Jakarta, Aktual.co — Staf Ahli Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ma’mun mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi kepada terpidana korupsi merupakan rekomendasi dari DPR.
“Ya, termasuk merekomendasikan itu,” kata Ma’mun kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/3).
Ma’mun mengatakan, anggota DPR menyetujui revisi tersebut, karena mengetahui kondisi permasalahan yang ada di lembaga permasyarakatan. “Komisi III juga berkunjung ke lapas saat reses,” kata dia.
Pernyataan Ma’mun tersebut mengonfirmasi perkataan anggota Komisi III DPR Asrul Sani yang sebelumnya mengatakan bahwa sebagian besar koleganya menyetujui adanya revisi tersebut.
“Sebagian besar rekan saya di Komisi III pada saat raker bersama Menkumham menyetujui revisi PP No. 99 tahun 2012. Tapi saya tidak termasuk yang menyetujui,” ucap Asrul dalam diskusi bersama perwakilan Kemenkumham dan Pimpinan sementara KPK Johan Budi di sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sementara Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho berpendapat rekomendasi revisi terkait pemberian remisi kepada terpidana korupsi sarat kepentingan partai politik yang berada di DPR.
Yuntho menilai, sejumlah partai di DPR memiliki kader yang terjerat kasus korupsi di KPK, sehingga bertalian dengan maksud dari revisi syarat pemberian remisi tersebut.
“Di PDIP ada Emir Muis, PKS ada Luthfi Hasan Ishaaq,” ujar Yuntho.
Kemenkumham berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 mengenain Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan.
Yasonna mengungkapkan, filosofi pembinaan tidak lagi pembalasan maupun pencegahan melainkan perbaikan tindakan, sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan diputus pidana penjara maka selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi atau pembinaan. Apalagi pemberian remisi sendiri sudah diatur dalam UU nomor12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu