18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36898

PAN “Patungan” Buat Beli Kantor Definitif

Jakarta, Aktual.co — Meski sudah menetapkan kepengurusannya, Partai Amanat Nasional (PAN) pimpinan Zulkifli Hasan belum dapat berkantor di kantor DPP PAN.

Hal itu menyusul kantor PAN yang berada di Jalan TB Simatupang bukan milik partai berlambang matahari putih itu, melainkan milik Hatta Rajasa.

“Jadi pasca kongres kan itu ternyata mau dipakai oleh anaknya Bang Hatta si Reza buat bisnis, ya artinya kami harus pindah dari sana, cari tempat kantor PAN, itu mungkin kami akan cari tempat sementara dulu sambil cari tempat yang tetap untuk jadi kantor PAN sebagai aset resmi DPP PAN,” ucap Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto saat dihubungi, di Jakarta, Senin (13/4).

Menurut dia, PAN setidaknya dalam kepemimpinan ketua umum yang baru harus sudah mengakhiri kebiasaan berpindah kantor, setiap kali perubahan pimpinan.

“Jadi kami akan ajak kader PAN baik legilatif dan eksekutif untuk patungan. Urunan untuk beli kantor PAN. Kan kader PAN ribuan, kalau kader PAN di DPR saya usul potong gaji satu bulan dulu untuk beli kantor,” ujar Anggota Komisi II DPR RI.

“Tapi dengan begini pengurus baru punya pekerjaan rumah baru untuk mencari kantor PAN yang baru. Setelah dirembukkan dalam dua kali rapat harian, akan mencari tempat sementara untuk menuju kantor PAN definitif,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Hakim Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengugurkan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana gratifikasi atau hadiah di Kementerian ESDM terkait APBN-P 2013, Sutan Bhatoegana.
Dalam putusannya, hakim tunggal Asiadi Sembiring menyatakan praperadilan bekas Ketua Komisi VII itu gugur karena pokok perkara Sutan sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Setelah memperhatikan dan mendengarkan dari kedua pihak, menyatakan permohonan praperadilan gugur, dan diwajibkan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar RP 5000,” kata hakim tunggal Asiadi Sembirig saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Hakim menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Sutan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.
Gugurnya permohonan praperadilan Sutan sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf d. Selain itu, beberapa bukti yang disampaikan KPK seperti sudah dilimpahkannya pokok perkara ke Tipikor menjadi pertimbangan permohonan praperadilan digugurkan.
“Bukti surat pelimpahan perkara atas nama Sutan Bhatoegana bahwa benar perkara korupsi telah dilimpahkan pada 26 Maret 2015,” kata Asiadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengamat: Pidato Megawati Secara Tersirat Berusaha Memberi Peringatan Jokowi-JK

Jakarta, Aktual.co — Peneliti senior Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri harus berhati-hati dalam menggunakan istilah “petugas partai” untuk merujuk kepada Presiden Joko Widodo.

“Menurut saya, perlu hati-hati menggunakan diksi ‘petugas partai’ di ranah publik karena tidak semua orang memiliki pemahaman yang sama. Yang terjadi justru menimbulkan kontroversi di ranah publik,” kata Karyono Wibowo di Jakarta, Senin (13/4).

Apalagi, Karyono mengatakan sebagian masyarakat memaknai istilah “petugas partai” itu sebagai konotasi negatif sehingga menimbulkan persepsi negatif.

Menurut Karyono, istilah “petugas partai” oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai kata-kata yang merendahkan Presiden Jokowi karena dianggap sebagai seorang petugas yang ibarat robot dan hanya menjadi “boneka partai”.

“Namun, bila istilah tersebut diletakkan dalam perspektif kepartaian, memang tidak ada yang salah,” ujarnya.

Karyono mengatakan cara berkomunikasi Megawati yang menggunakan istilah “petugas partai” tidak salah bila ditujukan kepada kader partai. Siapa pun yang menjadi kader partai memang harus bersedia menjadi petugas partai.

“Apalagi, istilah itu juga sudah kerap diucapkan Megawati jauh sebelum Jokowi menjadi preside yang diusung PDI Perjuangan,” tuturnya.

Menurut Karyono, istilah “petugas partai” perlu dimaknai bahwa kader partai harus melaksanakan ideologi dan garis perjuangan partai, tak terkecuali Jokowi yang merupakan kader PDIP dan kini menjadi Presiden.

Istilah yang kembali diucapkan Megawati dalam Kongres PDIP di Bali itu, menurut Karyono, ditujukan untuk membangkitkan kesadaran publik tentang makna seorang kader partai yang harus menjalankan ideologi dan garis perjuangan partai.

Bahkan, pidato tersebut secara tersirat berusaha memberi peringatan dan teguran kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar dalam menjalankan pemerintahan tetap mematuhi dan memegang teguh konstitusi.

“Pidato Megawati saat pembukaan kongres juga menegaskan sikap kritis PDI Perjuangan terhadap pemerintahan Jokowi-JK. Pidato tersebut bisa ditafsirkan sebagai peringatan dan teguran bagi pemerintah,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi IX : Bangsal Kelas III Rumah Sakit Perlu Perhatian

Jakarta, Aktual.co — Komisi IX DPR RI  tinjau kamar pasien kelas bawah di Rumah Sakit Doris Sylvanus, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dalam kunjungan tersebut Tim Komisi IX menyoroti fasilitas di bangsal kelas III yang masih perlu perbaikan seperti plafon yang berlubang, ventilasi udara yang minimal sementara kipas angin terpasang tidak berfungsi.

“Bila kita bicara masalah pelayanan rumah sakit, hal pertama yang harus kita lakukan adalah meninjau pelayanan pasien yang berada di ruang kelas III. Sebab kalau kita bicara pelayanan di kelas Very Importen Person (VIP) atau kelas I , itu sudah biasa karena pasti pelayanannya yang cukup baik dan maksimal,” ujar Ketua Komisi IX Dede Yusuf saat kunjungan, Kamis lalu (9/4).

Dede berharap manajemen rumah sakit dapat melakukan perbaikan agar fasilitas bisa sesuai standar yang telah ditetapkan.     

“Ada fasilitas yang memperihatinka karena bangunan bangsal dan ruang itu kan ada aturannya. Ini juga merupakan harapan dari Direktur Rumah Sakit Doris Sylvanus Rian Tangkudung ini butuh dukungan serta support untuk pembangunan rumah sakit yang lebih layak dan itu kita support sekali.” kata Dede.

Tim Kunjungan Komisi IX juga meninjau fasilitas lain diantaranya ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), selanjutnya rombongan beralih ke ruang BPJS untuk memantau pelayanan pihak rumah sakit terhadap masyarakat pengguna kartu BPJS

“Pelayanan untuk warga yang menggunakan BPJS termasuk yang perlu rawat inap sudah cukup baik. Artinya para pasien telah terlayani dengan baik dan benar,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Bamsoet: Imbauan Ketua KPU Tak Dikhawatirkan

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menanggapi pernyataan Ketua KPU Husni Kamil Manik bahwa partai peserta pilkada yang masih mengalami konflik di pengadilan, harus mengantongi keputusan hukum tetap.

“Bagi kami di Golkar, imbauan ketua KPU itu tidak perlu dikhawatirkan. ‘Belanda'(saat pilkada) masih jauh kok. Santai saja,” kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (13/4).

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU akan merujuk pada kepengurusan yang disahkan secara inkrah oleh pengadilan dalam menyikapi konflik internal partai. Jika masih bersengketa atau belum inkrah, maka KPU tidak akan menerima pencalonannya.

Bambang mengatakan sinyal Ketua KPU itu bukanlah pertanda kiamat. Dia meminta seluruh kader Golkar tidak perlu panik, dan menunggu perkembangan keputusan pengadilan sampai batas waktu pendaftaran.

Bambang menegaskan tidak sulit untuk melihat apa sesungguhnya yang terjadi dalam konflik di Golkar.

Menurut Bambang, kisruh Golkar memang “dikehendaki” pemerintah lewat intervensi yang dlakukan Menkumham Yasonna Laoly. Dia menilai pemerintah telah memanfaatkan konflik internal parpol Golkar dan PPP untuk kepentingannya sendiri, yakni menjaga kekuasaan agar tidak terganggu, khususnya di parlemen.

“Sehingga diciptakanlah ketua umum boneka di Golkar, meski lahir dari munas ‘abal-abal’, meskipun PTUN telah memenangkan salah satu pihak,” kata dia.

Menurut dia, apabila pemerintah tidak memiliki kepentingan, maka harusnya ikuti saja aturan yang sudah ada dalam pasal 32 dan 33 UU Partai Politik, yakni manakala pertikaian internal partai tidak dapat diselesaikan melalui Mahkamah Partai maka diselesaikan melalui pengadilan yang waktunya pun diatur secara limitatif yaitu maksimal 60 hari di Pengadilan Negeri dan maksimal 30 hari di MA.

“Baru setelah itu pemerintah memberikan pengesahan terhadap pihak yang menang dalam pengadilan negeri hingga MA. Tidak sulit bukan,” tegas Bambang.

Namun demikian Bambang meyakini tidak lama lagi pihaknya akan memenangkan gugatan di pengadilan atas kepengurusan Golkar.

Artikel ini ditulis oleh:

F-Demokrat Dukung HMP Ahok, Susul Gerindra dan PPP

Jakarta, Aktual.co —Setelah PPP dan Gerindra, kini giliran Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI yang dukung digulirkannya Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua Fraksi Demokrat-PAN Lucky P Sastrawiria mengatakan keputusan diambil berdasarkan pengamatan setelah hasil temuan panitia angket mengenai pelanggaran Ahok diparipurnakan.
“Setelah kita amati, ya ternyata kita memang harus mendukung dilakukannya hak menyatakan pendapat,” kata Lucky saat dihubungi wartawan, Senin (13/4).
Namun sayangnya dari 12 orang anggota fraksi, hanya 10 anggota yang dukung digulirkannya HMP. Dua anggota fraksi asal PAN, Johan Musawa dan Bambang Kusumanto belum  menentukan sikapnya. “Iya kalau yang dua itu memang belum, ini keputusan kami di tingkat Fraksi,” ucap dia.
Dijelaskan Lucky, meski di tingkat fraksi telah memutuskan dukung HMP, namun keputusan itu juga harus mengantongi persetujuan Ketua DPD Partai Demokrat DKI Nachrowi Ramli. Rencananya, keputusan itu akan segera diteruskan fraksi ke Nara, Selasa (14/4) besok. “Besok kita ke Bang Nara, sampaikan laporan dan persetujuan akhirnya,” ucap dia.
Sebelumnya, 6 April lalu, Fraksi Gerindra DPRD DKI sudah bertekad usulkan pengguliran HMP hingga berujung pemakzulan Ahok. Sebab sebagai kepala daerah Ahok dianggap sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. 
“Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksinya  ya pemberhentian. Saya baca di Undang-Undang tidak ada itu sanksi hanya teguran. Jadi langsung pemberhentian,” kata politisi Gerindra, Syarief, pekan lalu. 
Adapun peraturan/ Undang-Undang yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum    Pemerintahan yang Baik.3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan    Daerah.5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan    Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman    Pengelolaan Keuangaan Daerah.7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman    Penyusunan APBD Tahun 20158. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara    Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain