24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37348

Dua TNI Korban Penembakan Dimakamkan Selasa (24/3)

Banda Aceh, Aktual.co — Dua anggota TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara, Sertu Hendrianto dan Sertu Indra dimakamkan di Aceh. Sertu Indra asal Palembang dimakamkan di Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, kampung mertuanya. Sedangkan Sertu Hendrianto asal Jambi dimakamkan Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe di kampung mertuanya.

Informasi yang diterima Aktual.co, Selasa (24/3) di lokasi ditemukannya jenazah kedua TNI itu, di Dusun Bate Pila, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara ditemukan 12 selongsong AK 47 dan tiga selongsong M16.

Dandrem 011 Lilawangsa, Kol Inf Achmad Daniel Cardin menyebutkan informasi dari masyarakat yang melihat langsung penculikan itu, pelaku diperkirakan 10 atau 15 orang. Kelompok ini, sambung Dandrem mengunakan senjata AK 47 dan M16. Mereka mengenakan pakaian loreng dan pakaian agak mirip Brimob. “Itu upaya menampilkan diri mereka agar terkesan brimob, ada yang baju hitam, ada yang berpakaian preman dan ada yang pakai baju loreng,” ujarnya.

Ditambahkan, apakah pelaku berasal dari kelompok tertentu yang kerap melakukan penculikan di Aceh Timur, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Danrem menyatakan belum mengetahui identitas pelaku. “Kita tahu mereka ada beberapa kelompok dan diantara kelompok itu ada yang berkonflik, atau terlibat konflik internal yang mengarah ke aksi kriminalitas. Kelompok ini adalah mantan kombatan yang masih bersenjata. Kemungkinan mereka ini ada friksi sesama mereka, ini yang terjadi,” bebernya.

Diperkirakan, penculikan dan pembunuhan anggota intelijen TNI itu sebagai upaya untuk menarik TNI dalam permasalahan yang bersifat keamanan. “Kita cermati, kita berharap kita tidak dipancing untuk ikut dalma permasalahan keamanan. Karena sekarang fokus kita untuk tugas teritorial dan tugas kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota intel Kodim Aceh Utara tewas akibat ditembak setelah diculik kelompok bersenjata api di pedalaman Nisam Antara, Aceh Utara, 23 Maret 2015. Kedua korban adalah Sertu Indra dan Serda Hendrianto.

Kabar penemuan jenazah dua TNI itu telah beredar sejak Senin malam. Pasalnya sejumlah warga dan santri sempat melihat dua jenazah anggota TNI dalam kondisi telungkup, di kebun pinang milik Hj Ramulah warga desa setempat, pinggir jalan Dusun Bate Pila. Keduanya diduga disiksa dan ditembak dalam jarak dekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Tak Terdaftar di OJK, PT DBS Tidak Kena Sanksi

Jakarta, Aktual.co — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, tidak bisa memberikan sanksi Perseroan Terbatas Dua belas suku atau DBS terkait dengan keluhan nasabah berupa tersendatnya pencairan uang yang mereka investasikan.

OJK menilai PT DBS tidak terdaftar sebagai perusahaan investasi, sehingga bukan di bawah pengawasan OJK. Kondisi ini membuat OJK juga tidak dapat bertindak menanggapi keluhan para nasabahnya.

“Kami juga terus monitor walaupun tidak mempunyai akses langsung ke PT DBS. OJK juga tidak bisa berbuat, sebab PT DBS bukan kewenangan dari OJK,” ujar Bagian Hubungan Masyarakat Kantor OJK Kediri Gede Sujana, di Kediri Selasa (24/3).

Ia mengatakan, OJK sudah lama memantau perkembangan PT DBS pascaberdiri pada Agustus 2014 di Kota Blitar. Pascaberdiri pun sampai sekarang, dari pantauan banyak sekali nasabah yang memasukkan uangnya ke perusahaan tersebut. Namun, dari OJK juga tidak berbuat lebih banyak selain melakukan pemantauan.

PT DBS, lanjut dia, diketahui juga mengajukan izin, namun bukan sebagai perbankan, melainkan sebagai konsultan keuangan. Masalah izin pula yang menjadi kendala OJK bertindak jika lembaga investasi itu bermasalah.

Gede mengatakan, sejak berdiri, investasi yang ditawarkan PT DBS dinilai tidak wajar. Dalam satu pekan, nasabah mendapatkan 30 persen dari uang yang disetorkan. Padahal, dalam perbankan pun, tidak akan memberikan pengembalian dalam jumlah besar, terlebih lagi dalam tempo satu pekan.

Ia juga mengatakan, dari kepolisian sebenarnya juga sudah lama melakukan konsultasi terkait dengan PT DBS. Konsultasi itu dilakukan sejak PT yang mengajukan izin di bidang konsultasi keuangan itu berdiri, pada 2014.

Dari konsultasi itu, juga dibahas terkait dengan aturan-aturan, sampai masalah sanksi jika nantinya terjadi masalah. PT DBS juga tidak bisa dijerat dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebab bukan lembaga perbankan, sehingga jika ada masalah pun hanya bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Masalah penutupan bukan kewenangan kami (OJK). Namun, selama ini kami sudah koordinasi dengan kepolisian. Jika dijerat pun, mungkin nantinya ke KUHP, penipuan, sebab dijerat dengan UU perbankan tidak bisa,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sering mengadakan sosialisasi terkait dengan investasi yang memberikan pengembalian yang tidak wajar. Kegiatan itu dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen baik dari pemerintah daerah ataupun dengan masyarakat umum.

Mereka diminta untuk lebih selektif untuk berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan bunga tinggi dan tidak masuk akal. Justru, hal itu perlu dicurigai, sebab bisa mengacu ke investasi bodong.

Bahkan, dalam menjerat calon nasabah, mereka memberikan kesan jika investasi itu seolah-olah aman dan tanpa resiko. Masyarakat juga seolah percaya, terlebih lagi dengan ditunjukkan izin.

PT DBS, kata dia, juga menunjukkan izin, namun bukan dari lembaga yang resmi menghimpun dana, melainkan dari Kemenkumham. Selain itu, mereka juga menunjukkan mempunyai SIUP, padahal izin itu memang harus dipunyai bagi yang memiliki usaha.

Di wilayah OJK Kediri, Gede mengatakan, selain PT DBS, terdapat PT AFC, yang juga merupakan perusahaan investasi. Namun, PT AFC sudah ditutup, dan tinggal PT DBS yang saat ini masih dalam pemantauan.

Pihaknya juga berharap, masyarakat tidak tertipu dengan perusahaan yang menjanjikan investasi dengan nilai pengembalian yang besar dalam tempo singkat. Selain itu, diharapkan masyarakat cerdik dan mengenali investasi yang hendak mereka ikuti dan terdaftar di otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya.

Sejumlah nasabah PT DBS mulai resah, sebab mereka tidak mendapatkan pengembalian seperti yang dijanjikan. Bahkan, lembaga investasi yang berkantor di Jalna TGP Kota Blitar tersebut, tidak beraktivitas sejak beberapa hari ini. Para nasabah yang datang ke kantor tersebut juga kecewa, sebab mereka tidak bisa mendapatkan kepastian pengembalian uang mereka. 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Platini Terpilih Kembali jadi Presiden UEFA dan tegaskan Cinta FIFA

Jakarta, Aktual.co — Michel Platini kembali terpilih sebagai Presiden Persatuan Sepak Bola Eropa (UEFA), Selasa (24/3), dan menegaskan bahwa UEFA tetap mencintai Badan Sepak Bola Dunia (FIFA).

Mantan pemain internasional Prancis itu sudah memimpin UEFA sejak 2007, dan ia dipercaya lagi untuk empat tahun ke depan setelah mendapat dukungan penuh dari 54 negara anggota.

“Seluruh masyarakat sepak bola Eropa mencintai FIFA,” kata Platini, yang selaku Presiden UEFA berarti juga tetap sebagai wakil ketua FIFA, dilansir dari Reuters.

“Kami cinta dan menghormati FIFA, jadi kami ingin lembaga itu menjadi sempurna,” kata pria 59 tahun itu.

UEFA sendiri sudah menjagokan tiga kandidat untuk bersaing dengan ketua FIFA saat ini Sepp Blatter dalam pemilihan pimpinan badan sepak bola dunia itu Mei mendatang.

Platini membantah bahwa beberapa tahun terakhir ini UEFA selalu konflik dengan FIFA.

“Sejumlah orang mungkin mencoba mengadu domba UEFA dengan FIFA. Menebar anggapan bahwa Eropa arogan dan mementingkan diri sendiri. Saya katakan, jangan percaya itu,” kata Platini dalam pertemuan di Wina, Austria itu.

Sambil melihat ke arah Blatter yang duduk di deretan kursi terdepan, Platini mengatakan, “Bagaimana pun anda perlu tahu bahwa kami ingin bekerja sama dengan anda, bahu membahu, untuk kebaikan dunia sepak bola, untuk kebaikan 209 negara anggota, dan untuk kebaikan FIFA.” Ia juga menegaskan siapa pun yang terpilih dalam kongres FIFA 29 Mei mendatang, UEFA tetap siap bekerja sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Revisi PP 99/2012 Guna Kembalikan Tugas dan Fungsi Masing-masing Lembaga

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekum HAM) menegaskan, tidak akan menyamaratakan proses penyeleksian narapidana kejahatan khusus dan umum dalam pemberian remisi. Pernyataan itu disampaikan oleh staf ahli Bidang Pelanggaran HAM Kementerian yang digawangi Yasonna Laoly, Ma’mun.
“Tentu, Kemenkum HAM akan begitu, tidak akan menyamaratakan (narapidana khusus dan umum) pemberian remisi. Beda nanti,” tegas Ma’mun,
Lebih jauh disampaikan Ma’mun, dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, poin pentingnya adalah mengenai kewenangan setiap lembaga penegak hukum di Indonesia, khusunya dalam pemberian remisi.
“Iya, memang itu mereposisi (PP Nomor 99 Tahun 2012), mengembalikan ketugas fungsi masing-masing (lembaga hukum), Undang-undang-nya (UU) begitu. Proses pidanaan itu diatur dalam UU. KPK tidak punya domain dalam menangani remisi, dia kan domainnya lidik, menyelidik, sama menyidik,” paparnya.
Kendati demikian, dia juga menegaskan jika KPK nantinya tetap akan dilibatkan dalam pemberian remisi. Nantinya lembaga ‘superbody’ akan dimasukkan menjadi anggota Tim Pemasyarakatan yang berfungsi untuk menyeleksi narapidana mana yang berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Meski begitu, Ma’mun belum bisa menjelaskan sejauh mana kewenangan lembaga ‘superbody’ itu. Hal itu lantaran, perlu ada pembahasan lebih lanjut.
“(KPK) tetap dilibatkan dalam Tim Pengamat Kemasyarakatan. Penentuan remisi ini ditentukan tim Pengamat Kemasyarakatan yang ada di tingkat Lapas, termasuk yang dipusat ini ditentukan tim pengamat. Yang diproses Kejaksaan apa, yang diproses KPK apa, kalo narkoba BNN, teroris BNPT,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Cuaca di Jabodetabek Berawan

Jakarta, Aktual.co — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang , dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu (25/3) pagi cerah berawan. 
Untuk waktu di siang hari, dalam lamannya BMKG memprediksi Jabodetabek akan sedikit mengalami hujan dengan intensitas ringan dan hujan sedang pada siang harinya. 
Untuk itu bagi warga yang hendak beraktivitas diminta untuk menyediakan jas hujan ataupun payung dikarenakan akan terjadi hujan.
Dan cuaca di malam harinya untuk wilayah Jabodetabek akan kembali berawan. Suhu di Jakarta sendiri 24-34 derajat celsius dengan kelembaban udara mencapai 62-95 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kompas TV Kena Sanksi, Ini Bedanya Sikap Ahok dan Djarot

Jakarta, Aktual.co —Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif kepada Kompas TV yang menyiarkan wawancara dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab dalam acara yang disiarkan secara langsung 17 Maret lalu itu, Ahok banyak mengumbar kata-kata kasar dan tidak berhasil dicegah pewawancara. 
Karena dianggap lalai, program wawancara sore di Kompas TV itu dapat sanksi diberhentikan sementara selama tiga hari.
Lalu bagaimana sikap Ahok sendiri begitu mengetahui kabar tersebut?
Dia hanya bilang sudah minta maaf lewat Blackberry messenger ke pimpinan redaksi stasiun televisi itu. “Aku sudah kontak Rossi (Rosiana Silalahi-red) kok, BBM dia, ‘sori lah’ saya bilang,” ujar dia di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/3).
Ahok juga tetap merasa tidak merasa bersalah dengan sikapnya sebagai seorang pejabat publik saat tampil di stasiun televisi yang menggunakan frekuensi publik itu. Bahkan dia balik menyalahkan stasiun televisi itu yang dianggapnya tidak selektif memilih pewawancara. “Lain kali jangan kirim yang agak mancing lah, wawancara yang cewe saja lebih enak,” ucap dia enteng. Merasa sudah meminta maaf, dia pun mengaku tak perlu lagi memperpanjang lagi masalah itu. 
Tak semua pihak merasa sependapat dengan Ahok. Saat dikonfirmasi mengenai kabar itu, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat justru kaget. Ditemui di Balai Kota, Selasa (24/3), dia justru menyimpulkan itu bukan salah stasiun televisi. 
Dengan kata lain, Djarot pun tak setuju dengan sikap Ahok yang membuat stasiun televisi yang dapat sanksi. “Itu bukan salah Kompas TV kan,” ujar Djarot.
Diketahui, KPI menilai sikap tak pantas Ahok yang ditayangkan Kompas TV dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.
Lewat surat bernomor 225/K/KPI/3/15 tertanggal 23 Maret 2015, KPI menilai sejumlah ucapan Basuki dalam program wawancara tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24.
Yaitu mengeluarkan sejumlah pernyataan kasar atau kotor yang dilarang untuk ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja. Kompas TV juga wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik Kompas Petang.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain