17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37149

Pengacara Sutan Sebut Jadwal Sidang Perdana ‘Abnormal’

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap menilai sidang pokok perkara kliennya tidak ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menyebut, jadwal sidang yang dilkeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ‘abnormal’.
“Normalnya, menurut KUHAP itu sidang pokok perkara itu harusnya 14 hari setelah KPK melimpahkan berkas ke Tipikor. KPK limpahin berkas 26 Maret, 14 hari itu harusnya 9 April mereka sidang. Artinya apa? Itu ‘abnormal’, menurut KUHAP 14 hari,” papar Rahmat ketika berbincang dengan wartawan, Jumat (3/4).
Maka dari itu, lanjut Rahmat, tim kuasa hukum Sutan akan tetap menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang di pimpin oleh Hakim Asiadi Sembiring.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada kata gugur atas gugatan praperadilan Sutan. Dan pada praperadilan nanti pihaknya akan tetap menjalankan prosedur agenda yakni pembacaan permohonan.
“Kami tetap mengikuti sidang praperadilan 6 April. Dan kami menunggu putusan hakim sidang praperadilan. Dan tidak ada pengguguran praperadilan,” tegasnya.
“Loh, kita Senin itu materi sidangnya kan mendengar gugatan dan mendengar jawaban dari termohon kan KPK. Belum pada sela pengguguran, pembatalan, nggak lah, belum sampai pada putusan itu sidang praperadilan Senin  itu,” pungkasnya.
Sidang perdana Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor sendiri akan digelar pada 6 April 2015 pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Artha Theresia.
Disamping itu, sidang praperadilan Sutan di PN Jaksel terpaksa diundur menjadi 6 April 2015 lantaran tim hukum KPK tidak hadir pada sidang perdana praperadilan Sutan yang digelar pada 23 Maret 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Warga Temukan Mortir Zaman PDRI

Jakarta, Aktual.co — Warga Jorong Sawah Liek, Nagari/Desa Batagak, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (2/4) siang menemukan sebutir peluru jenis mortir aktif diduga peninggalan zaman Pemerintah Darurat Republik Indonesia.
Kepala Kepolisian Sektor Banuhampu Komisaris Polisi Sofyan, di Bukittinggi, Jumat mengatakan, mortir tersebut diduga peninggalan semasa Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), yang kemungkinan tidak meledak saat ditembakkan, sehingga jatuh dan tertimbun di dalam tanah.
Mortir yang ditemukan kembali oleh warga setelah puluhan tahun terkubur itu, kemudian diamankan di Gudang Peluru Kodim 03/04 Agam di Jalan Panorama Baru, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Bukittinggi.
Camat Sungai Pua Handria Asmi menambahkan, peluru jenis mortir tersebut pertama kali ditemukan oleh Kadir (50), warga setempat, di ladang miliknya.
Saat itu, ia berencana mencangkul lahan yang akan ditanami sayuran.
Setelah beberapa kali mencangkul, katanya, cangkulnya membentur benda keras. Karena rasa penasaran, ia mencoba menggali untuk melihat benda tersebut.
Kadir ternyata menemukan mortir tersebut dan langsung mengabarkan kepada warga setempat serta melaporkannya ke Polsek Banuhampu.
Menurut Handria Asmi, tidak lama setelah pengaduan masyarakat, petugas kepolisian melalui Babinkamtibmas Aiptu Samual bersama anggota Reskrim Polsek Banuhampu, dan aparat Koramil langsung mendatangi lokasi penemuan benda itu untuk mengeceknya.
Setelah dilakukan pengecekan benda jenis mortir tersebut dinyatakan masih aktif walapun sudah terkubur puluhan tahun.
Usai kejadian itu, ladang tempat ditemukannya mortir menjadi ramai dikunjungi warga yang penasaran untuk melihatnya dari dekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mantan Gubernur Papua Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta, Aktual.co — Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu bersama dengan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (PT KPIJ), Lamusi Didi, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari perkara yang menjerat keduanya, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan Detail Engineering Design (DED) PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan, status tersangka yang baru disematkan ini masih berhubungan dengan proyek pengadaan DED PLTA, namun dengan lokasi yang berbeda.
“Untuk lokasi yang berbeda, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua,” kata Priharsa, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4).
Berdasarkan penghitungan sementara, akibat korupsi yang dilakukan keduanya, dalam tindak pidana korupsi tersebut negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp9 miliar.
Baik Barnabas maupun Lamusi disangkakan telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, PT KPIJ merupakan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Umuruka tahun anggaran 2009-2010, yang diduga melakukan penggelembungan dana.
Dalam korupsi di sungai Membramo Barnabas juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga berkompromi dengan Lamusi agar bisa memenangkan proyek DED PLTA di daerah. Selain itu, KPK juga menduga Barnabas mendapatkan bagian dari penggelembungan dana tersebut.
Selain Lamusi dan Barnabas, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Jannes Johan Karubaba (JJK) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Total kerugian negara dari korupsi tersebut sekitar Rp35 miliar dari nilai proyek Rp56 miliar. KPK sendiri menetapkan tiga tersangka itu pada 5 Agustus 2014 lalu.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pengacara: Sutan Tak Akan Hadir di Sidang Dakwaan

Jakarta, Aktual.co — Pengacara Sutan Bahtoegana, Rahmat Harahap menegaskan, kliennya tidak akan datang di sidang pokok perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Rahmat menjelaskan, ada dua alasan mengapa Sutan enggan hadir di sidang perdananya.
Dia mengatakan, alasan pertama ketidakhadiran kliennya ialah karena hingga kini dirinya belum menerima surat sidang tersebut. Kedua, Rahmat merasa Pengadilan Tipikor tidak pernah mengeluartkan surat di hari libur.
“Mana suratnya? Kami belum lihat. Satu belum terima (surat sidang pokok perkara), belum lihat. Kedua, kalau pemberitahuan sidang itu tidak ada di hari libur. Jumat, Sabtu libur juga, Minggu libur,” tegas Rahmat saat berbincang dengan wartawan, Jumat (3/4).
Dengan begitu, menurutnya tidak ada dasar hukum yang menyatakan jika gugatan praperadilan yang diajukan Sutan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah gugur.
“Kami tetap mengikuti sidang praperadilan  6 April. Dan kami menunggu putusan hakim sidang praperadilan. Dan tidk ada pengguguran praperadilan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor sudah merilis jadwal sidang pokok perkara Sutan Bhatoegana pada Kamis (2/4). Jadwal itu juga telah dikonfirmasi kepada Humas Pengadilan Tipikor, Sutyo Jumagi Akhirno.
“(Perkara Sutan Bhatoegana disidangkan) Senin, 6 April 2015. (Ketua) Majelis Ibu Artha Theresia,” jelas Humas Pengadilan Tipikor, Sutyo saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengamat: DPR Harus Komitmen Sahkan RUU JPSK

Jakarta, Aktual.co — Chairman Management and Economy Develpoment Studies(MECODEStudies) Mangasa Sipahutar mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR-RI) harus memiliki komitmen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Pasalnya, keadaan ekonomi domestik dan global saat ini tidak bisa diprediksi.
“Kalau tahun ini selesai, ya harus komit, kan ada prioritasnya. Karena keadaan ekonomi saat ini tidak bisa diduga, unpredictable,” ujar Mangasa saat dihubungi Aktual.co, Jumat (3/4).
Lebih lanjut dikatakan kandidat Doktor IPB, Indonesia saat ini memerlukan kekuatan dan kebijakan yang sesuai dengan kondisi internal, bukan hanya konidi eksternal. Menurutnya, selama ini sedikit ‘guncangan’ yang ada akan berpengaruh pada Indonesia.
“Kita kan ngga tau apa yang akan dilakukan Bank Sentral AS, jangan selama ini fundamentalnya saja. Namanya negara kecil dalam perekonomian, situasi seperti ini, guncangan seperti apapun akan berpengaruh,” pungkasnya.
Untuk diketahui, depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) yang mencapi level tertingginya diindikasikan bahwa Indonesia kembali mengalami krisis ekonomi. Meskipun pemerintah dengan tegas mengatakan bahwa depresiasi Rupiah kali ini berbeda dengan krisis moneter saat itu, namun sejumlah pihak nampaknya masih diselimuti kekhawatiran akan hal tersebut.
Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dinilai sebagai salah satu cara penghilang kekhawatiran adanya krisis ekonomi di masyarakat. Dengan adanya UU JPSK, stabilitas sistem keuangan akan lebih terjamin, pasalnya UU JPSK sendiri memiliki payung hukum dan antisipasi yang kuat bila krisis ekonomi terjadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pengamat: Kenaikan Harga BBM Tidak Diimbangi Penyerapan Tenaga Kerja

Jakarta, Aktual.co — Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan bahwa Pemerintah perlu mengimbangi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kenaikan penyerapan tenaga kerja guna mengantisipasi merosotnya daya beli masyarakat.
“Kenaikan harga BBM ini diimbangi dengan kenaikan penyerapan tenaga kerja atau enggak, itu yang harus dilihat dulu,” kata Enny saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (3/4).
Ia menerangkan, apabila pemerintah tidak memperhatikan penyerapan tenaga kerja pasca kenaikan BBM, maka yang terjadi adalah penurunan daya beli masyarakat.
“Khususnya masyarakat menengah ke bawah,” ucap dia.
Lanjutnya, kenaikan harga BBM ini juga diperkirakan akan turut mendorong harga-harga lainnya merangkak naik.
“Banyak pihak merasa khawatir jika kenaikan harga tersebut akan membuat golongan rentan miskin masuk dalam golongan miskin dan masyarakat golongan miskin akan semakin kesulitan membiayai hidupnya. Beban biaya hidup kan jadi bertambah, yang rentan miskin nanti turun jadi miskin,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain