24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37354

ADB Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 5,5 persen

Jakarta, Aktual.co —  Bank Pembangunan Asia (ADB) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2015 mencapai 5,5 persen, atau mengalami perbaikan dari tahun lalu, sebagai hasil dari upaya reformasi struktural yang dilakukan pemerintahan saat ini.

“Kami berharap pemerintah dapat melanjutkan upaya ini dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang mempercepat pembangunan infrastruktur, mengurangi biaya logistik dan memperkuat implementasi anggaran,” kata Deputi Direktur Wilayah ADB untuk Indonesia Edimon Ginting dalam pemaparan di Jakarta, Selasa (24/3).

Edimon mengatakan reformasi struktural yang dilakukan seperti pengurangan belanja subsidi BBM dan perbaikan iklim investasi merupakan momentum baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga dua tahun mendatang.

“Hal ini sangat memperbaiki kondisi fiskal dan menyebabkan tersedianya sumber daya yang besar untuk dialokasikan kepada hal- hal yang lebih produktif, termasuk untuk belanja infrastruktur fisik dan sosial,” katanya.

Meskipun pemerintah terlihat mampu untuk mengelola risiko namun sejumlah tantangan bisa menjadi ancaman perekonomian di masa mendatang, terutama tantangan eksternal yaitu negara tujuan ekspor yang masih mengalami perlambatan ekonomi dan kenaikan suku bunga The Fed.

Selain itu, tantangan lain yang harus dihadapi adalah masalah internal yaitu tidak tercapainya target penerimaan pajak yang berpotensi memperlebar defisit anggaran, mengurangi pagu belanja infrastruktur dan menurunkan target pertumbuhan.

“Perlambatan apapun dalam kecepatan reformasi akan berimbas pada pemulihan investasi swasta. Risiko ini sedikit berkurang karena meningkatnya dukungan politik bagi program infrastruktur dan reformasi yang dilakukan pemerintah,” ujar Edimon.

Selain memprediksi perekonomian Indonesia tumbuh 5,5 persen tahun ini, ADB juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2016 bisa mencapai 6,0 persen. Sementara, asumsi pertumbuhan ekonomi yang tercantum dalam APBN-P 2015 adalah 5,7 persen.

Secara keseluruhan, laporan publikasi ekonomi terbaru ADB memperkirakan kawasan Asia, yang tumbuh sebesar 6,3 persen pada 2015 dan 2016, masih memberikan kontribusi besar pada kinerja pertumbuhan ekonomi global.

Untuk kawasan Asia Tenggara diperkirakan tumbuh 4,9 persen pada 2015 dan 5,3 persen pada 2016, seiring dengan pemulihan ekonomi di Indonesia dan Thailand. Sebagian besar perekonomian di wilayah ini diuntungkan oleh kenaikan ekspor dan inflasi yang rendah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Bappenas: Jokowi Bakal Bangun 10 Kota Baru

Jakarta, Aktual.co —   Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof A. Chaniago mengungkapkan Presiden Joko Widodo merencanakan untuk memulai pembangunan 10 kota baru, dengan kota baru pertama adalah Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

“Ada 10 kota, kami akan memulainya di pemerintahan ini,” kata Andrinof di Balai Sidang Jakarta, Selasa (24/3).

Menurut Andrinof, pemerintah telah menuntaskan kajian untuk perubahan Tanjung Selor, yang sebelumnya berstatus kecamatan untuk menjadi Ibu Kota provinsi Kalimantan Utara, provinsi termuda yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Adapun Tanjung Selor merupakan wilayah dengan luas 1277 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk sekitar 42 ribu orang.

“Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan untuk pembangunan kota baru tersebut,” tambahnya.

Disinggung lebih lanjut, Andrinof masih enggan mengungkapkan lokasi sembilan kota baru lainnya dan juga jumlah anggaran yang disiapkan. Dia hanya lantas mengatakan, akan terdapat beberapa wilayah lagi di Pulau Kalimantan yang akan menjadi Kota baru.

“Ada beberapa dikaji, jika diberitahukan sekarang nanti banyak spekulan,” tuturnya.

Secara konseptual, ujar Andrinof, pembangunan kota baru ini akan diprioritaskan di luar Pulau Jawa.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tujuan Revisi PP 99 untuk Mengembalikan Kewenangan Kemenkumham

Jakarta, Aktual.co — Staf Ahli Pelanggaran HAM Kemenkumham Ma’mun mengatakan, tujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi adalah untuk mengembalikan kewenangan Kemenkumham terkait remisi.

“Titik berat revisi ialah mengembalikan tugas dan fungsi masing-masing lembaga hukum,” kata Ma’mun dalam diskusi di Sekretariat Indonesia Corruption Watch Jakarta, Selasa (24/3).

Ma’mun mengatakan, revisi dilakukan untuk mengatur agar pemberian remisi hanya dilakukan oleh Kemenkumham tanpa ada keterlibatan lembaga hukum lain. “Ada nggak di undang-undang Kejaksaan dan KPK ikut mengatur pemberian remisi, kan ngga ada,” kata Ma’mun.

Dalam diskusi bersama salah satu Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi dan perwakilan Komisi III DPR RI tersebut Ma’mun mengatakan masalah hukum seorang terpidana sudah selesai setelah putusan pengadilan.

Dengan begitu, kata dia, KPK dan Kejaksaan Agung tidak bisa turut campur lagi saat terpidana sudah dihukum dalam lembaga pemasyarakatan.

Dia menjelaskan, KPK dan Kejaksaan Agung hanya dilibatkan dalam tim pengamat kemasyarakatan selaku lembaga yang menangani kasus seorang terpidana. Namun, lembaga hukum lainnya tidak diperkenankan turut campur dalam perihal pemberian remisi.

Ma’mun mengatakan, setiap lembaga hukum memiliki tugas dan fungsi masing-masing dan tidak boleh mengintervensi dalam pelaksanaannya. “Kita ini punya tugas masing-masing. Saling mengoreksi boleh, tapi tidak intervensi,” kata dia.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mempertanyakan tujuan revisi PP No. 99 tahun 2012 tersebut apakah untuk mengembalikan kewenangan pemberian remisi kepada Kemenkumham atau menyamakan semua narapidana untuk diberikan remisi.

“Kalau tujuannya untuk mengembalikan lagi kewenangan Kemenkumham, ya itu sah-sah saja,” kata Johan.

Namun mantan Deputi Pencegahan KPK tersebut mengatakan lembaganya itu tidak sependapat apabila Kemenkumham menyamakan seluruh narapidana untuk diberikan remisi.

Johan mengatakan, narapidana pelaku korupsi merupakan terpidana yang melakukan kejahatan luar biasa dengan dampak luas sehingga tidak bisa disamakan dengan narapidana kejahatan biasa.

“Korupsi ini menyengsarakan masyarakat, dan dapat disamakan dengan pelaku kejahatan HAM. Kalau disamakan, sangat tidak adil dengan memberikan remisi kepada terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme disamakan dengan maling ayam,” ujar Johan.

Namun dalam pemaparannya, Ma’mun menjelaskan bahwa remisi merupakan salah satu hak yang didapat seorang narapidana sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu Kemenkumham berencana mengubah persyaratan pemberian remisi kepada terpidana korupsi menjadi lebih mudah seperti terpidana lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pagu 2014, Pemprov DKI Tetap Jalankan Program RAPBD 2015?

Jakarta, Aktual.co —Meski gunakan pagu anggaran APBD 2014, Pemprov DKI tetap memasukkan program-program yang sudah direncanakan di RAPBD 2015. Alasannya, Pemprov DKI tetap mengacu pada program yang sudah dimasukkan ke sistem e-budgeting.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov DKI tetap gunakan program yang sudah diinput ke dalam sistem e-budgeting di RAPBD DKI 2015. Sistem e-budgeting tidak merubah daftar isian program dan mata anggaran. 
Ujar Heru, adanya perbedaan besarnya pagu anggaran antara RAPBD 2015 dan APBD-Perubahan 2014 tidak akan berpengaruh banyak. Hanya beda tipis kata dia.  “Selisihnya hanya Rp180 miliar,” ucap dia, di Balai Kota DKI, Senin (23/3).
Selisih tipis itu, kata dia, bisa diakali dengan memangkas mata anggaran, seperti pembelian tanah. Dari awalnya dianggarkan Rp1 triliun, dipangkas Rp180 miliar, tinggal Rp820 miliar. “Beres kan,” ucap dia.
Dengan begitu, kata dia, tidak perlu lagi ada penginputan ulang anggaran. Alias, tetap gunakan program-program yang sudah masuk di RAPBD 2015. 

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Tahan Mantan Dirjen Bimas Buddha Kemenag

Jakarta, Aktual.co — Jaksa penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) jebloskan Mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha, Kementerian Agama (Kemenag), A Joko Wiryanto ke sel tahanan.
Joko merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Budha untuk PAUD, SD dan pendidikan menengah pada Ditjen Bimbingan Masyarakat Budha, Kementerian Agama (Kemenag) dengan nilai proyek Rp 7,2 miliar pada Tahun Anggaran 2012.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, mengatakan, terhadap Joko Wiryanto ditahan usai diperiksa oleh penyidik sejak sekitar pukul 12.00 WIB.
“Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis tentang kebijakan adanya kebutuhan adanya kebutuhan buku pelajaran agama Buddha,”kata Tony di kantornya, Selasa (24/3).
Adapun peran Joko Wiryanto yakni selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan buku tersebut. “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, dari tanggal 24 Maret hingga 12 April mendatang,” sambung Tony.
Penahanan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/ 2015, tanggal 24 Maret 2015.
Selain Joko Wiryanto, penyidik sedianya memanggil Heru Budi Santoso selaku Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha Kemenag. Namun Heru selaku Pejabat Pembuat Komitmen lagi-lagi mangkir dari panggilan penyidik. “Alasan sakit,” imbuh Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mayaoritas Anggota Komisi III DPR Dukung Revisi PP 99/2012

Jakarta, Aktual.co — Mayoritas anggota Komisi III DPR RI mendukung langkah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012. Hal ini, sebagaimana disampaikan angota komisi III DPR RI ,Arsul Sani.
“Mayoritas anggota mendukung ya, kalau saya mengusulkan jangan sekarang,” ujar dia, ketka menjadi pembicara dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (24/3).
Menurut Arsul, revisi PP tersebut dinilai terlalu cepat karena saat ini DPR sedang bekerja untuk mengajukan RUU KUHP dan KUHAP.
“Terlalu cepat nanti bisa bertabrakan dengan UU yang pokok,” ujarnya.
Ia menambahkan, yang perlu dirubah saat ini adalah KUHP dan KUHAP terlebih dahulu sehingga revisi PP tersebut tidak bertabrakan dengan UU induknya.
“Kita perlu ubah prosesnya dulu, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penututan serta putusan hakim dulu,” tambah Arsul.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain