DPR: Kasus Denny Indrayana, Ujian Profesionalisme Polri
Jakarta, Aktual.co — Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dinilai sebagai ujian profesionalitas polri dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Hal itu terkait pada penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas pelayanan pengurusan paspor secara online di Imigrasi, Kemenkum HAM tahun anggaran 2014 ini.
Sementara disisi lain, kasus ini juga jadi ajang pembuktian integritas diri bagi Denny dalam mengkampanyekan anti korupsi.
“Di sini akan diuji profesionalime Polri, kalau memang mereka tidak profesional, pastilah akan kalah di pembuktian pengadilan. Untuk Deny sendiri ini adalah kesempatan untuk membuktikan integritasnya, bahwa dirinya bersih dan anti korupsi. Oleh karenanya, mari diikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anggota Komisi III Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (25/3).
Menurut politisi PKS ini, baik Polisi dan Denny tidak perlu berperang opini terkait kasus ini. Sebab, ada pengadilan yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.
“Tentunya hal itu hanya dapat dilakukan melalui pengadilan. Oleh karenanya, proses peradilan yang fair dengan memberlakukan orang secara equality before the law akan menjadi tolok ukur,” seru dia.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Denny menjadi tersangka, kemarin, Selasa (24/3). Denny dijadikan tersangka lantaran diduga ada selisih antara nilai dana dalam kepengurusan paspor. Yaitu nilai yang seharusnya dan nilai tambahan yang dipungut dari warga yang mengurus paspor di Migrasi.
“Akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp32 miliar. Itu bukan kerugian, tapi akumulasi dari pembuatan paspor itu. Kerugiannya sedang dihitung,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
















