24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37367

Pemerintah Berikan BMDTP Hingga Rp579,42 Miliar Pada 18 Sektor Industri

Jakarta, Aktual.co — Pertumbuhan industri manufaktur Indonesia mengalami penurunan sejak 2011. Salah satu penyebab turunnya industri tersebut yaitu penurunan jumlah produksi dan ekspor. Tahun 2015 ini pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp579,42 miliar untuk 18 sektor industri yang masuk dalam kategori Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai (PPKC), Heru Pambudi mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mendorong industri manufaktur.

“Dari sisi kepabeanan itu sebetulnya bayar, masalahnya daripada  yang bayar itu importir, maka lebih baik ini yang bayar pemerintah sebagai pembina sektor,” ujar Heru di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Selasa (24/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, tujuan lain BMDTP agar industri manufaktur Indonesia dapat lebih kompetitif dengan industri luar negeri. Meski demikian, menurut Heru, tidak semua industri akan diberikan BMDTP, hanya beberapa industri dan komoditi yang memenuhi beberapa persyaratan.

“Industri yang memenuhi penyediaan barang jasa untuk kepentingan umm, dikonsumsi masyarakat luas, melindungi konsumen, meningkatkan daya saing, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara,” jelasnya.

Sedangkan untuk persyaratan komoditi yang akan mendapatkan BMDTP yaitu perusahaan importasi yang belum ada di Indonesia, perusahaan yang sudah ada di Indonesia namun belum memenuhi spesifikasi kebutuhan, da perusahaan belum mencukupi permintaan namun sudah memenuhi spesifikasi.

“Sampai dengan hari ini sudah keluar persetujuan sebanyak Rp48,41 miliar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 18 sektor industri yang akan mendapat BMDTP yaitu sektor kapal, plastik, kendaraan bermotor, kemasan infus, elektronika, alat tulis, alat besar, alat dan mesin pertanian, telekomunikasi, karpet permadani, kabel serat optik, smart card, turbin uap, alat rumah sakit, pakan ternak, mesin dan sepeda.

Artikel ini ditulis oleh:

Bareskrim Periksa Tersangka Korupsi Bus Transjakarta

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus korupsi bus TransJakarta Udar Pristono kembali diperiksa penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Selasa (24/3). Bekas Kadishub Pemprov DKI itu, akan diperiksa sebagai saksi atas laporannya ke Bareskrim terhadap para penuntut di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ini pemeriksaan yang kedua terkait laporan Pak Udar November 2014 lalu,” kata kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).
Udar melaporkan sejumlah pihak di kejaksaan, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.
Laporan tersebut diketahui bernomor 1025/11/2014 Bareskrim tertanggal 13 November 2014. Pristono mensasar para terlapor melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Dijelaskan Udar, penuntut tidak memiliki wewenang untuk menimbang bus, barang bukti dalam kasusnya. Menurutnya, yang berwenang melakukan penimbangan adalah Kementerian Perhubungan. Namun, para penuntut menggunakan ahli dari Universitas Gajah Mada untuk penimbangan bus.
“Makanya kita tentukan laporan sebagai pemalsuan data. Seolah-olah benar, padahal tidak. Karena yang menimbang bukanlah yang berwenang,” ujar Tonin.
Ditambahkan Tonin, pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik akan dilakukan pada Selasa siang. Saat ini, Udar tengah menjalani proses administrasi di Kejaksaan Agung untuk dapat memenuhi panggilan di Bareskrim Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Buruk bagi Kesehatan, Yuk Hindari Make Up Berlebih pada Remaja Putri

Jakarta, Aktual.co — Kebanyakan remaja putri pada umumnya, menginginkan mendapatkan kulit wajah putih dan bersinar. Bahkan, dalam mendapatkan keinginannya itu, seringkali mereka menggunakan pemakaian kosmetik secara berlebihan.

Padahal, bila mereka menyadari memakai kosmetik pada usia dini sebenarnya dapat menimbulkan dampak negatif yang bisa berbahaya. Berikut, bahaya memakai kosmetik pada usia dini.

Iritasi dalam waktu lama
Penggunaan kosmetik yang tidak cocok dengan jenis kulit wajah, bisa menyebabkan iritasi bagi kulit sensitif. Dalam sejumlah kasus bisa menyebabkan jerawat atau purging. Jika tidak menangani itu dengan benar, maka bisa membahayakan kondisinya sendiri. Untuk itu, jika kulit mengalami iritasi, maka konsultasikan pada dokter kulit, bukan dokter kecantikan.

Kulit jadi kebal
Kulit yang terlalu dini mendapatkan perawatan akan menjadi rawan serta menjadi kebal di masa yang akan datang. Mungkin, saat ini si pemakai tak merasakan efek apapun, namun di masa yang akan datang kulit akan menjadi kebal terhadap produk-produk kecantikan. Dengan begitu, Anda tak akan mendapatkan khasiatnya.

Kecantikan alaminya tidak terpancar
Salah satu hal yang paling membahayakan yaitu, memudarnya kecantikan alami yang dimiliki. Misalnya, si pemakai yang usianya masih belasan tahun ingin memiliki kulit yang putih seperti artis Korea. Kemudian, dia memakai produk kecantikan tertentu. Hasilnya, kulit memang jadi lebih putih, namun terlihat lebih tua dan kecantikan alaminya jadi tidak terpancar.

Penuaan dini
Bukan hal mustahil, jika pemakaian kosmetik berlebih di usia dini terus dilakukan, maka elastisitas kulit akan menyusut dan muncul tanda penuaan, seperti garis halus, dan kerutan.

Jadi yang perlu diperhatikan, bila hal itu terjadi pada putri Anda. Maka, ada baiknya pemakaian make up disesuaikan untuk usia anak Anda. Karena penggunaan kosmetik berlebihan di usia dini, bisa berbahaya bagi tubuh. Untuk itu para orang tua, sebaiknya mengawasi sang buah hati agar tidak memakai kosmetik berlebihan.

Artikel ini ditulis oleh:

Garuda Indonesia Raih Pinjaman Senilai 100 Juta Dolar dari BII

Jakarta, Aktual.co — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi menerima fasilitas pembiayaan syariah senilai US$100 juta dari PT Bank Internasional Indonesia (BII). Hal tersebut,  disampaikan langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, M Arif Wibowo dalam penandatanganan “Kerja Sama Strategis Fasilitas Pembiayaan Bilateral Syariah Bank Internasional Indonesia (BII) dan Garuda Indonesia Senilai 100 juta dolar AS” di kantor Garuda Indonesia, Kebon Sirih.

“Fasilitas pembiayaan musyarakah atau syariah tersebut dilakukan untuk masa pendanaan selama satu tahun,”  ujar M Arif Wibowo di Jakarta, Selasa (24/3).

Menurut Arif, fasilitas tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha Garuda Indonesia Group termasuk untuk pembiayaan anak perusahaan. Ia mengatakan, kerja sama fasilitas pembiayaan tersebut merupakan bentuk kepercayaan mitra perusahaan terhadap Garuda dan sejalan dengan peningkatan kinerja Garuda sepanjang awal 2015.

“Kerja sama tersebut tentunya akan memberikan nilai tambah bagi Garuda sejalan dengan program “Quick Wins” yang tengah dilaksanakan saat ini untuk mendukung rencana pengembangan perusahaan ke depannya,” tuturnya.

Penandatanganan kemitraan strategis tersebut dilakukan secara simbolis oleh Direktur Keuangan, Resiko dan Teknologi Informasi Garuda Indonesia, IGN Askhara Danadiputra dan Executive Vice President (EVP) BII, Ricky Antariksa dengan disaksikan Dirut Garuda Indonesia, M. Arif Wibowo dan Presiden Direktur BII, Taswin Zakaria.

Sementara itu, Direktur Keuangan, Risiko & Teknologi Informasi Garuda Indonesia IGN Ari Askhara Danadiputra menerangkan bahwa jangka waktu pendanaan fasilitas pembiayaan syariah tersebut adalah selama satu tahun.  “DER harus maksimum 2,5 kali, dan sekarang masih 1,1 kali. Artinya, masih cukup ruang untuk pinjaman lagi,” ujar Askhara.

Sebelumnya, pada tahun lalu BII juga memberikan fasilitas yang sama sebesar US$100 juta. Dana tersebut dipergunakan perseroan untuk ekspansi bisnis dan operasional Garuda Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Innospec, KPK Kembali Mantan Direktur Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami keterlibatan tersangka kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead di PT Pertamina pada 2004-2005, Suroso Atmo Martoyo (SAM). Hal itu dilakukan dengan menjadwalkan pemerikasaan terhadap Suroso pada Selasa (24/3).
“Iya benar, SAM akan diperiksa untuk tersangka WSL (Willy Sebastian Lim),” papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Bukan hanya Suroso, lembaga antirasuah juga memanggil Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Suroso yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Pertamina.
“Sedangkan Syakir akan diperiksa untuk tersangka SAM,” jelas Priharsa.
KPK menetapkan  Mantan Direktur Pengolahan Pertamina  sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina 2004-2005, pada 2010 silam. Dia diduga telah menerima suap dari tersangka lainnya yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim..
Diketahui, Willy diduga memberikan sejumlah uang kepada SAM agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang WSL pimpin merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
Suroso ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 sila. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Aset Kota Tangerang Tinggal Proses Administrasi

Jakarta, Aktual.co — Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan penyerahan aset di Kota Tangerang sebagai wilayah pemekaran tinggal proses administrasi antara bupati dengan wali kota setempat.

“Semuanya sudah rampung dibahas dan semua fraksi menyetujui dalam rapat paripurna,” kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Makmun Murod di Tangerang, Selasa (24/3).

Pernyataan tersebut terkait dua aset tanah milik Pemkab Tangerang di Kota Tangerang dipakai oleh sebuah bank dengan luas 1.700 meter persegi dan 978 meter persegi digunakan pengembang pusat perbelanjaan.

Namun aset seluas 1.700 meter persegi itu sudah lebih dari 49 tahun digunakan dan aset lain untuk parkir kendaraan sejak tiga tahun terakhir ini.

Sedangkan lahan 1.700 meter persegi itu sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bahwa harga tanah senilai Rp2 miliar sedangkan di pasaran mencapai Rp17 miliar.

Bahkan lahan untuk parkir pusat perbelanjaan itu saat ini setelah melalui tim ditetapkan senilai Rp1,2 miliar.

Makmun mengatakan penyerahan aset itu menunggu waktu yang tepat dan proses administrasi kedua pihak sedang berjalan.

Penyerahan aset itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Dia menambahkan proses penyerahan aset sudah ditempuh dengan membentuk tim pansus, maka akhirnya disepakati oleh rapat paripurna dewan.

Padahal sebelumnya penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang menunggu serah terima senilai Rp5,6 triliun ke Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).

Aset tersebut berupa enam pasar tradisional dan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik pengembang.

Penyerahan aset terbesar adalah sarana dan prasarana umum yang berada di Perumahan BSD, Kecamatan Serpong, senilai Rp4,619 triliun yang tersebar pada 178 bidang.

Aset kedua terbesar yang diserahkan milik pengembang Perumahan Alam Sutera tersebar pada 32 bidang senilai Rp1,065 triliun. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain