25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37338

Berkas Sutan Bhatoegana Dilimpahkan Minggu Ini

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera limpahkan berkas perkara mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, bahwa pelimpahan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Sutan terkait penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM itu, akan dilakukan dalam waktu dekan.
“Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Kendati demikian, Johan belum bisa memastikan kapan sidang itu akan digelar. “Soal sidang aku enggak tahu,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Dan penahanan politis Partai Demokrat itu dilakukan pada 2 Februari 2015.
Lembaga antirasuah menduga, gratifikasi yang diterima Sutan saat Kementerian ESDM dipimpin oleh Jero Wacik, menghasilkan sebuah mobil Toyota Alpard. Mobil tersebut juga telah disita oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Soal Calon Kapolri, PPP Ikut PDIP

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menegaskan pihaknya tidak akan menolak pengajuan calon kapolri Komjen pol Badrodin Haiti yang menggantikan Komjen pol Budi Gunawan.
Pihaknya sepakat dengan PDI Perjuangan untuk meminta penjelasan presiden terlebih dahulu terkait pembatalan pelantikan BG.
“Hanya ingin presiden memberikan klarifikasi supaya tidak terkesan DPR sebagai tukang stempel. Hanya ingin menjaga marwah, lembaga keprisidenan,” kata Arsul, di Komplek Parelemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).
Untuk diketahui, Presiden Jokowi sudah menyerahkan surat terkait pencalonan Komjen pol Badrodin Haiti sebagai kapolri, menggantikan Komjen pol Budi Gunawan, kepada DPR RI.
Saat ini, surat yang diberikan presiden itu tengah dibahas oleh Komisi III DPR, apakah akan menyetujui dengan langsung melakukan fit and proper test atau mengembalikan surat itu kepada presiden.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo harus memberikan penjelasan kepada parlemen soal perubahan nama calon kapolri.
“Kita harus minta penjelasan pada presiden mengenai pembatalan. Agar tidak ada preseden kedepan yang mengangkangi kelembagaan DPR,” ucap Masinton, dalam rapat sidang paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Pengamat: Diskriminatif, PP 99/2012 Sempitkan UU Pemasyarakatan

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. 
Penggagas Indonesia Prison Studies, Ahmad Taufik menilai, PP 99 tersebut sebagai penyempitan aturan pemasyarakatan seperti yang tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
“PP 99 ini berlaku diskriminatif, kan semua aturan hukum sama dimata hukum, napi maling ayam, koruptor, teroris sama dimata hukum. Dia kan manusia juga. Nah PP ini telah mnyempitkan,” kata Taufik ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (25/3).
Dia mengku tahu apa yang dirasakan oleh setiap narapidana, terlebih Taufik pernah merasakan mejadi warga binaan. Sehingga PP ini dirasa perlu untuk diperbaiki. 
“Saya tahu bagaimana napi, narapidana korupsi juga perlu mendapatkan keadilan,” kata mantan calon pimpinan KPK ini.
Dia menilai, aturan PP yang saat ini berjalan justru penegak hukum telah mengintervensi kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dalam menjalankan fungsi untuk membina para narapidana. 
“Nah, ini gara-gara ada aturan PP 99 memungkinkan penegak hukum lain mengintervensi,” kata dia.
Namun demikian, sejalan dengan campur tangan penegak hukum memungkinkan adanya tindak pidana korupsi lain. Dia pun mencontohkan, seperti kalangan yang berduit bisa melakukan pembelian remisi tersebut.
“Karena ada aturan ini, dia bisa beli itu remisi. Nah di PP ini ada korupsi lain, dengan cara tak jujur, mungkin pada Kejaksaan, KPK,” kata dia.
Seperti yang diketahui wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan disebut telah diketahui DPR. Meski tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR, rencana revisi PP 99/2012 didukung DPR. 
“Itu waktu raker (rapat kerja) lalu (DPR dukung revisi PP),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (22/3). 
Dia menyatakan bahwa PP 99/2012 memang bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. “Pasti (bertentangan) kalau dilekatkan,” ujarnya. 
Dalam PP 99/2012 memang terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. 
Pada Pasal 34 B dijelaskan, remisi diberikan menteri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Artinya, apabila narapidana itu terkait kasus korupsi, lembaga terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal inilah yang dinilai bertentangan dengan UU Pemasyarakatan. 
Laporan: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Rizal Ramli: Harga Beras Tak Terkendali, Siapa Saja Presiden Bisa Jatuh

Jakarta, Aktual.co — Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menegaskan bahwa Presiden Jokowi saat ini harus melakukan reshufflel kabinet, khususnya di bidang ekonomi.
Pasalnya, menteri di bidang ekonomi dinilai tak bekerja dengan baik seiring melonjaknya harga beras. Oleh karena itu, tak ada pilihan lain selain melakukan reshuffle.
Dulu waktu saya menjadi Kepala Bulog, saya memantau harga beras tiga kali dalam sehari. Kami membuat software untuk mengingatkan harga beras. Naik Rp50 lampu kuning, naik Rp100 lampu merah, dan saya langsung mengambil tindakan. Jangan main-main soal beras, siapa saja presiden bisa jatuh kalau harga beras tidak terkendali,” kata Rizal, di jakarta, Selasa, (24/3).
Menurut dia, aksi yang dilakukan di berbagai kota belakangan ini diharap bisa mengingatkan presiden ahwa ada sesuatu yang terjadi tanpa campur tangannya selaku kepala negara.
“Kemampuan menteri terkait sudah mentok, tak cukup lagi dengan imbauan. Kemampuannya memang hanya sampai di situ, tak bisa diharapkan lebih banyak. Maklum saja, menteri kelas Kw 3 ‘kualitas 3’,” kata Komisaris Utama BNI 46 ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Disnakertrasn Tangerang Jembatani Buruh PT ACU Tuntut Uang Lembur

Jakarta, Aktual.co —  Aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berupaya untuk menjembatani para buruh PT ACU di Kecamatan Curug yang menuntut tambahan uang lembur.

“Para buruh meminta sebesar Rp3.000 hingga Rp5.000 per jam karena sebelumnya hanya Rp2.500 per jam,” kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Industri Disnakertrans Pemkab Tangerang Marihot Marbun di Tangerang, Rabu (25/3).

Marihot mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan masalah tuntutan itu dan diupayakan untuk mendatangi ke lokasi pabrik.

Pernyataan tersebut terkait ratusan buruh PT ACU yang berada di Desa Cukang Galih, Kecamatan Curug melakukan demo Selasa (24/3) mereka menuntut kenaikan upah lembur.

Namun tuntutan buruh tersebut dianggap wajar karena sebelumnya pengusaha pernah menjanjikan untuk membayar.

Buruh pabrik yang memproduksi lemari untuk pendingin daging dan buah-buahan juga meminta agar manajemen mempekerjakan kembali sebanyak 15 rekannya yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Para buruh menyesalkan kebijakan pimpinan pabrik melakukan PHK terhadap belasan pekerja yang pernah aktif mengikuti kegiatan serikat pekerja.

Dia mengatakan tuntutan buruh itu telah sesuai aturan yang berlaku yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102 tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Dia menambahkan perlu memanggil pimpinan perusahaan untuk mengetahui masalah sebenarnya yang terjadi termasuk tentang tuntutan uang lembur itu.

“Bila tidak bersedia dipanggil, maka kami yang mendatangi pabrik itu untuk klarifikasi masalah,” katanya.

Sementara itu, Mn (30) seorang buruh PT ACU mengatakan selama tuntutan uang lembur tidak dinaikan pengusaha, maka mereka enggan bekerja.

Pendapat Mn tersebut dibenarkan oleh Sy (34), buruh lainnya yang juga meminta agar identitas dirinya menggunakan inisial, bahwa mereka menagih janji pengusaha untuk menaikan uang lembur.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kanada Perluas Serangan Udara Terhadap ISIS

Jakarta, Aktual.co —  Kanada akan memperluas serangan udara terhadap kelompok yang menamakan diri Negara Islam (atau ISIS) di Suriah, kata Perdana Menteri (PM), Stephen Harper.

“Pandangan kami adalah, ISIL (ISIS) seharusnya tidak memiliki tempat aman di Suriah,” kata Harper di depan Majelis Rendah negaranya.

Misi Kanada terhadap ISIS juga akan diperpanjang satu tahun, melebihi pemilihan umum bulan Oktober sampai dengan tahun 2016 mendatang.

Pemimpin oposisi mengecam Harper, karena melibatkan Kanada dalam sebuah perang tanpa tujuan yang jelas.

Tindakan tersebut berarti Kanada akan menjadi negara NATO pertama, selain Amerika Serikat, yang melakukan penyerangan di dalam Suriah.

ISIS menguasai wilayah di kedua wilayah perbatasan Irak-Suriah, dan AS meningkatkan serangan udara terhadap kelompok militan ke Suriah pada bulan September.

Aksi ini digabungkan dengan serangan sejenis oleh Bahrain, Arab Saudi, Yordania dan Uni Emirat Arab (UEA).

Perdana Menteri Kanada mengumumkan, perubahan tersebut sementara dirinya meminta dilakukannya pemungutan suara di Majelis Rendah pada Selasa (24/03) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain