Kejagung: Eksekusi Mati Sesuai Rencana Awal
Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung memastikan proses eksekusi mati tetap akan berjalan sesuai dengan rencana awal. Meski saat ini masih ada beberapa terpidana mati yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Semua proses (harus dilalui), kita tunggu sampai selesai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (27/3).
Dia pun mengatakan, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang PK-nya telah ditolak akan segera dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dari LP Wirogunan, Yogyakarta.
“Setelah semua rapi, kita akan lihat (dipindahkan),” kata Tony.
Dia menyebutkan Jaksa Agung, HM Prasetyo memberikan apresiasi atas putusan MA yang menolak permohonan kasasi dari Mary Jane itu. “Dari catatan kami, Mary Jane sudah mengajukan PK dua kali,” ujar dia.
Dia mengaku sampai sekarang masih menunggu hasil putusan PK tiga terpidana mati untuk melakukan eksekusi terhadap 11 terpidana mati.
Beberapa terpidana lain yang masih menunggu hasil sidang PK yakni Sylvestre, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika dan Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, katanya.
Dia mengatakan, khususnya sidang Silvestre sudah dimulai namun hasilnya belum ada. “Kita masih menunggu hasil putusan tersebut,” katanya.
Ke-11 terpidana mati itu, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Kemudian Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















