13 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37192

Faisal Basri Nilai Pertamina Merugi Rp2,7 Triliun Akibat ‘Time Lag’

Jakarta, Aktual.co —  Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) memandang kerugian yang dialami PT Pertamina (Persero) di sepanjang Januari-Februari 2015 sebagai hal yang wajar.

Perlu diketahui, berdasarkan data yang dimiliki Aktual, laba bersih Pertamina dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina 2015 adalah USD3,07 Miliar. Pada tahun anggaran berjalan sampai dengan bulan Februari 2015, RKAP yang dicapai seharusnya USD500 juta atau sekitar Rp6,5 triliun (kurs Rp13.000). Namun, Pertamina malah merugi, laba bersih sampai dengan Februari 2015 minus USD210 juta atau sekitar Rp2,7 triliun.

Sedangkan pendapatan Pertamina dalam RKAP 2015 USD75,8 miliar pada Februari RKAP tahun berjalan USD12,27 miliar hanya tercapai USD6,87 miliar atau hanya mencapai 56,04 persen.

“Sekedar gambaran saja kenapa rugi, kan beli minyaknya itu bulan November, harga masih diatas USD100 per barel, masuk refinery Desember, harga rata-ratanya masih USD100 per barel,” kata Kepala Tim RTKM Faisal Basri di Jakarta, Rabu (1/4).

Sementara itu, pada Januari Pemerintah sudah menurunkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM). Padahal harga bahan bakunya dibeli Pertamina dengan harga yang masih tinggi.

“Jadi dia beli bahan baku yang mahal. Nah tapi kan itu akan di recover, Februari beli yang murah kan, nah harga tidak segera diturunkan oleh Pemerintah, jadi ini siklus bisnis sebetulnya, tidak hanya pertamina yang mengalami loses, tapi semua kilang bahkan beberapa kilang sudah tutup,” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, akibat miss match antara inventory dengan pergerakan harga itu maka munculah time lag. “Karena kita ga bisa beli, pengapalan aja sebulan kan? Kemudian ada proses dikilang tambah blending-blending”.

Oleh karena itu, Faisal memahami jika saat ini tengah muncul diskusi di masyarakat yang mempertanyakan harga BBM yang tinggi sementara harga minyak mentah sudah rendah.

“Harga crude sudah turun, kok BBM belum turun, nah itu karena time lag itu. Makanya saya terus cek sama teman-teman. Jadi teman-teman banyak termasuk ahli-ahli minyak karena tidak punya akses ke MOPS, karena mahal. Mereka mengestimasikan harga BBM dengan perkembangan harga crude ya meleset karena teman-teman itu pakai sebulan atau dua bulan, mungkin rata-rata dua bulan sebelumnya,” jelas dia.

“Padahal pemerintah referensinya adalah rerata mops. Harga produk kan MOPS-nya Ron 92. Ini kan pengetahuan umum, tapi tidak tahu kalau detailnya bagaimana ruginya seperti apa,” tandas Faisal.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Putusan PTUN, Pakar: Agung Laksono Tak Bisa Lagi Ambil Keputusan di Golkar

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan gugatan Partai Golkar yang dilayangkan Ketua Umum Munas Bali Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, putusan PTUN otomatis menggugurkan kepemimpinan partai Golkar kubu Agung Laksono. “Dia (Agung Laksono) tak bisa mengambil keputusan apapun,” kata Margarito ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (1/4).
Meski demikian dengan adanya putusan itu, Kementerian Hukum dan HAM tetap seperti biasa, hanya saja SK Kemenkumham itu tak bisa membuat Agung Laksono merombak seluruh pengurus di wilayah-wilayah termasuk di DPR.
“Tidak, tunggu sampai berkekuatan hukum tetap.”
Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Terpisah, Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antar waktu anggota DPR.
“Maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Pekanbaru, Riau, sehingga tidak terjadi kevakuman hukum,” demikian Yusril.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Faisal Basri Akui Mekanisme Tender Minyak Mentah ISC Belum Transparan

Jakarta, Aktual.co —   Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) mendorong PT Pertamina (Persero) agar dapat lebih transparan terkait proses pengadaan minyak mentah yang saat ini dilakukan oleh unit usahanya, yakni Integrated Supply Chain (ISC).

“Kita dorong pertamina untuk (transparan), kita dorong terus,” kata Kepala Tim RTKM Faisal Basri di Jakarta, Rabu (1/4).

Meski begitu, dirinya mengakui jika sejauh ini mekanisme pengadaan minyak yang dilakukan Pertamina melalui ISC masih belum terbuka secara rinci.

“Yah mungkin mekanismenya saja belum yah, tapi kan sudah diminta oleh pak Dwi agar ISC itu manyampaikan ke publik hitungannya seperti apa? Tapi mungkin belum detail. Kita dorong saja terus, transparansi masih di dorong terus,” ucap dia.

Ia menambahkan, pihaknya pernah menyarankan agar Pertamina melibatkan dan menempatkan lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) di ruang lingkup kegiatan ISC.

“Bahkan kan kami pernah merekomendasikan di link room-nya ISC itu ditaruh orang KPK dan orang BPK untuk mengawasi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Soal Putusan PTUN, Kemenkumham Tak Bisa Lakukan Tindakan Hukum Lain

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan HAM tak bisa melakukan tindakan hukum lain terkait dikabulkannya permohonan gugatan terhadap SK Menkumham soal Golkar yang dilayangkan Ketua Umum Munas Bali Aburizal Bakrie.
“Tidak bisa lagi. mau pakai apa lagi? tambah salah lagi dia. Kalau dia lakukan tindakan hukum lain tambah salah lagi,” kata Pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis, Rabu (1/4).
Menurutnya, dengan hasil PTUN tersebut, maka tindakan hukum Partai Golkar dilaksanakan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Riau, dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie.
Diketahui, permohonan gugatan terhadap SK Menkumham soal Golkar yang dilayangkan Ketua Umum Munas Bali Aburizal Bakrie dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Mengabulkan permohonan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, saat membacakan putusan, Rabu (1/4).
Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Terpisah, Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antar waktu anggota DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Mabes Bentuk Tim Buru 10 Tahanan BNN Yang Kabur

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri akan membantu mencari 10 tahanan Badan Narkotika Nasional yang kabur dari tahanan, Selasa (31/3) dini hari kemarin. Bahkan, Polri sudah membentuk tim untuk mencari tahanan yang salah satunya adalah anak buah Sylvestre, terpidana mati narkotika asal Nigeria itu.
“Masa saudara sendiri kita tidak bantu? Kita sedang bentuk tim. Tapi, kita tidak akan beritahu (cara kerjanya),” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Anton Charliyan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4).
Perbuatan para tahanan itu, kata dia, sudah sangat memberatkan. Dia menegaskan, kalau tertangkap maka hukumannya akan diperberat. “Sesuai dengan kesalahannya,” ujar Anton.
Anton pun tak ingin berandai-andai apakah pelarian ini sudah direncanakan dan diduga ada oknum internal yang membantu. “Jangan menduga, jangan berasumsi. Kita bicara fakta saja,” jelasnya.
Sebanyak 10 tahanan BNN itu kabur dengan cara menggergaji sel tahanan. Mereka adalah lima anggota jaringan Aceh yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu 77,3 kilogram, yang ditangkap pada 15 Februari 2015.
Mereka adalah Abdullah alias Dulah, 35, warga Langsa Baro, Aceh Timur, Samsul Bahri alias Kombet, 42, warga Julok, Aceh Timur, Hamdani Razali, 36, warga Darul Aman, Aceh Timur, Hasan Basri, 35, warga Idi, Aceh Timur, Usman alias Raoh, 42, warga Peureulak Barat, Aceh Timur.
Kemudian, dua anggota jaringan peredaran sabu-sabu 25,2 kilogram di tempat pemakaman San Diego Hill, Karawang, Jawa Barat, yang diringksu 19 Maret 2015. Mereka adalah Apip Apriansyah, 33, warga Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok, Jabar, M. Husein, 42, warga Punti Matangkuli, Aceh Utara.
Selain itu ada pula Erick Yustin, 33, kaki tangan bandar narkoba asal Nigeria, Sylvester Obiekwe yang terlibat dalam peredaran 7,6 kilogram sabu-sabu yang ditangkap pada 30 Januari 2015 di Cempaka Wangi, Jakarta Pusat. Berikutnya ada Harry Radiawana alias Pakde, 47, warga Bekasi Barat, yang terlibat transaksi 5,3 kilogram sabu-sabu dan 127 butir ekstasi di Lebak Bulus pada 4 Februari 2015.
Terakhir,  Franky Gozali alias Thomas, 34, warga Makassar yang merupakan tahanan titipan BNN Provinsi DKI Jakarta. Berkas kasusnya sudah P-21 dan akan diserahkan ke kejaksaan Kamis pekan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polri Tetapkan Dua Tersangka Penggelapan Dana Sekuritas

Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh PT AAAS yang bergerak di sekuritas.
“Tersangka berinisial TAR dan ELS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4).
TAR merupakan direktur PT AAAS, sementara ELS merupakan direktur PT ALK. Dia mengatakan kerugian akibat penggelapan dan pencucian uang tersebut mencapai lebih dari Rp 700 miliar.
Perusahaan sekuritas tersebut menghimpun dana dari perbankan, pengusaha, maupun masyarakat. Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya empat laporan dari para korban.
Dia merinci, dalam laporan pengusaha Jepang berinisial TA, tercatat tersangka TAR menggelapkan uang security deposit milik TA sejumlah Rp120 miliar.
Sementara Bank M melaporkan TAR atas penjualan repo fiktif kepada Bank M dengan nilai transaksi Rp238,5 miliar. Tak hanya kepada Bank M, TAR juga menjual repo fiktif kepada Bank A senilai Rp162 miliar. 
Sementara pengusaha berinisial Ib juga melaporkan TAR karena tersangka melakukan transaksi penjualan saham milik pelapor tanpa sepengetahuan pemilik saham dengan nilai kerugian Rp 200 miliar.
Dana yang dihimpun oleh TAR melalui PT AAAS tersebut tidak dikelola dengan baik oleh PT AAAS, malah dikirimkan rekening PT ALK yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang, membeli obligasi, membuka deposito, dan membeli saham.
Hingga saat ini, Direktorat Tipideksus telah memblokir lebih dari 20 rekening yang digunakan dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersebut. “Dua puluh rekening sudah diblokir,” kata Victor.
Kepolisan, sambung dia, masih terus menelusuri aliran dana kasus tersebut serta kemungkinan ditetapkannya tersangka lain.
Selain memblokir 20 rekening, sejauh ini Bareskrim juga telah menyita dokumen terkait transaksi obligasi fiktif PT AAAS, dokumen transaksi jual beli Bank A dengan PT AAAS.
Atas perbuatannya, tersangka TAR dan ELS dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain