17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37150

Ganggu Penyidikan, Purniawirawan Sarankan Denny Ditahan

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana beberapa mengumbar pernyataan bahwa, kasus dugaan korupsi ‘payment gateway’ yang kini menjadikan dirinya sebagai tersangka, sebagai kriminalisasi. 
Pemerhati Polri, sekaligus pensiunan purnawirawan Polri, Irjen Pol. Adi Winoto menilai, sikap Denny yang demikian dapat dianggap mengganggu proses penyidikan. Oleh karenanya, Bareskrim Polri layak menahan Denny.
“Ini kan bisa saja ditahan, apalagi ya tadi itu (pengakuan denny kalau dia di kriminalisasi) dapat menghambat penyidikan,” ujar dia, ketika berbincang dengan Aktual.co,  Jumat (3/4).
Selain itu,  Denny juga dapat ditahan jika berusaha mengilangkan barang bukti dan berupaya mempersulit penyidikan.
“Kemudian kalau diduga akan menghilangkan barang bukti ya bisa jadi, saya kira ada upaya mempersulit dengan itu tadi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Terapkan RUU JPSK, Pengamat: Kenapa Baru Sekarang?

Jakarta, Aktual.co — Melemahnya nilai tukar rupiah (Depresiasi) terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang mencapi level tertinggi, diindikasi bahwa Indonesia kembali mengalami krisis ekonomi. Namun pemerintah malah dengan tegas mengatakan bahwa depresiasi rupiah kali ini berbeda dengan krisis pada tahun 1998 dan 2008. Pernyataan pemerintah tersebut malah membuat sejumlah pihak diselimuti kekhawatiran akan hal tersebut.
Salah satu cara untuk menghilangkan rasa kekhawatiran adanya krisis ekonomi di masyarakat, pemerintah menerapkan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dengan adanya UU JPSK, stabilitas sistem keuangan akan lebih terjamin, pasalnya UU JPSK sendiri memiliki payung hukum dan antisipasi yang kuat bila krisis ekonomi terjadi.
Menurut Chairman Management and Economy Develpoment Studies(MECODEStudies), Mangasa Sipahutar mengatakan bahwa UU JPSK saat ini sangat dibutuhkan keberadaannya. Namun, dirinya menyanyangkan sikap pemerintah yang merancang suatu Undang-Undang pada saat terjadi gejolak.
“Tapi kenapa baru sekarang, ketika ada gejolak. Kenapa pada saat tidak terjadi apa-apa langsung diketok palu ada imbauannya,” ujar Mangasa saat dihubungi Aktual.co, Jumat (3/4).
Mangasa yang juga sebagai kandidat Doktor di Fakultas Ekonomi Manajemen IPB tersebut mengatakan jika pada tahun 2008 lalu RUU JPSK yag diajukan pemerintah ke DPR sempat ditolak, harusnya diajukan kembali secepatnya.
“Ajukan lagi harusnya, dengan penekanan lagi, kalau ada krisis jangan salahkan pemerintah, jadi semua diserahkan ke DPR, ini sangat urgent,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah ingin prosedur menjaga stabilitas sistem keuangan menjadi lebih jelas dengan adanya UU JPSK. “Dan yang paling penting jangan ada kebijakan diskriminalisasi,” tegasnya.
Bambang juga mengatakan dalam RUU JPSK terbaru harus dicantumkan pasal-pasal agar penentuan bank berdampak sistemik, tidak dilakukan ketika krisis ekonomi terjadi. Pasalnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard.
“Jangan menentukan suatu bank sistemik ketika krisis, karena sangat berbahaya. Ini bisa menimbulkan pertanyaan berbagai pihak kenapa sistemik, padahal sebelumnya tidak apa-apa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2008 pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitasn keuangan dalam sektor keuangan dan perbankan yang menimbulkan krisis sistemik.
Saat ini, pemerintah berencana kembali mengajukan RUU JPSK ke DPR. Namun, sampai sekarang Komisi XI-DPR RI mengatakan belum menerima draft dan naskah akademiknya dari pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Komisi X: Mahasiswa Demo Karena Kondisi Negara Tidak Stabil

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi X Venna Melinda menganggap banyaknya aksi mahasiswa yang beberapa waktu belakangan marak digelar dikarenakan adanya kondisi negara yang tidak stabil. Ia menilai mahasiswa sebagai kaum yang idealis diyakini mampu memberikan kontribusi besar bagi pemerintah. 
“Adanya aksi mahasiswa dapat dipastikan karena kondisi masyarakat banyak yang menjerit akibat mahalnya bahan pokok, atas kenaikan harga BBM,” kata Venna saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/4).
Menurutnya, aksi mahasiswa yang kini sedang terjadi di sejumlah daerah sudah sepantasnya memberikan solusi kepada pemerintah.
“Karena itulah, mahasiswa perlu mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memenuhi janjinya yang belum terealisasi,” tuturnya
Meski demikian, Venna berharap agar demonstrasi mahasiswa bisa berjalan tertib. Sebab, bila berujung ricuh dipastikan akan mengganggu dunia pariwisata Indonesia.
“Yang penting saya minta jangan sampai rusuh aja. Kalau sampai rusuh, dunia pariwisata Indonesia kena imbasnya. Karena negara luar pasti akan menyoroti,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Komisi III Bakal Mempertanyakan Soal Revisi Remisi ke Menteri Yasonna

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kembali berhalangan hadir terkait undangan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra pemerintah.
Padahal, banyak hal yang ingin dikonfirmasi kepada menteri yang berlatar belakang sebagai politisi PDI Perjuangan itu, salah satunya terkait wacana revisi terhadap PP 99/2012 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan pemasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan, semuaa keputusan tentunya saat ini ada di Menteri Yasonna, kapan akan merubah ketentuan pemerintah tersebut. Pasalnya, yang kita ketahui, wacana ini digulirkan untuk melihat respon masyarakat.
“Dia kan sekarang ini menyampaikan wacana tentu dia yang menghitung, kalau saya setuju remisi,” ucap Trimedya saat berbincang dengan aktual.co, beberapa waktu lalu, di Jakarta, Jumat (3/4).
Ketika ditanyakan, apakah dalam pertemuan nanti antara Komisi III dengan Menteri Yasonna akan meminta draft perubahan tersebut?. Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan belum saatnya.
“Ya belum lah itu, kita mau lihat dulu sejauh mana?. Feeling saya dia lagi minta saran dan pendapat dari masyarakat dulu, dia juga ga berani bertindak gegabah soal (revisi) itu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid

Dokter Ahli Jiwa Gadungan Diringkus Aparat

Jakarta, Aktual.co —  Kepolisian Resort Aceh Barat, Polda Aceh menangkap dan mengamankan Yusran (41), karena diduga melakukan penipuan yang mengaku sebagai dokter ahli jiwa pada rumah sakit daerah setempat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kanit Resmob Bripka Yudha di Meulaboh, Jumat (3/4) mengatakan, tersangka sudah tiga kali tertangkap dalam kasus penipuan keluarga pasien di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh, dengan status residivis, dan tersangka kembali beraksi di RSUD-CND Meulaboh.
“Di sini dia mengaku sebagai dokter ahli jiwa dan kontraktor sementara di Banda Aceh tertangkap mengaku sebagai penyelengara haji dan kasus lain dengan modus membantu keluarga pasien. Tersangka memeras korban dengan cara menghipnotis sehingga korbannya setengah sadar,” katanya.
Ada dua korban melaporkan pada pihak kepolisian setempat terhadap seorang pria melakukan aksi penipuan mengaku sebagai dokter ahli jiwa rumah sakit berasal dari Aceh Barat Daya (Abdya) dan laporan korban lain menyampaikan dugaan penipuan diberikan rumah bantuan.
Korban pertama kata Yudha, adalah seorang keluarga pasien dari Abdya sehingga berhasil dibujuk menarik uang di tabungan kemudian diserahkan uang panjar kepada tersangka senilai Rp3 juta untuk biaya pengobatan keluarganya.
Korban kedua adalah seorang wanita Rasmah clening service di RSUD-CND Meulaboh berasal dari Kabupaten Simeulue, korban diiming-imingi rumah bantuan sehingga menjual emas perhiasan pada dirinya untuk uang panjar dimintakan Rp1,8 juta.
“Aksi dia selama ini terekam CCTV di rumah sakit, namun kita menangkap tersangka ini dari hasil pengembangan DPO. Untuk ancaman pidana berlapis penipuan dan mengulangi kejahatan serupa minimal empat tahun penjara,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta dan satu unit mobil bermerk yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukan selama ini, pihak kepolisian juga memusnahkan (membakar) barang simpanan dalam saku tersangka diduga adalah jimat hipnotis.
Sementara itu Yusran warga Desa Lagung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat ini kepada wartawan mengakui akan adanya aksi kejahatan dilakukannya tersebut bermotif tekanan ekonomi karena dirinya mengaku sebagai seorang pengusaha lokal (kontraktor).
“Iya, saya pernah dipenjara selama enam bulan divonis satu tahun, saya seorang kontraktor ada beberapa usaha saya punya, uangnya untuk kebutuhan modal usaha,” katanya menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Komisi III Usulkan Menteri Yasonna Tinjau Revisi Remisi

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan agar secepatnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan revisi terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan pemasyrakatan.
Namun, sambung dia, harus diperhatikan, tidak boleh ada peluang obral remisi yang diberikan terhadap narapidana korupsi, narkotika maupun terorisme dalam ketentuan tersebut.
“Secepatnya untuk itu ditinjau, cuma dalam pemberian remisi tidak boleh di obral harus selektif, karena kami ini setiap reses salah satu yang kami kunjungi adalah penjara, harapan mereka (narapidana) adalah remisi,” kata Trimedya ketika berbincang dengan aktual.co beberapa waktu lalu, di Jakarta, Jumat (3/4).
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan seharusnya ada kordinasi dan komitmen dari lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung (MA) dalam menangani proses hukum korupsi, tidak memberikan hukuman ringan.
“Misalnya kalau MA, liatlah dia (pelanggaran) administrasi atau tidak?. berapa nilai korupsi nya? Kalau di atas 10 miliar, maka hukumannnya diatas 10 tahun. Dan ketika di bawah 10 miliar, maka hukuman di bawah 10 tahun, begitu saja dibuat, walaupun belum ada di KUHP,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid

Berita Lain