4 April 2026
Beranda blog Halaman 372

Bangsa yang Tidak Membusuk: Ketika Kerusakan Negara Menjadi Komoditas

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute)

Jakarta, aktual.com – Ada satu kegelisahan yang kerap disampaikan Cak Nun dalam berbagai forum kebudayaan dan kebangsaan:
“Bangsa ini kok tidak mengalami pembusukan, padahal sistem politik dan ketatanegaraannya salah kaprah?”

Pertanyaan itu terasa paradoksal. Sebab hampir setiap hari kita disuguhi berita tentang hukum yang tumpul ke atas, politik yang transaksional, ekonomi yang timpang, dan kebijakan publik yang sering menjauh dari rasa keadilan. Namun anehnya, di tengah salah kaprah sistemik itu, bangsa ini tetap berjalan seperti biasa—seolah kerusakan tersebut sudah menjadi latar belakang yang diterima, bukan anomali yang harus segera diperbaiki.

Salah satu jawabannya mungkin terletak pada cara cerita kebusukan negara ini diproduksi, diperbanyak, dan diedarkan.

Hari ini, narasi kerusakan Indonesia tidak hanya hadir sebagai kritik, tetapi diamplifikasi secara masif oleh media nasional—baik media cetak maupun media online—serta oleh industri konten digital. Judul-judul sensasional, potongan konflik, dan kabar kegagalan sistemik menjadi menu utama yang terus diulang. Media sosial dan platform video bahkan menjadikannya tontonan harian.

Masalahnya bukan pada kritik itu sendiri. Kritik adalah bagian sehat dari demokrasi. Masalah muncul ketika kerusakan negara berubah menjadi komoditas.

Dalam logika industri media dan konten digital, cerita tentang kegagalan, skandal, dan kebusukan sistem lebih menjual. Ia mendatangkan klik, viewer, subscriber, rating, dan pada akhirnya keuntungan ekonomi. Semakin rusak ceritanya, semakin tinggi atensi publik. Semakin gaduh narasinya, semakin besar lalu lintas iklan yang mengalir.

Di titik ini, batas antara kepedulian dan eksploitasi menjadi kabur.

Sebagian media dan kreator konten tidak lagi sekadar melaporkan kerusakan, tetapi hidup dari kerusakan itu sendiri. Negara yang bermasalah menjadi “ladang konten” yang tidak pernah kering. Solusi tidak terlalu menarik, karena solusi berarti akhir cerita. Sedangkan masalah yang terus dipelihara menjamin keberlanjutan atensi.

Akibatnya, publik dijejali cerita tentang kebusukan negara, tetapi jarang diajak memahami akar masalah, apalagi mempelajari jalan keluar. Diskursus publik menjadi timpang: kritik berlimpah, solusi nyaris tenggelam. Pendidikan kenegarawanan kalah pamor dibandingkan drama politik. Gagasan pembenahan sistem kalah klik dibandingkan konflik elite.

Di sinilah pertanyaan Cak Nun menemukan makna yang lebih dalam. Mungkin bangsa ini tidak “membusuk” secara total bukan karena sistemnya sehat, melainkan karena pembusukan itu telah dinormalisasi dan dinikmati. Bau kerusakan sudah menjadi aroma keseharian. Bahkan, bagi sebagian pihak, bau itu justru mendatangkan keuntungan.

Lebih berbahaya lagi, kondisi ini berisiko membentuk mental kolektif yang pasrah: rakyat terbiasa marah, terbiasa kecewa, tetapi tidak terbiasa belajar dan membangun solusi. Ketika ada inisiatif yang menawarkan jalan keluar—pendidikan kenegarawanan, pemikiran nilai, atau upaya politik yang mencoba keluar dari pola lama—responsnya sering dingin, sinis, atau dicurigai.

Padahal bangsa tidak akan pulih hanya dengan menonton kerusakannya sendiri berulang-ulang.

Jika media dan kreator konten benar-benar ingin berperan sebagai pilar demokrasi, maka tugasnya bukan hanya memperbesar suara kebusukan, tetapi menyeimbangkannya dengan kerja intelektual: menjelaskan, mendidik, dan membuka ruang bagi solusi. Tanpa itu, kita berisiko terjebak dalam paradoks: negara rusak, tetapi terlalu banyak pihak yang justru diuntungkan oleh kerusakan tersebut.

Pertanyaannya kini kembali ke kita semua—media, kreator, dan warga negara:
apakah kita ingin terus menjadikan kerusakan Indonesia sebagai tontonan yang menguntungkan, atau mulai menjadikannya pelajaran kolektif untuk penyembuhan bersama?

Karena bangsa tidak runtuh oleh kritik, tetapi bisa mandek jika kritik hanya berhenti sebagai komoditas.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sekjen PDIP Tanggapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjawab pertanyaan wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025). (ANTARA//Fianda Sjofjan Rassat)
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjawab pertanyaan wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025). (ANTARA//Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bendera yang diakui secara sah hanya Merah Putih.

Hal itu disampaikan Hasto terkait insiden pengibaran bendera GAM di Aceh baru-baru ini. Hasto mengingatkan semua pihak agar tidak menarik peristiwa tersebut ke ranah politik kekuasaan, melainkan melihatnya sebagai sinyal urgensi percepatan bantuan bagi rakyat yang sedang menderita.

“Terkait dengan pengibaran bendera GAM di Aceh, saya tegaskan bahwa bendera di Republik Indonesia itu hanya satu, yaitu Merah Putih. Namun, dalam situasi saat ini, kita harus melihat adanya harapan-harapan dari masyarakat kepada seluruh bangsa Indonesia, termasuk pemerintah, terkait penanganan bencana yang cepat,” kata Hasto di Jakarta, Senin (29/12).

Hal itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan usai pelepasan bantuan ambulans dan tenaga medis untuk warga korban bencana di Sumatra.

Hasto mengimbau agar isu ini tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, bencana alam seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan semangat gotong royong lintas golongan, bukan menjadi panggung perdebatan politik kekuasaan.

“Bencana ini seharusnya menyatukan kita secara kemanusiaan. Jangan masukkan aspek-aspek politik kekuasaan berkaitan dengan bencana ini. Kita harus berbicara tentang kemanusiaan dan gotong royong untuk membantu mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata di lapangan. Prioritas utama yang dibutuhkan saat ini adalah rehabilitasi fasilitas sosial yang vital serta pembangunan kembali perumahan rakyat yang hancur akibat bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Hal yang diperlukan saat ini adalah kesigapan dari pemerintah untuk secepatnya turun tangan melakukan rehabilitasi fasilitas sosial yang vital, serta membangun kembali perumahan rakyat untuk memberikan harapan baru bagi mereka,” tambah Hasto.

Menutup pernyataannya, Hasto menekankan bahwa PDI Perjuangan melalui Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) tetap berkomitmen penuh dalam upaya pemulihan pascabencana.

Ia mengingatkan bahwa duka yang dirasakan masyarakat di Sumatra adalah duka nasional.

“Luka di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat akibat bencana adalah luka bagi seluruh anak bangsa. PDI Perjuangan menyatukan diri dalam upaya pemulihan bencana beserta seluruh dampaknya,” tutur Hasto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Partai Gerindra Dukung Kepala Daerah Dipilih Melalui DPRD

Partai Gerindra
Partai Gerindra

Jakarta, aktual.com – Partai Gerindra mendukung usulan kepala daerah level gubernur hingga bupati/wali kota dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing daerah.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan untuk diterapkan

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sugiono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (29/12).

Dia mengatakan bahwa Partai Gerindra melihat pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa lebih efisien daripada yang selama ini diterapkan.

Dia menjelaskan bahwa pemilihan melalui DPRD bisa lebih efisien mulai dari proses atau waktu penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran dan ongkos politik hingga pemilihan terlaksana.

Pada 2015 lalu, menurut dia, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada hampir Rp7 triliun. Nominalnya terus mengalami kenaikan dalam jumlah yang tidak sedikit, hingga pada 2024, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada lebih dari Rp37 triliun.

“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” kata dia.

Begitu pun dengan ongkos politik yang dibutuhkan calon kepala daerah selama ini. Dia menilai ongkos politik cenderung mahal, bahkan kerap kali jadi hambatan bagi sosok yang kompeten untuk menjadi kepala daerah.

“ini yang juga kita harus evaluasi, kita harus cari bagaimana supaya orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan mengabdi kepada masyarakatnya, mengabdi kepada bangsa dan negara itu, bisa maju tanpa harus dihalang-halangi oleh angka dan biaya kampanye yang luar biasa,” kata Menteri Luar Negeri itu.

Dia menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga tidak menghilangkan esensi demokrasi, karena calon dipilih oleh anggota legislatif yang merupakan pilihan masyarakat dalam pemilihan umum. Bahkan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa diawasi langsung oleh masyarakat dengan lebih ketat.

“Kalau misalnya partai politik itu ingin bertahan atau tetap hadir di daerah-daerah tersebut, tentu saja mereka harus mengikuti apa yang menjadi kehendak konstituennya,” katanya.

Selain itu, dia yakin bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga turut mengurangi potensi polarisasi yang kerap terjadi di masyarakat. Gerindra pun mendukung rencana pemilihan melalui DPRD dibahas dan dikaji mendalam dengan melibatkan semua unsur dan elemen dalam menentukan mekanisme terbaik.

Masyarakat, kata dia, tetap harus mendapat akses untuk mengawal aspirasi yang disalurkan oleh perwakilannya di lembaga legislatif.

“Jangan sampai kemudian ini berkembang menjadi sesuatu yang sifatnya tertutup,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Eks PM Malaysia Divonis Berat Total 165 Tahun Penjara

Jakarta, aktual.com – Pengadilan di Malaysia memutuskan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Atas putusan tersebut, Najib dijatuhi vonis kumulatif 165 tahun penjara.

Mengutip laporan The Star, Senin (29/12/2025), Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara tambahan selama 15 tahun yang akan dijalani Najib setelah menyelesaikan masa hukuman yang saat ini sedang berlangsung. Secara keseluruhan, vonis tersebut mencakup 25 dakwaan dalam perkara 1MDB.

Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda dengan total mencapai RM11,4 miliar. Sementara itu, terkait 21 dakwaan pencucian uang, ia divonis lima tahun penjara untuk setiap dakwaan tanpa disertai hukuman denda.

Meski demikian, seluruh hukuman penjara tersebut dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib akan menjalani hukuman efektif selama 15 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Apabila tidak dipenuhi, Najib terancam hukuman tambahan 270 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Hakim Sequerah menyatakan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek yang diajukan baik oleh pihak pembela maupun penuntut umum.

“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” kata Sequerah.

Diketahui, pembacaan putusan berlangsung panjang. Hakim mulai membacakan amar putusan sejak pukul 9 malam, setelah sebelumnya memulai proses pembacaan sejak pukul 9.30 pagi. Para jurnalis yang menunggu hampir 12 jam di ruang sidang dilaporkan bersorak saat hakim keluar untuk membacakan putusan akhir.

Hakim Sequerah juga memutuskan bahwa hukuman penjara baru akan mulai berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun dalam perkara SRC International Sdn Bhd.

Sebagaimana diketahui, Najib telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 usai dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan bebas pada 23 Agustus 2028.

Dalam persidangan yang sama, tim kuasa hukum Najib meminta pengembalian uang jaminan sebesar RM3,5 juta. Pihak penuntut tidak mengajukan keberatan atas permohonan tersebut.

“Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.

Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya belum mengajukan permohonan penangguhan eksekusi putusan.

“Tetapi kami ingin ini tercatat ‘tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan kebebasan untuk mengajukan permohonan’,”.

Sementara itu, Najib Razak menyerukan ketenangan kepada masyarakat Malaysia usai vonis dibacakan dan meminta publik tidak terprovokasi.

“Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya,” kata Najib.

“Niat saya tidak pernah berubah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan demi membela konstitusi dan supremasi hukum.

“Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum,” ujarnya.

“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Tuai Kritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.

Jakarta, aktual.com – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan publik. Menanggapi kritik tersebut, KPK menegaskan bahwa penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tidak dilatarbelakangi kepentingan politik.

“Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/12/2025).

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diumumkan KPK pada 2017. Saat itu, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,7 triliun.

Namun, setelah berjalan hampir delapan tahun, KPK menyampaikan bahwa penyidikan resmi dihentikan sejak Desember 2024. Menurut Budi, keputusan tersebut diambil lantaran auditor tidak dapat menghitung nilai kerugian keuangan negara.

“Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara),” ujar Budi.

Ia menjelaskan, ketiadaan hasil penghitungan kerugian negara membuat unsur pembuktian tidak terpenuhi. Sementara itu, untuk dugaan suap dalam perkara yang sama, KPK menyatakan penuntutannya telah melewati masa kedaluwarsa.

“Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” jelas Budi.

Sebagaimana diketahui, KPK pada 2017 menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan di Konawe Utara yang diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi pada periode 2007–2009.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut kala itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Aksi Buruh Tolak UMP 2026, 1.392 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Monas

Ilustrasi - Polisi membubarkan pengunjuk rasa saat aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ilustrasi - Polisi membubarkan pengunjuk rasa saat aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

Jakarta, aktual.com – Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 1.392 personel gabungan untuk menjaga aksi buruh yang tergabung dalam Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI dan sejumlah elemen masyarakat pada Senin (29/12).

“Kami siap melayani para pengunjuk rasa dan mengedepankan profesionalisme serta sikap persuasif di lapangan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta.

Untuk pelayanan aksi yang digelar Pengurus Daerah (Perda) KSPI DKI Jakarta serta beberapa elemen masyarakat di kawasan Monas, Polres Jakarta Pusat melibatkan 1.392 personel gabungan dari Polda, Polres dan Polsek jajaran.

Para petugas tersebut disebar di sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan Monumen Nasional (Monas) guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi aksi.

Susatyo mengingatkan pentingnya penyampaian pendapat secara tertib, tanpa melanggar aturan maupun menciptakan situasi anarkis.

“Sampaikan pendapat dengan santun, tidak merusak fasilitas umum, tidak membakar ban bekas, tidak melawan petugas keamanan dan taat pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api dan diminta untuk mengedepankan pendekatan humanis.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk menghindari kawasan Monas dan sekitarnya guna menghindari kepadatan lalu lintas.

Rekayasa arus kendaraan akan diberlakukan secara situasional jika terjadi lonjakan jumlah massa atau gangguan keamanan.

Buruh DKI Jakarta tidak puas dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp5,73 juta. Mereka meminta kenaikan UMP minimal sama dengan tahun lalu yaitu 6,5 persen.

Para buruh berharap bahwa UMP DKI Jakarta pada 2026 sebesar Rp5,89 juta.

Sebanyak 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia bakal menggelar aksi demonstrasi pada 29-30 Desember 2025, yang akan dipusatkan di dua titik, yakni Istana Negara, (Jakarta) dan Gedung Sate, Bandung (Jawa Barat).

Aksi digelar sebagai tindak lanjut atas penetapan besaran UMP dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain