KPK Janji Tangkap Polisi yang jadi Kurir Politikus PDIP
Jakarta, Aktual.co — Briptu Agung Krisyanto (AK) yang sempat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah dibebaskan. Briptu Agung ditangkap bersama Politikus PDIP, Adriansyah (A) yang saat ini menyandang status tersangka kasus suap. Suap itu diberikan oleh Andrew Hidayat (AH), pemilik perusahaan batu bara PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, pembebasan Briptu Agung bukan karena pihaknya kapok berurusan dengan polisi. Dia berdalih pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat AK pada kasus tersebut.
“KPK kan harus menentukan yang benar-benar kuat. Kemarin itu yang benar-benar kuat ada niat jahatnya AH (Andrew Hidayat) sama A (Andriansyah). Si AK (Agung Krisyanto) kan dalam posisi itu tukang nganter uangnya, penyelidik belum menemukan bukti yang kuat keterlibatan AK jadi dilepas dulu,” kata Johan saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Johan mengatakan, untuk saat ini anggota polisi Polsek Menteng itu belum bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu. Katika ditanya apa nanti KPK bisa menahan AK jika dalam pemeriksaan mendapatkan bukti yang cukup, Johan tak menepis. Menurut dia, AK bisa ditetapkan sebagai tersangka jika pihaknya menemukan bukti-bukti yang kuat.
“Saat pemeriksaan 1×24 jam itu, yang kuat baru dua. Kita kan belum tahu nanti kalau ada info atau data baru bisa dikembangkan ke sana (penetapan tersangka baru).”
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















