F-PKS Minta Penjelasan Jokowi Soal Status Budi Gunawan
Jakarta, Aktual.co — Anggota Fraksi PKS di DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan status Komjen Pol Budi Gunawan yang batal dilantik menjadi Kapolri karena sebelumnya DPR RI telah menyetujuinya melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu diperjelas dahulu oleh presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Polri yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri,” kata Aboe Bakar di Jakarta, Selasa (24/3).
DPR memerlukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai status Budi Gunawan apakah presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan yang bersangkutan kemudian mengajukan nama yang baru, atau presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan kemudian memberhentikannya dan mengganti dengan calon yang baru.
“Presiden mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, ini akan menjadi persoalan untuk DPR, karena kami telah memberikan persetujuan untuk Budi Gunawanan,” katanya, yang juga anggota Komisi III DPR RI.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 11 ayat 1 UU No 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan Persetujuan DPR.
Menurut dia, proses pengajuan calon itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 2, yaitu Presiden mengajukan calon disertai dengan alasannya.
“Kemudian tata cara persetujuan diatur dalam pasal 11 ayat 3, dimana DPR diberikan batasan waktu selama 20 hari. Apabila tidak ada jawaban dari DPR dianggap usulan Presiden telah disetujui,” ujarnya.
Faktanya, presiden telah mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Oleh karena itu, presiden mengajukan persetujuan kepada DPR melalui surat nomor R-03/Pres/01/2015 pada 9 Januari 2015.
“Atas usulan tersebut DPR telah melakukan proses sebagaimana aturan yang ada, dan kemudian diberikan persetujuan melalui surat PW/00497/DPRRI/I/2015 pada 15 Januari 2015,” ujarnya.
Dia menjelaskan surat persetujuan dari DPR itu artinya usulan presiden untuk mengangkat Kapolri disetujui, karena itu seharusnya Komjen Budi Gunawan sudah otomatis menjadi Kapolri.
Aboe Bakar menambahkan, karena usulan dari presiden adalah satu paket, yaitu pemberhentian Jenderal Sutarman dan pengangkatan Komjen Budi Gunawan.
“Oleh karenanya, ketika Jenderal Sutarman turun seharusnya Komjen Budi Gunawan otomatis naik sebagai Kapolri.”
Artikel ini ditulis oleh:
















