3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37220

Yorrys Sambangi Pimpinan MPR

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai menyambangi pimpinan MPR RI. Kedatangannya, selain bersilaturahmi juga untuk menjelaskan seputar persoalan pengesahan Partai Golkar di DPR RI.
Dengan mengenakan kemeja hitam bergaris, Yorrys datang sekitar pukul 12.45 WIB. Ketika ditanya awak media, jika datangnya ke MPR menyusul  pimpinan DPR berpihak kepada salah satu kelompok dalam menjalankan tugasnya.
Padahal, pimpinan seharusnya bertindak menyatakan sikap secara subjektif. Kritik itu dilontarkannya melihat kisruh Golkar di fraksi yang semakin meruncing.
“Pergantian sekretariat fraksi itu kewenangan DPP, baik Fahri Hamzah maupun Fadli Zon tidak perlu mencampuri itu. Dia (pimpinan) tidak kubu-kubuan,” ucap Yorrys kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Dikatakan dia, pimpinan DPR hanya bertugas menfasilitasi administrasi perubahan fraksi. Sebab perubahan fraksi adalah kewenangan penuh dari pengurus partai di DPP partai berlambang beringin tersebut.
“Dia itu pimpinan dewan secara kolektif kolegial supaya mereka pahami itu. Fraksi adalah hak daripada DPP berdasarkan hukum, surat yang dikeluarkan menkumham,” bebernya.
Masih kata Yorrys, pergantian fraksi, kata dia, tidak perlu proses di Badan Musyawarah (Bamus). DPP partai hanya menyurati pada pimpinan melalui Sekretariat Jenderal.
“Setelah itu langsung dirapatkan pimpinan dan diakui di paripurna,” tandasnya sembari bergegas berjalan menuju ruang pimpinan MPR di Lantai 9.
Untuk diketahui, dalam kunjungan Yorrys ini diterima oleh Wakil Ketua MPR Mahyudin, yang juga berasal dari Golkar, dan Oesman Sapta Odang.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Hakim Cecar Dua Rekening Milik Direktur PT MKS

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan Madura, Antonius Bambang Djatmiko tercatat membuka dua rekening baru. Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim, Prim Haryadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (30/3).
Prim yang menjadi Hakim Ketua saat sidang terdakwa Bambang, sempat menanyakan perihal dua rekening yang beratasnamakan anggota keluarga Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa (PT MKS).
Hal itu pun langsung dijawab oleh Bambang. Dia mengatakan jika rekening tersebut dibuat untuk menampung gaji istri dan anaknya. “Ada BRI dari pensiunan istri saya. Dia pns di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terus anak saya, gajinya juga. Dia kerja di perusahaan kami, perusahaan sendiri,” papar Bambang.
Menanggapi jawaban terdakwa, Hakim Prim pun melanjut pertanyaannya. Dia menanyakan mengeni pembuat rekening tersebut. “Nur Dwiyanti dan Yosi?” tanya Hakim Ketua.
Menjawab pertanyaan Hakim, Bambang menjelaskan dengan gamblang. “(Nur Dwiyanti) Istri saya, (Yosi) putri saya. Dia kerja sendiri juga, itu rekening di Mandiri,” terangnya.
Tidak puas dengan jawabang terdakwa, Hakim Prim kembali bertanya. Dia mempertanyakan, apakah dua rekening yang baru dibuka itu menjadi tempat untuk menampung uang pemberian dari mantan Bupati Bangkalan yang disuap oleh PT MKS, Fuad Amin Imron.
“Gak ada. Cuma dua (rekening),” jawab Bambang.
Sebelumnya, pada sidang yang sama terdakwa memang mengungkapkan jika dirinya sempat diberi upah oleh Fuad Amin sebesar Rp100 juta, yang diberikan sejak awal sampai akhir 2014. Uang itu diberikan karena Fuad Amin merasa Bambang bisa diajak bekerjasama.
“Kemudian ada yang Rp700 juta setiap bulan,  Januari 2014 sampai Desember 2014. Iya saya kasih Rp600 juta, yang Rp100 juta, Fuad memberi saya sebagai tanda terimaksih. Totalnya sekitar Rp1 miliar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bambang bersama Direksi PT MKS lainnya diduga telah menyuap Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron. petinggi perusahaan PT MKS menyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Suap itu disinyalir telah diberikan sejak 2009 hingga 2014, dengan nominal yang berbeda-beda.
Atas perbuatannya tersebut, Bambang diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bus ZhongTong Beroperasi Kembali, TransJakarta Tagih Surat Pernyataan

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 30 Bus TransJakarta merk ZhongTong yang dikandangkan pada awal Maret lalu, hari ini akan kembali beroperasi. Setelah minggu lalu dilakukan ujicoba statis dan dinamis, 30 bus dinyatakan aman dan mulai mengaspal di jalan ibukota.
Direktur Utama PT TransJakarta, Antonius Kosasih mengatakan, sesuai perjanjian, pihaknya akan meminta ZhongTong untuk menandatangani akta notaris Pernyataan Jaminan Keamanan Kendaraan.
“Secara tekhnis, APM ZhongTong akan bertanggung jawab sepenuhnya. Kami berharap terbakarnya bus TransJakarta merupakan kejadian pertama dan terakhir,” kata Antonius Kosasih, Senin (30/3).
Kosasih menjelaskan, Bus TransJakarta merk ZhongTong yang terbakar pada Minggu (8/3) pagi rupanya disebabkan oleh tidak berputarnya salah satu komponen kecil di bagian belakang kanan bus. Diduga karena dampak terendam banjir. Sehingga, Komponen yang tidak bergerak tersebut mengalami gesekan dengan tali pemutar mesin hingga akhirnya menimbulkan bara api yang kemudian menyala karena tertiup angin dari kipas mesin.
Penyebab tersebut, kata Kosasih, sudah diisolir dan produsen bus ZhongTong telah mengganti dengan komponen baru. Bahkan pergantian juga dilakukan kepada komponen-komponen lain yang mungkin terkena dampak api dan panas.
Kemudian, lanjut Kosasih, tes statis dilakukan terhadap seluruh bis ZhongTong di mana mesin dinyalakan terus dan dibiarkan menyala dalam jangka waktu lama untuk mengetahui apakah masalah sudah teratasi. Hasinya, semua busa lulus uji dinamis dan sudah dilakukan validasi untuk seluruh kendaraan.
“bus ZhongTong yang pernah terbakar itu juga akan beroperasi. APM sudah menjalankannya di Koridor 9 tanpa bobot penumpang, tapi dimuati beban yang bobotnya sama dengan penumpang. Hasilnya cukup laik dan aman,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Rapat Kabinet Bahas Kenaikan Bahan Pokok

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla (kanan) sebelum memimpin jalannya sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/3). Tiga agenda pertemuan tersebut yakni membahas kenaikan harga bahan pokok, situasi terkini bidang polhukam, dan hasil kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Jepang dan Tiongkok. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Komisi E : Apa Hebatnya Ahok Dibikinin Buku ?

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat-PAN mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengusulkan pencetakan buku yang mengisahkan tentang perjalanan hidup Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
“Apalagi, bila tujuannya untuk diedarkan di sekolah-sekolah,” kata Nawawi saat ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/03).
Dikatakan anggota komisi bidang kesejahteraan rakyat itu DPRD tidak mungkin mengusulkan pembuatan buku tentang Gubernur Ahok, yang diklaim sebagai tokoh yang tak memiliki keteladanan yang baik sebagai alih-alih peluncuran buku tersebut.
“Apa keteladanan dari Ahok sampai harus dibikin buku? Ucapannya saja seperti itu. Apa kehebatan seorang Ahok yang bisa diteladani anak sekolah?” tegasnya
Politisi partai Demokrat ini kalaupun DPRD mengusulkan pembuatan buku yang mengisahkan tentang seorang tokoh, maka tokoh yang akan diceritakan adalah tokoh yang memiliki reputasi yang luar biasa positif bukan seperti Gubernur Ahok yang belum jelas kehebatannya.
“Kalau membuat buku tentang tokoh, harusnya kan tokoh yang luar biasa hebat, bisa dijadikan teladan. Kalau sekarang kan apa kehebatan Ahok? Apa dia sudah punya prestasi sampai harus dibuatkan buku,” tutupnya
Sebagai informasi, pada  rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015 yang lalu, terdapat usulan pengadaan buku yang mengisahkan tentang Ahok. Pengadaan buku dimasukan ke dalam kegiatan di Dinas Pendidikan.
Buku itu rencananya akan dicetak dalam tiga judul, masing-masing berjudul Nekad Demi Rakyat; Dari Belitung Menuju Istana; dan Tionghoa Keturunanku, Indonesia Negaraku. Anggaran yang dibutuhkan untuk mencetak tiga buku tersebut mencapai Rp 30 miliar.
Sementara itu LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap alokasi anggaran tersebut telah digelembungkan. Mereka pun telah resmi melaporkan beberapa oknum anggota komisi E DPRD, pejabat di lingkungan Pemprov, dan pemilik perusahaan yang terindikasi terlibat. Namun ICW masih belum mau menyebutkan  nama-nama oknum DPRD yang diduga terlibat itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Mantan Wakorlantas: Jabatan PPK Simulator SIM Mengubur Impian Saya

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat (R2 dan R4) tahun 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Didik Purnomo, merasa impian yang dicita-citakan telah hilang.
Pernyataan itu diungkapkan saat menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/3).
Dia merasa, kapasitasnya selaku Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek simulator SIM itu ditenderkan, telah menguburkan impiannya.
“Tugas tambahan wajib Itu telah menguburkan semua impian saya. Pengabdian dan perjuangan panjang saya selama 32 tahun jadi anggota Polri berakhir cukup tragis ditengah upaya saya untuk dapat mengakhiri pengabdian yang paripurna 2017 mendatang,” sesal Didik di Pengadilan Tipikor.
Dalam sidang tersebut, polisi bintang satu itu juga mengungkapkan penyesalannya. Hal itu lantaran, dalam perkara simulator SIM yang merugikan keuangan negara Rp121 miliar, dirinya tidak bisa menolak tugas sebagai PPK.
“Tugas dan jabatan pembuat komitmen tidak pernah dipelajari ilmunya selama saya berkarir di Kepolisian. Tugas dan jabatan itu baru saya kenal sejak tahun 2009 pada saat saya untuk pertama kalinya menjabat sebagai Wadirlantas Polri dan mendapat perintah wajib melaksanakan dari Dirlantas Mabes Polri yang berubah menjadi Kakorlantas Polri saat itu yakni Irjen Djoko Susilo,” ujarnya.
Brigjen Didik mengaku ragu menjalankan tugas sebagai PPK. Namun, dirinya dengan terpaksa harus menerima tugas tersebut. Itu karena, Wakakorlantas sebelumnya telah bertugas sebagai PPK dalam proyek-proyek yang ditenderkan di Korlantas.
Dirinya menyebut jabatannya sebagai PPK adalah tugas tambahan yang membawa petaka sebagai dalam hidupnya. Alasannya, PPK tidak tercantum dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wakakorlantas.
“Karena tugas-tugas PPK tidak tercantum dalam ‘job desk’ saya sebagai Wadirlantas dan Wakakorlantas Polri yang sebelumnya tidak saya lakukan dan kenal sebelumnya selama menjadi anggota Polri, maka tugas ini saya sebut sebagai tugas tambahan dari tupoksi saya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Didik sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana selama tujuh tahun penjara. Selain itu, lembaga antirasuah juga menuntut pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3), terdakwa yang menjabat sebagai PPK dan Wakakorlantas pengadaan simulator SIM tahun 2011, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Selaku PPK, Didiki dianggap tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara benar sehingga terjadi penggelembungan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan membiarkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto menyusun spesifikasi teknis.
Dia juga dianggap membiarkan Budi Susanto menyusun skenario, dengan menyiapkan beberapa perusahaan dijadikan peserta lelang dengan meminjam namanya.
“Padahal, terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan penyusunan terhadap HPS dan spesifikasi teknis tersebut, namun terdakwa tetap menandatanganinya,” kata Jaksa Haerudin.
Didik yang disebut hanya menerima uang Rp50 juta dari proyek simulator SIM itu, disimpulkan bahwa terbukti telah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor dan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain