2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37227

Laporkan KY, Hakim Sarpin Jalani Pemeriksaan Bareskrim

Jakarta, Aktual.co — Hakim Sarpin jalani pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/3). Hakim Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan itu, diperiksa terkait dirinya yang melaporkan Komisioner Komisi Yudisial. 
Diketahui Sarpin melaporkan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Saya bukan menggugat, saya melaporkan. Ini kan delik aduan, Saya merasa nama saya dicemarkan,” ujar Sarpin sesaat sebelum menjalani pemeriksaan Bareskrim, di Jakarta, Senin (30/3). 
Dia belum berani berkata-kata banyak sebelum menjalani pemeriksaan. Dia mengaku belum tahu apa yang akan ditanyai oleh penyidik. 
“Nanti ditunggu apa pertanyaan penyidik kita tunggu dulu. Saya juga belum tahu pertanyaan penyidik apa,” ujarnya. 
“Yang jelas, pemanggilan kali ini terkait laporannya terhadap para komisioner KY belum lama ini,” sambung dia.
Sebelumnya, Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. 
Sarpin merasa pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Perbaiki Struktur Pasar, Pemerintah Revisi UU KPPU

Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan pihaknya akan memperbaiki struktur pasar di Indonesia yang tidak sehat. Mengingat selama ini marak kasus kartel di pasar yang merugikan masyarakat Indonesia.

“Peran Bulog kita perbaiki, diperkuat. Lalu memperkuat peranan anti monopoli, supaya KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menjadi lebih sehat,” ujar Sofyan di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (30/3).

Lebih lanjut dikatakan dia, kewenangan KPPU akan ditingkatkan agar lebih efektif dalam menangani persaingan usaha. “UU KPPU sedang direvisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPPU meminta pemerintah segera amandemen Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasalnya, KPPU merasa selama ini pelaksanaan post notifikasi merger dinilai tidak efektif.

“Post notifikasi merger itu merugikan, misalnya pelaku usaha sudah melakukan transaksi, dia baru lapor ke kita, coba bayangkan kalau ternyata usahanya ngga bagus, lalu kita batalkan, biayanya akan lebih besar,” ujar Ketua KPPU, M Nawir Messi.

KPPU, lanjutnya, ingin beralih ke pra notifikasi merger. Hal itu dimaksud agar KPPU bisa lebih leluasa memberikan saran yang lebih tepat kepada pelaku usaha sebelum transaksi dimulai.

“Jadi ada remedy, tindakan yang disarankan oleh kita sebelumnya” kata dia.

Sampai saat ini proses amandemen UU No 5 Tahun 1999 tersebut masih dalam tahap negosiasi dengan DPR. “Kita sudah minta dari dua tahun yang lalu, tapi sampai sekarang masih negosiasi.”

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kasus Pemerasan di Kemenakertrans, KPK Panggil Lima Saksi

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus telisik dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), (sekarang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi). 
KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga yakni bekas Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Husni Thamrin, PNS Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rusdi Timin, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Achmad Said Hudri.
“Iya betul, ketiganya akan diperiksa untuk tersangka tersangka JM (Jamaluddin Malik),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
Bukan hanya itu, untuk mengebut penyidikan kasus korupsi yang berada di Direktorat P2Ktrans, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta. Kedua saksi itu ialah pegawai PT Abad Jaya Abadi Sentosa H Ridaudin dan karyawan PT Indo Kota Cita Sarana Fajrurozi.
Seperti diketahui, Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT pada 2013-2014. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf e dan f da pasal 23, UU Tipikor, junto Pasal 421 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang tindak pidana pemerasan. 
PT Abad Jaya Abdi Sentosa merupakan anak perusahaan dari PT Abad Jaya Group. Perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan, industri dan pengangkutan itu, berkantor pusat Aceh Utara. Begitu juga dengan PT Indo Kota Cita Sarana, perusahaan itu juga berpusat di Aceh.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tak Hadir Praperadilan Hadi Poernomo, Hakim Tegur KPK

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, secara bersamaan meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan mantam Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Namun, KPK hanya menghadiri sidang SDA, untuk sidang Hadi Poernomo dan Suroso, pihak lembaga antirasuah itu tidak hadir. Dikarenakan ketidak hadiran tersebut, Hakim tunggal Bakhtar Jubri Nasution, yang menyidangkan permohonan praperadilan Hadi menunda sidang selama dua minggu ke depan.
“Ini KPK tidak hadir di persidangan dan mengirimkan surat dalam rangka menghadapi 3 perkara praperadilan. Karena tidak hadir, kami akan menunda dua minggu,” jelasnya Bakhtar di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim sempat memberikan peringatan kepada KPK apabila dua minggu lagi tidak hadir, maka sidang praperadilan tetap akan dilanjutkan. 
Hakim kemudian menutup sidang untuk ditunda selama dua minggu. “Kalau dua minggu tidak hadir kita tinggal saja. Sidang ditunda hingga 13 April 2015,” jelas Hakim Bakhtar dan langsung mengetok palu.
Sementara itu, alasan yang sama juga diperoleh hakim tunggal Riyadi Sunindya yang menyidangkan perkara Suroso. Namun, Hakim Riyadi hanya memberikan kesempatan pada KPK untuk hadir pada pekan depan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka atas kasus dugaan keberatan pajak BCA tahun 1999 saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Sedangkan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
Atas perkara tersebut, KPK menjerat Hadi Poernomo dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Suroso dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jepang Investasi Rp20 Triliun ke Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan pemerintah Jepang tertarik untuk bisa berbisnis di Indonesia. Menurutnya, pemerintah Jepang tertarik dalam bisnis infrastruktur dan pembiayaan di Indonesia.

“Mereka bilang Indonesia bisa menjadi basis produksi untuk ekspor,” ujar Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (30/3).

Saat ini, lanjutnya, beberapa perusahaan Jepang seperti Toyota telah menunjukkan komitmennya untuk berinvestasi. Mereka menginvestasikan Rp20 triliun mulai tahun ini hingga 2018.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi dan Penaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan investasi dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia diharapkan bisa mendorong kegiatan ekspor. Khususnya paa sektor industri.

“Selain Toyota, ada Suzuki juga sudah invest sekitar USD1 miliar untuk dua tahun ini,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Impresif, Valentino Rossi Raih Juara di Seri Pembuka Qatar

Jakarta, Aktual.co —Juara dunia sembilan kali, Valentino Rossi membuka Musim 2015 MotoGP dengan spektakuler usai meraih kemenangan  mendebarkan bagi Yamaha di bawah lampu sorot Sirkuit Losail, Qatar, pada Minggu (29/3) kemarin.

Rossi harus berjuang hingga lap terakhir untuk menundukkan rekan sesama Italianya, Andrea Dovizioso.

Dovisiozo bersama rekan setimnya Andrea Iannone mengambil tempat podium terakhir, tepat di depan pebalap Spanyol Jorge Lorenzo, yang memimpin pada Yamaha hingga ke tengah.

Juara dunia dua kali, Marc Marquez tidak pernah pulih dari awal yang mengerikan yang melihat dia menyelinap kembali ke terakhir, tapi ia berjuang melalui lapangan untuk kelima pada Honda-nya, tepat di depan rekan setimnya Dani Pedrosa.

Pebalap berusia 36 tahun itu patut mendapat pujian, memulai lomba dari grid ke delapan hingga akhirnya  memimpin di Sirkuit Internasional Losail di Doha.

Ini merupakan kemenangan ke-83 Rossi di kelas tertinggi ajang balap motor Moto GP. Rossi pun kembali antusias menatap musim 2015 dengan target juara dunia di usianya yang ke-36 tahun, demikian lapor laman CNN.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain