Sejumlah SPA di Mataram Ilegal
Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Mataram Cokorda Sudira M menyebutkan sejumlah usaha spa dan karaoke di beberapa hotel di daerah ini adalah ilegal.
“Selama saya menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) belum pernah mengeluarkan izin usaha spa dan karaoke di hotel. Jika ada, maka itu ilegal,” katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (24/3).
Ia mengatakan, izin usaha yang sudah di keluarkan di hotel-hotel adalah izin usaha “body care” dan “body treatment” atau perawatan tubuh.
Sedangkan untuk usaha karaoke, izin yang dikeluarkan di hotel adalah izin usaha rumah bernyanyi keluarga, bukan izin usaha karaoke.
Menurut dia, dalam pengeluaran sebuah izin usaha spa dan karaoke sangat ketat, sebab harus memenuhi beberapa persyaratan khusus.
Persyaratan khusus tersebut antara lain, untuk izin usaha spa adalah, tempat usaha atau hotel harus memiliki tenaga medis yang siaga di tempat dan bersertifikat.
“Jika izin usaha itu sudah memiliki tenaga medis yang siaga dan bersertifikat barulah Dinas Kesehatan akan memberikan rekomendasi pengeluaran izin usaha spa,” katanya.
Begitu juga dengan izin untuk rumah bernyanyi yang akan direkomendasikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), terlebih dulu dilakukan peninjauan lokasi usaha tersebut dan harus memenuhi standar serta ketentuan yang ada di Disbudpar.
Sebuah rumah bernyanyi akan mendapatkan rekomendasi antara lain, apabila desain ruangan bernyanyi itu dilakukan seperti halnya ruang keluarga, yakni terbuka, kedap suara dan tidak ada penyediaan minuman beralkohol apalagi pemandu lagu (partner song).
“Sebaliknya sebuah tempat karaoke memiliki ruang yang tertutup dan menyediakan minuman beralkohol,” ucapnya Cokorda.
Terkait dengan itu, dalam pengeluaran izin usaha perawatan tubuh dan rumah bernyanyi keluarga, BPMP2T sangat selektif dengan melibatkan dinas teknis terkait untuk memberikan rekomendasi.
“Hal itu dimaksudkan agar ke depan semua dinas teknis terkait dapat melakukan pengawasan terhadap izin usaha mereka jika disalahgunakan dan menyimpang dari izin yang dikeluarkan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk izin usaha khusus spa di Kota Mataram baru satu yang diberikan rekomendasi oleh Dinas Kesehatan, mendapatkan izin usaha spa yakni “Spa Gayatri” karena memiliki tenaga medis yang siaga.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















