13 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37193

Praperadilan SDA, Ahli: Menghitung Kerugian Sendiri Itu Membuat Alat Bukti

Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Dalam agenda sidang kali ini, kubu SDA selaku pemohon mengahadirkan saksi ahli untuk menjelaskan bagaimana seharusnya lembaga superbody tersebut menetapkan tersangka.
Pakar Hukum Pidana Dr Chairul Huda menilai penetapan tersangka dikatakan sah jika seseorang ditetapkan setelah adanya penemuan dua alat bukti saat proses penyidikan. Menurutnya, proses penyelidikan baru tahap awal dalam mencari peristiwa tindak pidana.
“Cukup dua bukti yang diperoleh dalam penyidikan itu, yang menjadi dasar menetapkan orang menjadi tersangka, tidak perlu 400 bukti,” kata Chairul Huda saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Meski demikian, kata dia, bukti tersebut harus ditemukan pada peristiwa tindak pidana, bukan membuat bukti yang tidak ada menjadi ada. Misalnya, tidak memiliki kewenangan menghitung sendiri adanya kerugian negara atas dugaan tidak pidana korupsi, tapi tetap melakukan penghitungan demi mendapatkan bukti.
Namun, menurut dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu berpandangan, apabila bukti tersebut tercipta bukan dari pencarian atau penemuan, maka penetapan tersangka dapat dipertimbangkan sah atau tidaknya.
“Kewenangan penyidik mencari peristiwa dari tindak pidana dengan dasar bukti. Mencari bukan membuat barang bukti. Mencari berarti bukti ada disuatu tempat tapi belum ketemu. Kalau menghitung sendiri itu namanya membuat bukti. Tidak bisa menjadi dasar adanya tindak pidana tidak ada kewenangannya. Itu namanya dibuat-buat sendiri. Jadi, yang harus dicari penyidik alat bukti tadi dan yang harus dibuktikan alat bukti tadi. Tapi jangan membuat. Kalau menghitung sendiri membuat menurut saya,” beber dia.
Bagian kerugian negara ini memang dipermasalahkan oleh kubu SDA. Karena, penyelidik KPK dituding menghitung sendiri kerugian negara tersebut tanpa melibatkan Badan Pusat Keuangan (BPK). Padahal, penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan BPK bukan kewenangan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bos Sentul City Coba Mengelak Jadi Aktor Utama Suap Bupati Bogor

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Bogor,  Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, mencoba untuk mengalihkan fakta bahwa aktor utama pemberi suap kepada mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin adalah bukan dirinya, melainkan FX Yohan Yap.
Hal itu telihat saat Rachmat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Kwie Cahyadi Kumala, Rabu (1/4). Ketika itu Cahyadi dipersilahkan oleh Hakim Ketua untuk mengklarifikasi pernyataan Rachmat mengenai uang suap pemberian Yohan Yap.
Pada mulanya, dalam sidang tersebut Rachmat membenarkan adanya janji imbalan Rp5 miliar untuk memuluskan permohonan tukar menukar lahan hutan. Hal itu pun diketahui dari Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Bogor M Zairin saat menyerahkan susunan surat rekomendasi.
Rachmat menjelaskan, pemberian uang suap dari Yohan dilakukan secara bertahap. Pertama uang sebesar Rp1,5 miliar yang diterima melalui sekretarisnya, Peni di Rumah Dinas Bupati.
“Yohan bilang, ‘Pak ada titipan’, lalu saya bilang urusan sama Peni aja. Saya mau berangkat. Jadi awalnya belum tahu. Nah, itu bingkisan Rp1,5 miliar, saya tahunya di dalam dus,” kata Rachmat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kemudian, lanjut Rachmat, datang lagi kiriman uang dari Yohan yang juga melalui Peni sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut juga dimasukan ke dalam dus.
Lebih jauh disampaikan Rachmat, sedangkan untuk kiriman uang ketiga, diberikan melalui Zairin. Namun, ketika itu Zairin dan Yohan langsung ditangkap penyidik KPK.
Dimomen inilah Cahyadi mencoba mengaburkan fakta, jika memang benar penyuap Rachmat sebenarnya adalah dirinya.
Setelah menjelaskan pemberian ketiga, Rachmat langsung dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. “Titipan itu dari siapa?” tanya JPU KPK.
Rachmat pun langsung menjawab pertanyaan JPU KPK. Dia mengatakan uang itu kemungkinan berasal dari Cahyadi atau adiknya, Haryadi Kumala (Asie). “Selanjutnya sodara Yohan menyampaikan kepada saya, Pak ada titipan dari Om Swie Teng,” jawab Rachmat.
Mendengar jawaban itu, Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan kepada Cahyadi untuk mengkonfirmasi pernyataan Rachmat. “Jadi uang yang Rp5 miliar bukan dari saya?” tanya Cahyadi kepada Rachmat. Dari pertanyaan inilah yang menarik untuk dicermati.
Pasalnya, jika Rachmat melontarkan jawaban yang tidak mengarah kepada Cahyadi, berarti dakwaan JPU KPK yang menyatakan bos Sentul City itu sebagai aktor utama dalam kasus suap alih fungsi hutan itu, patah dengan sendirinya.
Tapi, harapan Cahyadi sepertinya langsung kandas. Hal itu lantaran, jawaban Rachmat justru mengarah kepada dirinya. Rachmat bersikukuh bahwa uang tersebut tidak mungkin milik Yohan.
“Menurut pemikiran saya, kalau uang sebesar itu tidak mungkin dari Yohan, pasti dari bosnya,” terang Rachmat.
Seperti diketahui, Cahyadi dituduh menyuap Rachmat Yasin senilai Rp5 miliar. Suap itu diberikan dengan tujuan agar Rachmat mengeluarkan izin alih fungsi kawasan hutan seluas 2.754,85 Ha atas nama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) di Bogor. FX Yohan Yap sendiri merupakan Direktur PT BJA.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut uang suap tersebut diberikan ke Rachmat secara bertahap. Pemberian suap itu diberikan dimulai pada 10 Desember 2012, ketika PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor dengan surat nomor 328/800-BJA/XII-2012 seluas 2.754,85 Ha.
Alhasil, pada 20 Agustus 2013 Rachmat resmi menerbitkan surat nomor 522/277-Distanhut perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Surat rekomendasi diterbitkan berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013 perihal pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Penutupan Situs Radikal Penting untuk Masyarakat

Jakarta, Aktual.co — Menteri Komunikasi dan Informatika telah menutup situs islam yang diduga terindikasi faham radikal. Permintaan itu berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari mendukung langkah pemerintah untuk menutup situs yang diduga terindikasi radikalisme, karena gerakan pro kekerasan akan menjamur jika pemerintah melakukan pembiaran.
 “Saya mendukung situs-situs itu ditutup, tidak hanya hanya pornografi. Kekhawatiran saya sekarang terbukti karena gerakan pro kekerasan marak dan menjamur karena pembiaran tersebut,” kata Eva di Jakarta, Rabu (1/4).
Apalagi, mantan anggota Komisi III DPR itu mengaku pernah menjadi korban situs radikal itu. Saat itu, dia mengaku pernah mengeluarkan press rilis soal bom dapur di mana kemungkinan pelakunya mendapat ide dan teknik membuat bom dari beberapa situs pro kekerasan.
“Saya langsung dibully, meski rilis itu sama sekali tidak menyebutkan situs islam. Situs-situs yang pro kekerasan memelintir statemen-statement saya hingga saat ini,” ujar Eva.
Menurut Eva, statementnya merujuk hasil penelitian Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang sudah mengindentifikasi situs-situs pro kekerasan, penyebar kebencian, eksploitasi SARA yang memang dilarang UU Penyiaran.
“Situs-situs berisi kekerasan itu sudah lama teridentifikasi menyiarkan content yang dilarang UU tapi dibiarkan saja oleh pemerintah. Langkah tegas ini penting bagi masyarakat dan sambil menekankan bahwa ini bukan politisasi tapi memang sebuah pelanggaran,” kata Eva.
Eva menambahkan kedepan BNPT mungkin bisa menjelaskan alasan penutupan itu. Terlebih pemerintah tetap menjalankan penegakkan hukum demi keamanan masyarakat dan menerima protes koreksi.
“Pemerintah juga perlu berdakwah soal Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara sebagai pendidikan politik,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Rahmat Yasin Akui Pertemuannya dengan Bos Sentul City

Jakarta, Aktual.co — Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku jika pertemuan perdananya dengan Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, direncanakan oleh anggota Biro Direksi Sentul City sekaligus Komisaris Bukit Jonggol Asri (PT BJA), Robin Zulkarnain.
Pengakuan itu Rachmat sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Kwie Cahyadi Kumala.
Menurut Rachmat, pertemuan dilakukan di Cluster Hill Top Sentul City. “Pertemuan diinisiasi Robin Zulkarnain. Stafnya Sentul City. Dia telepon saya bahwa pihak Sentul City ingin bertemu untuk konsultasi,” kata Rachmat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (1/4)
Menurutnya, dalam pertemuan itu pihak dari Cahyadi belum membahas mengenai rekomendasi alih fungsi kawasan hutan itu. Pertemuan dilakukan pada Januari 2014 di tempat yang sudah disepakati oleh Cahyadi dan juga dirinya.
“Saya tanya mau ketemu dimana. Robin bilang pendopo. Saya bilang pendopo tamu ga berhenti-berhenti. Robin bilang waktu terserah dan tempat. Saya bilang, akan ada pertemuan di Sentul City dengan teman-teman,” papar Rachmat.
Lebih jauh disampaikan Rachmat, dalam pertemuan tersebut hadir pula Hari Ganie selaku Direktur Utama PT BJA. “Hari Ganie tanya saya, ‘pak kalau gitu BJA tidak terganggu’? Saya pikir kalau perhutani sudah melepaskan ke BJA, boleh-boleh saja, jadi bagian rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Meski begitu, karena dalam pertemuan itu terlalu banyak orang yang datang, dengan diam-diam Cahyadi pun meminta kepada Rachmat untuk berbicara empat mata.
“Robin bisik-bisik. Swie Teng mau bicara empat mata. Tempatnya darurat. Saya masuk ke ruang, ada kursi dua,” jelas Rachma.
Seperti diketahui, Cahyadi dituduh menyuap Rachmat Yasin senilai Rp5 miliar. Suap itu diberikan dengan tujuan agar Rachmat mengeluarkan izin alih fungsi kawasan hutan lindung seluas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA di Bogor.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut uang suap tersebut diberikan ke Rachmat secara bertahap. Pertama Rp1,5 miliar diberikan pada Rachmat melalui perantara, Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
Pemberian suap itu diberikan dimulai pada 10 Desember 2012, ketika PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor dengan surat nomor 328/800-BJA/XII-2012 seluas 2.754,85 Ha.
Alhasil, pada 20 Agustus 2013 Rachmat resmi menerbitkan surat nomor 522/277-Distanhut perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Surat rekomendasi diterbitkan berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013 perihal pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.
Sedangkan Rachmat, yang merupakan terpidana dalam kasus tersebut, sudah mendekap di dalam penjara. Dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta hukuman tambahan yakni pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengamat: Berbahaya, TNI Aktif Menjabat di Lembaga Kepresidenan

Jakarta, Aktual.co — Anggota militer aktif yang berperan sebagai politisi akan membahayakan institusi kemiliteran.
Oleh karena itu, anggota TNI yang masih aktif dan mengisi jabatan tertentu di lembaga kepresidenan diimbau untuk mengundurkan diri dari keanggotaan TNI.
“Untuk hindari kecurigaan publik dia harus melepaskan status dia di TNI sehingga dia bisa berperan lebih leluasa sebagai politisi yang mendukung presiden,” kata pengamat politik Budi Setiono, Rabu (1/4).
Menurut Budi, akan ada campur aduk kepentingan jika anggota militer aktif kemudian menjabat di lembaga kepresidenan.
“Kalau di sisi ‘west wing’ kemudian di sisi lain masih dalam struktural TNI, saya kira akan ada campur aduk kedudukan politik dengan birokrasi,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyebut penempatan Mayjen TNI Andogo Wiradi sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004. Pasalnya, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa prajurit aktif dilarang mengisi posisi jabatan sipil.
Berdasarkan pasal 47 ayat 2, dijelaskan: prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan (polhukam), pertahanan negara (Kemenhan), sekretaris militer (termasuk ajudan), intelijen negara  (termasuk BIN dan BNPT), sandi negara, Lemhanas, Wantanas, SAR Nasional , BNN dan MA.
“Jadi, hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan presiden Jokowi telah melanggar Undang Undang,” kata TB Hasanuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Presiden Harus Mencermati Fenomena Begal

Jakarta, Aktual.co — Aksi begal belakangan ini sudah membahayakan masyarakat, terutama pengguna sepeda motor. Para begal belakangan ini tak lagi segan-segan untuk menghabisi para korbannya.
Menyoroti fenomena aksi begal yang meresahkan masyarakat tersebut, Indonesia Police Watch berpendapat, pemerintahan Presiden Joko Widodo diiharapkan agar mencermati situasi yang sudah mengancam keamanan di dalam negeri.
“Presiden Jokowi sebaiknya mencermati situasi tersebut,” kata Presiudum IPW Neta S Pane di Jakarta, Rabu (1/4).
Dia mengatakan, aksi begal yang terjadi diberbagai wilayah Indonesia tak terelakan lagi. IPW pun menduga, hal tersebut dikarenakan faktor ekonomi dan sempitnya lapangan kerja membuat berbagai pihak tetap nekat melakukan kejahatan begal, walau ancaman kematian akibat dikeroyok massa selalu di depan mata.
IPW pun mencatat selama tiga bulan terakhir, yakni dari Januari hingga Maret 2015 ada 20 aksi begal yang dikeroyok dan dibakar massa. Dari jumlah itu 11 begal tewas dan sembilan luka berat. Sebagian besar begal yang tewas dan luka mengalami luka parah di bagian kepala.
“Jateng menjadi daerah paling rawan aksi pengeroyokan begal, yakni ada lima kasus, yang empat di antaranya terjadi di Sukoharjo. Jabar menduduki posisi kedua, dengan empat kasus. Lampung dan Jakarta dua kasus. Banten dan Sumsel satu kasus,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain