28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37301

Dubes Australia Bertemu Ketua MPR

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (kanan) berbincang dengan Duta Besar Australia Paul Grigson (kiri) saat bertemu di Ruang Kerja Ketua MPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/3/2015). Dubes Australia mengunjungi ketua MPR dalam rangka kunjungan perkenalan Duta Besar yang baru. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Temukan Mayat di Apartemen, Polisi Detroit Tahan Seorang Ibu

Jakarta, Aktual.co — Seorang ibu rumah tangga di kota Detroit, Amerika Serikat, ditahan oleh pihak Kepolisian setempat pada Rabu (25/4). Wanita yang tidak disebutkan namanya itu ditahan karena diduga membunuh dua anak kandungnya.

Seperti dilansir dari BBC, Kamis (26/3), dua jenazah itu ditemukan ketika pihak Pengadilan hendak mengusir sang ibu lantaran menunggak sewa apartemennya. Kepolisian Detroit yang ikut dalam pengusiran itu pun terkejut setelah menemukan dua mayat yang berada di dalam lemari pendingin.

Kepala Kepolisian Detroit, James Craig menjelaskan, saat ditemukan jenazah bocah lelaki berusia 11 tahun dan anak perempuan berusia 14 tahun itu dibungkus rapi dengan menggunakan satu kantung plastik besar. Dia pun menyebut peristiwa itu sangat mengerikan.

Alhasil, kedua jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit sekitar untuk diotopsi. Meski begitu, hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki siapa, cara dan motif pembunuhan itu.

Menurut penuturan seorang tetangganya, Tori Childs,  sang ibu sejatinya mempunyai empat anak. Namun, dia mengatakan, sudah hampir setahun dirinya tidak pernah melihat dua anak yang terbunuh itu.

Ketika jenazah ditemukan, dua anak lainnya yakni berusia 11 dan 17 tahun tengah berada di rumah tetangga sang ibu. Kedua anak yang masih hidup itu berada di bawah pengawalan polisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Tiket Kereta Naik, Serikat Pekerja Tuntut Kejelasan Status Pegawai

Jakarta, Aktual.co — Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) mendesak Menteri Ketanagakerjaan, Hanif Dakiri, agar segera mencabut peraturan ketenagakerjaan tentang system kerja kontrak dan outsourcing yang diatur dalam Permen No.19 Tahun 2012. Hal ini karena Permen tersebut telah menjadi celah hukum bagi Asosisasi Transportasi Kereta Api Indonesia (ATKAINDO) untuk melanggengkan sistem kerja kontrak dan outsourcing terhadap pekerja kereta api yang bekerja pada posisi penting dalam jalur transportasi perkeretaapian.

Ketua umum SPKAJ bet Faedatul Muslim mengatakan, pada 2013, pengawasan Kemenakertans telah mengeluarkan nota hasil pemeriksaan yang menetapkan bahwa jenis pekerjaan pengawalan kereta api, petugas loket, portir/tapping, dan announcer atau petugas informasi adalah jenis pekerjaan inti bisnis yang tidak dapat dialih dayakan. Namun akibat Permen ini perusahaan yang ada di bawah ATKAINDO diantaranya PT.KAI (Perusahaan Kereta Api Indonesia), PT. KCJ (Kereta Api Commuter Jabodetabek) dan PT Raillink kembali menetapkan empat pekerjaan tersebut sebagai pekerjaan penunjang/bukan inti bisnis produksi.

“Kemarin pemerintah mengumumkan akan menaikkan tiket (tarif) kereta api. Tapi pemerintah tidak pernah memperhatikan nasib pekerja kereta api yang berstatus kontrak dan Outsourcing. Seharusnya pemerintah juga memerintahkan ATKAINDO untuk mengangkat kami menjadi pekerja tetap,” ucap Abet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (27/3).

Ia menerangkan, hampir ribuan pekerja di luar staff perusahaan kereta api jabodetabek adalah pekerja kontrak dan outsourcing, dan puluhan ribu pekerja kereta api di Indonesia mengalami hal yang sama.

Bahkan, lanjutnya, data ILO tahun 2013 hampir 65% pekerja di indonesia berstatus tidak tetap, meliputi: kontrak kerja pendek, percobaan magang, harian lepas, serta borongan. Artinya ada sekitar 27,55 juta jiwa rakyat indonesia bekerja sebagai pekerja/buruh kontrak dan outsourcing.

“Pemerintah memang tidak pernah serius menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sekitar ratusan massa aksi dari SPKAJ, pada hari ini (26/3) mendatangi gedung kementerian ketenagakerjaan untuk meminta kejelasan atas permasalahan ini. Mereka menuntut agar menteri ketenagakerjaan membatalkan Permen No.19 Tahun 2012 dan menindak tegas para pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa PT.KAI adalah salah satu perusahaan BUMN yang dipanggil oleh komisi IX DPR RI terkait penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan undang undang ketenagakerjaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Legislator: Izin Ekspor Bauksit Langgar UU Minerba

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto menilai pemerintah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jika memberikan izin ekspor bauksit hingga 2017.

“Kami tolak rencana pemberian izin ekspor bauksit itu,” katanya di Jakarta, Kamis (26/3).

Menurut dia, pemerintah mesti konsisten menerapkan kebijakan hilirisasi mineral sesuai UU Minerba karena akan memberikan manfaat besar kepada rakyat. “Pemerintah harus prorakyat. Jangan propengusaha apalagi asing,” katanya.

Kalau pemerintah, lanjutnya, tidak tegas dan selalu merubah kebijakan hilirisasi dengan relaksasi ekspor, maka akan menghilangkan kepercayaan dunia usaha yang serius membangun pabrik pemurnian (smelter).

Dito juga mengatakan, bauksit jenis “wash” bukanlah kategori konsentrat. “Bauksit ‘wash’ itu masih mentah, karena hanya melalui proses pencucian yang sederhana, sehingga belum masuk kategori diolah menjadi konsentrat dan karenanya tidak boleh diekspor,” katanya.

Apalagi, ujarnya, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Tekmira Kementerian ESDM sudah mengatakan, bauksit “wash” bukanlah jenis konsentrat. “Ekspor bauksit ‘wash’ sama saja dengan mengekspor Tanah Air,” ujarnya.

Dito menambahkan, pemberian izin ekspor bauksit tersebut hanya menguntungkan negara-negara pengimpor bahan mentah mineral tersebut. “Kami jadi mempertanyakan, pemerintah itu mementingkan negaranya sendiri atau negara lain,” katanya.

Ia juga melanjutkan, pemerintah tidak bisa beralasan memberikan izin ekspor bauksit tersebut karena pengusaha “smelter” kesulitan pendanaan. “Pengusaha tentunya sudah menghitung keuntungan membangun ‘smelter’ dari nilai tambah bauksit. Jadi, jangan lagi diberi kelonggaran ekspor,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Nasional Percepatan Pembangunan Smelter Kementerian ESDM Said Didu mengatakan, pemerintah bakal membuka izin ekspor bauksit jenis “wash” dengan pertimbangan sejumlah proyek “smelter” bauksit terhenti akibat kekurangan modal.

Menurut dia, izin ekspor tersebut hanya diberikan sementara agar pembangunan “smelter” bauksit kembali berjalan.

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri yang melarang ekspor mineral mentah sejak awal 2014.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, progres pembangunan 5-6 “smelter” bauksit masih di bawah 30 persen. Pemerintah memperkirakan proyek “smelter” bauksit baru selesai setelah 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Gaya Komunikasi Ahok Termasuk Kekerasan Verbal di Ruang Publik

Jakarta, Aktual.co — Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan bahwa gaya komunikasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meledak-ledak dan kerap emosi saat siaran di televisi swasta, dalam konteks ilmu komunikasi sudah termasuk kekerasan verbal di ruang publik. 
“Apabila ada orang yang membenarkan sikap Ahok dengan kata-kata kotor di ruang publik berarti sama juga dengan Ahok yang melanggar etika dan norma,” kata Emrus saat diminta pendapatnya oleh Pansus Angket DPRD DKI, Kamis (26/03).
Dia berpendapat hal ini menjadi wajar sebagai dasar untuk membenarkan sikap DPRD DKI membentuk pansus angket tentang pelanggaran etika dan norma sejak Ahok menjabat sebagai Wakil Gubernur.
“Jadi kalau DPRD lakukan hak angket dalam konteks etika, saya pikir wajar. Kalau engga lakukan, saya yang akan kritik bapak,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kalau Merasa Tak Bersalah Semestinya Denny Mau Diperiksa

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek ‘Payment Gateway’.
Meski demikian, aktivis anti korupsi tersebut beberapa kali membantah tuduhan korupsi tersebut. Tercatat pula, Denny beberapa kali tidak menghadiri pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri.
Menurut  Koordinator Tim Pembelaan Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, semestinya jika merasa tak bersalah, Denny harusnya hadiri pemeriksaan.
‎”Denny sebaiknya memenuhi panggilan penyidik, dan jelaskan secara terbuka kepada penyidik tentang kasus payment gateway secara apa adanya,” ujar dia, melalui pesan singkat kepada Aktual.co, Kamis (26/3).
Mabes Polri menyebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp32,4 miliar dalam pengadaan tersebut.
Petrus mengatakan, soal kerugian negara masih bisa diperdebatkan. Menurut dia, tidak semua kerugian negara itu adalah karena korupsi.
“Kalau negara hanya sekedar mencari keuntungan dengan cara menghitung secara matematis, maka setiap saat semua pejabat bisa dipenjara,” kata dia.
Namun demikian, sambung dia, perlu dicari tau siapakah pihaknya yang mendapat keuntungan dari program bentukan Denny Indrayana ini.
“Apakah perorangan ataukah publik dan apakah ada dana yang masuk ke kantong pribadai Denny atau pihak ketiuga lainnya di luar masyarakat,” kata dia.
Seperti diberitakan, munculnya dugaan terjadinya pelanggaran dalam program ini, lantaran adanya selisih antara biaya yang seharusnya dibayarkan untuk pembuatan paspor dan biaya tambahan. Akumulasi dari pengurusan paspor bermasalah dengan biaya tambahan itu senilai Rp 32 miliar.
Mantan Menkumham, Amir Syamsuddin, yang notabene mantan atasan Denny Indrayana, mengamini adanya perbedaan antara Payment Gateway dengan aturan di Kementerian Keuangan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain