29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37278

Pelajaran Budi Pekerti Itu Mengerikan

Jakarta, Aktual.co — Pelajaran budi pekerti itu mengerikan.  Ketika pelajaran budi pekerti diberikan di pemerintahan zaman Firaun, misalnya, bisa dibayangkan seperti apa hasil pendidikan budi pekerti di bawah kekuasaan Firaun itu. Demikian dinyatakan oleh penyair Agus R. Sarjono dalam acara bedah buku antologi puisi-esai berjudul “Mereka yang Takluk di Hadapan Korupsi” karya Satrio Arismunandar di Depok, Kamis (26/3). Dua pembicara lain adalah dosen sastra Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Dr. Manneke Budiman dan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua.
Pembahasan tentang pelajaran budi pekerti itu muncul, karena terkait dengan upaya pemberantasan korupsi lewat sarana pendidikan. Budi pekerti yang baik dianggap bisa menangkal korupsi. Pendidikan itu sendiri merupakan bagian dari pendekatan budaya. Agus, yang juga Pemimpin Umum “Jurnal Sajak,” mengingatkan adanya ironi dalam pendidikan budi pekerti. Di sekolah, siswa diajari tentang budi pekerti yang baik. Namun  sepulang sekolah, di televisi mereka melihat berbagai perilaku pejabat yang sama sekali tidak menunjukkan budi pekerti yang baik. Maka, menurut Agus, daripada mengedepankan pendidikan budi pekerti, seharusnya yang diajarkan adalah penggunaan akal sehat. Penggunaan akal sehat sudah cukup untuk menangkal perilaku korup.

Artikel ini ditulis oleh:

Jadi Tersangka, Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim Polri

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denni Idrayana didampingi kuasa hukumnya saat akan menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Resese Kriminal (BARESKRIM) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny yang menjadi tersangka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan payment gateway di Kemkumham. AKTUAL/MUNZIR

Berkas Rampung, Ajudan Fuad Amin Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampungkan penyidikan perkara yang menjerat Abdul Rauf. Dia diketahui sebagai ajudan Ketua DPRD, Fuad Amin Imron. Hal itu terungkap setelah yang bersangkutan selesai diperiksa oleh penyidik KPK, Jumat (27/3).
“Iya benar tadi sudah P21,” kata Rauf saat keluar dari lobi gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/3).
Pernyataan Rauf itu juga dibenarkan oleh Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Dia mengatakan bahwa berkas perkara Rauf sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Iya, hari ini masuk tahap dua,” jelas Priharsa.
Tak berhenti sampai di situ, KPK juga terus melengkapi berkas penyidikan Fuad. Untuk itu, penyidik KPK menjadwalkan untuk memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bangkalan, Moch Machfud Effendi.
“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron),” kata Priharsa.
Selain itu, lembaga antirasuah juga akan memeriksa CPNS Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Rahmad Hidayat. Seperti halnya Machfud, Rahmad akan diperiksa sebagai saksi untuk Fuad yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode itu.
“Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi,” terang priharsa.
Seperti diketahui Rauf dan Fuad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonio Bambang Djatmiko terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Antonio dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ruki: KPK Tak Akan Ikut Campur Soal Remisi

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempersilahkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 terkait pemberian remisi terhadap narapidana korupsi.
Pelaksana Tugas (plt) Ketua KPK, Taufiqurachman Ruki, menegaskan bahwa domain remisi bukanlah milik lembaganya. 
“Remisi jadi domain pemerintah. Karena itu hak pemerintah, silahkan saja (revisi PP 99/2012),” ujar Ruki, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Oleh karena itu, Ruki pun berjanji pihaknya tak akan mencampuri yang bukan menjadi kewenangannya. Untuk itu, Ia menyerahkan kepada pemerintah untuk mengkaji pemberian remisi terhadap kejahatan luar biasa tersebut.
“Silahkan pemerintah memikirkan berbagai hal terkait itu,” tegasnya.
Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly berencana akan merevisi PP 99/2012 terkait pemberian remisi terhadap narapidana korupsi. Alasannya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Rokok Produk Legal, YLKI Tak Berhak Gugat Pemberian Rokok

Jakarta, Aktual.co — Sikap Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang akan menggugat Menteri Sosial karena memberikan rokok kepada Orang Rimba di Sungai Kemang, Jambi, dinilai sarat kepentingan. Pasalnya, sikap YLKI itu kental dengan kampanye antitembakau yang diusung sejumlah lembaga donor internasional.
 
“Pemberian rokok sah-sah saja karena merupakan produk legal dan juga tidak menyalahi aturan,” ujar Ketua Umum Persatuan Pekerja Muslim Indonesia Sektor Rokok, Tembakau dan Minuman, Bonhar Darma Putra di Jakarta, Jumat (27/3).
 
Menurutnya, YLKI seakan menafikan bahwa tembakau, terutama rokok kretek, merupakan warisan budaya sehingga sangat wajar pemberian itu rokok itu merupakan pendekatan sosio-kultural oleh seorang menteri.
 
“Ini jelas-jelas kampanye antitembakau. Omong kosong bicara keras tanpa ada sponsor di belakangnya, sudah dapat dana maka dia teriak. Sikap YLKI itu tidak ada urgensinya,” tegasnya.
 
Selama ini YLKI memang salah satu penerima dana kampanye antitembakau. Tak heran, konsumen rokok, yang tak selaras dengan kepentingan YLKI selalu dipojokkan. Padahal, kontribusi industri tembakau terhadap pendapatan negara sangat besar.
 
Lagi pula, rokok adalah barang legal, bahkan negara membutuhkan uang cukai rokok untuk  membangun negeri ini selama bertahun-tahun. Tahun 2014 lalu sumbangan cukai rokok mencapai Rp112 Triliun. Tahun ini ditargetkan menjadi sebesar Rp 138 triliun, atau sebesar 8% dari nilai APBN.
 
“Sikap YLKI selama ini sudah jelas, memilih-milih kategori konsumen sesuai kepentingannya. YLKI sudah jadi lembaga kepentingan,” sindir Bonhar.
 
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nurtanio Wisnu Brata menegaskan bahwa rokok adalah produk legal. Artinya rokok bukan barang terlarang. Karena itu, adalah wajar bila seseorang, termasuk menteri, memberi rokok kepada pihak lain.

Wisnu mengingatkan, di daerah tertentu saling memberi rokok adalah bagian dari kultur masyarakat.

“Menteri Sosial ini menggunakan bahasa kultural dengan memberi rokok, tidak ada yang salah,” terangnya.

Apalagi jika pemberian rokok itu diproduksi di dalam negeri, menggunakan bahan baku lokal, justru harus bangga ketimbang memberi rokok yang diproduksi di luar negeri.
 
“Sikap YLKI itu terlalu kebablasan,“ tegas Wisnu.

Petani tembakau di Temanggung ini mencurigai, sikap YLKI itu mempunyai target khusus agar bisa terus bekerjasama dengan lembaga donor asing, seperti Bloomberg Initiative dan Bill and Melinda Gates Foundation yang kini lagi menggelontorkan dana triliun rupiah untuk kampanye antitembakau.
 
YLKI harusnya paham, kontribusi industri cukai terhadap pendapatan negara digabung antara pajak dan cukai mencapai Rp 200 triliun mengalahkan sumbangan dari sektor lain. “Semestinya YLKI paham hal ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Petisi Blok Mahakam

Menteri ESDM Sudirman Said (kedua kanan) bersama sejumlah guru besar universitas, politisi, aktivis dan perwakilan mahasiswa memberi keterangan usai pertemuan pemberian tuntutan petisi Blok Mahakam Untuk Rakyat di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/3). Kedatangan para pembawa petisi tersebut untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan surat keputusan penyerahan 100 persen pengelolaan Blok Mahakam yang akan habis kontraknya pada 2017 mendatang kepada Pertamina. ANTARA FOTO/Teresia May

Berita Lain