27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 370

Kakorlantas Sebut Sirene dan Strobo Tetap Bisa Digunakan untuk Tugas Polisi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho berbicara dengan awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho berbicara dengan awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.

Jakarta, aktual.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan bahwa sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.

“Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” katanya di Jakarta, Minggu (21/9).

Lebih lanjut, Agus mengatakan, kebijakan pembekuan sementara ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi karena dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban lalu lintas.

Kebijakan ini, imbuh dia, juga sejalan dengan program “Polantas Menyapa” yang menekankan kedekatan antara Polantas dengan masyarakat.

“Melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi langsung, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan,” katanya.

Dirinya berharap langkah ini dapat semakin menciptakan suasana jalan yang tertib, nyaman, dan aman, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas.

Sebelumnya, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucapnya.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Tak Hadir Saat Reshuffle dan Pertemuan Ketum Partai, Ferdinand: Perjalanan Politik Gibran Berakhir 

aktual.com Ketidakhadiran  Gibran dalam pelantikan reshuffle sejumlah menteri Prabowo pada 17 September lalu memunculkan spekulasi liar di kalangan publik.

Ketidakhadiran Gibran juga mendapat sorotan saat negara genting akibat kerusuhan. Saat itu Prabowo mengumpulkan para Ketum partai di Istana dan menyampaikan pesan penting, tanpa didampingi Gibran.

Meski dalam panggung resmi dinyatakan Gibran tidak hadir karena berkunjung ke Papua seperti disampaikan Jokowi. Namun spekulasi tetap bermunculan.

Menurut pengamat politik Adi Prayitno, ketidakhadiran Gibran dalam moment penting kenegaraan adalah hal yang tak wajar.

“Pasti ada sesuatu yang terjadi namun hanya elit politik yang tahu soal alasannya,” kaya Adi Prayitno seperti dikutip detik.com, Sabtu 20 September 2025.

Penilaian lain disampaikan politisi PDIP Ferdinand Hutahaen dalam instagramnya. Iya mempertanyakan mengapa Gibran tidak hadir? Apakah karena tidak perlu dikabari dan diundang dalam pelantikan?

“Jika itu terjadi maka selesai sudah perjalanan politik Gibran di pemerintahan. Dan pada 2029 nanti Dila akan terlempar ke gorong-gorong,” tulis Ferdinand.

Menurutnya, apakah Gibran tidak diundang Prabowo? atau Gibran sebenarnya diundang tapi tidak hadir karena tidak menghargai Prabowo?

“Ini dagelan politik yang lucu untuk ditonton,” ucapnya. .

“Gibran memang sedang menghadapi banyak masalah dan tantangan. Semoga tidak frustasi dan stress,” tulisnya lagi.

Namun spekulasi liar itu dibantah oleh Jokowi.  Presiden ke-7 itu menegaskan bahwa ketidakhadiran Gibran karena ada kunjungan ke Papua.

Menurut Jokowi reshuffle adalah hak preogratif dan Kewenagan presiden.

Dukung Prabowo -Gibran 2 Periode 

Di sisi lain, melalui para relawannya Jokowi tiba-tiba mengirimkan pesan bahwa ia mendukung Prabowo -Gibran 2 Periode.

Jokowi juga menyatakan, bahwa dukungan tersebut sebenarnya sudah jauh-jauh hari disampaikan.

Apakah pesan ini menunjukkan Jokowi mulai khwatir dengan langkah prabowo yang menendang para loyalisnya di kabinet.

Sehingga pesan ini sebenarnya ditujukan bagi Prabowo agar tetap mempertimbangkan kekuatan politik Jokowi dalam pemerintahan.

Pesan ini secara kompak disampaikan oleh Ralawan Bara JP, dan relawan Projo. Sekjen Projo Handoko mengatakan, bahwa dukungan itu sudah jauh-jauh hari dan Prabowo sudah mengetahui hal itu

Gibran Akan Terus Mendapat Serangan 

Serangan politik terhadap Gibran memang terus bergulir. Isu pemakzulan, akun fufufafa, dan kontroversi bertemu perwakilan ojol, hingga yang terbaru isu ijazah SMA yang dipersoalkan saat mendaftar menjadi cawapres pada 2024 lalu ke KPU.

Gibran bersama KPU digugat oleh Subhan Palal ke pengadilan dan meminta ganti rugi atas nama rakyat Indonesia sebesar Rp125 triliun. Jika uang itu dibagikan ke warga negara, tiap orang kebagian Rp450 ribu.

Subhan menggugat Gibran karena tidak menempuh pendidikan SMA di dalam negeri , tetapi di luar negeri, yaitu di Orchid Park Secondary School, Singapura. Pendidikan S1 Gibran juga tidak di dalam negeri tetapi di Management Development Institut (MDIS) Singapura.

Hal ini menurut Subhan bertentangan dengan aturan pencapresan bahwa calon presiden dan wapres minimal SMA atau sederajat.

“KPU yang meloloskan Gibran dengan ijazah dari OPSS itu merupakan perbuatan melawan hukum. Karena KPU tidak berwenang menyatakan pendidikan Gibran di luar negeri itu sederajat dengan SMA di Indonesia,” papar Subhan.

Roy Suryo dalam artikelnya yang diterima aktual.com memperkuat dugaan berbagai kejanggalan ijazah OPSS dan juga MDIS Gibran. Salah satunya, OPSS adalah sekolah tingkat menengah yang ditempuh biasanya 4 sampai 5 tahun dari nol level. Namun Gibran hanya menempuh pendidikan 2 tahun.

“Nah, jika disetarakan dengan SMA di Indonesia maka pertanyaannya masuk dalam program seperti apa? Dan mana ijazahnya ? ,” kata Roy.

Sementara itu, menurut pengamat politik Pusat Polling (Puspoll) Indonesia Chamad Hojin, serangan atau persolan yang dihadapi Gibran ternyata berdampak kepada kepercayaan publik terhadapnya.

Dilihat dari data di media sosial, menurut Chamad, citra Gibran menurun. Dan ini mengkonfirmasi bahwa publik percaya atas berbagai isu yang menerpa Gibran. Mulai soal pemakzulan, isu MK, fufufafa, drama pertemuan dengan ojol hingga ijazah.

Serangan terhadap Gibran itu mulai muncul sejak putusan pencalonanya di MK. “Sejak itulah berbagai isu lain datang tanpa henti dan bertubi-tubi,” pungkas Chamad. ***

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil

Siwa Keracunan MBG Masih Terjadi, Legislator Ingatkan BGN Jangan hanya Fokus Kuantitas SPPG

Jakarat, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto prihatin masih sering terjadinya keracunana siswa sekolah yang mengkonsumsi makan Bergizi gratis (MBG). Dari laporan yang diterimnya dalam seminggu terakhir, kabar keracunan datang dari Baubau, Lamongan, Sumbawa, Gunungkidul hingga Garut.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan keprihatinannya karena penerima manfaat MBG di beberapa wilayah mengalami gejala keracunan. Menurutnya, adanya berita ini harus menjadi evaluasi dan pembenahan.

“Pertama-tama saya menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini. Fakta adanya penerima manfaat MBG yang menunjukkan gejala keracunan menunjukkan lemahnya kontrol mutu,” kata Edy, Minggu (21/9).

Politikus PDI Perjungan ini melihat, Fenomena keracunan para siswa sekolah usai mengkonsumsi MBG di sekolah menunjukan bahwa pengawasan belum berjalan dengan baik, karena Badan Gizi Nasional (BGN) fokus pada pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan pada kualitas makanan yang dikonsumsi oleh para siswa disekolah.

Hal itu menegaskan bahwa akar masalah dari kasus-kasus keracunan massal ini tidak bisa dilepaskan dari peran BGN yang lebih fokus mengejar kuantitas dapur demi meningkatkan serapan anggaran. Perlu diketahui bahwa anggaran BGN sejumlah Rp 71 triliun baru terserap 18,6 persen. Untuk meningkatkan serapan, Edy menduga BGN terus berupaya meningkatkan jumlah SPPG.

“Yang dikejar sekarang itu jumlah dapur, bukan kualitas. Kuantitas dapur jadi target, sementara standar mutu dan keamanannya diabaikan. Akibatnya, dapur-dapur itu ada yang dibangun asal jadi ada yang belum memenuhi standar,” ungkapnya.

Edy pun mengungkapkan,  sebagian besar pembangunan dapur MBG diserahkan ke yayasan masyarakat. Yayasan ini tidak memiliki cukup modal untuk membangun SPPG.  Dengan keterbatasan tersebut, dapur dibangun belum sesuai ketentuan agar mengurangi potensi cemaran. Selain itu menurutnya SPPG harusnya ada akreditasi atau verifikasi dari lembaga di luar BGN untuk memastikan kelayakan dan standar mutu.

“Jangan mudah mengizinkan SPPG yang belum sesuai standar untuk beroperasi agar penerima manfaat tidak dirugikan,” tegasnya.

Selain BGN, ia pun memberikan kritik tajam kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan daerah yang belum menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal. menurutnya seharusnya BPOM dan Dinkes melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

“BPOM sudah diberikan tambahan anggaran sampai Rp 700 miliar untuk pengawasan SPPG,” ucapnya.

 

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Warga Jaktim Deklarasi Tolak Kerusuhan dan Dukung Total Program Presiden Prabowo

Jakarta, aktual.com – Aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu turut membawa luka mendalam bagi masyarakat. Kondisi itulah yang membuat Warga Jakarta Timur untuk menggelar aksi deklarasi.

Acara ini dihadiri kurang lebih 5.000 warga dari 10 kecamatan dan 65 kelurahan di wilayah Jakarta Timur. Mereka turut mendeklarasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas segala penghasut, perusuh, sampai penjarah dalam kerusuhan Agustus lalu.

“Kia ingin mengabarkan kepada warga bahwa Jakarta Timur baik-baik saja. Jadi warga Jakarta Timur tidak sebagaimana seperti yang orang gadang-gadangkan, jakarta timur rusuh. Kita menolak akan kerusuhan, kita menolak akan penjarahan,” kata Koordinator Masyarakat/Warga Jaktim, Edi Marzuki saat acara deklarasi di pintu Air BKT, Duren Sawit, Jaktim, Minggu (21/9/2025).

Edi pun menegaskan langkah deklarasi ini diharapkan bisa menjadi dorongan agar tragedi kerusuhan dan penjarahan yang terjadi pada akhir Agustus tidak terulang kembali.

“Kami warga Jakarta Timur khususnya dan umumnya kita mengatakan kepada Indonesia dimana ada perusuh tangkap, dimana ada orang yang bikin hoaks tangkap, dimana ada orang yang menjarah tangkap dan serahkan kepada yang berwajib,” ujarnya.

Selain deklarasi, ribuan masyarakat yang hadir memakai kaos putih beserta poster penolakan tindakan kerusuhan juga turut melakukan senam bersama sebagai pesan damai. Termasuk dukungan kepada program Presiden Prabowo Subianto.

“Ada senam yang kedua adalah acara jakarta mendukung segala seluruh program presiden bapak Prabowo Subianto itu acara intinya,” tuturnya.

Adapun dalam acara deklarasi ini, Edi turut mengajak masyarakat membacakan Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura), berikut isinya;

1. Tangkap para penghasut, perusuh, dan penjarah.

2. Tolak hoax dan fitnah di media sosial.

3. Maksimalkan program kerakyatan Presiden Prabowo: Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dukungan Kemerdekaan Palestina Bukan Karena Agama, DPR Ingatkan Antisipasi Hak Veto di PBB

Seruan untuk mereformasi sistem internasional mendominasi Sidang Umum ke-79 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York,AS (24-29 September 2024), ketika para pemimpin dunia dan menteri luar negeri menyoroti ketidakmampuan lembaga-lembaga global dalam menangani konflik yang sedang berlangsung, krisis kemanusiaan, dan tantangan ekonomi. /ANTARA/Anadolu/py

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto diagendakan menyampaikan pidato dalam sesi debat umum pada Sidang ke-80 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Presiden menegaskan berkali kali Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan oleh Israel.

Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah, menegaskan bahwa bangsa Indonesia, baik rakyat, DPR, pemerintah, maupun berbagai elemen bangsa, tidak melihat isu Palestina semata-mata dari sudut pandang agama. Ia menekankan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina datang dari semua golongan dan keyakinan di Indonesia, namun atas dasar kemanusiaan dan UUD 45.

“Pertama, Indonesia tidak melihat Palestina dari aspek agama. Semua agama di Indonesia mendukung bahwa Palestina harus segera diakui kemerdekaannya,” ujar Taufiq dikutip dari laman dpr.go.id, minggu (21/9)

Politikus PKB ini menambahkan bahwa secara de facto, Palestina sebenarnya telah merdeka. Namun, status kemerdekaan tersebut belum diakui secara resmi oleh banyak negara di dunia. Dalam hal ini, Taufiq merujuk pada hasil pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di mana sebanyak 142 negara menyatakan dukungannya terhadap pengakuan kemerdekaan Palestina.

“Ini artinya, Palestina telah diakui oleh mayoritas bangsa di dunia,” tegasnya.

Namun ia pun menyoroti peran beberapa negara besar di PBB yang masih berupaya menggagalkan pengakuan resmi tersebut melalui hak veto. Menurutnya, dominasi negara-negara kuat secara ekonomi dan politik dalam proses pengambilan keputusan di PBB sudah saatnya dikaji ulang.

“Yang harus diperbaiki adalah struktur PBB itu sendiri, terutama terkait hak keanggotaan dan pengambilan keputusan. Tidak bisa negara-negara besar terus mendominasi dan memveto suara mayoritas,” jelasnya.

Atas dasar itu ia berharap, seluruh kepala negara di dunia untuk bersatu memberikan tekanan terhadap negara-negara kuat tersebut, agar mekanisme pengambilan keputusan di PBB benar-benar mencerminkan suara mayoritas anggota.

“Saya kira, dengan langkah itu, keputusan PBB yang telah disetujui oleh 142 negara itu harus menjadi keputusan yang sah dan mengikat,” ucapnya.

Untuk diketahui, hanya ada lima negara pemilik hak veto di PBB, ke lima negra ini adalah anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu Amerika Serikat, Rusia, RRC, Prancis, Inggris.

Kelima negara ini memiliki hak istimewa untuk membatalkan (memveto) keputusan atau resolusi substantif apa pun yang diajukan di Dewan Keamanan PBB. Hak veto ini merupakan warisan dari Perang Dunia II.

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Lindungi Buruh Saat Gugatan PHK, Pengamat Desak DPR Lakukan Revisi UU 2 tahun 2004

Jakarta, Actual.com – Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Johan Imanuel meminta DPR RI segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 132/PUU-XXIII/2025 Harus Ditindaklanjuti Dengan Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004).

Dimana amar Putusan MK No 132/PUU-XXIII/2025 dengan Amar yang menyatakan Putusan 82 telah dimaknai terakhir oleh Putusan MK No 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sepanjang tidak dimaknai.

“Gugatan oleh pekerja / buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi, sebaiknya Pemerintah/DPR RI sebagai pembentuk undang-undang harus segera melakukan perubahan UU 2/2004,” kata Johan, Minggu 921/9).

“Jadi Putusan MK ini final dan mengikat sehingga wajib Ditindaklanjuti oleh Pemerintah / DPR RI sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundungan,” tambahnya.

Johan mengungkapkan dalam perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial, Majelis Hakim seringkali tidak merujuk Putusan MK. Hal tersebut berdampak pada banyak hal, terutama pada para buruh yang menjadi korban PHK.

“Banyak Putusan PHI perselisihan hubungan tidak mempertimbangkan Putusan MK melainkan rigid dengan pertimbangan peraturan -perundangan yang sudah diundangkan” ungkapnya.

Sehingga ia mendorong Pemerintah dan DPR RI segera mengubah Pasal 82 UU 2/2004 dengan jelas, agar tidak membingungkan para pekerja dan pengusaha. Namun menurutnya  dengan hadirnya Putusan MK No 132/PUU-XXIII/2025, maka Putusan MK tersebut tidak berlaku surut.

“Tidak berlaku surut artinya  terhadap Gugatan oleh pekerja / buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi untuk Gugatan setelah tanggalnya Putusan MK tersebut (17 September 2025)”. tutup Johan

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain