26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37325

Disbudparpora Sumenep Inventarisasi Benda & Situs Diduga Cagar Budaya

Jakarta, Aktual.co —  Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai menginventarisasi benda, bangunan, situs, dan kawasan yang patut diduga sebagai cagar budaya.

“Sudah ada tim yang dibentuk oleh kami dan sejak beberapa waktu lalu kami mulai turun ke lapangan guna mengecek sejumlah lokasi yang diduga cagar budaya,” ujar Kabid Budaya dan Pariwisata Disbudparpora Sumenep Sukaryo di Sumenep, Rabu (25/3)

Pada tahun ini, kata dia, pihaknya fokus menginventarisasi benda, bangunan, situs, dan kawasan yang patut diduga cagar budaya di dua kecamatan, yakni Kota dan Kalianget.

“Pada Rabu ini, kami mengecek dua bangunan di Kecamatan Kota yang sebenarnya masih dalam satu kawasan, yakni Kraton dan Museum Daerah Sumenep,” ucapnya.

Sementara itu, di Kalianget terdapat sejumlah bangunan yang merupakan peninggalan zaman Belanda dan statusnya patut diduga sebagai cagar budaya.

“Setiap warga negara Indonesia punya hak untuk mengusulkan benda, bangunan, situs, dan kawasan tertentu guna ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, kalau tidak ada yang aktif atau mengajukannya, kami di Disbudparpora Sumenep yang tentunya akan mendaftarkannya,” paparnya.

Sukaryo menjelaskan, penetapan cagar budaya yang berada di kota/kabupaten dilakukan oleh kepala daerah setempat.

“Namun, sebelumnya benda, bangunan, situs, dan kawasan yang diduga cagar budaya itu harus didaftarkan oleh kami kepada tim ahli cagar budaya. Setelah dinilai memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya oleh tim ahli, baru diajukan kepada kepala daerah untuk ditetapkan,” katanya.

Ia juga mengemukakan, hingga sekarang belum satu pun benda, bangunan, situs, dan kawasan di Sumenep yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Kalau yang patut diduga sebagai cagar budaya memang banyak di Sumenep. Namun, untuk sementara belum ada yang ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya, menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BNI Dijebloskan ke Tahanan

Jakarta, Aktual.co — Tim satuan tugas khusus (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari PT BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pare-Pare, kepada PT. Griya Muyaricaya Gemilang‎ sebesar Rp 30 Miliar‎ tahun 2010, ke tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. 
“Penahanan dilakukan selama 20 hari dari tanggal tanggal 25 Maret hingga 13 April  2015 ,” kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/3).
Ketiga tersangka tersebut yakni Drs. Gusdi Hasanuddin selaku Staf Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pare-Pare atau Mantan Penyelia Bisnis Kecil PT. BNI Pare-Pare, Drs. Syahminal Yonnidarma selaku Karyawan BNI 46 atau Mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare dan ‎Asmiati Khumas selaku Analisis Kredit di Sentra Kredit Menengah Makassar PT. BNI atau Mantan Relationship Officer di Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare‎.
Dijelaskan Tony, penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan di tempat yang berbeda, untuk ‎Drs. Gusdi Hasanuddin dan Drs. Syahminal Yonnidarma di tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.‎
“Sedangkan Amiati khumas ditahan Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur,” jelasnya.‎
Menurutnya, penahanan perlu dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghancurkan atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana.
Disinggung soal satu tersangka lainnya, Tony mengatakan penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka, namun yang hadir hanya tiga tersangka.”tersangka Aming Gosal bin Thio Go Mo selaku Direktur PT GMG tidak memenuhi panggilan,” pungkasnya.
Sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di gedung Pidsus Kejagung. Usai menjalani pemeriksaan ketiga tersangka tersebut hanya bungkam sambil menutup wajahnya dengan kertas yang telah digenggamnya. 
Ketiga tersangka memilih tutup mulut saat dihujani pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu di lobi gedung bundar. Mereka lebih memilih untuk langsung menaiki mobil tahanan yang akan membawanya ke dalam Rutan.
Sebelumnya, ‎Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian kredit untuk Pembiayaan Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal kerja Rp 30 miliar dari Bank BNI 46 Cabang Parepare kepada PT Griya Maricaya Gemilang.
Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, ‎sehingga tim penyelidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang karyawan Bank BNI 46 cabang Parepare dan Direktur PT Griya Maricaya Gemilang sebagai pesakitan. 
Kemepat tesangka itu yakni ‎Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) PT  BNI Persero Tbk Cabang Parepare GH. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-16/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014, AK‎ selaku Analis Kredit pada Sentra Kredit Menengah Makassar yang juga bekas Relationship Officer pada Sentra Kredit Kecil (SKC) PT BNI (Persero) Tbk Cabang Parepare Tahun 2008-2011.
Penetapan AK sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print-17/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014. Berikutnya, Karyawan BNI 46 yang juga bekas Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT BNI (Persero) Tbk Cabang Parepare,SY. Penetapan SY sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014 Dan Direktur PT Griya Maricaya Gemilang AG bin TGM berdasarkan Sprindik nomor: Print-19/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka antara lain permohonan kredit dengan alasan yang tidak benar. Mencairkan permohonan kredit tanpa dilakukan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku termasuk jaminan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Korupsi BRI, Kejagung Tahan Dua Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pengucuran kredit Bank BRI kepada PT Firs International Gloves (FIG) senilai USD 19,1 juta.
‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan kedua tersangka tersebut yakni RWA selaku Asisten Manager PT. Hastamulya Tata Konsultan dan MI selaku Asisten Manager PT. Hastamulya Tata Konsultan‎.
“Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari dari tanggal 25 Maret 2015 hingga 13 April 2015 kedepan,” kata Tony dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/3).
Kedua ditahan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor  Print-27/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 25 Maret 2015 untuk Tersangka MI dan  Print-28/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 25 Maret 2015 untuk Tersangka RWA.
Dijelaskan Tony, sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka terlebih dahulu menjalankan pemeriksaa di Gedung Bundar. Saat periksaan berlangsung keduanya dicecar soal pelaksanaan tugas para tersangka dalam melakukan pengawasan pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari milik PT. First International Gloves (PT. FIG) untuk bagian fisik maupun administrasi keuangannya. 
“Keduanya hadir jam 10 wib dan selesai jam 18.00 wib,” jelasnya.‎
Usai menjalani pemeriksaan, Asisten Manager PT. Hastamulya Tata Konsultan, RWA dan Asisten Manager PT. Hastamulya Tata Konsultan‎, MI enggan berkomentar terkait penahanannya. Keduanya tampak tergesa-gesa menghindari berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media dan memilih menaiki mobil tahanan yang menjeputnya di Loby Gedung Bundar Kejagaung.
Tak hanya itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎tersangka BW yang merupakan Pemimpin Cabang BRI Sumenep Kantor Wilayah Surabaya dan Mantan Analis Divisi Analisa Resiko Kredit PT. BRI Pusat.
Meski sudah dijadwalkan pemeriksaan, BW tak hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik. Dia beralasan sedang mengikuti kegiatan Training Needs Analysis (TNA) ke berbagai Unit Kerja BRI di Wilayah Semarang dan Yogyakarta.
“Sejak Tanggal 24 Maret 2015 – 07 April 2015 sebagaimana Surat dari PT. BRI Kantor Pusat Nomor: B.130-HKM/PHP/03/2015, tanggal 24 Maret 2015, perihal Permohonan Penundaan Panggilan, yang ditandatangani oleh Yana Soeprianan (Kepala Divisi) dan Mahmud Fathoni (Wakil Kepala Divisi),” tuntasnya.
Sebelumnya, pada September 2012 lalu, Kejagung menahan dua tersangka yakni Direktur Utama PT FIG Hansen dan R Basuki Wismantor selaku teler (account officer) pada agribisnis kantor Pusat Bank BRI.
Dalam perkara ini penyidik menduga pengukuran kridit yang ditujukan untuk membangun pabrik sarung tangan di Pelaihari, Kalimantan Selatan, tidak sesuai ketentuan perbankan. Jaksa penyidik menduga proyek fiktif tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai USD 19,1 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Revisi PP 99/2012, Komisi III Dalam Posisi Memantau

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya dalam posisi memantau untuk meminimalisir kesalahan dalam pembuatan kebijakan, terkait revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi, oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“Kita memantau kalau nanti ada kesalahan sekaligus masuk dalam proses angket (Menkumham) yang datang ini,” kata Aziz, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).
Menurut politisi Golkar ini, Menteri Yasonna harus mempertimbangkan kebijakannya dalam revisi PP tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
“Menkuham jangan ceroboh dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang bisa melanggar hukum dan bisa menyakiti para pencari keadilan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Pelemahan Rupiah Pengaruhi Jasa Pengiriman

Jakarta, Aktual.co — Asosiasi perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah menilai pelemahan rupiah terhadap dolar AS sedikit memengaruhi jasa pengiriman barang.

“Tidak berpengaruh secara signifikan tetapi hanya sedikit memengaruhi,” kata Ketua Asperindo Jateng Tony Winarno di Semarang, Rabu (25/3).

Menurutnya, pengaruh tidak terlalu terasa karena banyak pengusaha jasa pengiriman logistik yang menggunakan mata uang rupiah. Diakuinya, hingga saat ini hanya sedikit yang menggunakan mata uang dolar AS dalam bertransaksi.

“Pengaruh yang terjadi biasanya jika sebelumnya menggunakan pelayanan ekspres yang dua hari sampai, selama penguatan dolar ini banyak masyarakat yang lebih memilih untuk menggunakan ekonomi atau nonekspres yang lima hari sampai, itu tergantung dari produknya, ” katanya.

Meski demikian, diakuinya sejauh ini belum ada penurunan volume pengiriman barang. Menurutnya, pelemahan rupiah terhadap dolar bukan merupakan sesuatu yang harus dikhawatirkan sehingga berdampak pada jasa pengiriman barang.

“Kondisi rupiah ini kan belum begitu terpuruk, fluktuasi biasa terjadi pada ekonomi seperti halnya kenaikan maupun penurunan volume ekspor dan impor serta inflasi,” katanya.

Sementara itu, diakuinya jika dibandingkan pada triwulan lain, pada awal triwulan I terjadi penurunan volume pengiriman barang. Meski enggan menyampaikan seberapa besar penurunan volume namun kondisi tersebut biasa terjadi pada awal tahun.

“Awal tahun memang merupakan ‘low session’, selain itu pada libur akhir tahun dan imlek juga sepi pengiriman. Sejauh ini Tiongkok masih menjadi ‘main country’ untuk ekspor maupun impor barang ke Jateng,” katanya.

Menurutnya, dalam satu tahun peningkatan volume pengiriman biasa terjadi pada bulan Mei dan April dimana mulai banyak masyarakat yang membelanjakan uang mereka.

Artikel ini ditulis oleh:

Triliunan Rupiah APBD DKI Jakarta Digunakan Bukan Untuk Kepentingan Publik



Jakarta, Aktual.co —Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, sejumlah 19,08 triliun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  DKI Jakarta  yang dianggap tidak fokus pada pembangunandan kepentingan publik. Demikian yang dia sampaikan dalam agenda diskusi yang digelar di kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto

Berita Lain