24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37355

Pemprov DKI Perbaiki Jalan Hanya Karena KTT Asia-Afrika?

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengupayakan agar kondisi jalanan di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin itu mulus selama berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Afrika, 19-23 April 2015.

“Kita dukung penyelenggaraan KTT tersebut. Kita upayakan agar kondisi jalanan disepanjang Jalan Thamrin sampai Sudirman itu mulus, tidak ada lubang,” kata Deputi Gubernur DKI bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).

Menurut dia, pihaknya pun telah menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak kementerian terkait pelaksanaan KTT Asia-Afrika di Jakarta.

Meskipun demikian, dia mengaku tidak dapat menjamin kondisi jalanan di kedua ruas jalan protokol tersebut akan benar-benar mulus secara keseluruhan.

“Tidak akan bisa mulus 100 persen karena di kedua ruas jalan tersebut sedang dilakukan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). Akan tetapi, kita akan usahakan supaya jangan sampai ada lubang,” ujar Sylviana.

Selain itu, dia juga meminta pihak PT MRT Jakarta agar papan-papan penutup di sepanjang area pembangunan MRT dihiasi dengan gambar-gambar yang berkaitan dengan penyelenggaraan KTT Asia-Afrika.

“Lalu, untuk keamanan, kami akan mengerahkan para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga Dinas Perhubungan dan Transportasi. Kami juga meminta kepada Dinas Pendidikan agar ada partisipasi dari para pelajar dalam penyelenggaraan. KTT tersebut,” tutur Sylviana.

Sementara itu, dia mengungkapkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan menyiapkan Abang None Jakarta, tarian-tarian welcome dance serta pertunjukan musik.

Dia menambahkan terdapat sekitar 18 hotel di Jakarta yang akan digunakan oleh para tamu undangan. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun akan terlibat dalam pelaksanaan KTT Asia-Afrika sesuai dengan bidangnya masing-masing.

KTT Asia Afrika akan diselenggarakan pada 19 hingga 23 April 2015 di dua kota, yakni di Jakarta dan Bandung. Summit Meeting akan digelar di Jakarta pada 21 dan 22 April 2015 di JCC Senayan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KPK Bantah Ikut Sita Masjid Guru Para Kiai NU

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait dengan penyitaan Masjid Syeikhona Mohammad Kholil yang disebut terdakwa Fuad Amin Imron ikut disita. 
“Perlu diklarifikasi bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap masjid tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharasa Nugraha ketika dihubungi Aktual.co, Selasa (24/3).
Dia mengatakan, setiap penyitaan aset biasanya KPK terlebih dulu melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait. Baru kemudian penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Biasanya kita konfirmasi dulu, baru ada penyitaan,” kata dia.
“Setiap penyitaan yang dilakukan penyidik KPK selalu melalui konfirmasi terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Namun demikain, ia mengatakan, kalaupun ada bangunan ataupun lahan yang disita, barang tentu KPK sudah memiliki bukti jika aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya berdasarkan pengakuan tersangka suap gas alam di Bangkalan Fuad Amin Imron aset leluhur yang diduga berasal dari korupsi disita oleh KPK. Salah satunya, masjid yang berusia 90 tahun, Masjid Syaichona Cholil.
“Terpuruk saya. Aset moyang saya dari tahun 1925 dirampas. Harta keluarga besar, terutama milik teman-teman, dirampas dan disita juga. Masjid Syaifuna Cholil disita karena tanahnya atas nama saya, termasuk bangunan di atasnya,” ujar Fuad usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3).
Masjid tersebut berlokasi di daerah Martajasa, Bangkalan. Di dalam masjid, terdapat makam leluhur Bangkalan bernama Syaifuna Cholil. “Masjid mbah saya, itu keramat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tanpa Keterangan, Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan KPK

Jakarta, Aktual.co — Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

“Saksi Alex Noerdin tidak hadir tanpa memberi keterangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (24/3).

Alex hari ini dijadwalkan menjadi saksi untuk tersangka bekas anak buahnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumatera Selatan Rizal Abdullah. “Penyidik akan memanggil kembali Alex Noerdin, tapi saya belum tahu jadwalnya kapan.”

Rizal sudah ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 12 Maret 2015 lalu.

Saat Rizal ditahan, pengacaranya Arif Ramadhan menyatakan kliennya memang mengaku mendapatkan uang dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dalam proses pembangunan Wisma Atlet.

“Klien kami mengatakan (uang) itu untuk pembangunan Wisma Atlet. Awalnya Idris bilang ‘hanya terima kasih saya kepada Bapak Rizal, bukan AN (Alex Noerdin) ya. Dan uangnya sudah dikembalikan. Bagi kami ya, klien kami sudah tidak ada yang dirugikan,” kata Arif.

Sehingga menurut Arif, Rizal hanya mengetahui penerimaan sejumlah Rp400 juta. “Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA (Rizal Abdullah) atau AN (Alex Noerdin). Klien kami tidak nerima itu. Tidak tahu kalau di luar itu. Klien kami hanya mengakui menerima Rp400 juta dan itu sudah dikembalikan. Tidak ada bilang itu buat AN,” ujar Arif.

Arif pun menegaskan bahwa kliennya tidak berupaya untuk menutupi atau melindungi kepentingan Alex Noerdin. “Klien kami tidak berusaha nutupi atau melindungi seseorang. Kami tidak ada niat melindungi siapa-siapa, rugi dong,” kata Arif.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gubernur Sumsel Mangkir dari Panggilan KPK

Jakarta, Aktual.co — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3). Politisi Partai Golkar itu mangkir tanpa memberitahukan alasan yang jelas kepada KPK.
“H. Alex Noerdin, tidak hadir tanpa memberi keterangan,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/3).
Meski begitu, lembaga anti rasuah tetap akan menjadwal ulang panggilan terhadap Alex Noerdin. “Penyidik akan memanggilnya kembali,” ujar Priharsa.
Seperti diketahui, Alex Noerdin diminta bersaksi oleh penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah (RA).
Pemeriksaan itu dilakukan setelah kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan membeberkan adanya janji ‘fee’ sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek pembangunan Wisma Atlet yang dimenangkan oleh PT Duta Graha Indah (PT DGI) , untuk Alex Noerdin.
“Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA atau AN (Alex Noerdin),” kata Arief, Kamis 12 Maret lalu.
Arief menjelaskan, jatah tersebut diberikan kepada orang nomor satu di Palembang sebagai bentuk terima kasih dari PT DGI karena berhasil memenangan tendet proyek pembangunan Wisma Atlet. Pernyataan itulah yang disampaikan oleh mantan Direktur Pemasaran PT DGI, Mohammad El Idris.
“Klien kami bilang di situ dikatakan bahwa untuk pembangunan wisma atlet, awalnya Idris bilang hanya terima kasih saya kepada bapak Rizal,” ujar Arief.
Selain itu, dalam persidangan El Idris yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu, Rizal juga sempat menyebut nama Alex Noerdin. El Idris sendiri, sebelumnya diketahui juga ikut dijerat KPK menjadi tersangka kasus pembangunan Wisma Atlet.
Hal itu bermula dari munculnya nama Rizal Abdullah dalam vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Mohammad El Idris. Rizal disebut merupakan salah satu pihak yang terbukti diberi uang suap oleh El Idrsi atas nama perusahaan itu.
Saat bersaksi dalam persidangan El Idris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Agustus 2011 silam, Rizal mengakui menerima ‘fee’ atau komisi dari PT. DGI sebesar Rp 400 juta. Menurut Rizal, uang itu diterimanya secara bertahap.
Rizal menyatakan permintaan  keikutsertaan PT DGI sempat disampaikan oleh Sesmenpora saat itu, Wafid Muharam. Wafid juga dijerat KPK sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet tersebut. Meski begitu, Rizal menyatakan uang komisi itu sudah dikembalikan ke KPK.
Saat itulah Rizal membeberkan adanya fee 2,5 persen untuk Gubernur Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang diperoleh PT. DGI.
Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet di Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak yakni Muhammad Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, termasuk El Idris dan Wafid Muharram.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

BTN Targetkan Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun

Jakarta, Aktual.co — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menargetkan penerbitan obligasi sebesar Rp3 triliun pada semester I (satu) 2015.

“Tahun ini rencana obligasi kita targetkan Rp3 triliun. Kemungkinan akan kita lakukan di semester I tahun ini,” kata Direktur BTN Iman Nugroho Soeko saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/3).

Namun, lanjut Iman, pihaknya masih akan mengamati perkembangan tingkat suku bunga acuan (BI rate) dalam beberapa bulan ke depan untuk menentukan waktu penerbitan obligasi.

“Jika perkembangan suku bunga itu ke atas, kita mungkin agak mundur (terbitkan obligasinya),” ujar Iman.

Selain menerbitkan obligasi, BTN juga meyakini dapat menggenjot pertumbuhan kredit mencapai 18-19 persen pada 2015, di atas pertumbuhan kredit industri yang diproyeksi mencapai 15 persen.

Peningkatan penyaluran kredit tersebut, di antaranya berasal dari komitmen perseroan dalam mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah. Terhitung sejak 1 Maret 2015, BTN telah meluncurkan program khusus KPR dengan uang muka 1 persen.

Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terkendala dalam mempersiapkan uang muka (DP) untuk pembelian rumah melalui fasilitas kredit perbankan.

“Kami mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah. Kebijakan tersebut dapat mempercepat penyelesaian masalah backlog perumahan nasional serta memiliki multiplier effect yang positif bagi industri properti dan turunannya di dalam negeri,” kata Direktur Utama BTN Maryono.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pakar Tata Negara: Tidak Usah Digubris Pendapat KPK Soal Remisi

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan, pemerintah tidak perlu mempertimbangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberian remisi kepada koruptor.
Dia berpendapat, baik buruknya penegakan hukum di sebuah negara, bisa dilihat dari kesadaran kewenangan lembaga hukumnya. Jadi menurutnya, setiap lembaga hukum di Indonesia sudah mempunyai porsi masing-masing demi tegaknya hukum.
“Suara KPK dalam soal remisi itu tak usah digubris. Negara yang sehat adalah yang tidak menjadi satu pun organ sebagai organ ‘supreme’,” tegas Margarito saat berbincang dengan Aktual.co, Selasa (24/3).
Lebih jauh disampaikan Margarito, KPK tidak punya kewenangan untuk mengintervensi kebijakan pemberian remisi. Karena pembinaan bagi seorang narapidana berada ditangan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo.
“Pembinaan terhadap warga negara yang sedang menyandang status narapidana itu adalah pemerintah, bukan KPK,” kata dia.
“Tanggung jawab itu ada ditangan pemerintah, dalam hal ini adalah Presiden,” pungkasnya.
Justru, lanjut Margarito, yang harus dicermati dalam kasus ini, bukan permasalahan pantas atau tidak pantasnya seorang koruptor mendapatkan remisi. Masyarakat, termasuk KPK seharusnya melihat sejauh mana semangat serta implementasi kebijakan Presiden dalam pemberantasan korupsi.
“Persoalan pokok dalam soal remisi terhadap narapidana korupsi tidak terletak pada diberikan atau tidak diberikannya remisi. Persoalan pokoknya terletak pada konsep Presiden tentang tindak pidana korupsi, cara pemberantasannya dan tentang narapidana itu sendiri,” papar Margarito.
“Mengenai yang pertama, Pak Jokowi harus jelas mengemukakan kepada kita tentang pendefenisian beliau terhadap tindak pidana korupsi,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain