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas (Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Masdes Arrofi. “‎Dia (Ahok) memberi catatan agar perluasannya akhir tahun ini ‎bisa diterapkan sampai ke Sudirman,” kata dia, saat dihubungi, Senin (13/4).
Yang jadi pegangan Ahok tak lain hasil statistik keberhasilan penerapan pelarangan motor selama tiga bulan di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Padahal rata-rata keberhasilannya hanya 20 persen.
Kata Masdes, angka tersebut meliputi volume kendaraan, waktu tempuh, dan tingkat kemacetan. 
Dengan begitu, pelarangan jalur sepeda motor akan ditarik ke Selatan, tepatnya dari Bundaran Hotel Indonesia (HI), ke Semanggi, Polda Metro Jaya, Ratu Plaza sampai dengan ke Bundaran Senayan atau Patung Obor.
Padahal, beberapa persoalan mendasar memang masih mengganjal rencana tersebut. Seperti ketersediaan armada bus gratis dan juga jalur alternatif.‎‎”Bantuan armada Transjakarta dan City Tour yang ada ini hanya untuk melayani rute dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Medan Merdeka Barat,” ucap dia.‎Apabila rencana perluasan pelarangan tidak dibarengi penambahan armada, Masdes memperkirakan waktu tunggu penumpang akan meningkat. Dari yang semula 10-15 menit menjadi 30 menit. Alias bakal ada penumpukkan penumpang.
‎”Ini menunjukan belum siap kalau kita perpanjang saat ini. Karena bus-nya masih terbatas,” ucap dia.
‎Soal jalan alternatif, Masdes menyatakan pihaknya tengah menginventarisir jalan-jalan mana saja yang mungkin menjadi jalur pengganti.
“Kita perlu inventarisir dulu jalan-jalan mana yang memungkinkan jadi jalur alternatif sambil nunggu tambahan bus-nya. Karena kita ini mau pindahkan ribuan motor, jangan sampai nanti malah ‘stuck’ di situ,” ujar dia.
Salah satu ruas jalan yang memungkinkan menjadi jalur alternatif perluasan larangan sepeda motor yakni Jalan Asia Afrika, Senayan. Di mana, pengendara motor nantinya dapat mengakses lajur itu menuju ke Jalan Gelora dan tembus ke Jalan Pal Merah, Jakarta Barat.
“Tapi itu harus kita survei dan persiapkan dulu, apakah jalur alternatif itu ada hambatan di badan jalan jalan seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar,” ucap Masdes.

Artikel ini ditulis oleh:

PAN “Patungan” Buat Beli Kantor Definitif

Jakarta, Aktual.co — Meski sudah menetapkan kepengurusannya, Partai Amanat Nasional (PAN) pimpinan Zulkifli Hasan belum dapat berkantor di kantor DPP PAN.

Hal itu menyusul kantor PAN yang berada di Jalan TB Simatupang bukan milik partai berlambang matahari putih itu, melainkan milik Hatta Rajasa.

“Jadi pasca kongres kan itu ternyata mau dipakai oleh anaknya Bang Hatta si Reza buat bisnis, ya artinya kami harus pindah dari sana, cari tempat kantor PAN, itu mungkin kami akan cari tempat sementara dulu sambil cari tempat yang tetap untuk jadi kantor PAN sebagai aset resmi DPP PAN,” ucap Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto saat dihubungi, di Jakarta, Senin (13/4).

Menurut dia, PAN setidaknya dalam kepemimpinan ketua umum yang baru harus sudah mengakhiri kebiasaan berpindah kantor, setiap kali perubahan pimpinan.

“Jadi kami akan ajak kader PAN baik legilatif dan eksekutif untuk patungan. Urunan untuk beli kantor PAN. Kan kader PAN ribuan, kalau kader PAN di DPR saya usul potong gaji satu bulan dulu untuk beli kantor,” ujar Anggota Komisi II DPR RI.

“Tapi dengan begini pengurus baru punya pekerjaan rumah baru untuk mencari kantor PAN yang baru. Setelah dirembukkan dalam dua kali rapat harian, akan mencari tempat sementara untuk menuju kantor PAN definitif,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Hakim Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengugurkan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana gratifikasi atau hadiah di Kementerian ESDM terkait APBN-P 2013, Sutan Bhatoegana.
Dalam putusannya, hakim tunggal Asiadi Sembiring menyatakan praperadilan bekas Ketua Komisi VII itu gugur karena pokok perkara Sutan sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Setelah memperhatikan dan mendengarkan dari kedua pihak, menyatakan permohonan praperadilan gugur, dan diwajibkan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar RP 5000,” kata hakim tunggal Asiadi Sembirig saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Hakim menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Sutan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.
Gugurnya permohonan praperadilan Sutan sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf d. Selain itu, beberapa bukti yang disampaikan KPK seperti sudah dilimpahkannya pokok perkara ke Tipikor menjadi pertimbangan permohonan praperadilan digugurkan.
“Bukti surat pelimpahan perkara atas nama Sutan Bhatoegana bahwa benar perkara korupsi telah dilimpahkan pada 26 Maret 2015,” kata Asiadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengamat: Pidato Megawati Secara Tersirat Berusaha Memberi Peringatan Jokowi-JK

Jakarta, Aktual.co — Peneliti senior Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri harus berhati-hati dalam menggunakan istilah “petugas partai” untuk merujuk kepada Presiden Joko Widodo.

“Menurut saya, perlu hati-hati menggunakan diksi ‘petugas partai’ di ranah publik karena tidak semua orang memiliki pemahaman yang sama. Yang terjadi justru menimbulkan kontroversi di ranah publik,” kata Karyono Wibowo di Jakarta, Senin (13/4).

Apalagi, Karyono mengatakan sebagian masyarakat memaknai istilah “petugas partai” itu sebagai konotasi negatif sehingga menimbulkan persepsi negatif.

Menurut Karyono, istilah “petugas partai” oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai kata-kata yang merendahkan Presiden Jokowi karena dianggap sebagai seorang petugas yang ibarat robot dan hanya menjadi “boneka partai”.

“Namun, bila istilah tersebut diletakkan dalam perspektif kepartaian, memang tidak ada yang salah,” ujarnya.

Karyono mengatakan cara berkomunikasi Megawati yang menggunakan istilah “petugas partai” tidak salah bila ditujukan kepada kader partai. Siapa pun yang menjadi kader partai memang harus bersedia menjadi petugas partai.

“Apalagi, istilah itu juga sudah kerap diucapkan Megawati jauh sebelum Jokowi menjadi preside yang diusung PDI Perjuangan,” tuturnya.

Menurut Karyono, istilah “petugas partai” perlu dimaknai bahwa kader partai harus melaksanakan ideologi dan garis perjuangan partai, tak terkecuali Jokowi yang merupakan kader PDIP dan kini menjadi Presiden.

Istilah yang kembali diucapkan Megawati dalam Kongres PDIP di Bali itu, menurut Karyono, ditujukan untuk membangkitkan kesadaran publik tentang makna seorang kader partai yang harus menjalankan ideologi dan garis perjuangan partai.

Bahkan, pidato tersebut secara tersirat berusaha memberi peringatan dan teguran kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar dalam menjalankan pemerintahan tetap mematuhi dan memegang teguh konstitusi.

“Pidato Megawati saat pembukaan kongres juga menegaskan sikap kritis PDI Perjuangan terhadap pemerintahan Jokowi-JK. Pidato tersebut bisa ditafsirkan sebagai peringatan dan teguran bagi pemerintah,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain