29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37283

Denny Indrayana Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/3) siang. 
Denny akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ‘payment gateway’ di Kementrian Hukum dan HAM. “Saya hadir, insya Allah setelah sholat Jumat,” ujar Denny saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait perkara yang dimulai penyelidikan sejak Desember 2014 lalu itu ternyata diduga kuat melibatkan dua vendor yaitu PT Nusa Satu Inti Artha sebagai penyedia payment switch dan payment aggregator-dengan nama produk Doku. 
Serta, PT Telkom Indonesia melalui anak perusahaannya PT Finnet Indonesia selaku payment aggregator-dengan nama produk Delima Kios.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, Denny berperan untuk menginstruksikan penunjukan dua vendor dalam pelayanan sistem paspor secara elektronik, sekaligus fasilitator untuk mengoperasikan sistem tersebut.
“Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke bendahara negara. Nah, ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke bendahara negara,” ujar Anton di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Dikatakan Anton, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam program tersebut. Adapun perkara yang bergulir sejak Juli hingga Oktober 2014 itu kerugian negara mencapai Rp 32.093.692.000 atau 32 miliar, serta dugaan adanya pungutan tidak sah (Pungli) sebesar Rp 605 juta.
Soal apakah ada aliran dana dari rekening itu ke rekening pribadi Denny, Anton mengakui hal itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Begitu juga soal apakah ada keterkaitan antara dua vendor tersebut dengan pribadi Denny. 
Anton juga mengatakan bahwa kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka lagi setelah Denny. “Bukan hanya satu tersangka, tapi baru satu. Karen tersangka ini akan merembet ke yang lain,” ujar Anton.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda Jatim Tangkap Perompak Nelayan Masalembu

Surabaya, Aktual.co — Ditpolair Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 7 pelaku perompak yang melakukan pemerasan dan penyanderaan di area perairan Masalembu, yang mengatas namakan sebagai Kelompok Nelayan Masalembu.
Dari penangkapan mereka polisi menyita barang bukti dua kuitansi dengan 900 juta rupiah dan 7 akta pendirian Kelompok Nelayan Masalembu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes pol Awi Setiyono, menjelaskan bahwa saat ini polisi telah memanggil para ketua dari masing-masing nelayan untuk mempertangung jawabkan perbuatan anggotanya yang melakukan aksi tersebut.
“Sebab, para nelayan Masalembo ini hanya melakukan pemerasan terhadap nelayan dari luar Madura. Jika ada nelayan Madura meski bukan kelomponya, mereka tidak akan dijadikan target pemerasan,” ujar Kombes Pol Awi Setiyono, Jum’at (27/3).
Modus yang dilakukan, lanjutnya, melakukan penangkapan kapal asal luar Madura, kemudian dengan membawa sajam melakukan penyandraan dan minta tebusan.
Pertama dilakukan pada 27 september 2014, melakukan penangkapan dan penyandraan 3 kapal nelayan dari Jakarta dan Juwana dengan tuduhan melanggar kesepakatan dan meminta tebusan 150 juta.
Kemudian aksi kedua dilakukan 2 November 2014 di tempat yang sama terhadap 15 kapal nelayan asal Rembang Jawa Tengah dan berhasil mendapatkan tebusan 750 juta.
“Jadi penangkapan ini kita lakukan setelah mendapat laporan dari mabes Polri,” lanjut Kombes pol Awi.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudji Astuti melapor ke Mabes Polri terkait pemerasan dan penyanderaan yang terjadi di perairan Masalembu pada pekan kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Bareskrim Periksa Denny Sebagai Tersangka Kasus ‘Payment Gateway’

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri membenarkan tersangka kasus dugaan korupsi ‘payment gateway’ Denny Indrayana dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim, Jumat (27/3).
Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran sentral dalam program paspor secara elektronik yang bergulir pada tahun 2014 itu.
“Ya benar, rencananya Denny dipanggil hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto saat dikonfirmasi Aktual.co.
Jendaral bintang satu itu menyarankan agar Denny memenuhi panggilan penyidik Dirpidkor Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menjeratnya. Kendati demikian, kata Agus, jika Denny mangkir tanpa keterangan, maka akan dijadwalkan panggilan kedua. 
“Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah ada panggilan kedua,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, Denny berperan untuk menginstruksikan penunjukan dua vendor dalam pelayanan sistem paspor secara elektronik, sekaligus fasilitator untuk mengoperasikan sistem tersebut.
“Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke bendahara negara. Nah, ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke bendahara negara,” ujar Anton di Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini melibatkan dua vendor yaitu PT Nusa Satu Inti Artha sebagai penyedia payment switch dan payment aggregator-dengan nama produk Doku. Dan PT Telkom Indonesia melalui anak perusahaannya PT Finnet Indonesia selaku payment aggregator-dengan nama produk Delima Kios.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

“Adu Banteng” Truk Fuso dan Trailer, Satu Tewas

Semarang, Aktual.co — ‎Kecelakaan maut kembali terjadi antara truk Fuso bermuatan barang menghantam truk kontainer di Blotongan, Kabupaten Salatiga, Jum’at (27/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Akibatnya insiden tersebut, satu orang sopir kontainer meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka ringan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga kecelakaan dipicu karena sopir truk Fuso mengantuk hingga akhirnya mengantam truk kontainer dari arah berlawanan. Truk kontainer yang ditabrak terjungkal di tengah-tengah jalan. Untungnya, pengguna jalan yang melintas di belakang maupun depan truk kontainer yang terguling tidak mengenainya.
Saat ini, petugas anggota Satlantas Salatiga masih melakukan evakuasi menarik truk kontainer yang terguling di tengah-tengah jalan.
“Maaf mas, kami masih sibuk proses evakuasi ini. Untuk masalah berita bisa lansung saja ke pak Kasatlantas,” beber salah satu petugas polisi yang tidak mau disebut namanya.
Untuk sopir, kata dia, petugas masih memeriksa sopir yang lalai telah menewaskan seseorang dalam berlalu lintas.
Akibat kejadian ini, arus lalu lintas Semarang-Solo terjadi macet. Antrean panjang kendaraan bermotor mengular sampai 2 kilometer dari arah utara ke selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Pererat Hubungan dengan Tiongkok, Jokowi Minta Fasilitas Bebas Visa

Jakarta, Aktual.co — Dalam  pertemuan bilateral antara Indonesia dan Tiongkok, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo meminta agar peringatan 65 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Tiongkok, hendaknya dijadikan tonggak baru dalam hubungan lebih kuat di masa yang akan datang.

“Tiongkok merupakan teman dekat Indonesia, Tiongkok merupakan sahabat Indonesia, dan Tingkok dan Indonesia merupakan mitra strategis yang komprehensif yang saling melengkapi satu dengan yang lain,” kata Presiden RI saat memberikan keterangan pers bersama Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xi Jinping seusai dilakukan pertemuan bilateral antar kedua Kepala Negara pada Kamis malam (26/3) di Balai Agung Rakyat (The Great Hall of People),  Beijing, Tiongkok. Demikian seperti dilansir laman Setkab.go.id, ditulis Jumat (27/3).

Selain menyinggung isu keamanan dunia, Jokowi juga membahas terkait isu ekonomi. Menurut Presiden Jokowi, saat ini terdapat perubahan geopolitik dan geoekonomi abad ke-21 yang seharusnya mengakui peran penting kekuatan baru ekonomi dunia seperti Tiongkok, Indonesia, dan negara-negara lainnya. Untuk itu Indonesia mendorong masyarakat Internasional untuk mendukung gagasan Asian Infrastructure Investment Bank yang diprakarsai oleh Tiongkok yang merupakan bagian penting dari tatanan aristektur keuangan internasional.

“Dalam kaitan ini, Indonesia siap memfasilitasi pembentukan kantor utama Asian Infrastructure Investment Bank di Indonesia sebagaimana yang telah saya sampaikan saat pertemuan bilateral dengan Presiden Xi Jinping pada bulan November yang lalu,” kata Presiden Jokowi.

Sementara itu, dalam kontek bilateral, Presiden Jokowi mengungkapkan, Indonesia dan Tiongkok sepakat untuk melakukan kerjasama pemberantasan korupsi, meningkatkan kesejahteraan, dan kualitas hidup masyarakat dan rakyat kedua negara.

Selain itu, Indonesia mengharapkan agar beberapa target dalam hubungan Indonesia-Tiongkok dapat tercapai dalam 3 (tiga) agenda ini. Yang pertama implementasi bilateral untuk currency swap agreement. Yang kedua target perdagangan 150 miliar dollar AS pada tahun 2020. Dan yang ketiga, jumlah kunjungan wisatawan kedua belah negara yang mencapai 10 juta pertahun.

“Dalam kaitan ini, saya telah meminta Pemerintah Tiongkok untuk memberikan fasilitas bebas visa bagi wisatawan Indonesia yang akan berkunjung ke Tiongkok sebagaimana Pemerintah Indonesia telah memberikan visa bebas untuk wisatawan Tiongkok yang akan bepergian ke Indonesia,” ungkap Presiden Jokowi.

Menutup keterangan persnya, Presiden Jokowi menyampaikan undangan kepada Presiden Xi Jinping untuk hadir di 60 tahun Konferensi Asia Afrika serta para pebisnis Tiongkok untuk berpartisipasi dalam Asia Afrika Business Summit dan East Asia World Economic Forum yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 21 April mendatang.

Hadir dalam konperensi pers itu Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menlu Retno L.P. Marsudi, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, dan Kepala BKPM Franky Sibarani.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi III Kunjungi Lapas Nusakambangan

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (27/3).
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, dua bus yang membawa rombongan anggota Komisi III DPR RI beserta sejumlah pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tiba di tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan itu sekitar pukul 08.10 WIB.
Kendati demikian, dua bus yang membawa rombongan anggota Komisi III DPR RI itu langsung masuk ke halaman dalam Dermaga Wijayapura.
Dari kejauhan tampak Aziz Syamsudin dan Muhammad Nasir Djamil beserta anggota Komisi III DPR RI lainnya turun dari bus.
Rombongan itu disambut Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Noer Ali beserta sejumlah pejabat Polda Jateng yang telah menunggu di Dermaga Wijayapura.
Selanjutnya, rombongan segera naik ke atas Kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham yang akan menyeberangkan mereka menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Informasi yang dihimpun, rombongan Komisi DPR RI itu akan mengunjungi beberapa lapas di Pulau Nusakambangan, antara lain Lapas Batu dan Lapas Narkotika.
Dalam kunjungan di Lapas Batu, rombongan Komisi III DPR RI akan menemui terpidana mati Yusman Telaumbanua yang dikabarkan masih anak-anak saat divonis oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada tanggal 21 Mei 2013.
Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012.
Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya.
Ketika vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun karena dia diketahui lahir pada tanggal 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain