26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37326

Fitra Tolak Dana Aspirasi Dapil Rp 5,6 Triliun per Tahun

Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto (kanan) didampingi Manager Apvokasi Fitra, Apung Widadi (kiri) saat menggelar siaran Pers di terkait tolak bansos DPR di Jakarta, Rabu (25/3/2015). Fitra mengkritisi wacana pemberian dana aspirasi atau dana bansos yang diperuntukan bagi membangun Daerah Pilihan (Dapil) pada masing-masing daerah di Indonesia. Dana ini akan menghabikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 5,6 Triliun per tahun. AKTUAL/MUNZIR

Tarian Sunda Jaipong ‘Goyang’ Festival Oriental Terbesar di Turino Italia

Jakarta, Aktual.co — Tarian khas Sunda Jaipong yang dibawakan sejumlah penari asal Indonesia telah menggoyang Italia dalam acara Festival Dell Oriental di Kota Turino.

“Kami senang bisa menampilkan berbagai tarian dari Indonesia di Italia, termasuk Jaipong,” ujar salah satu penari Amie Tanoewidjaja yang bersama adiknya Febrie Tanoewidjaja membentuk grup tari InaDance di Belanda, Rabu (25/3).

Para seniman yang tampil di Italia itu adalah penari kelahiran Indonesia yang menetap di Belanda, yakni Amie Tanoewidjaja bersama Rahmida Patmawati, dan pelajar Jane Samosir serta gadis peranakan Indonesia-Belanda Manuela Biesheuvel.

Festival Dell Oriental tahun 2015 yang diadakan di Kota Turino merupakan festival Asia terbesar yang digelar di berbagai kota di Italia berlangsung dari 20 hingga 29 Maret menampilkan tidak saja kesenian dari berbagai negara di Asia, tetapi juga kuliner yang menarik perhatian masyarakat setempat.

Menurut Amie, ia ikut mempromosikan budaya Indonesia melalui tarian dalam Festival Dell Oriental yang diadakan di Italia untuk kali ke dua. Sebelumnya Amie tampil hanya berdua dengan sang adik Febrie di Kota Padova, Desember 2014.

Selain membawakan tarian jaipong yang dinamis, Amie bersama tiga rekannya menampilkan Tari Bajidor Kahot yang dipadukan dengan Tari Payung, Tari Kembang Girang dari Bali dan Tari Kaca-Kaca yang diciptakan Amie dan Febrie.

Sementara itu, bagi Manuela Biesheuvel belajar tari Jaipong saat ia berkunjung ke tanah kelahiran sang bunda di Bandung.

Amie Tanoewidjaja yang lahir di Sukabumi dan menetap 28 tahun di Amsterdam, Belanda, belajar menari traditional Indonesia sejak umur 15 tahun dan mulai tahun 2007 Amie dan Febrie Tanoewidjaja membentuk kelompok tari InaDance.

Ia mengatakan setiap tampil di Festival Dell Oriental selalu mendapat sambutan meriah dari penonton.

“Penonton bahkan mengajak kami foto bersama dan bertanya kami berasal dari negara mana,” ujar Amie yang merasa bangga bisa ikut mempromosikan budaya Indonesia di Italia.

Penari yang tergabung dalam InaDance yang tampil di Festival Dell Oriental, Jane Samosir yang tengah menuntut ilmu di NHGV Breda adalah anggota paduan suara Exaudia Choir yang sering tampil di berbagai negara di Eropa, di antaranya di Festival Dell Oriental di Carara, Italia.

Selain itu Rahmida Patmawati, lulusan ISI Yogyakarta dan seorang koreografer pada tahun 2010 pindah ke Belanda dan tinggal di Kota Tilburg. Ia menari sebagai freelance di beberapa grup taro di wilayah itu.

“Kami sangat bangga Rahmida ikut bergabung dengan InaDance di Festival ini,” ujar Amie.

Manuela lulusan dari sekolah seni Amsterdam Hogeschool voor de Kunsten (AHK) di Amsterdam pada tahun 2012 belajar menari di ISI Yogyakarta dan pada tahun lalu ke Indonesia khusus belajar tari Jaipong.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Kapal Hai Fa, Menteri Susi Cari Bukti Baru

Jakarta, Aktual.co — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan MV Hai Fa, kapal berbobot mati 4.306 gross ton yang diduga melakukan penangkapan ikan liar atau “illegal fishing” yang ditangkap Desember lalu.

Dalam rakor evaluasi penanganan penangkapan ikan liar di Jakarta, Rabu (25/3), menteri Susi menegaskan pihaknya tidak bisa membiarkan pelaku praktik “illegal fishing” bisa mendapat hukuman ringan seperti halnya MV Hai Fa yang hanya dituntut denda sebesar Rp200 juta dan subsider hukuman penjara selama enam bulan.

“Saya sudah meminta satuan kerja KKP melakukan analisa dan evaluasi kepada Kapal MV Hai Fa itu sendiri untuk mencari bukti-bukti baru. Bahkan Bea Cukai tadi melaporkan, Hai Fa ini masuknya juga tidak terdaftar, karena pernah dimiliki perusahaan Indonesia,” ungkapnya.

Selain tidak terdaftar masuk perairan Indonesia, kapal tersebut juga tidak memiliki pemberitahuan impor barang (PIB). “Padahal berdasarkan ‘Juanda Clause’, kan tidak boleh kapal asing masuk merajalela kemana-mana. Kalau terjadi ini namanya meremehkan ‘Juanda Clause’ yang kita pakai,” tandasnya.

Nakhoda kapal MV Hai Fa Zhu Nian Lee, sebelumnya dituntut denda sebesar Rp200 juta dan subsider hukuman penjara enam bulan karena melanggar Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon. Tuntutan itu dilayangkan karena nakhoda diduga secara sengaja ingin menyelundupkan 900 ton ikan, termasuk jenis yang dilarang ekspor ke Tiongkok.

Namun, kapal tersebut lolos dari sejumlah dakwaan seperti telah berlayar tanpa Surat Laik Operasi (SLO) dan tidak mengaktifkan “transmitter” Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS).

Atas tuntutan yang “ringan” itu, Susi mengaku tak tinggal diam dan akan melakukan analisa dan evaluasi termasuk melarang kapal tersebut keluar dari perairan Ambon. “Saya tidak mengerti mengapa hakim dan jaksa di PN Ambon bilang saya harus menghormati hukum, padahal saya menghormati hukum kedaulatan. Semestinya kita prihatin ada pihak yang tidak melihat Hai Fa dari sisi bangsa berdaulat yang sedang mencanangkan diri menjadi poros maritim,” tukasnya.

Susi juga mengaku akan bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk “Satgas Anti-Illegal Fishing” untuk melakukan investigasi baru.

Kendati demikian, kasus Hai Fa, menurut dia bisa menjadi pelajaran di masa mendatang agar pemerintah lebih berani melakukan aksi penenggelaman kapal untuk membuat efek jera. Penenggelaman kapal, menurut Susi, bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang inkrah seperti tertuang dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 69 ayat 1 dan 4.

“Australia saja ‘do the same thing’ (lakukan hal yang sama), tidak perlu pengadilan. Dan kita semestinya tidak ragu. Soal bilateral, cerita itu tidak ada, memang ancaman mereka mau bawa arbitrasi ke mana? Toh ‘illegal fishing’ itu musul global,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pertamina: Konsumsi BBM Untuk Transportasi Alami Penurunan

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) mengungkapkan saat ini konsumsi bahan bakar minyak untuk transportasi jenis premium dan solar mengalami penurunan dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Wakil Presiden Pemasaran Bahan Bakar Pertamina M Iskandar di Jakarta, Rabu (25/3) mengatakan, penurunan konsumsi BBM itu diperkirakan akibat faktor perekonomian global. “Konsumsi BBM sejumlah negara juga turun meski harga minyak sekarang ini sedang rendah,” ujarnya.

Menurut dia, penjualan BBM transportasi jenis premium dan solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mengalami penurunan masing-masing sekitar 7.000 kiloliter per hari. Pada 2014, konsumsi premium mencapai 29,63 juta kiloliter atau 81.000 kiloliter per hari dan kini 74.000 kiloliter per hari. Sementara, solar turun dari 16,24 juta kiloliter atau 44 ribu kiloliter per hari menjadi 37 ribu kiloliter per hari.

Iskandar juga mengatakan, penurunan konsumsi premium juga dikarenakan sebagian konsumen beralih ke pertamax. “Sejak harga premium dan pertamax tidak berbeda jauh, konsumsi pertamax meningkat,” katanya.

Menurut dia, penjualan pertamax mengalami kenaikan dari sebelumnya sekitar 2.000 kiloliter menjadi 7.000 kiloliter per hari. Saat ini, premium dijual dengan harga Rp6.900 per liter dan pertamax Rp8.600 per liter.

Iskandar juga menambahkan, dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan konsumsi BBM memang sudah melambat. “Premium yang sebelumnya tumbuh sampai sembilan persen, menjadi turun tiga persen,” katanya.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang menambahkan, penurunan penjualan juga pada solar nonsubsidi ke PT PLN (Persero). “Pembangkit mereka (PLN) banyak beralih ke gas dan batu bara,” katanya.

Ia mencontohkan pembangkit listrik PLN di Sumut sudah beralih dari BBM ke gas yang dipasok terminal LNG Arun. Meski, penurunan penjualan BBM di Sumut dikompensasi gas yang juga dijual Pertamina. “Jadi, tidak terlalu masalah,” katanya.

Namun, lanjut dia, penjualan PLN di Lombok cukup berpengaruh, karena pembangkit beralih ke batu bara. Sebelumnya, menurut dia, konsumsi BBM di Lombok bisa mencapai 310 ribu kiloliter per tahun. “Namun, kini tinggal 22 ribu kiloliter per tahun,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

KMP Ajukan Hak Angket untuk Yasonna Laoly

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (tengah) bersama Ketua DPR RI Setya Novanto (kedua kiri) memberikan keterangan kepada sejumlah awak media seputar usulan Hak Angket kepada MenhuHAM di Ruang Tamu DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Usulan Hak Angket dari KMP ini untuk segera mengagendakan pengambilan keputusan Sidang Paripurna atas penggunaan Hak Angket untuk pemerintah dan MenhuHAM Yasonna Laoly terkait konflik Golkar. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Sutan Tak Terima Berkasnya Dirampungkan KPK

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus korupsi penetapan APBN-Perubahan Kementerian ESDM tahun anggaran 2013, Sutan Bhatoegana merasa haknya telah dirampas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu lantaran, lembaga antirasuah memaksa Sutan menandatangani berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu telah mengajukan gugatan praperadilan.
Disampaikan kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, kliennya merasa sangat kecewa dengan sikap KPK. Sutan pun mengecam tindakan KPK sebagai ‘pendzaliman’ atas dirinya.
“Dihadapan penyidik pak Sutan bilang, ‘kalian telah dzalim ke saya, jelas-jelas saya sudah mengajukan praperadilan. Tapi saya tiba-tiba dipaksa menandatangani pelimpahan berkas tanpa memberi kesempatan kepada saya untuk berkonsultasi kepada lawyer’,” papar Rahmat ketika berbincang dengan wartawan, Rabu (25/3).
Lebih jauh disampaikan Rahmat, kliennya pun menegaskan, akan bersikap seperti halnya KPK tidak menanggapi gugatan praperadilan. Dia mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan proses sidang peradilan yang akan kembali digelar pada 6 April 2015.
“Kami tetap berpegang kepada putusan kami untuk tetap maju di praperadilan, saya harap KPK seharusnya menghargai proses hukum itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, politisi Partai Demokrat itu sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak 4 Maret 2015 . Sidang gugatan itu sudah digelar pada 23 Maret lalu. Namun, karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir, sidang pun terpaksan ditunda.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain